Common use of KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI Clause in Contracts

KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama XX. Xxxxxxx Xxxxx Perdana pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- 0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 68 tanggal 25 Agustus 1992, Tambahan No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Investasi berubah menjadi PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- 2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Februari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 48 tanggal 17 Juni 1994, Tambahan No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 9 tanggal 29 Januari 1999 Tambahan No. 843 serta Berita Negara R.I. No. 12 tanggal 19 Februari 2003 Tambahan No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Februari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 67 tanggal 20 Agustus 2004 Tambahan No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 76 tanggal 11 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., pada waktu itu notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 7 tanggal 23 Januari 2009, Tambahan No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investments Partners sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 9 Maret 2010 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU- 16941.AH.01.02 Tahun 2010 tertanggal 5 April 2010 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 15 tanggal 22 Februari 2011, Tambahan No. 2774. Perubahan Anggaran Dasar perseroan selanjutnya diubah kembali sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 4 tanggal 11 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx X.X.,M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-57043.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 6 Desember 2010. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana termaktub dalam Akta Keputusan Pemegang Saham No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-0005361.AH.01.02 Tahun 2018 tanggal 8 Maret 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 27 tanggal

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus

KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama XX. PT Xxxxxxx Xxxxx Perdana Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris Notaris di Jakarta Jakarta, yang telah mendapat pengesahan persetujuan dari Menteri Kehakiman R.I. Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor No. C2- 0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. NoRepublik Indonesia Xx. 68 tanggal 25 Agustus 199200 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Tambahan Xxxxxxxx No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Investasi Xxxxxxxxx berubah menjadi PT. PT MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., notaris Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman R.I. Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor No. C2- 2724.HT.01.04.TH.94 2724.HT.01.04-TH’94 tanggal 18 Februari Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. NoRepublik Indonesia Xx. 48 tanggal 17 Juni 199400 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Tambahan Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara R.I. NoRepublik Indonesia Xx. 9 tanggal 29 Januari 1999 Tambahan No0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx Xx. 843 serta Berita Negara R.I. No000 xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Xx. 12 tanggal 19 Februari 2003 Tambahan 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT. PT Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Februari Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan HAM R.I. Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 No. C- 16165 HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004 dan 2004, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. NoRepublik Indonesia Xx. 67 tanggal 20 Agustus 2004 Tambahan 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 76 tanggal 11 Agustus 2008, 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., pada waktu itu notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 7 tanggal 23 Januari 2009, Tambahan No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investments Partners sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 9 Maret 2010 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU- 16941.AH.01.02 Tahun 2010 tertanggal 5 April 2010 AHU-73748.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. Republik Indonesia Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investment Partners sebagaimana dimuat dalam Akta No. 15 21 tanggal 22 Februari 2011, Tambahan No. 2774. Perubahan Anggaran Dasar perseroan selanjutnya diubah kembali sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 4 tanggal 11 November 9 Maret 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx X.X.,M.Hum.Xxxxxxxxxxxx, S.H.,M.Hum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-57043.AH.01.02.Tahun Nomor AHU-16941.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 6 Desember 5 April 2010, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 2774. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana termaktub dimuat dalam Akta Keputusan Pemegang Saham No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-0005361.AH.01.02 Tahun 2018 tanggal 8 Maret Nomor AHU-0005361.AH.01.02.Tahun 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar juga Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 0000000, keduanya tertanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan Manajer Investasi menjadi PT. PT BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan No. 27 tanggal 19 Juli 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0044907.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 1 Agustus 2019. Anggaran Dasar Perseroan tersebut kemudian diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 61 tanggal 30 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Pemegang Saham Nomor 27 tanggalMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 2 September 2019. Anggaran Dasar Perseroan diubah kembali sebagaimana dimuat dalam Akta No. 6 tanggal 9 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusannya No. AHU- 0004361.AH.01.02.TAHUN 2020 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000, keduanya tertanggal 17 Januari 2020. Anggaran dasar Perseroan diubah kembali sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan serta domisili hukum Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta No. 4 tanggal 4 Februari 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroannya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 5 Februari 2020. Perubahan Anggaran Dasar terakhir kali diubah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 19 tanggal 15 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasarnya telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Desember 2020. Susunan anggota Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 15 tanggal 12 April 2022 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0004815 tanggal 14 April 2022. Sedangkan susunan anggota Direksi Manajer Investasi pada saat pembaharuan Prospektus ini diterbitkan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal 23 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03- 0184658 tanggal 23 Maret 2021. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direksi: - Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxxxx Xxxxxxx - Komisaris : Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx - Komisaris : Xxxx-Xxxxxxx Xxxxxx Sambor - Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus Reksa Dana Syariah

KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama XXPT. Xxxxxxx Xxxxx Perdana Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H.SH., notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 68 tanggal 25 Agustus 1992, Tambahan No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Investasi Xxxxxxxxx berubah menjadi PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 No.21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H.SH., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- 2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Februari Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 48 tanggal 17 Juni 1994, Tambahan No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 9 tanggal 29 Januari 1999 Tambahan No. 843 serta Berita Negara R.I. No. 12 tanggal 19 Februari Pebruari 2003 Tambahan No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Februari Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan dihadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H.SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 C- 16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 67 tanggal 20 Agustus 2004 Tambahan No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 76 tanggal 11 Agustus 2008, dibuat di hadapan dihadapan Xxxxxxxx, S.H.SH., X.Xx., pada waktu itu notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 7 tanggal 23 Januari 2009, Tambahan No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investments Investment Partners sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 9 Maret 2010 dibuat di hadapan dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU- 16941.AH.01.02 AHU-16941.AH.01.02 Tahun 2010 tertanggal 5 April 2010 serta dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. NoX.X.Xx. 15 tanggal 22 Februari 2011, Tambahan No. 2774. Perubahan terakhir Anggaran Dasar perseroan selanjutnya diubah kembali dilakukan dalam rangka peningkatan modal dasar dan modal disetor perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 4 No.4 tanggal 11 (sebelas) November 2010 (dua ribu sepuluh) yang dibuat di hadapan dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx X.X.,M.Hum.Xxxxxxxxxxxx, S.H, M.Hum, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. R.I dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-57043.AH.01.02.Tahun AHU- 57043.AH.01.02. Tahun 2010 tanggal 6 Desember 20102010 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I No. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi 28 tanggal 5 April 2012, Tambahan No.16199. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan sebagaimana termaktub dimuat dalam Akta akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 11 3 tanggal 7 Maret 2018 yang 8 Agustus 2011 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxdihadapan XXXXXXX XXXXXX, S.H., X.Xx.M.H,, Notaris di Jakarta, Jakarta yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurusnya telah mendapat persetujuan dari Menteri diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Republik Indonesia sesuai Surat Keputusannya Nomortanggal 29 September 2011 Nomor AHU- AH.01.10-31056, yaitu sebagai berikut: AHU-0005361.AH.01.02 Tahun 2018 tanggal 8 Maret 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar juga Direksi: - Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx - Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx - Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxxx - Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxx - Komisaris : Firdaus A. Xxxxxx - Komisaris : Xxxx xx Xxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP Paribas Investment Partners BE Holding SA, BNP Paribas Investment Partners Belgium SA dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum memperoleh ijin usaha dari BAPEPAM & LK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- AH.01.00Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-0000000 MI/1992 tanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 27 tanggal13 Juli 1992.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Agreement

KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama XXPT. Xxxxxxx Xxxxx Perdana Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 68 tanggal 25 Agustus 1992, Tambahan No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Manajer Investasi berubah menjadi PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- C2-2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Februari Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 48 tanggal 17 Juni 1994, Tambahan No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 9 tanggal 29 Januari 1999 Tambahan No. 843 serta Berita Negara R.I. No. 12 tanggal 19 Februari Pebruari 2003 Tambahan No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Februari Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 67 tanggal 20 Agustus 2004 Tambahan No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang- undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 76 tanggal 11 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., pada waktu itu notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 7 tanggal 23 Januari 2009, Tambahan No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investments Investment Partners sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 9 Maret 2010 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU- 16941.AH.01.02 AHU-16941.AH.01.02 Tahun 2010 tertanggal 5 April 2010 serta dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 15 tanggal 22 Februari 2011, Tambahan No. 2774. Perubahan terakhir Anggaran Dasar perseroan selanjutnya diubah kembali sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 4 tanggal 11 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx X.X.,M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-57043.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 6 Desember 2010. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana termaktub dalam Akta Keputusan Pemegang Saham No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-0005361.AH.01.02 AHU- 0005361.AH01.02 Tahun 2018 tanggal 8 Maret 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- AH.01.00AHU-0000000 AH.01.03- 0099980 tanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Asset Management Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan sebagaimana dimuat dalam Akta akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 27 tanggalNo.11 tanggal 7 Maret 2018 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut: - Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx - Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx - Direktur : Xxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxxxxxx Xxxxx - Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxx - Komisaris : Firdaus X. Xxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus

KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama XXPT. Xxxxxxx Xxxxx Perdana Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 68 tanggal 25 Agustus 1992, Tambahan No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Investasi Xxxxxxxxx berubah menjadi PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- C2-2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Februari Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 48 tanggal 17 Juni 1994, Tambahan No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 9 tanggal 29 Januari 1999 Tambahan No. 843 serta Berita Negara R.I. No. 12 tanggal 19 Februari Pebruari 2003 Tambahan No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Februari Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 67 tanggal 20 Agustus 2004 Tambahan No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 76 tanggal 11 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., pada waktu itu notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 7 tanggal 23 Januari 2009, Tambahan No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investments Investment Partners sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 9 Maret 2010 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU- 16941.AH.01.02 AHU-16941.AH.01.02 Tahun 2010 tertanggal 5 April 2010 serta dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 15 tanggal 22 Februari 2011, Tambahan No. 2774. Perubahan terakhir Anggaran Dasar perseroan selanjutnya diubah kembali sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 4 tanggal 11 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx X.X.,M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-57043.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 6 Desember 2010. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana termaktub dalam Akta Keputusan Pemegang Saham No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-0005361.AH.01.02 AHU-0005361.AH01.02 Tahun 2018 tanggal 8 Maret 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Asset Management Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan sebagaimana dimuat dalam Akta akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 27 tanggalNo.11 tanggal 7 Maret 2018 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut: Dengan total dana yang dikelola hingga Rp. 30,38 trilliun (Februari 2018), Manajer Investasi merupakan bagian dari perusahaan investasi dengan jaringan global dan merupakan salah satu pengelola investasi terbesar di Indonesia yang selalu berkomitmen untuk memberikan solusi investasi bagi nasabahnya.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Agreement

KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama XXPT. Xxxxxxx Xxxxx Perdana Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- 0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. NoXx. 68 tanggal 25 Agustus 199200 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Tambahan Xxxxxxxx No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Investasi Xxxxxxxxx berubah menjadi PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- 2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Februari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. NoXx. 48 tanggal 17 Juni 199400 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Tambahan Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara R.I. NoXx. 9 tanggal 29 Januari 1999 Tambahan 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 Xxxxxxxx No. 843 serta Berita Negara R.I. NoXx. 12 tanggal 19 Februari 2003 Tambahan 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 Xxxxxxxx No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Februari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. NoXx. 67 tanggal 20 Agustus 2004 Tambahan 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 Xxxxxxxx No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang NoXx. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 76 tanggal 11 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., pada waktu itu notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. NoXx. 7 tanggal 23 Januari 20090 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Tambahan Xxxxxxxx No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investments Investment Partners sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 9 Maret 2010 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU- 16941.AH.01.02 Tahun 2010 tertanggal 5 April 2010 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. NoXx. 15 tanggal 22 Februari 201100 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Tambahan Xxxxxxxx No. 2774. Perubahan terakhir Anggaran Dasar perseroan selanjutnya diubah kembali sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 4 tanggal 11 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx X.X.,M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-57043.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 6 Desember 2010. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana termaktub dalam Akta Keputusan Pemegang Saham No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-0005361.AH.01.02 AHU-0005361.AH01.02 Tahun 2018 tanggal 8 Maret 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Asset Management Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan sebagaimana dimuat dalam Akta akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.15 tanggal 8 Mei 2019 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tersebut juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 tanggalAHU-AH.01.00-0000000 tanggal 13 Mei 2019, yaitu sebagai berikut: Direksi: - Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx - Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx - Direktur : Xxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxxxxxx Xxxxx - Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxx - Komisaris : Firdaus A. Xxxxxx - Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus

KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama XXPT. Xxxxxxx Xxxxx Perdana Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H.SH., notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 68 tanggal 25 Agustus 1992, Tambahan No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Investasi berubah menjadi PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 No.21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H.SH., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- 2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Februari Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 48 tanggal 17 Juni 1994, Tambahan No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 9 tanggal 29 Januari 1999 Tambahan No. 843 serta Berita Negara R.I. No. 12 tanggal 19 Februari Pebruari 2003 Tambahan No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Februari Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan dihadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H.SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 C- 16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 67 tanggal 20 Agustus 2004 Tambahan No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 76 tanggal 11 Agustus 2008, dibuat di hadapan dihadapan Xxxxxxxx, S.H.SH., X.Xx., pada waktu itu notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 7 tanggal 23 Januari 2009, Tambahan No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investments Investment Partners sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 9 Maret 2010 dibuat di hadapan dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU- 16941.AH.01.02 AHU-16941.AH.01.02 Tahun 2010 tertanggal 5 April 2010 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 15 Republik Indonesia tanggal 22 (dua puluh dua) Februari 20112011 (dua ribu sebelas) Nomor 15, Tambahan No. 2774. Perubahan terakhir Anggaran Dasar perseroan selanjutnya diubah kembali dilakukan dalam rangka peningkatan modal dasar dan modal disetor perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 4 No.4 tanggal 11 (sebelas) November 2010 (dua ribu sepuluh) yang dibuat di hadapan dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx X.X.,M.Hum.Xxxxxxxxxxxx, S.H, M.Hum, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. R.I dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-57043.AH.01.02.Tahun AHU- 57043.AH.01.02. Tahun 2010 tanggal 6 Desember 20102010 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 28 tanggal 5 April 2012, Tambahan Nomor 16199. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan sebagaimana termaktub dimuat dalam Akta akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 11 3 tanggal 7 Maret 2018 yang 8 Agustus 2011 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxdihadapan XXXXXXX XXXXXX, S.H., X.Xx.M.H, Notaris di Jakarta, Jakarta yang penerimaan Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurusnya telah mendapat persetujuan dari Menteri diterima dan dicatat dalam Sisminbakum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Republik Indonesia sesuai Surat Keputusannya Nomortanggal 29 September 2011 Nomor AHU- AH.01.10-31056, yaitu sebagai berikut: AHU-0005361.AH.01.02 Tahun 2018 tanggal 8 Maret 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar juga Direksi: - Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx - Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx - Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxxx - Presiden Komisaris : Xxxxxxx Xxxxx - Komisaris : Firdaus X. Xxxxxx - Komisaris : Xxxx xx Xxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP Paribas Investment Partners BE Holding SA, BNP Paribas Investment Partners Belgium SA dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum memperoleh ijin usaha dari BAPEPAM & LK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- AH.01.00Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-0000000 MI/1992 tanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 27 tanggal13 Juli 1992.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Agreement

KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama XXPT. Xxxxxxx Xxxxx Perdana Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- 0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. NoXx. 68 tanggal 25 Agustus 199200 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Tambahan Xxxxxxxx No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Investasi Xxxxxxxxx berubah menjadi PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- 2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Februari Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. NoXx. 48 tanggal 17 Juni 199400 xxxxxxx 00 Xxxx 0000, Tambahan Xxxxxxxx No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara R.I. NoXx. 9 tanggal 29 Januari 1999 Tambahan 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 Xxxxxxxx No. 843 serta Berita Negara R.I. NoXx. 12 tanggal 19 Februari 2003 Tambahan 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 Xxxxxxxx No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Februari Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. NoXx. 67 tanggal 20 Agustus 2004 Tambahan 00 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 Xxxxxxxx No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang NoXx. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 00 Xxxxx 0000 xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 76 tanggal 11 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., pada waktu itu notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. NoXx. 7 tanggal 23 Januari 20090 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000, Tambahan Xxxxxxxx No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investments Investment Partners sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 9 Maret 2010 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU- 16941.AH.01.02 Tahun 2010 tertanggal 5 April 2010 serta dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. NoXx. 15 tanggal 22 Februari 201100 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000, Tambahan Xxxxxxxx No. 2774. Perubahan terakhir Anggaran Dasar perseroan selanjutnya diubah kembali sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 4 tanggal 11 November 2010 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx X.X.,M.Hum., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-57043.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 6 Desember 2010. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi sebagaimana termaktub dalam Akta Keputusan Pemegang Saham No. 11 tanggal 7 Maret 2018 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-0005361.AH.01.02 AHU-0005361.AH01.02 Tahun 2018 tanggal 8 Maret 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- AH.01.00AHU-0000000 tanggal AH.01.03-0099980tanggal 8 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Asset Management Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan sebagaimana dimuat dalam Akta akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 27 tanggalNo. 11 tanggal 7 Maret 2018 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut: Direksi: - Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx - Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx - Direktur : Xxxx Xxxxxxx - Direktur : Xxxxxxxxx Xxxxx - Presiden Komisaris : Xxxxx Xxxxxx - Komisaris : Firdaus A. Xxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT BE Holding, BNP PARIBAS ASSET MANAGEMENT Belgium dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaharuan Prospektus

KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama XXPT. Xxxxxxx Xxxxx Perdana Xxxxxxx pada tahun 1992, berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta No. 101 tanggal 19 Mei 1992 yang dibuat di hadapan Xxx Xxxxxxxxx, S.H.SH., notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- X0-0000.XX.00.00.XX’92 tanggal 1 Juli 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 68 tanggal 25 Agustus 1992, Tambahan No. 4054. Pada tahun 1994, nama Xxxxxxx Investasi berubah menjadi PT. MeesPierson Finas Investment Management berdasarkan Akta No. 21 No.21 tanggal 7 Desember 1993 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H.SH., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C2- C2-2724.HT.01.04.TH.94 tanggal 18 Februari Pebruari 1994, serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 48 tanggal 17 Juni 1994, Tambahan No. 3366. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan dan secara berturut-turut diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 9 tanggal 29 Januari 1999 Tambahan No. 843 serta Berita Negara R.I. No. 12 tanggal 19 Februari Pebruari 2003 Tambahan No. 116. Kemudian pada tahun 2004, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT. Fortis Investments berdasarkan Akta No. 28 tanggal 26 Februari Pebruari 2004 yang dibuat di hadapan dihadapan Ny. Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H.SH., Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan HAM R.I. sesuai dengan Keputusannya Nomor C-16165.HT.01.04.TH.2004 tanggal 28 Juni 2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 67 tanggal 20 Agustus 2004 Tambahan No. 8152. Perubahan seluruh Anggaran Dasar perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 76 tanggal 11 Agustus 2008, dibuat di hadapan dihadapan Xxxxxxxx, S.H.SH., X.Xx., pada waktu itu notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor AHU-73748.AH.01.02 Tahun 2008 tanggal 15 Oktober 2008 serta 2008serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 7 tanggal 23 Januari 2009, Tambahan No.1956. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. BNP Paribas Investments Investment Partners sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Nomor 21 tanggal 9 Maret 2010 dibuat di hadapan dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya Nomor AHU- 16941.AH.01.02 AHU-16941.AH.01.02 Tahun 2010 tertanggal 5 April 2010 serta dan telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. NoX.X.Xx. 15 tanggal 22 Februari 2011, Tambahan No. 2774. Perubahan terakhir Anggaran Dasar perseroan selanjutnya diubah kembali dilakukan dalam rangka peningkatan modal dasar dan modal disetor perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 4 No.4 tanggal 11 November 2010 yang dibuat di hadapan dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx X.X.,M.Hum.Xxxxxxxxxxxx, S.H, M.Hum, semasa menjabat sebagai Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. R.I dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-57043.AH.01.02.Tahun AHU-57043.AH.01.02. Tahun 2010 tanggal 6 Desember 20102010dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 28 tanggal 5 April 2012, Tambahan Nomor 16199. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan sebagaimana termaktub dimuat dalam Akta akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 11 55 tanggal 7 24 Maret 2018 yang 2016 dibuat di hadapan dihadapan Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, Jakarta yang pemberitahuannya telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum diterima dan Hak Asasi Manusia R.I. dengan Surat Keputusannya Nomor: AHU-0005361.AH.01.02 Tahun 2018 tanggal 8 Maret 2018 yang penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar juga telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 8 29 Maret 2018. Anggaran Dasar tersebut selanjutnya diubah lagi dalam rangka perubahan nama perseroan menjadi PT. 2016, yaitu sebagai berikut: Presiden Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxx Direktur : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxxxx Direktur : Xxxx Xxxxxxx Direktur : Xxxxxxxxx Xxxxx Presiden Komisaris : Xxxx te Xxxxx Xxxxxxxxx : Firdaus X. Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxx Saat ini pemegang saham Manajer Investasi adalah BNP Paribas Asset Management sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Investment Partners BE Holding SA, BNP Paribas Investment Partners Belgium SA dan Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx Siddik. Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Pemegang Saham Nomor 27 tanggalKetua BAPEPAM Nomor: Kep- 21/PM-MI/1992 tanggal 13 Juli 1992.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana