Common use of KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN Clause in Contracts

KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN. “PT Bank Central Asia Tbk” didirikan dengan nama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Tbk Nomor 171 tanggal 23 April 2015 yang dibuat di hadapan Doktor Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu lima belas) Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU- 3496701.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu limabelas). Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/ 110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 Novem- ber 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 2 contracts

Samples: pasardana.id, www.bca.co.id

KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN. PT Bank Central Asia Tbk” Tbk didirikan dengan nama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Tbk Nomor 171 tanggal 23 April 2015 yang dibuat di hadapan Doktor Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta, dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 23-04-23 April 2015 (dua puluh tiga April dua ribu lima belas) Nomor: AHUXXX-AH.01.00XX.00.00-0000000 serta xxxxx telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU- 3496701.AH.01.11.Tahun AHU-3496701.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga 23 April dua ribu limabelas)2015. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/ 110/9/110/ Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 Novem- ber November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan dengan nama bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Tbk akta tertanggal 18 April 2018 Nomor 171 tanggal 23 April 2015 yang 125, dibuat di hadapan dihadapan Doktor Xxxxxx XxxxxxxxXXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan telah diberitahukan kepada Menteri dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga sesuai dengan suratnya tertanggal 18 April dua ribu lima belas) Nomor: 2018 Nomor AHU-AH.01.00-0000000 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU- 3496701.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu limabelas)0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/ 1109/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian di bidang pasar modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 Novem- ber November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan

KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN. PT Bank Central Asia Tbk” Permata Tbk didirikan dengan nama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Notaris Nomor 38 228 tanggal 10 Agustus 1955 17 Desember 1954, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., pengganti dari Xxxxx Xxx XxxxxxxxxXxxxxxx, wakil Notaris di SemarangJakarta, dan dengan nama Bank Persatuan Dagang Indonesia (United Commercial Bank of Indonesia). Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Penetapan Nomor J.A. 5/89/19 J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 123 tanggal 10 Oktober 15 Januari 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 22 tanggal 3 Agustus 1956 18 Maret 1955, Tambahan Nomor 595292. Berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 20 Agustus 1971 yang dibuat di hadapan Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta, nama Bank Persatuan Dagang Indonesia diganti menjadi PT Bank Bali. Akta perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Penetapan Nomor J.A.5/171/4 tanggal 5 Oktober 1971, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 2814 tanggal 9 Oktober 1971 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 86 tanggal 26 Oktober 1971, Tambahan Nomor 489. Berdasarkan Akta Nomor 45 tertanggal 27 September 2002, yang minutanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, mengenai perubahan nama PT Bank Bali Tbk menjadi PT Bank Permata Tbk, dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor PT Bank Permata Tbk dari semula Rp. 668.645.803.835,- (enam ratus enam puluh delapan miliar enam ratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima Rupiah) menjadi Rp. 1.300.533.627.710,- (satu triliun tiga ratus miliar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh Rupiah), yang telah mendapatkan persetujuan dari dan dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan tertanggal 30 September 2002 Nomor C-18778.HT.01.04.TH.2002 dan Bukti Penerimaan Laporan tertanggal 30 September 2002 Nomor C- 18861.HT.01.04.TH.2002, serta didaftarkan pada Daftar Perusahaan pada tanggal 30 September 2002 dibawah Nomor 1240/RUB 09.03/IX/2002, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 81 tanggal 8 Oktober 2002, Tambahan Nomor 12280. Perubahan anggaran dasar terakhir Permata termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk Permata Tbk. No.80 tanggal 24 April 2015 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali mengalami perubahan mendapatkan persetujuan dari dan perubahan dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan tertanggal 04 Mei 2015 Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir ternyata dalam termuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Permata Tbk Nomor 171 26 tanggal 23 April 09 September 2015 yang dibuat di hadapan Doktor Xxxxxx oleh Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana HukumS.H.,X.Xx, Magister Sains, Notaris di Jakarta, dan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu lima belas) Nomor: memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU- 3496701.AH.01.11.Tahun tanggal 10 September 2015 tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu limabelas). Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/ 110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 Novem- ber 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN. PT Bank Central Asia Tbk” Permata Tbk didirikan dengan nama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Notaris Nomor 38 228 tanggal 10 Agustus 1955 17 Desember 1954, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., pengganti dari Xxxxx Xxx XxxxxxxxxXxxxxxx, wakil Notaris di SemarangJakarta, dan dengan nama Bank Persatuan Dagang Indonesia (United Commercial Bank of Indonesia). Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Penetapan Nomor J.A. 5/89/19 J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 123 tanggal 10 Oktober 15 Januari 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 22 tanggal 3 Agustus 1956 18 Maret 1955, Tambahan Nomor 595292. Berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 20 Agustus 1971 yang dibuat di hadapan Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta, nama Bank Persatuan Dagang Indonesia diganti menjadi PT Bank Bali. Akta perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Penetapan Nomor J.A.5/171/4 tanggal 5 Oktober 1971, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 2814 tanggal 9 Oktober 1971 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 86 tanggal 26 Oktober 1971, Tambahan Nomor 489. Berdasarkan Akta Nomor 45 tertanggal 27 September 2002, yang minutanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, mengenai perubahan nama PT Bank Bali Tbk menjadi PT Bank Permata Tbk, dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor PT Bank Permata Tbk dari semula Rp. 668.645.803.835,- (enam ratus enam puluh delapan miliar enam ratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima Rupiah) menjadi Rp. 1.300.533.627.710,- (satu triliun tiga ratus miliar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh Rupiah), yang telah mendapatkan persetujuan dari dan dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan tertanggal 30 September 2002 Nomor C-18778.HT.01.04.TH.2002 dan Bukti Penerimaan Laporan tertanggal 30 September 2002 Nomor C-18861.HT.01.04.TH.2002, serta didaftarkan pada Daftar Perusahaan pada tanggal 30 September 2002 dibawah Nomor 1240/RUB 09.03/IX/2002, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 81 tanggal 8 Oktober 2002, Tambahan Nomor 12280. Perubahan anggaran dasar terakhir Permata termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk Permata Tbk. No.80 tanggal 24 April 2015 dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta, yang telah beberapa kali mengalami perubahan mendapatkan persetujuan dari dan perubahan dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan tertanggal 04 Mei 2015 Nomor AHU- AH.01.00-0000000. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir ternyata dalam termuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Permata Tbk Nomor 171 26 tanggal 23 April 09 September 2015 yang dibuat di hadapan Doktor Xxxxxx oleh Notaris Xxxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana HukumS.H.,X.Xx, Magister Sains, Notaris di Jakarta, dan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu lima belas) Nomor: memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU- 3496701.AH.01.11.Tahun tanggal 10 September 2015 tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu limabelas). Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/ 110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 Novem- ber 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN. PT Bank Central Asia Tbk” Permata Tbk didirikan dengan nama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Notaris Nomor 38 228 tanggal 10 Agustus 1955 17 Desember 1954, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., pengganti dari Xxxxx Xxx XxxxxxxxxXxxxxxx, wakil Notaris di SemarangJakarta, dan dengan nama Bank Persatuan Dagang Indonesia (United Commercial Bank of Indonesia). Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Penetapan Nomor J.A. 5/89/19 J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 123 tanggal 10 Oktober 15 Januari 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 22 tanggal 3 Agustus 1956 18 Maret 1955, Tambahan Nomor 595292. Berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 20 Agustus 1971 yang dibuat di hadapan Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta, nama Bank Persatuan Dagang Indonesia diganti menjadi PT Bank Bali. Akta perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Penetapan Nomor J.A.5/171/4 tanggal 5 Oktober 1971, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 2814 tanggal 9 Oktober 1971 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 86 tanggal 26 Oktober 1971, Tambahan Nomor 489. Berdasarkan Akta Nomor 45 tertanggal 27 September 2002, yang minutanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, mengenai perubahan nama PT Bank Bali Tbk menjadi PT Bank Permata Tbk, dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor PT Bank Permata Tbk dari semula Rp. 668.645.803.835,- (enam ratus enam puluh delapan miliar enam ratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima Rupiah) menjadi Rp. 1.300.533.627.710,- (satu triliun tiga ratus miliar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh Rupiah), yang telah mendapatkan persetujuan dari dan dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan tertanggal 30 September 2002 Nomor C-18778.HT.01.04.TH.2002 dan Bukti Penerimaan Laporan tertanggal 30 September 2002 Nomor C-18861.HT.01.04.TH.2002, serta didaftarkan pada Daftar Perusahaan pada tanggal 30 September 2002 dibawah Nomor 1240/RUB 09.03/IX/2002, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 81 tanggal 8 Oktober 2002, Tambahan Nomor 12280. Perubahan anggaran dasar terakhir Bank Kustodian termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk Permata Tbk. Xx.00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxx xx xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan mendapatkan persetujuan dari dan perubahan dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan tertanggal 13 Juni 2017 Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir ternyata dalam termuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Permata Tbk Nomor 171 43 tanggal 23 April 2015 2019 yang dibuat di hadapan Doktor Xxxxxx Xxxxxxxxoleh Notaris Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister SainsS.H., Notaris di JakartaKota Administrasi Jakarta Selatan, dan yang telah diberitahukan kepada memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 30 April 2019 dari Menteri Hukum Dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu lima belas) Nomor: AHU-AH.01.00-0000000 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU- 3496701.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu limabelas). Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/ 110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 Novem- ber 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.Indonesia

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN. PT Bank Central Asia Tbk” Permata Tbk didirikan dengan nama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Notaris Nomor 38 228 tanggal 10 Agustus 1955 17 Desember 1954, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., pengganti dari Xxxxx Xxx XxxxxxxxxXxxxxxx, wakil Notaris di SemarangJakarta, dan dengan nama Bank Persatuan Dagang Indonesia (United Commercial Bank of Indonesia). Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Penetapan Nomor J.A. 5/89/19 J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 123 tanggal 10 Oktober 15 Januari 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 22 tanggal 3 Agustus 1956 18 Maret 1955, Tambahan Nomor 595292. Anggaran Dasar Berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 20 Agustus 1971 yang dibuat di hadapan Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta, nama Bank Persatuan Dagang Indonesia diganti menjadi PT Bank Central Asia Bali. Akta perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Penetapan Nomor J.A.5/171/4 tanggal 5 Oktober 1971, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 2814 tanggal 9 Oktober 1971 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 86 tanggal 26 Oktober 1971, Tambahan Nomor 489. Berdasarkan Akta Nomor 45 tertanggal 27 September 2002, yang minutanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, mengenai perubahan nama PT Bank Bali Tbk menjadi PT Bank Permata Tbk, dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor PT Bank Permata Tbk dari semula Rp. 668.645.803.835,- menjadi Rp. 1.300.533.627.710,-, yang telah beberapa kali mengalami perubahan mendapatkan persetujuan dari dan perubahan dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan tertanggal 30 September 2002 Nomor C-18778.HT.01.04.TH.2002 dan Bukti Penerimaan Laporan tertanggal 30 September 2002 Nomor C-18861.HT.01.04.TH.2002, serta didaftarkan pada Daftar Perusahaan pada tanggal 30 September 2002 dibawah Nomor 1240/RUB 09.03/IX/2002, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 81 tanggal 8 Oktober 2002, Tambahan Nomor 12280. Perubahan susunan Pemegang Saham terakhir ternyata Bank Kustodian termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Permata Tbk no. 19 tanggal 8 Oktober 2020 Nomor 171 tanggal 23 April 2015 19 yang dibuat di hadapan Doktor Xxxxxx XxxxxxxxXxxxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di JakartaKota Administrasi Jakarta Selatan, dan yang telah diberitahukan kepada mendapatkan persetujuan Menteri Hukum Dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu lima belas) Nomor: No.AHU-AH.01.00-0000000 serta tanggal 13 Oktober 2020. Perubahan anggaran dasar terakhir Bank Kustodian termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Angagran Dasar PT Bank Permata Tbk No. 63 tanggal 27 April 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU- 3496701.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu limabelas). Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9/ 110/Kep/Dir/UD No.AHU-0026025.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat April 2021 dan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya No. AHU-AH.01.03- 0273743 tanggal 28 April 2021. Perubahan susunan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan terakhir Bank Kustodian termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central AsiaPermata Tbk No. 20 tanggal 9 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta sebagai Bank DevisaSelatan, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh yang telah mendapatkan persetujuan sebagai bank kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 13 Novem- ber 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia10 Juni 2021.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN. PT Bank Central Asia Tbk” Permata Tbk didirikan dengan nama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Notaris Nomor 38 228 tanggal 10 Agustus 1955 17 Desember 1954, yang dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., pengganti dari Xxxxx Xxx XxxxxxxxxXxxxxxx, wakil Notaris di SemarangJakarta, dan dengan nama Bank Persatuan Dagang Indonesia (United Commercial Bank of Indonesia). Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Penetapan Nomor J.A. 5/89/19 J.A.5/2/2 tertanggal 4 Januari 1955, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 123 tanggal 10 Oktober 15 Januari 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 22 tanggal 3 Agustus 1956 18 Maret 1955, Tambahan Nomor 595292. Berdasarkan Akta Nomor 35 tanggal 20 Agustus 1971 yang dibuat di hadapan Tan Thong Kie, Notaris di Jakarta, nama Bank Persatuan Dagang Indonesia diganti menjadi PT Bank Bali. Akta perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Penetapan Nomor J.A.5/171/4 tanggal 5 Oktober 1971, didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dibawah Nomor 2814 tanggal 9 Oktober 1971 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 86 tanggal 26 Oktober 1971, Tambahan Nomor 489. Berdasarkan Akta Nomor 45 tertanggal 27 September 2002, yang minutanya dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx, S.H., Lex Legibus Magister, Notaris di Jakarta, mengenai perubahan nama PT Bank Bali Tbk menjadi PT Bank Permata Tbk, dan peningkatan modal ditempatkan dan disetor PT Bank Permata Tbk dari semula Rp. 668.645.803.835,- (enam ratus enam puluh delapan miliar enam ratus empat puluh lima juta delapan ratus tiga ribu delapan ratus tiga puluh lima Rupiah) menjadi Rp. 1.300.533.627.710,- (satu triliun tiga ratus miliar lima ratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh Rupiah), yang telah mendapatkan persetujuan dari dan dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan tertanggal 30 September 2002 Nomor C- 18778.HT.01.04.TH.2002 dan Bukti Penerimaan Laporan tertanggal 30 September 2002 Nomor C- 18861.HT.01.04.TH.2002, serta didaftarkan pada Daftar Perusahaan pada tanggal 30 September 2002 dibawah Nomor 1240/RUB 09.03/IX/2002, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 81 tanggal 8 Oktober 2002, Tambahan Nomor 12280. Perubahan anggaran dasar terakhir Bank Kustodian termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk Permata Tbk. Xx.00 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxx xx xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan mendapatkan persetujuan dari dan perubahan dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan tertanggal 13 Juni 2017 Nomor AHU-AH.01.00-0000000. Perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir ternyata dalam termuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Permata Tbk Nomor 171 43 tanggal 23 April 2015 2019 yang dibuat di hadapan Doktor Xxxxxx Xxxxxxxxoleh Notaris Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Hukum, Magister SainsS.H., Notaris di JakartaKota Administrasi Jakarta Selatan, dan yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu lima belas) Nomor: memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.00-0000000 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU- 3496701.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga 30 April dua ribu limabelas). Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/ 110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 Novem- ber 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.2019 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN. Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Asia, Tbk” yang pada saat didirikan dengan nama bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 J.A.5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Kantor Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 3-8-1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Central Asia Tbk akta tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor 171 tanggal 23 April 2015 145 yang dibuat di hadapan Doktor Xxxxxx Xxxxxxxx, XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister SainsHumaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di JakartaKota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan telah diberitahukan kepada Menteri dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu lima belas) Nomor: sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor AHU-AH.01.00-0000000 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU- 3496701.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 23-04-2015 (dua puluh tiga April dua ribu limabelas)0000000. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/ 110/9/110/ Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat penunjukkan kantor pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Asia, Tbk menjadi bank devisa. PT Bank Central Asia Asia, Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian di bidang dibidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-148/PM/1991 tanggal 13 Novem- ber 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.tanggal

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif