Penyelesaian Transaksi Efek Klausul Contoh

Penyelesaian Transaksi Efek. 1. Dengan memperhatikan isi ketentuan yang tercantum dalam pasal 5 ayat 3 sub b, atas setiap transaksi pembelian dan atau penjualan Efek, NASABAH wajib menyetor kekurangan Dana dan atau Efek ke dalam Rekening Efek guna menyelesaikan transaksi pembelian dan atau penjualan Efek selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo penyelesaian transaksi (T+2) sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi. 2. PRIMASIA akan menyerahkan Efek yang dibeli atau Dana hasil penjulan NASABAH ke Rekening Efek NASABAH pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi. 3. Efek dan atau Dana dalam Rekening Efek tersebut dapat digunakan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban NASABAH tersebut terhadap PRIMASIA yang timbul dari Transaksi Efek. (1). Apabila NASABAH lalai memenuhi kewajiban menyetor Dana atau menyerahkan Efek pada waktu sebagaimana dimaksud ayat 1, dimana dengan lewatnya waktu saja telah merupakan bukti yang cukup adanya kelalaian NASABAH, PRIMASIA berhak: a. menjual sebagian atau seluruh Efek dalam Rekening Efek (forced sell) tanpa instruksi terlebih dahulu dari NASABAH pada saat jatuh tempo penyelesaian transaksi mulai (T+3); atau b. membeli Efek untuk kepentingan Rekening Efek NASABAH dengan tujuan untuk menutup saldo Efek negatif (short position) pada saat jatuh tempo penyelesaian transaksi (T+3). (2). PRIMASIA berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menetapkan tata cara dan pelaksanaan penjualan dan atau pembelian Efek sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas, termasuk mengenai jenis, harga dan saat penjualan dan atau pembelian Efek dimaksud. (3). PRIMASIA berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menggunakan hasil penjualan atau pembelian Efek di atas, untuk menyelesaikan atau melunasi semua kewajiban yang timbul dari transaksi pembelian Efek, termasuk harga pembelian, denda, komisi, biaya dan kewajiban lain yang terhutang oleh NASABAH kepada PRIMASIA. 5. PRIMASIA menyetorkan Dana dan atau Efek hasil Transaksi Efek tersebut ke Rekening Efek NASABAH pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Xxxxxxxxx.
Penyelesaian Transaksi Efek. 1. Setiap transaksi pembelian dan/atau penjualan Efek Nasabah wajib menyetor dana dan/atau Efek ke dalam rekening Efek guna menyelesaikan transaksi pembelian dan/atau penjualan Efek sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi (T+3). 2. Penyelesaian pembayaran transaksi pembelian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD atau Right Issue) dilakukan pada hari terjadinya transaksi (T+0) sebelum pukul 12.00 WIB. Penyelesaian pembayaran atas penjualan HMETD/Right Issue akan dibayarkan ke rekening Nasabah pada T+1. 3. Pembayaran dari Nasabah untuk transaksi pembelian Efek harus sudah efektif (in good fund) di rekening Perusahaan pada tanggal jatuh tempo (T+3). Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda harian yang besarnya ditentukan oleh Perusahaan dan akan diperhitungkan ke dalam jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh Nasabah. 4. Apabila pada hari Bursa ke-6 (enam) sejak Transaksi Bursa dilakukan atau dua hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk untuk transaksi di luar Bursa, nasabah masih belum memenuhi kewajibannya, maka Perusahaan wajib melakukan penjualan Efek secara faksa atas Efek nasabah tersebut di pasar reguler. 5. Apabila Nasabah tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang di maksud pada ayat 1 di atas dan/atau dalam hal dana menunjukkan saldo negatif dalam rekening Efek reguler nasabah, maka : 5.1.Perusahaan berhak melakukan penjualan paksa (Force Sell) atas sebagian atau seluruh Efek Nasabah yang terdapat dalam rekening Efek nasabah baik dengan ataupun tanpa pemberitahuan dan/atau persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah. Nasabah tidak dapat memilih Efek yang akan dilikudasi atau dijual untuk memenuhi kewajibannya.
Penyelesaian Transaksi Efek. Article 9 Settlement of Securities Transaction 1. Nasabah wajib bertanggung jawab untuk memenuhi semua kewajiban pembayaran dan/atau penyerahan Efek yang timbul dari transaksi Efek yang dilakukan oleh Perusahaan atas nama Nasabah selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo penyelesaian Efek sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi. 1. The Customer shall be responsible to meet all payment obligations and/or delivery of Securities arising from the Securities transaction executed by the Company on behalf of the Customer no later than the maturity date of Securities settlement as specified in the Trading Confirmation. 2. Perusahaan berhak: a. untuk meminta Nasabah menempatkan sejumlah dana pada Rekening Dana Nasabah sebelum Perusahaan melaksanakan instruksi Nasabah untuk membeli Efek. b. untuk meminta Nasabah untuk menempatkan sejumlah Efek pada Rekening Efek Nasabah sebelum Perusahaan melaksanakan instruksi Nasabah untuk menjual Efek. 2. The Company shall be entitled: a. to require the Customer to deposit a number of fund in Investor Fund Account before the Company executes Customer’s instruction to buy Securities. b. to require the Customer to deposit a number of Securities in the Securities Account, before the Company executes the Customer’s instruction to sell Securities. 3. Perusahaan wajib memindahbukukan Efek hasil transaksi Efek ke dalam Rekening Efek Nasabah, atau memindahbukukan dana hasil transaksi Efek ke dalam Rekening Dana Nasabah pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi, sepanjang tidak terdapat keterlambatan atau gangguan dalam sistem penjaminan dan penyelesaian transaksi Efek yang ada di LKP dan/atau LPP.
Penyelesaian Transaksi Efek. Article 9 Settlement of Securities Transaction 1. Nasabah wajib bertanggung jawab untuk memenuhi semua kewajiban pembayaran dan/atau penyerahan Efek yang timbul dari transaksi Efek yang dilakukan oleh Perusahaan atas nama Nasabah selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo penyelesaian transaksi sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi. 2. Perusahaan berhak: a. untuk meminta Xxxxxxx menempatkan sejumlah dana pada Rekening Xxxx Xxxxxxx sebelum Perusahaan melaksanakan instruksi Nasabah untuk membeli Efek. b. untuk meminta Nasabah untuk menempatkan sejumlah Efek pada Rekening Efek Nasabah sebelum Perusahaan melaksanakan instruksi Nasabah untuk menjual Efek. 3. Perusahaan wajib memindahbukukan Efek hasil transaksi Efek ke dalam Rekening Efek Nasabah, atau memindahbukukan dana hasil transaksi Efek ke dalam Rekening Dana Nasabah pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi, sepanjang tidak terdapat keterlambatan atau gangguan dalam sistem penjaminan dan penyelesaian transaksi Efek yang ada di LKP dan/atau LPP. 4. Perusahaan berhak untuk menggunakan seluruh hasil penjualan atau pembelian Efek untuk menyelesaikan semua kewajiban Nasabah yang mungkin timbul dari atau disebabkan oleh transaksi Efek, termasuk harga pembelian, denda, komisi, biaya-biaya dan kewajiban-kewajiban Nasabah lainnya kepada Perusahaan. 5. Dalam hal Perusahaan beranggapan bahwa Xxxxxxx tidak akan mampu untuk menyerahkan Efek pada suatu tanggal penyelesaian, maka Nasabah dengan ini menyetujui dan memberikan wewenang kepada Perusahaan untuk membeli Efek tersebut dari pihak ketiga manapun dan pada harga berapapun berdasarkan kebijaksanaan Perusahaan demi memelihara ketersediaan Efek tersebut oleh Nasabah dan 1. The Customer shall be responsible to meet all payment obligations and/or delivery of Securities arising from the Securities transaction executed by the Company on behalf of the Customer no later than the maturity date of transaction settlement as specified in the Trading Confirmation. 2. The Company shall be entitled: a. to require the Customer to deposit a certain amount of funds in Investor Fund Account before the Company executes the Customer’s instruction to buy Securities. b. to require the Customer to deposit a certain amount of Securities in the Securities Account, before the Company executes the Customer’s instruction to sell Securities.

Related to Penyelesaian Transaksi Efek

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.

  • SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR . Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui; a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR ; dan/atau b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, pembayaran yang telah dilakukan oleh pemesan Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer telegrafis dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Surat Konfirmasi Transaksi per Kelas Unit Penyertaan sebagai konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM oleh Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan serta Nilai Aktiva Bersih setiap Kelas Unit Penyertaan yang diperoleh pada saat pembelian Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang dipilih Pemegang Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan, Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran atas pembelian tersebut telah diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.