Keterpisahan Ketentuan Klausul Contoh

Keterpisahan Ketentuan. Jika sewaktu-waktu setiap bagian dari Kontrak dianggap atau batal atau tidak dapat dilaksanakan karena alasan apa pun menurut Hukum yang Berlaku, hal yang sama akan dianggap dihilangkan dari Kontrak, dan keabsahan dan/atau keberlakuan ketentuan-ketentuan Kontrak lainnya tidak akan terpengaruh atau terganggu sebagai akibat dari penghilangan tersebut.
Keterpisahan Ketentuan. Berdasarkan hukum, Anda mungkin memiliki hak tertentu yang tidak dapat dibatasi oleh kontrak seperti Perjanjian ini. Perjanjian ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi hak tersebut. Apabila terdapat bagian dari Perjanjian ini yang diketahui tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, bagian lainnya akan tetap berlaku dan memiliki kekuatan penuh sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku.
Keterpisahan Ketentuan. Apabila ketentuan mana pun dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan menurut keputusan pengadilan, ketentuan lain dalam Perjanjian ini akan tetap sah dan dapat diberlakukan sesuai dengan syarat-syaratnya.
Keterpisahan Ketentuan. Jika sewaktu-waktu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Kompetisi ini menjadi melanggar hukum, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan dalam hal apa pun, legalitas, validitas dan keberlakuan ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan Kompetisi ini tidak akan terpengaruh atau terganggu, dan karenanya akan terus berlaku seakan-akan ketentuan yang melanggar hukum, tidak sah, atau tidak dapat diberlakukan tersebut dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Kompetisi ini.

Related to Keterpisahan Ketentuan

  • KETENTUAN UMUM 1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak ini harus mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan sebagai berikut:

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.