Keterpisahan Ketentuan Klausul Contoh

Keterpisahan Ketentuan. Berdasarkan hukum, Anda mungkin memiliki hak tertentu yang tidak dapat dibatasi oleh kontrak seperti Perjanjian ini. Perjanjian ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi hak tersebut. Apabila terdapat bagian dari Perjanjian ini yang diketahui tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, bagian lainnya akan tetap berlaku dan memiliki kekuatan penuh sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku.
Keterpisahan Ketentuan. Jika sewaktu-waktu setiap bagian dari Kontrak dianggap atau batal atau tidak dapat dilaksanakan karena alasan apa pun menurut Hukum yang Berlaku, hal yang sama akan dianggap dihilangkan dari Kontrak, dan keabsahan dan/atau keberlakuan ketentuan-ketentuan Kontrak lainnya tidak akan terpengaruh atau terganggu sebagai akibat dari penghilangan tersebut.
Keterpisahan Ketentuan. Jika sewaktu-waktu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Kompetisi ini menjadi melanggar hukum, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan dalam hal apa pun, legalitas, validitas dan keberlakuan ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan Kompetisi ini tidak akan terpengaruh atau terganggu, dan karenanya akan terus berlaku seakan-akan ketentuan yang melanggar hukum, tidak sah, atau tidak dapat diberlakukan tersebut dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Kompetisi ini.
Keterpisahan Ketentuan. Apabila ketentuan mana pun dalam Perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat diberlakukan menurut keputusan pengadilan, ketentuan lain dalam Perjanjian ini akan tetap sah dan dapat diberlakukan sesuai dengan syarat-syaratnya.

Related to Keterpisahan Ketentuan

  • KETENTUAN UMUM Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Penjelasan Jika ada keraguan pada mana-mana bahagian oleh Penyebutharga, ia perlu dilaporkan kepada Pejabat Setiausaha Persekutuan Sarawak serta-merta bagi mendapatkan penjelasan sebelum menghantar dokumen sebut harga. Tafsiran sebenar dokumen sebut harga hanya sah apabila Addenda secara rasmi oleh Jawatankuasa Sebut Harga seperti Para 9.

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Tujuan Dan Kebijakan Investasi Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dana pada efek utang, instrumen pasar uang dan/atau deposito sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan investasi, Xxxxx Xxxx melakukan investasi pada: