Kewajiban Klausul Contoh

Kewajiban. Kecuali sebagaimana yang ditentukan secara khusus dalam Klausul 10 ini, API diberikan "apa adanya" dan semua garansi ataupun pernyataan, baik yang tersurat maupun tersirat, termasuk perihal keandalan API ataupun kesesuaiannya terhadap tujuan tertentu, secara tegas tidak dapat diklaim.
Kewajiban. Pihak Penerima mengenai Informasi Rahasia Pihak Pengungkap akan berakhir tiga (3) tahun sejak tanggal pengungkapan.
Kewajiban. KEDUA PIHAK bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan yang telah disepakati bersama.
Kewajiban. Memberikan akses Fasilitas Triparty Repo kepada Partisipan Triparty Repo yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK, Peraturan KPEI dan telah menandatangani Perjanjian ini; Menyediakan data Transaksi Repo milik Partisipan Triparty Repo melalui Fasilitas Triparty Repo; Menyediakan Laporan melalui Fasilitas Triparty Repo sehubungan dengan Transaksi Repo kepada Partisipan Triparty Repo; Memberikan layanan kepada Partisipan Triparty Repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian ini; Menginformasikan kepada Partisipan Triparty Repo apabila terdapat perbaikan dan/atau pengembangan Fasilitas Triparty Repo; Memastikan kewajiban pelaporan Transaksi Repo yang dilakukan oleh Partisipan Triparty Repo tersampaikan dan diterima oleh Penerima Laporan Transaksi Efek dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.
Kewajiban. 12.1. Anda menerima bahwa Kami bertindak sebagai perantara antara Anda dan Penyedia Layanan. Dalam kondisi apa pun kami tidak bertanggung jawab atas Layanan Perjalanan yang Anda telah pesan dari satu atau beberapa Penyedia Layanan dan kami tidak bertanggung jawab atas ketidakuratan informasi apa pun yang ditampilkan pada Portal yang 12.2. Jika Penyedia Layanan tidak dapat menyediakan Layanan Perjalanan karena sebab apa pun, termasuk tidak terbatas pada kejadian luar biasa atau keadaan di luar kendali Penyedia Layanan (keadaan kahar), atau jika Penyedia Layanan menyatakan bangkrut, Kami hanya dapat bertindak sebagai perantara dan akan mengembalikan pembayaran jika kami telah menerima pembayaran refund tersebut dari Penyedia Layanan terkait. 12.3. Untuk layanan kami sendiri, kami bertanggung jawab atas kerusakan sesuai batasan yang diatur dalam Syarat & Ketentuan dan sepanjang diperbolehkan oleh undang-undang. Kami hanya bertanggung jawab atas kerusakan langsung yang benar-benar dialami, dibayarkan atau diderita oleh Anda sebagai akibat tidak dilaksanakannya kewajiban kami terkait layanan kami sendiri, hingga jumlah agregat biaya pemesanan Anda (baik untuk satu kejadian ataupun serangkaian kejadian yang berhubungan). Jika, akibat kejadian luar biasa atau keadaan di luar kendali Penyedia Layanan (keadaan kahar), terjadi kekurangan dengan reservasi, konfirmasi, dan/atau pelaksanaan suatu pemesanan atau layanan, kami dibebaskan dari segala bentuk tanggung jawab hukum turunan akibat kekurangan atau ketidakpatuhan tersebut terkait dampak keadaan kahar. 12.4. Batasan kewajiban yang diatur dalam Pasal 12.3 juga berlaku untuk pelanggaran tugas oleh orang yang kesalahannya mengakibatkan Kami memikul tanggung jawab berdasarkan hukum yang berlaku.
Kewajiban kewajiban Lainnya dari Nasabah 8.1 Nasabah tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan suatu materi dan/atau informasi di Situs Web yang berkaitan dengan Internet Banking Bisnis Plus dan/atau Layanan selain dari mengakses dan menggunakan Internet Banking Bisnis Plus dan/atau Layanan. Selain itu, Nasabah harus memastikan bahwa tidak ada Pengguna Nasabah yang boleh menggunakan atau mengungkapkan suatu materi dan/atau informasi di Situs Web yang berkaitan dengan Internet Banking Bisnis Plus dan/atau Layanan selain dari mengakses dan menggunakan Internet Banking Bisnis Plus dan/atau Layanan. Nasabah selanjutnya menyatakan kesanggupan atau berjanji untuk tidak mereproduksi, menjual, mendistribusikan atau dengan cara apapun juga mengizinkan pihak ketiga untuk mendapat akses ke materi yang disebut di atas dan/atau informasi yang diberikan oleh Grup Bank UOB pada ataumelalui Internet Banking Bisnis Plus. 8.2 Hak cipta di dalam dan isi yang tersimpan dalam Situs Web (kecuali informasi yang berkaitan dengan Rekening(- rekening Nasabah) dimiliki oleh atau dilisensikan/diizinkan untuk digunakan oleh Grup Bank UOB. Tidak ada bagian atau bagian-bagian dari isi tersebut dapat direproduksi, didistribusikan, dipublikasikan, dimodifikasi, ditampilkan, disiarkan, ditautkan atau dikirim dengan cara apapun atau dengan sarana apapun disimpan dalam sistem pencarian informasi tanpa persetujuan tertulis dari Grup Bank UOB. Merek dagang dan layanan yang ditampilkan pada Situs Web ini adalah milik tunggal dan eksklusif dari Grup Bank UOB dan/atau pihak ketiga lainnya yang relevan. Tidak ada hak atau lisensi yang diberikan untuk setiap reproduksi atau penggunaan merek dagang dan layanan tersebut. 8.3 Dalam hal bahwa Nasabah, atau salah satu dari Pengguna Nasabah menerima atau menampilkan/memunculkan data atau informasi apapun dari Internet Banking Bisnis Plus dan/atau Layanan yang tidak dimaksudkan untuk Nasabah, Nasabah harus segera memberitahukan kepada Grup Bank UOB yang terkait, dan memastikan bahwa Grup Bank UOB diberitahukan mengenai diterimanya atau ditampilkannya/dimunculkannya informasi demikian, dan menghapus dan menghancurkan dan memastikan penghapusan dan penghancuran informasi yang demikian. 8.4 Nasabah harus menjawab semua pertanyaan dan komunikasi dari Grup Bank UOB mengenai Internet Banking Bisnis Plus dan Layanan atau setiap transaksi yang diberlakukan atau layanan yang tersedia melalui Internet Banking Bisnis Plus. 8.5 Nasabah harus memastikan bahwa: (a) seseorang ya...
Kewajiban. Mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh KPEI; Menyampaikan seluruh salinan dokumen yang diperlukan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy, termasuk tetapi tidak terbatas pada alamat, nama pejabat atau petugas yang diberi wewenang atau yang diberi kuasa untuk mengakses, menggunakan dan/atau mengoperasikan Fasilitas Triparty Repo dan segera memberikan pemberitahuan kepada KPEI atas setiap perubahan data yang diberikan dan menyampaikan dokumen pendukung yang diperlukan atas perubahan tersebut kepada KPEI, apabila sewaktu-waktu dimintakan oleh KPEI; Menginput data/informasi di dalam Fasilitas Triparty Repo sesuai dengan Perjanjian Repo dan Transaksi Repo; Bertanggung jawab atas seluruh kebenaran dan keakuratan data dan/atau informasi yang disampaikan kepada KPEI, termasuk namun tidak terbatas pada data dan atau informasi yang tercantum dalam Perjanjian ini; Bertanggung jawab atas segala tindakan pihak yang ditunjuk atau yang diberi kuasa oleh Partisipan ▇▇▇▇▇▇▇▇ Repo untuk mengakses, menggunakan dan/atau mengoperasikan Fasilitas Triparty Repo, termasuk tindakan pihak ketiga lain yang bertindak sebagai agen, apabila ada; Membayar biaya penggunaan Fasilitas Triparty Repo yang ditagihkan oleh KPEI; dan Melakukan pengisian data pelaporan Transaksi Repo untuk disampaikan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku
Kewajiban. Memberi kesempatan pada Pihak Kedua untuk menginformasikan lowongan Recruitment dan/atau lowongan Magang yang dipublikasikan di lingkungan Pihak Pertama ataupun medium lainnya yang dimiliki oleh Pihak Pertama;
Kewajiban. Kewajiban Para Pihak adalah untuk selalu menyimpan dan memelihara Informasi Rahasia dengan kerahasiaan yang paling ketat dan kepada agen, karyawan, perwakilan, afiliasi, dan individu atau entitas lain yang atas dasar "perlu diketahui". Jika Informasi Rahasia tersebut sampai ke pihak ketiga (ke-3), atau menjadi publik, semua tanggung jawab akan berada pada Pihak yang bertanggung jawab. Tidak ada Pihak yang boleh, tanpa persetujuan tertulis dari Pihak lain, menerbitkan, menyalin, atau menggunakan Informasi Rahasia untuk kepentingan mereka sendiri. Jika diminta, salah satu Pihak terikat untuk mengembalikan setiap dan semua materi kepada Pihak yang Meminta sesegera mungkin.
Kewajiban a. Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain: (1) Memberikan prosedur pelaksanaan kegiatan publikasi. (2) Mendukung dan memfasilitasi kelancaran kegiatan publikasi. (3) Melaporkan kegiatan publikasi yang telah dilaksanakan kepada PIHAK KEDUA. (4) Mengevaluasi secara bersama-sama antara kedua belah PIHAK tentang pelaksanaan publikasi untuk perbaikan kegiatan dimasa yang akan datang. b. Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain: (1) Memberikan prosedur pelaksanaan kegiatan publikasi. (2) Mendukung dan memfasilitasi kelancaran kegiatan publikasi. (3) Melaporkan kegiatan publikasi yang telah dilaksanakan kepada PIHAK PERTAMA. (4) Mengevaluasi secara bersama-sama antara kedua belah PIHAK tentang pelaksanaan publikasi untuk perbaikan kegiatan dimasa yang akan datang.