Kewajiban PIHAK KEDUA. 6.1. Menggunakan dan memelihara Objek Sewa dengan baik sebagai tempat tinggal. 6.2. Membayar biaya pemakaian listrik, air, dan biaya kebersihan, keamanan dan iuran-iuran lain yang diwajibkan dilingkungan Perumahan. 6.3. Mengganti atau memperbaiki Objek Sewa apabila ada kerusakan,yang sifatnya kecil seperti lampu, kran air menjadi tanggung jawab Pihak Kedua (Penyewa) 6.4. Tidak menggunakan Objek Sewa atau bagian dari Objek Sewa atau mengijinkan untuk digunakan untuk suatu maksud yang melanggar hukum, kesusilaan dan ketertiban umum. 6.5. Menjaga dan memelihara kebersihan dan kondisi Objek Sewa secara umum, termasuk perlengkapan milik Pihak Pertama seperti jendela, pintu, wastafel, dan peralatan yang ada dalam Objek Sewa, sehingga Objek Sewa dan perlengkapan tersebut tetap berada dalam kondisi bersih dan berfungsi sesuai dengan kondisi pada saat Tanggal Serah Terima, kecuali untuk kerusakan atau aus yang timbul sebagai akibat dari pemakaian yang wajar dan normal (normal wear and tear) yang dapat diterima oleh Pihak Pertama. 6.6. Setelah Masa Sewa berakhir Pihak Kedua wajib menyerahkan kembali Objek Sewa kepada Pihak Pertama, dalam keadaan terawat dan apabila ada perubahan pada objek sewa dikembalikan seperti semula. Bilamana ada kondisi perlengkapan rumah yang rusak atau tidak berfungsi (excessive wear and tear) pada saat masa sewa berakhir seperti pecahnya lantai, berlubangnya dinding, jendela yang pecah, wastafel yang rusak, halaman depan rumah yang rusak (karena untuk parkir mobil) dan yang dapat dipersamakan dengan itu, maka Pihak Pertama berwenang mengambil sebagian atau seluruhnya dari security deposit untuk keperluan perbaikan perlengkapan tersebut. 6.7. Jika pada saat berakhirnya perjanjian sewa menyewa, bangunan/rumah tinggal belum dikosongkan, maka Pihak Kedua wajib membayar denda tiap 1 (satu) hari keterlambatan sebesar Rp.150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah );
Appears in 6 contracts
Samples: Perjanjian Sewa Menyewa Rumah, Lease Agreement, Lease Agreement