Kewajiban Dan Hak Pihak Kedua Klausul Contoh

Kewajiban Dan Hak Pihak Kedua. (1) PIHAK KEDUA memiliki kewajiban yang meliputi: a. melaksanakan seluruh Kegiatan dengan judul “PEMBUATAN PERALATAN TERPADU STERILISASI ALAT PELINDUNG DIRI (APD) COVID-19” sesuai dengan indikator kinerja Kegiatan dan Rencana Penggunaan Dana secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab; b. memberikan akses penuh kepada PIHAK PERTAMA: 1. untuk memberikan informasi, keterangan, penjelasan, Laporan Kemajuan Kegiatan, Laporan Akhir Kegiatan, dan/atau dokumen lain mengenai pelaksanaan Kegiatan dan penggunaan Pendanaan RISPRO baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tim Pelaksana Kegiatan yang ditunjuk atau ditugaskan oleh PIHAK KEDUA; 2. apabila diperlukan terhadap seluruh dokumen penggunaan dana, catatan teknis, pembukuan, dokumen atau catatan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Kegiatan untuk kepentingan audit; dan 3. untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan hasil Kegiatan berupa mesin dan peralatan yang diperoleh dari Pendanaan RISPRO yang dikelola oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan pelaksanaan tugas dan fungsi PIHAK PERTAMA serta audit, c. mengelola Pendanaan RISPRO secara efektif dan efisien serta berdasarkan prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel; d. mengkoordinasikan, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kemajuan pelaksanaan Kegiatan, dan mengupayakan keberhasilan Kegiatan; e. mengisi dan/atau melengkapi data informasi pemantauan dan evaluasi serta self-impact assesment yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA; f. membayar biaya yang diperlukan yang timbul sehubungan pelaksanaan Kegiatan; g. mengembalikan sisa Pendanaan RISPRO yang belum digunakan hingga berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini melalui mekanisme Pihak Pertama Pihak Kedua pemindahbukuan/transfer paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak berakhirnya jangka waktu Perjanjian; h. mematuhi semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Kegiatan; i. menyimpan semua bukti pengeluaran Kegiatan; j. bertanggung jawab untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang diperlukan untuk melaksanakan Kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan k. memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA apabila terjadi pergantian Ketua dan/atau Anggota Tim Pelaksana Kegiatan atau pejabat yang mendatangani Perjanjian ini. (2) PIHAK KEDUA berhak menerima Pendanaan RISPRO sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Kewajiban Dan Hak Pihak Kedua 

Related to Kewajiban Dan Hak Pihak Kedua

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • HAK DAN KEWAJIBAN Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 216,000,000,00 APBD

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.