KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN Klausul Contoh

KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN. 1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib : 1.1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung; 1.2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ayat (5.1.1.) di atas, memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi; 1.3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita. 2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib : 2.1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut; 2.2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai; 2.3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN. 5.1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib : 5.1.1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung; 5.1.2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN. 5.1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib : 5.1.1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung; 5.1.2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ayat (5.1.1.) di atas, memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi; 5.1.3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita. 5.2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib : 5.2.1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut; 5.2.2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai; 4.2. In the event of a change of ownership of the property and or interest insured, whether on the basis of agreement or due to the death of the Insured, then notwithstanding the provisions of Article 263 of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), this Insurance shall automatically become void 10 (ten) calendar days after such change of ownership, unless the Insurer has given his consent in writing to continue this Insurance. ARTICLE 5 OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR DAMAGE 5.1. The Insured, upon knowing or when it could be deemed that the Insured should have known about the occurrence of loss or damage to the property and or interest insured in this Policy, is obliged to : 5.1.1. immediately notify it to the Insurer;
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN. 8.1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib: 8.1.1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung; 8.1.2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ayat (8.1.1.) di atas, memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi; 8.1.3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita. 8.2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib: 8.2.1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut; 8.2.2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai; 8.2.3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi. Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung.
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN. 5.1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib : 5.1.1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung; 5.1.2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ayat (5.1.1.) di atas, memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi; 5.1.3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita. 5.2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib : 5.2.1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut; 5.2.2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai; 5.2.3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi. Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung. 3.1.4. there are other goods stored in the building stated in the Schedule. 3.2. In respect of the risk alterations mentioned in item (3.1.) above, the Insurer is entitled to : 3.2.1. determine that this insurance be continued at the existing or a higher premium rate, or 3.2.2. terminate this insurance at once with a refund premium as stipulated in item (22.2) of article 22 ARTICLE 4 REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP 4.1. This insurance shall not apply to any insured property which has been removed to room or floor or location or premises other than those mentioned in this Policy, unless the Insurer has agreed to such removal beforehand and stated it in Policy Endorsement. 4.2. In the event of a change of ownership of the property and or interest insured, whether on the basis of agreement or due to the death of the Insured, then notwithstanding the provisions of Article 263 of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), this Insurance shall automatically become void 10 (ten) calendar days after such change of owner...
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN. 5.1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib : 5.1.1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung; 5.1.2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ayat (5.1.1.) di atas, memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya 3.2. In respect of the risk alterations mentioned in item (3.1.) above, the Insurer is entitled to : 3.2.1. determine that this insurance be continued at the existing or a higher premium rate, or 3.2.2. terminate this insurance at once with a refund premium as stipulated in item (22.2) of article 22
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN. 5.1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib : 5.1.1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung; 5.1.2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ayat (5.1.1.) di atas, memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu 3.2. In respect of the risk alterations mentioned in item (3.1.) above, the Insurer is entitled to : 3.2.1. determine that this insurance be continued at the existing or a higher premium rate, or 3.2.2. terminate this insurance at once with a refund premium as stipulated in item (22.2) of article 22
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN. REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN. 5.1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib : 4.1. This insurance shall not apply to any insured property which has been removed to room or floor or location or premises other than those mentioned in this Policy, unless the Insurer has agreed to such removal beforehand and stated it in Policy Endorsement. 4.2. In the event of a change of ownership of the property and or interest insured, whether on the basis of agreement or due to the death of the Insured, then notwithstanding the provisions of Article 263 of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), this Insurance shall automatically become void 10 (ten) calendar days after such change of ownership, unless the Insurer has given his consent in writing to continue this Insurance.
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN. 9.1. Dalam hal terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim pada Polis ini, Tertanggung harus : 9.1.1. memberitahu Penanggung secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis kepada Penanggung selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan mengenai penyebab kerugian atau ARTICLE 9 OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR DAMAGE 9.1. In the event of any occurrence which might give rise to a claim under this Policy, the Insured shall: 9.1.1. notify the Insurer in writing or verbally followed by written notice to the Insurer not later than 14 (fourteen) calendar days as of the occurrence of loss and or damage with regards to cause of loss and estimated loss amount. ; kerusakan serta perkiraan nilainya 9.1.2. mengajukan tuntutan ganti rugi beserta dokumen sebagaimana disebutkan pada pasal 10 di bawah kepada Penanggung dalam waktu 6 (enam) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, 9.1.2. lodge a claim to the Insurer including related claim documents as stated in article 10 belowwithin 6 (six) months from the occurrence of any loss and or damage 9.2. Pada saat terjadi kerugian atau kerusakan Tertanggung wajib : 9.2.1. melakukan semua tindakanyang berada di dalam kemampuannya untuk mengurangi tingkat kerugian atau kerusakan;