Khusus Tabungan. 1) Penarikan tunai atau perintah pemindahbukuan atau perintah transfer dari Tabungan dapat dilakukan Nasabah melalui counter Bank dengan menggunakan dokumen transaksi yang disediakan oleh Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang diadministrasikan pada Bank. Selain itu transaksi dapat juga dilakukan melalui ATM atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank. 2) Penarikan dana dari Rekening Tabungan valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank, dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank.
Appears in 4 contracts
Samples: Bank Account Opening Terms and Conditions, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan
Khusus Tabungan. 1) . Penarikan tunai atau perintah pemindahbukuan atau perintah transfer dari Tabungan dapat dilakukan Nasabah melalui counter Bank dengan menggunakan dokumen transaksi yang disediakan oleh Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang diadministrasikan pada Bank. Selain itu transaksi dapat juga dilakukan melalui ATM atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank.
2) . Penarikan dana dari Rekening Tabungan valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank, dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Aplikasi D Bank Registration, Syarat Dan Ketentuan Umum
Khusus Tabungan. 1) Penarikan tunai atau perintah pemindahbukuan atau perintah transfer dari Tabungan dapat dilakukan Nasabah melalui counter Bank dengan menggunakan dokumen transaksi yang disediakan oleh Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC EDC, dan/atau spesimen tanda tangan yang diadministrasikan pada Bank. Selain itu transaksi dapat juga dilakukan melalui ATM ATM, Digital Teller atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank.
2) Penarikan dana dari Rekening Tabungan valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank, dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank.
Appears in 1 contract
Khusus Tabungan. 1) Penarikan tunai atau perintah pemindahbukuan atau perintah transfer dari Tabungan dapat dilakukan Nasabah melalui counter Bank dengan menggunakan dokumen transaksi yang disediakan oleh Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang diadministrasikan pada Bank. Selain itu transaksi dapat juga dilakukan melalui ATM atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank.
2) Penarikan dana dari Rekening Tabungan valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank, dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan
Khusus Tabungan. 1) Penarikan tunai atau perintah pemindahbukuan atau perintah transfer dari Tabungan dapat dilakukan Nasabah melalui counter Bank dengan menggunakan dokumen transaksi yang disediakan oleh Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/EDC, dan/ atau spesimen tanda tangan yang diadministrasikan pada Bank. Selain itu transaksi dapat juga dilakukan melalui ATM ATM, Digital Teller atau layanan lainnya yang disediakan dan disetujui oleh Bank.
2) Penarikan dana dari Rekening Tabungan valas dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau valas (sesuai dengan ketersediaan bank notes atau ketentuan produk terkait), dengan menggunakan dokumen transaksi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank, dan ketentuan verifikasi Nasabah melalui PINPad EDC dan/dan/ atau spesimen tanda tangan yang telah diadministrasikan pada Bank.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan