Pembukuan. Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
Pembukuan. 1. Pembukuan atas Rekening dilakukan oleh Bank dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembukuan. Konfirmasi Transaksi, catatan-catatan yang diselenggarakan Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Para Pihak dalam Perjanjian. Nasabah dengan ini untuk nanti pada waktunya melepaskan haknya untuk mengajukan keberatan atau perlawanan kepada Bank dalam bentuk apapun serta berdasarkan alasan apapun juga berkaitan dengan pembukuan dan pencatatan yang dilakukan oleh Bank.
Pembukuan. 1) Setiap transaksi harus dibuktikan dengan bukti yang sah;