Landasan Sosiologis Klausul Contoh

Landasan Sosiologis. Pada dasarnya organisasi perangkat daerah dibentuk untuk mewadahi pelaksanaan urusan pmerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa setiap organisasi pasti memiliki dua mimpi, yakni tetap ada dan berkembang baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Namun perlu kita sadari bahwa otonomi daerah yang dijalankan di manajemen pemerintahan daerah adalah otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Semua dibatasi oleh aturan main berdasarkan regulasi. Namun, yang tidak kalah pentingnya bahwa organisasi perangkat daerah itu dibentuk pada hakekatnya adalah organisasi yang memiliki tujuan memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bersifat non profit. Sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan layanan pada masyarakat dan aspek apa saja yang dilayani itulah yang menjadi target tujuan sebuah organisasi. Berbicara aspek apa saja yang dilayani, hal yang menjadi basis utamanya adalah adanya tuntutan masyarakat atas kebutuhan dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat bahkan negara atau pemerintah. Kebutuhan inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya konsep urusan pemerintahan daerah. Setiap organisasi harus mengetahui mengapa organisasi itu dibentuk, tujuan organisasi itu apa, karena tujuan inilah yang menjadi dasar bagi visi organisasi. Tujuan juga merupakan pedoman nilai untuk melaksanakan misi praktis organisasi di dalam rutinitasnya. Tujuan organisasi pula yang menjadi dasar dari kultur organisasi. Sementara kita ketahui bersama bahwa, kultur organisasi lahir dari organisasi yang memiliki tujuan jelas, karena tujuan adalah sesuatu yang membentuk kepercayaan individual dan norma-norma organisasi (Xxxxxxx, How to Instill purpose, 2011). Terkait hal ini, tujuan organisasi perangkat daerah dibentuk dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan aspek urusan pemerintahan yang diamanahkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Kota Bontang merupakan kota yang pluralisme terdiri atas bermacam- macam suku, agama, budaya dan lain-lain. Wilayah Kota Bontang terdiri atas 3 (tiga) kecamtan dan 15 (lima belas) kelurahan yang secara keseluruhan memiliki jumlah penduduk kurang lebih 180.000 (seratus delapan puluh ribu) jiwa. Telah banyak dibentuk organisasi kemasyarakatan di lingkungan masyarakat Kota Bontang baik dengan latar belakang suku, agama, mata pencaharian, hobi, seni budaya maupun lainnya. Pada dasarnya organisasi kemasyarakatan didirikan dan...
Landasan Sosiologis. Xxxxxxan sosiologis dalam penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan menekankan pada adanya relasi antara kebijakan yang dibuat dan kenyataan di masyarakat. Dalam hubungan dengan kebudayaan, Pasal 32 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menentukan: (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Berdasarkan amanat tersebut telah dibentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Atas dasar hal tersebut, pemerintah daerah Provinsi DKI Jakarta mempunyai kewajiban untuk melindungi dan memperkuat eksistensi budaya Betawi dengan membentuk Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi. Berkenan dengan proses penyusunan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Betawi, maka dalam Naskah Akademik dibutuhkan pendekatan kajian sosiologis mengenai kebudayaan Indonesia dan kebudayaan yang hidup dalam masyarakat Jakarta sendiri sebagai objek kajian.
Landasan Sosiologis. Landasan sosiologis merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Xxxxxxan sosiologis sesungguhnya menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara. Pembentukan suatu peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan kenyataan, fenomena, dan perkembangan sosial-ekonomi-politik, serta kesadaran dan kebutuhan hukum masyarakat. Apabila masyarakat berubah, maka nilai-nilai pun akan ikut mengalami perubahan. Suatu peraturan perundangan harus mencerminkan kehidupan sosial masyarakat yang ada. Hukum yang dibuat harus dapat dipahami dan sesuai dengan kondisi yang dihadapi oleh masyarakat. Apabila hal-hal tersebut telah sesuai, maka peraturan perundangan yang telah dibuat implementasinya tidak akan banyak mengalami kendala dan hukum dapat ditegakkan. Pemerintah Daerah Kota Bekasi saat ini telah melakukan berbagai peningkatan dalam membentuk peraturan-peraturan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Pengaturan tentang penyelenggaraan Rumah Pemotongan Hewan sampai saat ini belum ada, sementara penyelenggraan pemotong hewan telah berjalan dalam waktu yang sangat lama tanpa ada landasan hukumnya. Selama ini penyelenggaraan pemotongan hewan didasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian dan belum secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan di daerah. Maka untuk menjamin terselenggaranya pemotongan hewan, dan dalam rangka meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat perlu ada pengaturan yang tegas dalam bentuk bangunan tata hukum yang mandiri dan bersumber dari tata nilai yang berkembang di dalam masyarakat Kota Bekasi saat ini. Untuk itu Pemerintah Kota Bekasi perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Penyelenggaraan Rumah Pemotongan Hewan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang dijiwai oleh Pancasila dan UUD 1945, khususnya Pasal 28 H UUD 1945. Pembuatan Peraturan Daerah tentang Pengaturan Rumah Pemotongan Hewan memberi ruang dan peluang dan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha dalam menjalankan dan mengembangkan usaha Pemotongan Hewan. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Rumah Pemotongan Hewan, maka usaha Pemotongan Hewan baik yang ditangani oleh Pemerintah Kota Bekasi maupun pihak swasta maka proses pemotongan hewan dan penanganan daging yang aman, sehat, utuh, dan halal dapat dilaksanakan dengan mengacu pada persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan, sehingga menjamin kualitas ha...
Landasan Sosiologis. Xxxxxxan sosiologis dirumuskan dari kondisi sosial, ekonomi, politik, hukum dan budaya yang muncul ditengah-tengah masyarakat dengan beranggapan bahwa masyarakat selalu mengalami perubahan sebagai akibat dari proses interaksi sosialnya. Sehingga peraturan daerah yang akan dilahirkan harus melihat kondisi sosial yang ada dan responsif terhadap perubahan-perubahan yang berkembang saat ini dan dimasa mendatang. Sukoharjo merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah, yang terletak di wilayah bagian selatan Provinsi Jawa Tengah dan berbatasan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta. Secara astronomis, Kabupaten Sukoharjo terletak di antara 110° 57’ 33,70” BT – 110° 42’ 6,79” BT, dan antara 7° 32’ 17,00” LS – 7° 39’ 42,00” LS. Adapun secara geografis, wilayah Kabupaten Sukoharjo berada di sebelah selatan Kota Surakarta. Batas-batas wilayah Kabupaten Sukoharjo adalah sebagai berikut: - Sebelah Utara : Kota Surakarta dan Kabupaten Karanganyar. - Sebelah Timur : Kabupaten Karanganyar - Sebelah Selatan : Kabupaten Gunung Kidul (DIY) dan Kabupaten Wonogiri - Sebelah Barat : Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten. Kondisi topografi wilayah Kabupaten Sukoharjo pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu berupa dataran (meliputi wilayah Kecamatan Kartasura, Gatak, Baki, Grogol, Sukoharjo, dan Mojolaban) serta kawasan berbukit- bukit (meliputi wilayah Kecamatan Bendosari, Polokarto, Nguter, Tawangsari, Bulu, dan Weru). Ketinggian wilayahnya berkisar antara 80 m – 125 m dpml, wilayah terendah berada di Kecamatan Grogol dan wilayah tertinggi berada di Kecamatan Polokarto. Secara administrasi, Kabupaten Sukoharjo terbagi menjadi 12 kecamatan yang terdiri atas 17 kelurahan dan 150 desa. Posisi wilayah Kabupaten Sukoharjo berada pada posisi jalur yang sangat strategis yaitu pada kawasan simpang segitiga emas JOGLOSEMAR (Yogya – Solo – Semarang), yang merupakan simpang kutub pusat pertumbuhan Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Yogyakarta, Solo dan Semarang. Kabupaten Sukoharjo merupakan salah satu wilayah yang termasuk bagian dalam kawasan wilayah pengembangan regional SUBOSUKAWONOSRATEN (Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, Sragen, dan Klaten). Selain itu, posisi Kabupaten Sukoharjo berada pada jalur akses menuju Kawasan Pantai Selatan (PANSELA) Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumlah penduduk di Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2020 sebanyak 911.966 orang dengan perincian jumlah penduduk sebanyak penduduk laki-laki 456.349 dan 455.617 penduduk perempuan. Meli...

Related to Landasan Sosiologis

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: 1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek; b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari: 1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); 2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek; 3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing; 4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek; 6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau 7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain: 1) harga perdagangan sebelumnya; 2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI (Lanjutan)

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM MAKARA INVESTASI sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola BNI-AM MAKARA INVESTASI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1 di atas.

  • Sebelum lelongan a. Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak mutlak pada bila-bila masa untuk mengubah atau menambah butir-butir dan/atau syarat-syarat jualan; b. Semua Penawar (dengan pengecualian daripada Pemegang Serahhak/Pembiaya) hendaklah mendepositkan dengan Pelelong jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab secara pindahan bank tempatan (’local bank transfer’) kepada akaun berikut:- i) Akaun : ESZAM AUCTIONEER SDN BHD ii) Bank : CIMB BANK BERHAD iii) No. Akaun : 000-000-0000 Bukti pembayaran hendaklah dimuatnaik sebelum pendaftaran ditutup. c. Mana-mana penawar yang ingin membuat bidaan bagi pihak orang perseorangan, badan berkanun atau syarikat, adalah dikehendaki mengemukakan surat kuasa wakil kepada pelelong ketika pendaftaran secara atas talian dilakukan. Surat wakil tersebut hendaklah mengesahkan penawar telahdiberi kuasa untuk membuat bidaan dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan. Bagi syarikat, wakil / ejen hendaklah mengemukakan borang 24, 44, 49, Resolusi Syarikat dan memorandum Syarikat; d. Semua Penawar dikehendaki menunjukkan kad pengenalan / MyKad yang asal mereka kepada Xxxxxxxx untuk mengenal pasti, jika tidak, mereka tidak berhak untuk membuat tawaran;

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, DANAMAS DOLLAR mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.