Tugas dan Fungsi. Berdasarkan Perbup No. 25 Tahun 2021 bahwa Pemerintah Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
1. Camat dalam memimpin Kecamatan bertugas :
a. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
b. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, yang meliputi:
1. Partisipasi masyarakat dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa / kelurahan dan Kecamatan;
2. Sinkronisasi program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah dan swasta di wilayah kerja Kecamatan;
3. Efektivitas kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan; dan
4. Pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan kepada Bupati;
c. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, meliputi:
1. Sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan;
2. Harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat; dan
3. Pelaporan pelaksanaan pembinaan ketenteraman dan ketertiban kepada Bupati;
d. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, meliputi:
1. Sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang- undangan dan /atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
2. Pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan kepada Bupati;
e. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, meliputi:
1. Sinergitas dengan perangkat daerah dan/ atau instansi vertikal yang terkait;
2. Pelaksanaan pemeliharaan fasilitas prasarana pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta; dan
3. Pelaporan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah Kecamatan kepada Bupati;
f. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan, meliputi:
1. Sinergitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait;
2. Efektivitas penyelenggaraan, kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan; dan
3. Pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan kepada Bupati;
g. Membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Melaksanakan Urusan P...
Tugas dan Fungsi. Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dan serta Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 40 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Wilayah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Pengujian Bahan Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Workshop dan Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai tugas menyelenggaraan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang berdasarkan azas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Adapun fungsi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait tugas dan fungsinya. Dengan kedudukan, tugas pokok dan fungsi yang strategis sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah tersebut diatas, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan merupakan lembaga yang memegang peranan sangat penting dalam proses pembangunan di daerah ini, khususnya dalam pelaksanaan pekerjaan umum dan penataan ruang di Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini merupakan kekuatan sekaligus tantangan bagi Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah.
Tugas dan Fungsi. Bagian Kesatu Sekretariat Daerah Pasal 5
Tugas dan Fungsi. Tugas dan fungsi berdasarkan bidang/seksi yang ada di LPP RRI Pekanbaru antara lain
1. Bidang Siaran yang dipimpin oleh seorang Koordinator Bidang Siaran dengan tugas menyelenggarakan siaran pada Programa 1, Programa 2, dan Programa 4.
2. Bidang Pemberitaan yang dipimpin oleh seorang Koordinator Bidang Pemberitaan dengan tugas melakukan peliputan dan pengembangan berita.
3. Bidang Teknologi dan Media Baru (TMB) yang dipimpin oleh seorang Koordinator Bidang TMB yang bertugas pada transmisi dan distribusi siaran serta sarana dan prasarana penyiaran.
4. Bidang Layanan dan Pengembangan Usaha (LPU) yang dipimpin oleh seorang Koordinator Bidang LPU dengan tugas meliputi layanan publik, komunikasi publik, dan pengembangan usaha.
5. Bagian Tata Usaha yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha dengan 3 (tiga) sub bagian yaitu Sub Bagian SDM, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Umum dan Pengadaan Barang/Jasa. Dalam menyelenggarakan siaran, LPP RRI Pekanbaru memiliki 3 (tiga) siaran lokal yaitu:
1. Pro 1 RRI Pekanbaru yang mengudara dengan frekuensi FM
99.1 MHz merupakan pusat pemberdayaan masyarakat dengan format siaran informasi, pendidikan, budaya, dan hiburan.
Tugas dan Fungsi. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2016 yaitu :
Tugas dan Fungsi. Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang perencanaan dan kerjasama penyelenggaraan dan pengelolaan kawasan konservasi. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
c. Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
d. Penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
e. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
f. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; dan
g. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat. Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi didukung dengan perangkat organisasi yang terdiri dari :
a. Sub Direktorat Inventarisasi dan Pemolaan Kawasan Konservasi;
b. Sub Direktorat Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis Kawasan Konservasi;
c. Sub Bagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional. Struktur organisasi Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi disajikan gambar berikut :
Tugas dan Fungsi. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 69 Tahun 2016, tugas pokok Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur adalah melaksanakan urusan pemerintah daerah dibidang Kehutanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi. poran Kinerja Instansi Pemerintah(LkjIP) Tahun 2018 Untuk melaksanakan tugas yang dimaksud, secara lebih detil, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur menyelenggarakan fungsi dapat dijabarkan sebagai berikut:
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang kehutanan di provinsi sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di provinsi, yaitu meliputi: tata hutan KPHP dan KPHL; rencana pengelolaan KPHP dan KPHL; pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi dan hutan lindung; rehabilitasi di luar kawasan hutan negara; perlindungan hutan di hutan lindung dan hutan produksi; pengolahan hasil hutan kayu; dan pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk kepentingan religi;
c. Pelaksanaan kegiatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di provinsi, yaitu meliputi : perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan Tahura lintas Kabupaten/Kota; perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi; dan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting dan daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam
d. Pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan di provinsi;
e. Pelaksanaan pengelolaan DAS lintas Kabupaten/Kota dan dalam Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi.
f. Pelaksanaan koordinasi dan kebijakan kehutanan di provinsi dengan instansi terkait lainnya di bidang kehutanan dan non bidang kehutanan; poran Kinerja Instansi Pemerintah(LkjIP) Tahun 2018
g. Pelaksanaan pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Tugas dan Fungsi. Berdasarkan Pasal 343 Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 02 Tahun 2016, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Kerja Sama Intrakawasan dan Antarkawasan Amerika dan Eropa terdiri atas 4 (empat) Subdirektorat, 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Subdirektorat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam kerangka kerja sama dengan Uni Eropa.
b. Subdirektorat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam kerangka kerja sama dengan ASEM, Energy Charter, CERN, Energy Community, Eureka, European Science and Technology, dan COST.
c. Subdirektorat III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam kerangka kerja sama dengan FEALAC, Pacific Alliance, ALBA, UNASUR, MERCOSUR, OAS, CARICOM, SICA, ALADI, PARLACEN, CELAC, NAFTA dan organisasi kerja sama lainnya di kawasan Amerika.
d. Subdirektorat IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam kerangka kerja sama dengan MIKTA, EFTA, Community of Democracies, OECD, Council of Europe, AER, NORDIC Council, Council of Baltic States, CIS, Commonwealth of Nations, CPLP, OIF, Arctic Council, Antarctic Treaty System, NATO, CSTO, OSCE, GUAM, AITIC, Eurasian Economic Union, Union for the Mediterranean, dan organisasi kerja sama lainnya di kawasan Eropa.
e. Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf e, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktorat.
f. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Fungsi a. Kepala Dinas
b. Sekretariat :
1) Sub Bagian Penyusunan Program, Umum, dan Kepegawaian;
2) Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
c. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal, terdiri dari
1) Seksi Perencanaan Penanaman Modal;
2) Seksi Deregulasi Penanaman Modal;
3) Seksi Pemberdayaan Usaha.
d. Bidang Promosi Penanaman Modal, terdiri dari:
1) Seksi Pengembangan Promosi Penanaman Modal;
2) Seksi Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal;
3) Seksi Sarana dan Prasarana Promosi Penanaman Modal.
e. Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal danSistem Informasi, terdiri dari:
1) Seksi Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal;
2) Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal;
3) Seksi Pengolahan Data dan Sistem Informasi.
f. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Jasa Usaha, terdiri dari:
1) Seksi Pelayanan Perizinan dan Non PerizinanJasa Usaha I;
2) Seksi Pelayanan Perizinan dan Non PerizinanJasa Usaha II;
3) Seksi Pelayanan Perizinan dan Non PerizinanJasa Usaha III;
4) Xxx Xxxxxx.
g. Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non PerizinanTertentu, terdiri dari :
1) Seksi Pelayanan Perizinan dan Non PerizinanTertentu I;
2) Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tertentu II;
Tugas dan Fungsi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung menyelenggarakan beberapa fungsi yaitu:
a. Penyusunan rencana, program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, serta laporan;
b. Pelaksanaan operasional pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
c. Pelaksanaan bimbingan kepada Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS);
d. Pelaksanaan penyiapan logistik dan pemeliharaan Kapal Pengawas Perikanan;
e. Pelaksanaan penanganan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
f. Pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pengawasan; dan
g. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi (TUSI) organisasi yang telah Ditetapkan, perlu dilakukan pembagian tugas dan kewenangan yang digambarkan dalam struktur organisasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, makadalammenjalankan tugasnya Kepala Pangkalanmembawai Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana serta membawahi Kelompok Jabatan Fungsional, dimana masing-masing mempunyai tugas dan kewenangan seperti diuraikan dibawah ini: