LIABILITY AND INDEMNIFICATION Klausul Contoh

LIABILITY AND INDEMNIFICATION a. Limitation of Liability: 1. SUCOFINDO is neither an insurer nor a guarantor and disclaims all liability in such capacity. Clients seeking a guarantee against loss or damage should obtain appropriate insurance. 2. Reports of findings are issued on the basis of information, documents and/or samples provided by, or on behalf of, Client and solely for the benefit of Client who is responsible for acting as it sees fit on the basis of such Reports of findings. Neither SUCOFINDO nor any of its officers, employees, agents or subcontractors shall be liable to Client nor any third party for any actions taken or not taken on the basis of such Reports of findings nor for any incorrect results arising from unclear, erroneous, incomplete, misleading or false information provided to SUCOFINDO. 3. SUCOFINDO shall not be liable for any delayed, partial or total non- performance of the services arising directly or indirectly from any event outside SUCOFINDO’s control including failure by Client to comply with any of its obligations hereunder. 4. The liability of SUCOFINDO in respect of any claim for loss, damage or expense of any nature and howsoever arising shall in no circumstances exceed a total aggregate sum equal to 10 times the amount of the fee paid in respect of the specific service which gives rise to such claim or Rp. 250.000.000, whichever is the lesser.
LIABILITY AND INDEMNIFICATION a. Limitation of Liability: (1) SUCOFINDO is neither an insurer nor a guarantor and disclaims all liability in such capacity. Principals seeking a guarantee against loss or damage should obtain appropriate insurance. (2) Reports of findings are issued on the basis of information, documents and/or samples provided by, or on behalf of, Principal and solely for the benefit of Principal who is responsible for acting as it sees fit on the basis of such Reports of findings. Neither SUCOFINDO nor any of its officers, employees, agents or subcontractors shall be liable to Principal nor any third party for any actions taken or not taken on the basis of such Reports of findings nor for any incorrect results arising from unclear, erroneous, incomplete, misleading or false information provided to SUCOFINDO. (3) SUCOFINDO tidak bertanggungjawab atas setiap keterlambatan, sebagian atau keseluruhan pelayanan jasa yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari setiap kejadian yang berada di luar kendali SUCOFINDO termasuk kegagalan Prinsipal di dalam memenuhi kewajibannya. (4) Tanggung jawab SUCOFINDO bilamana terjadi tuntutan kerugian, kerusakan atau biaya-biaya apapun yang timbul adalah maksimal 10 ( sepuluh) kali imbalan jasa atau maksimal US$ 20.000 (dua puluh ribu US Dollar), mana yang lebih kecil (5) SUCOFINDO tidak bertanggungjawab atas kerugian yang bersifat tidak langsung, termasuk hilangnya potensi keuntungan. (6) Bilamana ada tuntutan, Xxxxxxxxx harus memberitahukannya secara tertulis dalam waktu 30 ( tigapuluh ) hari terhitung sejak ditemukannya fakta yang melandasinya, namun SUCOFINDO bebas dari semua tanggung jawab terhadap tuntutan kerugian, kehilangan dan biaya-biaya, kecuali tuntutan diajukan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak : a) Tanggal dilakukannya pelayanan jasa yang menimbulkan tuntutan tersebut; atau b) Tanggal saat pelayanan jasa semestinya dituntaskan, dalam hal adanya dugaan wanprestasi. b. Penjaminan: Prinsipal harus menjamin, menjaga dan melindungi SUCOFINDO dan pegawainya serta subkontraktornya terhadap semua tuntutan (yang nyata dan berupa ancaman) dari Pihak Ketiga atas terjadinya kehilangan, kerusakan dan biaya-biaya lainnya termasuk seluruh biaya yang berkaitan dengan proses hukum dan biaya- biaya lainnya yang timbul berkaitan dengan pelayanan jasa.
LIABILITY AND INDEMNIFICATION. (a) Limitation of Liability: a. SUCOFINDO is neither an insurer nor a guarantor and disclaims all liability in such capacity. Clients seeking a guarantee against loss or damage should obtain appropriate insurance. b. Reports of findings are issued on the basis of information, documents and/or samples provided by, or on behalf of, Client and solely for the benefit of Client who is responsible for acting as it sees fit on the basis of such Reports of findings. Neither SUCOFINDO nor any of its officers, employees, agents or subcontractors shall be liable to Client nor any third party for any actions taken or not taken on the basis of such Reports of findings nor for any incorrect results arising from unclear, erroneous, incomplete, misleading or false information provided to SUCOFINDO. c. SUCOFINDO shall not be liable for any delayed, partial or total non- performance of the services arising directly or indirectly from any event outside SUCOFINDO's control including failure by Client to comply with any of its obligations hereunder. d. The liability of SUCOFINDO in respect of any claim for loss, damage or expense of any nature and howsoever arising shall in no circumstances exceed a total aggregate sum equal to 10 times the amount of the fee paid in respect of the specific service which gives rise to such claim or Rp. 250.000.000, whichever is the lesser. e. SUCOFINDO shall have no liability for any indirect or consequential loss (including loss of profits). f. In the event of any claim, Client must give written notice to SUCOFINDO within 30 days of discovery of the facts alleged to justify such claim and, in any case, SUCOFINDO shall be discharged from all liability for all claims for loss, damage or expense unless suit is brought within one year from: 1. the date of performance by SUCOFINDO of the service which gives rise to the claim; or 2. the date when the service should have been completed in the event of any alleged non-performance. (b) Indemnification: Client shall guarantee, hold harmless and indemnify SUCOFINDO and its officers, employees, agents or subcontractors against all claims (actual or threatened) by any third party for loss, damage or expense of whatsoever nature including all legal expenses and related costs and howsoever arising relating to the performance, purported performance or non-performance, of any services.

Related to LIABILITY AND INDEMNIFICATION

  • Liabilitas Keuangan Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. Jika liabilitas keuangan tertentu digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama namun dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang ada saat ini, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dianggap sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal. Pengakuan timbulnya liabilitas keuangan baru serta selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan awal dengan yang baru diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.

  • GOVERNMENT TAXES AND/OR STATUTORY/REGULATORY IMPOSED CHARGES, FEES ETC a. For the purpose of this Clause :

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • MISCELLANEOUS 10.1 In the event there is any discrepancy, misstatement or error appearing in translations of the particulars and the Terms and Conditions to any other language (if any), the Terms and Conditions in the English Language version shall prevail.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PERNYATAAN DAN JAMINAN 1. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik Layanan D-BisMart dan Nasabah telah mengerti serta memahami segala konsekuensi pemanfaatan Layanan D-BisMart termasuk manfaat, resiko, biaya dan fitur-fitur yang melekat pada Layanan D-BisMart. 2. Nasabah dengan ini menyatakan akan menggunakan Layanan D-BisMart dengan penuh tanggung jawab sesuai batasan/syarat-syarat yang ditentukan oleh Bank Danamon. 3. Nasabah menyatakan bahwa instruksi yang dilakukan Nasabah melalui Layanan D-BisMart diakui sebagai instruksi yang benar dan sah dan sekaligus sebagai tanda persetujuan Nasabah atas dilaksanakannya Transaksi Finansial tersebut dan transaksi tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani Nasabah dan sah mengikat sebagai bukti. 4. Nasabah dengan ini menyatakan dan menyetujui bahwa Bank Danamon berhak untuk mencatat/ merekam setiap instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-BisMart baik dalam bentuk catatan komputer dan/ atau bukti transaksi; dan/atau tape/ cartridge; dan/atau hasil print out komputer; dan/atau salinan atas bukti- bukti tersebut disetujui sebagai bukti yang sah dan mengikat. 5. Bank Danamon bertanggung jawab atas kelancaran operasional dalam sistem yang dikelola oleh Bank Danamon, kecuali kegagalan pada sistem dan/atau sarana online yang disebabkan oleh hal-hal di luar kendali Bank Danamon (dalam kondisi Keadaan Kahar). 6. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa antara Anchor dan Retailer termasuk namun tidak terbatas pada hal- hal terkait dengan transaksi jual-beli barang, pembayaran, kualitas barang, maka baik Anchor dan Retailer bertanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa tersebut tanpa melibatkan maupun mengikutsertakan Bank Danamon ke dalam proses penyelesaian perselisihan atau sengketa tersebut dan akan membebaskan Bank Danamon dari segala gugatan, tuntutan, atau ganti rugi apapun dari pihak manapun yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan perselisihan atau sengketa tersebut. 7. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan bahwa Bank Danamon berhak dan dengan ini diberi kuasa untuk melakukan koreksi (sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon) dalam hal Bank Danamon salah melakukan transaksi atas instruksi Nasabah yang disampaikan melalui Layanan D-BisMart. Bilamana saldo Rekening Terdaftar Nasabah pada saat koreksi dilakukan tidak mencukupi, maka Bank Danamon dengan ini berhak untuk mendebet Rekening Terdaftar Nasabah atau menagih langsung kekurangannya kepada Nasabah. Koreksi akan dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. 8. Nasabah mengakui telah mengetahui dan menyadari sepenuhnya prosedur transaksi serta segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Nasabah sehubungan dengan pelaksanaan transaksi melalui Layanan D-BisMart, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul: a. Atas penyalahgunaan Layanan D-BisMart karena kelalaian dan kesalahan Nasabah atau sebab lainnya (termasuk namun tidak terbatas pada tidak dipatuhinya ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini maupun kelalaian/kekeliruan dalam memberikan data-data/instruksi-instruksi kepada Bank Danamon). b. Atas terjadinya keterlambatan/kegagalan akses maupun terjadi keterlambatan/kegagalan di dalam pelaksanaan/eksekusi transaksi yang instruksinya disampaikan melalui Layanan D-BisMart yang antara lain disebabkan oleh Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud butir IX Syarat dan Ketentuan Umum ini, dilakukannya perbaikan atau pemasangan atau penggunaan Layanan D-BisMart yang menyimpang dari yang telah ditetapkan oleh Bank Danamon berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini. Sehubungan dengan ketentuan pada butir VIII angka 7 dan 8 Syarat dan Ketentuan Umum ini, Nasabah setuju untuk mengganti kerugian yang diderita Bank Danamon termasuk biaya pengadilan dan biaya pengacara (bila ada) yang telah dibayar oleh Bank Danamon. 9. Nasabah setuju dan dengan ini menyatakan sepanjang dalam Syarat dan Ketentuan Umum tidak mengatur secara khusus, maka berlaku Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan pada Bank Danamon. 10. Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Umum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kelaziman yang berlaku bagi perbankan, serta ketentuan lain yang ditetapkan oleh BI dan/atau OJK. 11. Nasabah bertanggungjawab atas setiap spesifikasi, gambar, konten barang yang diunduh dalam Layanan D- BisMart termasuk tetapi tidak terbatas pada pengembalian barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam gambar.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

  • METODE PENELITIAN A. Tipe Penelitian..................................................................... 69 B. Lokasi Penelitian ................................................................ 69 C. Populasi dan Sampel............................................................ 70 D. Tenik Penarikan Sampel ..................................................... 71 E. Jenis dan Sumber Data ........................................................ 71 F. Teknik Pengumpulan Data ................................................. 72 G. Teknik Analisis Data dan Uji Hipotesis .............................. 74 H. Jadwal Penelitian ................................................................. 75

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.