LIABILITY AND INDEMNIFICATION Klausul Contoh

LIABILITY AND INDEMNIFICATION a. Limitation of Liability: (1) SUCOFINDO is neither an insurer nor a guarantor and disclaims all liability in such capacity. Principals seeking a guarantee against loss or damage should obtain appropriate insurance. (2) Reports of findings are issued on the basis of information, documents and/or samples provided by, or on behalf of, Principal and solely for the benefit of Principal who is responsible for acting as it sees fit on the basis of such Reports of findings. Neither SUCOFINDO nor any of its officers, employees, agents or subcontractors shall be liable to Principal nor any third party for any actions taken or not taken on the basis of such Reports of findings nor for any incorrect results arising from unclear, erroneous, incomplete, misleading or false information provided to SUCOFINDO. (3) SUCOFINDO tidak bertanggungjawab atas setiap keterlambatan, sebagian atau keseluruhan pelayanan jasa yang timbul secara langsung maupun tidak langsung dari setiap kejadian yang berada di luar kendali SUCOFINDO termasuk kegagalan Prinsipal di dalam memenuhi kewajibannya. (4) Tanggung jawab SUCOFINDO bilamana terjadi tuntutan kerugian, kerusakan atau biaya-biaya apapun yang timbul adalah maksimal 10 ( sepuluh) kali imbalan jasa atau maksimal US$ 20.000 (dua puluh ribu US Dollar), mana yang lebih kecil (5) SUCOFINDO tidak bertanggungjawab atas kerugian yang bersifat tidak langsung, termasuk hilangnya potensi keuntungan. (6) Bilamana ada tuntutan, Xxxxxxxxx harus memberitahukannya secara tertulis dalam waktu 30 ( tigapuluh ) hari terhitung sejak ditemukannya fakta yang melandasinya, namun SUCOFINDO bebas dari semua tanggung jawab terhadap tuntutan kerugian, kehilangan dan biaya-biaya, kecuali tuntutan diajukan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak : a) Tanggal dilakukannya pelayanan jasa yang menimbulkan tuntutan tersebut; atau b) Tanggal saat pelayanan jasa semestinya dituntaskan, dalam hal adanya dugaan wanprestasi. b. Penjaminan: Prinsipal harus menjamin, menjaga dan melindungi SUCOFINDO dan pegawainya serta subkontraktornya terhadap semua tuntutan (yang nyata dan berupa ancaman) dari Pihak Ketiga atas terjadinya kehilangan, kerusakan dan biaya-biaya lainnya termasuk seluruh biaya yang berkaitan dengan proses hukum dan biaya- biaya lainnya yang timbul berkaitan dengan pelayanan jasa. 7.

Related to LIABILITY AND INDEMNIFICATION

  • ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA Reksa Dana Biaya Manajer Investasi Biaya Bank Kustodian Biaya Pembelian Biaya Penjualan Kembali/ Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge / ”DSC”)* Biaya Pengalihan Investasi Biaya Pembukaan Rekening MANULIFE DANA SAHAM Sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih Maks. 0,25% Sesuai dengan Skema biaya yang dipilih Sesuai dengan skema biaya yang dipilih Sesuai dengan skema biaya yang dipilih Tidak ada Dalam hal Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) ditujukan untuk memberikan insentif pada investasi jangka panjang. Para pemodal yang berinvestasi untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun tidak dikenakan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”). Pemodal-pemodal ini memperoleh kesempatan untuk melakukan investasi dan penjualan kembali pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku. Jika pemodal ingin melakukan pelunasan sebelum jangka waktu satu tahun tersebut, maka mereka diharuskan untuk membayar Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) atas jumlah investasi awal seperti diuraikan dalam tabel di atas. Biaya didasarkan atas jumlah investasi awal dan metode Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out/“FIFO”) akan diterapkan untuk menetapkan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) dalam hal terjadi investasi dan pelunasan beberapa kali pada satu rekening. Gambaran tentang penerapan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) pada saat penjualan kembali:

  • PENYELESAIAN SENGKETA Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif TRIM KAPITAL PLUS, dengan cara sebagai berikut: