Lingkup Pekerjaan Dan Spesifikasi Teknis Klausul Contoh

Lingkup Pekerjaan Dan Spesifikasi Teknis. Ruang lingkup kegiatan pengadaan ini terdiri dari : 1. Platform Application Performance Monitoring (APM) yang dapat melakukan monitoring performa aplikasi, dengan adanya informasi terkait jaringan, server, aplikasi sampai database, sehingga ada korelasi yang berkesinambungan sehingga suatu issue dapat diruntut secara top-down atau down-top. Misalnya dari performance aplikasi yang lambat yang dibuktikan dengan response time yang lama (jaringan), dibreakdown ternyata ada suatu proses di server yang tinggi (server), kemudian dibreakdown ternyata ada issue pada suatu module pada suatu baris coding pada aplikasi (aplikasi), dan dibreakdown ke database ternyata ada query yang lambat (database). 2. Perhitungan harga APM hanya terbatas pada jumlah user dan data ingest yang masuk, tidak terbatas atau bersifat unlimited pada jumlah module/host/CPU/container/aplikasi/instance/hour, dengan kebutuhan Jasa Raharja sebagai berikut: a. Lisensi 3 full platform user, yang mempunyai akses penuh dan tertinggi untuk mengakses platform, termasuk untuk melakukan monitor, debugging, dan troubleshooting di platform APM. b. Lisensi komitmen 8TB/bulan data ingest, yang mempunyai kapabilitas untuk up-to 90 hari extended retention, inspeksi 1 miliar per 30 menit dan 100 juta data poin per menit, FedRAMP and HIPAA enabled, advanced custom configurable logs obfuscation, streaming and historical data export, serta vulnerability management. 3. Harga bersifat buy once get all, sudah termasuk semua module yang dimiliki oleh platform APM tersebut untuk menciptakan kesinambungan analisis lainnya, tidak terbatas pada satu fungsi APM saja, namun juga mendapatkan fungsi untuk : a. Infrastructure monitoring b. Mobile application monitoring c. Kubernetes monitoring d. Container monitoring e. Log monitoring f. Application error log tracking g. Browser monitoring h. Network monitoring i. Synthetics (CI/CD) monitoring j. Database monitoring k. Serverless function monitoring l. Model (AI/ML) performance monitoring m. Security/vulnerability management 4. Termasuk free 100 GB data ingest per bulan (data apapun, tidak terbatas pada salah satu module saja, misal data log server saja, log aplikasi saja, dll) 5. Termasuk free 1 juta synthetic (CI/CD) check per bulan 6. Termasuk free dan unlimited basic user dengan kapabilitas untuk melihat custom dashboard, query, alert dan instrumentation 7. Termasuk unlimited akses ke semua SKU dan unlimited host, aplikasi, CPU dan container. 8. Support untuk menganalisa ...
Lingkup Pekerjaan Dan Spesifikasi Teknis. 1. Lisensi Basis Data & Aplikasi a. Lisensi Database dan Weblogic ERP Oracle EBS untuk DRC selama 1 Tahun/12 Bulan (2023-2024) untuk produk Oracle b. Melakukan instalasi dan menjalankan database Oracle di lingkungan DRC sesuai dengan spesifikasi teknis. c. Memberikan informasi, penjelasan dan rekomendasi yang dilampirkan dalam Laporan Penyelesaian Pekerjaan mengenai software update ( major product and technology releases, maintenance dan patches releases dan updates lain yang merupakan hak Jasa Raharja untuk produk tersebut). d. Memberikan laporan pendampingan implementasi software update ( major product & technology releases, maintenance dan patches releases dan updates yang merupakan hak Jasa Raharja dengan adanya software update license & support untuk produk tersebut) yang direkomendasikan dan sesuai dengan kebutuhan Jasa Raharja. e. Melakukan babysitting dalam jangka waktu 3 bulan dengan kehadiran 2x tiap bulan setelah masa kontrak berakhir sesuai dengan spesifikasi teknis. f. Preventive Maintenance selama 1 tahun / 4 kali onsite dengan melampirkan laporan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
Lingkup Pekerjaan Dan Spesifikasi Teknis 

Related to Lingkup Pekerjaan Dan Spesifikasi Teknis

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); b. Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi atas Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam SUCORINVEST EQUITY FUND ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); c. Biaya penjualan kembali (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); d. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/ transfer sehubungan dengan pembayaran penjualan dan pembelian kembali Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada); dan e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah SUCORINVEST EQUITY FUND dinyatakan Efektif oleh OJK, dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak; f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni