Penyelesaian Pekerjaan Klausul Contoh
Penyelesaian Pekerjaan. Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK;
Penyelesaian Pekerjaan. Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan program mutu, serta menyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada Tanggal Penyelesaian yang ditetapkan dalam SPMK.
Penyelesaian Pekerjaan. 26.1 PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan- kekurangan, penyedia wajib menyelesaikannya.
26.2 Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
26.3 PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan dan diterima oleh dari Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
26.4 Membuat berita acara serah terima laporan akhir, setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
Penyelesaian Pekerjaan. Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, penyedia berkewajibanmenyelesaikan pekerjaan selambat-lambatnya pada tanggal penyelesaian yang ditetapkan dalam SSKK pada klausul 12.2.
Penyelesaian Pekerjaan. Kecuali Kontrak diputuskan untuk dilaksanakan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Program Mutu, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan Kontrak yang dinyatakan dalam SSKK.
Penyelesaian Pekerjaan. 1) PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan, penyedia wajib menyelesaikannya.
2) Dalam …
Penyelesaian Pekerjaan. Penyelesaian pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sampai dengan serah terima pertama pekerjaan fisik selama 180 hari kalender atau selambat- lambatnya pada tanggal 05 Januari 2016, terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ oleh Kuasa Pengguna Anggaran Program Pembangunan Gedung 4 Lantai Jurusan Teknik Industri Fakultas Teknik kepada Penyedia Jasa dengan ketentuan :
Penyelesaian Pekerjaan a. Bila pekerjaan telah selasai maka pelaksana pekerjaan bersama pelaksana K3L/petugas yang ditunjuk oleh pimpinan area melakukan inspeksi untuk memastikan bahwa daerah bekas kerja telah bersih dari peralatan yang ada dan bebas dari material pencemaran lingkungan.
b. Pimpinan area/petugas yang ditunjuk dan pelaksana/pekerja menandatangani surat ijin sebagai bukti bahwa pekerjaan telah selesai
Penyelesaian Pekerjaan ini adalah selama: kalender/bulan/tahun ( ) hari
Penyelesaian Pekerjaan. 24.1. Semua hasil pekerjaan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak. Bilamana ada bagian-bagian dari hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan tersebut, maka Pelaksana berkewajiban untuk segera memperbaikinya tanpa hak untuk mengajukan tuntutan tambahan biaya.
24.2. Pemeriksaan hasil penyelesaian pekerjaan akan segera dilaksanakan bersama antara Pengawas dengan Pelaksana setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pelaksana mengenai selesainya pekerjaan.
24.3. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam suatu berita acara pemeriksaan yang berisikan data mengenai kondisi hasil pekerjaan yang telah diperiksa.
24.4. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hasil pekerjaan belum dapat diterima, maka Pelaksana wajib segera melaksanakan/menyempurnakan bagian-bagian pekerjaan sesuai dengan berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan.
24.5. Jika hasil pemeriksaan sudah menunjukkan bahwa pekerjaan sudah memenuhi segala persyaratan dan ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak, maka Pengawas akan membuat berita acara penyerahan pekerjaan pertama yang akan ditanda tangani oleh pemberi tugas dan Pelaksana, disertai dengan syarat-syarat pemeliharaan yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana.