Common use of MASA BERLAKU Clause in Contracts

MASA BERLAKU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. (2) PARA PIHAK dapat melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini. (3) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum keinginan diakhirinya Perjanjian Kerja Sama tersebut. (4) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama.

Appears in 2 contracts

Samples: Kerjasama, Kerja Sama

MASA BERLAKU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.sesuai dengan kebutuhan atas dasar monitoring evaluasi setiap tahun dan hasil evaluasi digunakan sebagai masukan bagi pelaksanaan kerja sama selanjutnya; (2) PARA PIHAK dapat melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 3 6 (tigaenam) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama perjanjian ini.; (3) Dalam hal salah satu PIHAK pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK pihak lainnya, selambat-lambatnya 6 3 (enamtiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya Perjanjian Kerja Sama tersebutsebelumnya. (4) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja SamaSama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kerja Sama

MASA BERLAKU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini mulai ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAKsesuai dengan kebutuhan atas dasar evaluasi. (2) PARA PIHAK dapat melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini. (3) Dalam hal salah satu PIHAK pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK pihak lainnya, selambat-selambat- lambatnya 6 3 (enamtiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya Perjanjian Kerja Sama tersebutsebelumnya. (4) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja SamaSama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama

MASA BERLAKU. (1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini mulai ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK. (2) sesuai dengan kebutuhan atas dasar evaluasi; PARA PIHAK dapat melakukan konsultasi atas rancangan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama ini selambat-lambatnya 3 6 (tigaenam) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini. (3) ; Dalam hal salah satu PIHAK pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PIHAK pihak tersebut wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK pihak lainnya, selambat-lambatnya 6 3 (enamtiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya Perjanjian Kerja Sama tersebut. (4) sebelumnya; dan Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mempengaruhi hak dan kewajiban masing-masing PIHAK pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja SamaSama ini.

Appears in 1 contract

Samples: Kerja Sama