Common use of MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan semua Dealer Partisipan, Daftar Saham dan perkiraan besarnya Komponen Tunai dalam Portofolio Efek Serahan untuk Hari Bursa tersebut. Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa suatu saham dalam Portofolio Serahan tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak memadai sebagai Portofolio Serahan untuk penjualan Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan Unit Kreasi, Manajer Investasi dapat menetapkan penyerahan Komponen Tunai dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar saham-saham dalam Portofolio Serahan berdasarkan harga penutupan saham-saham dalam Portofolio Serahan di Bursa Efek Indonesia pada saat penyerahan Komponen Tunai tersebut.

Appears in 3 contracts

Samples: Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan, Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan, Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan

MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan semua Dealer Partisipan, Daftar Saham dan perkiraan besarnya Komponen Tunai Dana dalam Portofolio Efek Serahan untuk Hari Bursa tersebut. Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa suatu saham- saham dalam Portofolio Efek Serahan tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak memadai sebagai Portofolio Efek Serahan untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan Unit sesuai Satuan Kreasi, Manajer Investasi dapat menetapkan penyerahan Komponen Tunai Dana dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar saham-saham dalam Portofolio Efek Serahan berdasarkan harga penutupan saham-saham dalam Portofolio Efek Serahan di Bursa Efek Indonesia pada saat penyerahan Komponen Tunai Dana tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan, Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan

MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN. Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan semua Dealer Partisipan, Daftar Saham dan perkiraan besarnya Komponen Tunai Dana dalam Portofolio Efek Serahan untuk Hari Bursa tersebut. Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa suatu saham-saham dalam Portofolio Efek Serahan tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak memadai sebagai Portofolio Efek Serahan untuk penjualan pembelian Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan Unit sesuai Satuan Kreasi, Manajer Investasi dapat menetapkan penyerahan Komponen Tunai Dana dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar saham-saham dalam Portofolio Efek Serahan berdasarkan harga penutupan saham-saham dalam Portofolio Efek Serahan di Bursa Efek Indonesia pada saat penyerahan Komponen Tunai Dana tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif