PEMBARUAN PROSPEKTUS
PEMBARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
(REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK)
Tanggal Efektif: 26 Desember 2019 Tanggal Mulai Penawaran: 26 Desember 2019
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA (XXXXX XXXX YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN
DI BURSA EFEK) (selanjutnya disebut “REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA”) adalah Reksa Dana Indeks berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia.
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta terdaftar dalam Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia. Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan berdasarkan jumlah Satuan Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA tersebut dicatatkan.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dapat membelinya melalui Dealer Partisipan atau melalui mekanisme perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat di mana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA tersebut dicatatkan.
Penting untuk diperhatikan: Masyarakat pemodal tidak dapat melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA secara langsung kepada Manajer Investasi. Pembelian dan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA hanya dapat dilakukan oleh pemodal melalui Dealer Partisipan atau melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dibebankan biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan tersebut dicatatkan, yang dibebankan pada saat Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA melakukan pembelian dan penjualan Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab X tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT. BNI ASSET MANAGEMENT Centennial Tower lantai 19 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 24-25 Jakarta 12930 Telepon (00-00) 0000 0000 Faksimili (00-00) 0000 0000 | PT Bank Central Asia Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2, Penjaringan, Jakarta Utara 14440 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 660 1823 / 660 1824 |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
PT BNI Asset Management berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada Maret 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI- AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
HAL | |||
BAB | I. | ISTILAH DAN DEFINISI | 1 |
BAB | II. | KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA | 10 |
BAB | III. | MANAJER INVESTASI | 16 |
BAB | IV. | BANK KUSTODIAN | 18 |
BAB | V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | |
20 | |||
BAB | VI. | TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS | 24 |
BAB | VII | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA | 25 |
BAB | VIII. | PERPAJAKAN | 27 |
BAB | IX. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 29 |
BAB | X. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 32 |
BAB | XI. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 37 |
BAB | XIII. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 39 |
BAB | XIII. | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 44 |
BAB | XIV. | PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 45 |
BAB | XV. | PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL | 47 |
BAB | XVI. | POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN | 49 |
BAB | XVII. | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA | |
52 | |||
BAB | XVIII. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 54 |
BAB | XIX. | PENYELESAIAN SENGKETA | 56 |
BAB | XX. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | |
57 | |||
LAMPIRAN | 58 |
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis oleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang diwakili Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang berkewajiban untuk membantu pelaksanaan pembayaran pembagian Hasil Investasi Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”) BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan, hal mana semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK menjadi kepada OJK.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK INDONESIA
Bursa Efek Indonesia adalah PT Bursa Efek Indonesia (BEI), berkedudukan di Jakarta yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan permintaan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.
1.7. C-BEST
C-Best adalah Central Depository Book Entry Settlement System yaitu sistem penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.8. DAFTAR PEMEGANG REKENING
Daftar Pemegang Rekening adalah daftar yang dikeluarkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang memuat informasi tentang kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA oleh Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA melalui Pemegang
Rekening pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.9. DAFTAR SAHAM
Daftar Saham adalah daftar saham-saham perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk menjadi Portofolio investasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
1.10. DEALER PARTISIPAN
Dealer Partisipan adalah anggota Bursa Efek Indonesia yang telah menandatangani perjanjian dengan Manajer Investasi pengelola REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek untuk melakukan penjualan atau pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA di Bursa Efek
Indonesia, baik untuk kepentingan diri sendiri, maupun pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dalam rangka mewujudkan likuiditas pasar Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Bank menyelenggarakan kliring.
1.14. HASIL INVESTASI
Hasil Investasi adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio REKSA DANA INDEKS BNI- AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA, berupa pendapatan dan/atau capital gain dan/atau kas yang ada di dalam Portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
1.15. INDEKS MSCI ESG LEADERS INDONESIA
Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia adalah Indeks yang bertemakan ESG yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx International. Emiten yang terdaftar pada Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia, yang memiliki nilai rating ESG yang baik berdasarkan metodologi riset yang telah teruji yang dilakukan oleh MSCI.
1.16. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen Adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi
Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. KOMPONEN DANA
Komponen Dana adalah sejumlah dana tunai yang diperlukan untuk membuat nilai Portofolio Efek Serahan menjadi sama dengan Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan dimana dana tersebut dapat berupa pencadangan yang akan digunakan untuk biaya-biaya reksa dana, seperti manajemen fee, kustodian fee dan biaya-biaya lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku atau untuk kegunaan lain semata-mata bagi kepentingan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
1.18. KONFIRMASI TRANSAKSI
Konfirmasi Transaksi adalah konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA , dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di Jakarta atau KSEI yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga- Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang- Undang Pasar Modal yang bertugas sebagai Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan.
1.21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.
1.22. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.23. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih atau NAB adalah Nilai Unit Penyertaan yang diperoleh dari Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.24. NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN
Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan adalah nilai total Unit Penyertaan dibagi jumlah total Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang
diterbitkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
1.25. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
1.27. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening sebagai pemilik Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA, termasuk Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
1.28. PEMEGANG REKENING
Pemegang Rekening adalah partisipan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang membuka Sub Rekening Efek atas nama Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA, dimana Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA tercatat pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
1.29. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI- AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. PENDAPATAN
Pendapatan adalah setiap pembagian dividen tunai atau pembagian dividen dalam bentuk lainnya yang diterima oleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
1.31. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah
Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.32. PERANTARA PEDAGANG EFEK
Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.
1.33. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA diumumkan kepada
masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada hari bursa berikutnya.
1.34. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. PERJANJIAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI UNIT PENYERTAAN
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara Bank Kustodian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian antara lain meliputi administrasi Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dan distribusi pembayaran pembagian hasil investasi dan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dan hak-
hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan- penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah.
1.36. PERJANJIAN PENDAFTARAN UNIT PENYERTAAN
Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan adalah perjanjian yang dibuat antara Manajer Investasi dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, perihal pendaftaran Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah.
1.37. PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Perjanjian Dealer Partisipan adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan untuk melakukan penjualan dan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA baik untuk kepentingan sendiri,maupun Pemegang Unit Penyertaan, termasuk segala perubahan dan penambahannya di kemudian hari.
1.38. PERJANJIAN SPONSOR
Perjanjian Sponsor adalah perjanjian antara Manajer Investasi dan Sponsor yang paling sedikit memuat (i) jumlah minimum setoran Efek atau uang oleh Sponsor yang akan dibelikan Efek yang membentuk Portofolio; dan (ii) jangka waktu kesanggupan Sponsor untuk tidak melakukan penjualan kembali.
1.39. PERUSAHAAN TERCATAT
Perusahaan Tercatat adalah Emiten atau Perusahaan Publik yang Efeknya tercatat di Bursa Efek Indonesia.
1.40. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 (empat belas Desember dua ribu dua puluh) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16-12-2020 (enam belas Desember dua ribu dua puluh) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, dan perubahan- perubahannya, dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.45. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.46. PORTOFOLIO
Portofolio adalah Efek-efek yang dimiliki oleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
1.47. PORTOFOLIO EFEK SERAHAN
Portofolio Efek Serahan adalah kumpulan Efek yang diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) kepada REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), atau oleh Bank Kustodian kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam hal pembayaran penjualan kembali pada Tanggal Penyerahan.
1.48. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.49. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.50. REKENING EFEK
Rekening Efek adalah rekening yang memuat catatan mengenai posisi Efek dan atau dana Pemegang Rekening termasuk milik nasabah yang dicatat di KSEI.
1.51. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.52. SPONSOR
Sponsor adalah pihak yang menandatangani Perjanjian Sponsor dengan Manajer Investasi pengelola REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA untuk melakukan penyertaan dalam bentuk uang dan/atau Efek pada Tanggal Penyerahan dalam rangka penciptaan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
1.53. TANGGAL EMISI
Tanggal Emisi adalah tanggal yang merupakan tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA diterbitkan kepada Dealer Partisipan.
1.54. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah tanggal-tanggal dimana Manajer Investasi melakukan pembayaran pembagian Hasil Investasi dilakukan kepada Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
1.55. TANGGAL PENCATATAN
Tanggal Pencatatan adalah tanggal-tanggal dimana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dicatatkan untuk diperdagangkan di Bursa Efek selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi.
1.56. TANGGAL PENYERAHAN
Tanggal Penyerahan adalah tanggal yang ditetapkan oleh Manajer Investasi dimana Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) menyerahkan Portofolio Efek Serahan kepada REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dalam hal
pembelian Unit Penyertaan atau REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA menyerahkan Portofolio Efek Serahan dalam hal pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan.
1.57. SATUAN KREASI
Satuan Kreasi adalah satuan jumlah minimum Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang dapat diciptakan pada setiap saat, yaitu sebanyak 100.000 (seratus ribu) Unit Penyertaan.
1.58. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan yang tidak terbagi-bagi dalam REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
1.59. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA adalah Xxxxx Xxxx
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA (REKSA DANA YANG UNIT PENYERTAANNYA DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK) Nomor 40 tanggal 12 November
2019, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA”), antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA memperoleh pernyataan
Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Dewan Komisioner OJK Nomor S-1590/PM.21/2019 tanggal 26 Desember 2019.
2.2. UNIT PENYERTAAN DAN PENAWARAN UMUM
Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), sampai dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang
ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan jumlah satuan Satuan Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib melaksanakan pencatatan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia pada Tanggal Pencatatan. Tanggal Pencatatan awal adalah paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diperolehnya Efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari OJK dan Tanggal Pencatatan setelah pencatatan awal adalah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sejak Tanggal Emisi.
Kekayaan awal yang menjadi dasar penciptaan Unit Penyertaan sesuai dengan Satuan Kreasi adalah Portofolio Efek Serahan yang pertama kali ditambah Komponen Dana (jika ada), dimana berdasarkan kekayaan awal tersebut akan diterbitkan sejumlah Unit Penyertaan berdasarkan Satuan Kreasi yang seluruhnya akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada).
Penawaran Umum Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA untuk pertama kalinya hanya dapat dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA menjadi Efektif.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA akan
diterbitkan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Penyerahan, dengan ketentuan Bank Kustodian telah menerima instruksi permohonan pembelian Unit Penyertaan dari Manajer Investasi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Penyerahan.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dengan memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA tersebut dicatatkan.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA didaftarkan pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan- ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
Manajer Investasi melalui Bank Kustodian pada Tanggal Emisi wajib menyerahkan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA kepada Dealer
Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan Portofolio Efek Serahan yang telah diserahkan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) ditambah Komponen Dana (jika ada), kepada REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
sebagaimana disepakati dalam perjanjian antara Manajer Investasi dan Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku dan Kontrak Investasi Kolektif.
Sponsor (jika ada) tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain dan atau melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi untuk jangka waktu sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Sponsor dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat pemodal yang ingin memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dapat membelinya melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek Indonesia atau perdagangan Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian di tempat di mana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
tersebut dicatatkan.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
dapat melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang dimilikinya kepada Dealer Partisipan atau pihak lain melalui Bursa Efek Indonesia. Penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA tersebut wajib memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA tersebut dicatatkan.
Sehubungan dengan pencatatan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA pada Bursa Efek Indonesia dan pendaftaran serta pengelolaan administrasi Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
(i) Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tanggal 31 Oktober 2019, dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Bursa Efek Indonesia;
(ii) Perjanjian Pendaftaran Unit Penyertaan Di KSEI Nomor: SP-018/ETF/KSEI/0919 tanggal
24 Oktober 2019, dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
(iii) Perjanjian Pengelolaan Administrasi Unit Penyertaan Nomor: SP-002/PAUP- ETF/KSEI/0817 tanggal 06 Desember 2017, dibuat di bawah tangan antara Bank Kustodian dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2.3. MEKANISME PENCIPTAAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi wajib menyediakan untuk Bank Kustodian dan Dealer Partisipan, Daftar Saham dan perkiraan besarnya Komponen Dana dalam daftar Portofolio Efek Serahan untuk setiap Hari Bursa.
Apabila Manajer Investasi telah menetapkan, berdasarkan kebijakannya sendiri, bahwa Daftar Saham dalam Portofolio Efek Serahan tidak akan tersedia atau akan tersedia dalam kuantitas yang tidak memadai sebagai Portofolio Efek Serahan untuk pembelian Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya sesuai Satuan Kreasi, Manajer Investasi dapat menetapkan penyerahan Komponen Dana dengan nilai yang setara dengan harga pasar wajar Daftar Saham dalam Portofolio Efek Serahan berdasarkan harga penutupan Daftar Saham dalam Portofolio Efek Serahan di Bursa Efek Indonesia pada saat penyerahan Komponen Dana tersebut.
2.4. PENGELOLA REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Ketua Komite Investasi, telah memperoleh gelar Master of Finance and Capital Market dari University of San Fransisco, Amerika Serikat, dan lulus sebagai Sarjana Matematika dari Fakultas MIPA, Institut Teknologi Bandung. Saat ini, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx menjabat sebagai Direktur Utama di PT BNI Asset Management.
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx memiliki berbagai pengalaman profesional di bidang pasar modal, diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (2011-2017), Direktur PT First State Investments Indonesia (2003-2011) dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur di PT Bahana TCW Investment Management (1994-2003).
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-37/PM/IP/WMI/1996 tanggal 2 Mei 1996 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-664/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 9 September 2022.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Pra MBA Program di LCP International Institute – Azusa, California, gelar Program hukum di American University school of law, Washington D.C, gelar Litigasi dan Hukum Bisnis di Xxx Xxxx Associate, dan gelar Sarjana Hukum di Universitas Indonesia.
Saat ini, Xxxxx Xxxxxxx Adjie menjabat sebagai Direktur Bisnis di PT. BNI Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT BNI Asset Management, Xxxxx Xxxxxxx Adjie berkarir di PT Danareksa (Persero) dalam berbagai posisi mulai dari Head of Institutional Marketing, Head of Alternative Investment, dan jabatan terakhir adalah Head of Corporate Secretary. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx juga pernah berkarir di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah RI untuk memperbaiki dan penyehatan bank-bank nasional yang dilikuidasi akibat krisis moneter.
Xxxxx Xxxxxxx Adjie telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-103/PM.211/WMI/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-216/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 29 Mei 2022.
Xxx Xxxxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Business Administration di bidang Keuangan dari Brimingham City University, Inggris dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Sriwijaya dari jurusan Akuntansi. Saat ini, Xxx Xxxxxxxxxxx menjabat sebagai Direktur Operasional di PT BNI Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT BNI Asset Management, Xxx Xxxxxxxxxxx berkarir di PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dengan berbagai posisi, mulai dari Vice President Credit Risk di segment kecil dan komersial, Assistant Vice President Investor Relations di Divisi Komunikasi Perusahaan, Pengganti Sementara Pemimpin Sentra Kredit Menengah Palembang, Pengganti Sementara Pemimpin Cabang Jambi, Pengganti Sementara Pemimpin Sentra Kredit Kecil Palembang, Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis – Sentra Kredit Menengah, Senior Relationship Manager Corporate Banking dan Senior Relationship Manager Commercial Banking.
Xxx Xxxxxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-283/PM.211/WMI/2021 tanggal 17 November 2021. Selain itu, saat ini Ade juga sebagai pemegang Sertifikasi Manajemen Risiko Level 4 (BSMR).
Xxxxx Xxxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Commerce di bidang Applied Finance dari The University of Queensland, Australia dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti dari jurusan Akuntansi.
Saat ini, Xxxxx Xxxxxxxxxx menjabat sebagai Head of Product Development and Management Division di PT BNI Asset Management. Indah Kusumadewi memulai karir di pasar modal sebagai management trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2000. Xxxxx Xxxxxxxxxx memiliki pengalaman professional di bidang pasar modal diantaranya pernah menjabat sebagai coordinator product development di PT
Danareksa Investment Management dan Head of Product Development and Management di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
Xxxxx Xxxxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP- 435/BL/WPPE/2010 tanggal 19 November 2010 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-407/PM.212/PJ- WPPE/2020 tanggal 20 Mei 2020 dan izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP- 12/PM.21/WMI/2013 tanggal 13 Maret 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-93/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 20 April 2022.
Xxxx Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Magister Sains dari Universitas Trisakti program studi akuntansi, dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Katholik Atma Jaya Jakarta program studi akuntansi.
Xxxx Xxxxxxx, memulai karir di dunia keuangan sejak tahun 2008 sebagai wealth management associates, Standard Chartered Bank. Kemudian pada tahun 2009 – 2011 bergabung dengan KAP Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx, Xxxxx dan Saptoto (RSM AAJ Associates) dan melanjutkan karir pada tahun 2011 pada KAP Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, dan Rekan (Price Waterhouse Coopers) sebagai Auditor keuangan. Pada Tahun 2012-2018 bergabung dengan PT Danareksa Investment Management sebagai Assistant Vice President Institutional Client Officer. Saat ini, Xxxx Xxxxxxx menjabat sebagai Head of Distribution & Institutional Client Division di PT BNI Asset Management.
Xxxx Xxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-111/PM.21/WMI/2013 tanggal 3 Oktober 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-467/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 21 Juli 2022.
Xxxxx Xxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Trisaksti Jakarta program studi Akuntansi pada tahun 2000.
Xxxxx Xxxxxxxx, memulai karir di di pasar modal sejak tahun 2005 pada PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai administration clerk. Kemudian pada Desember 2005, Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Sarana Multigirya Finansial sebagai Administrative Assistant, hingga November 2007. Pada tahun 2007 - 2021 Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Danareksa Investment dari posisi Assistant Manager hingga menjabat Head Division of Investment Management Operation di tahun 2012 dan dari tahun 2017 sebagai Head Division of Finance Office Management dan saat ini sebagai Head of Strategic Finance Division di PT BNI Asset Management sejak Januari 2022.
Xxxxx Xxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 131/PM.211/WMI/2015 tanggal 24 Juni 2015 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-142/PM.211/PJ- WMI/2020 tanggal 18 November 2020.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun 2003 dari Universitas Gadjah Mada dengan jurusan manajemen keuangan.
Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/PM.211/WMI/2016 tanggal 28 September 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan NOMOR KEP-628/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 2 September 2022. Selain itu, Xxxxxxx juga telah lulus CFA level II.
Xxxxxxx xxmulai karir dunia keuangan sejak tahun 2003 sebagai Research Assistant, PT Mandiri Sekuritas. Kemudian pada tahun 2004 bergabung dengan Standard Chartered Bank dan melanjutkan karir di Bank Mandiri selama 2005 – 2011. Setelah itu, Dewanti ditempatkan sebagai Equity Analyst di PT Mandiri Manajemen Investasi (2011-2014), kemudian bergabung dengan Commonwealth Bank (2015). Pada tahun 20016 - 2018, Dewanti bergabung sebagai pengelola investasi di PT Majoris Asset Management. Sejak bulan Agustus 2018, Dewanti bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Equity Fund Manager dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of Investment & Research di PT BNI Asset Management.
Xxxxxx Xxxxxdy, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Applied Finance di Monash University, Kampus Caulfield, Australia pada 2013 dan Bachelor of Commerce (Majoring in Accounting and Finance) dari The University of Melbourne pada tahun 2010.
Jefrix telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 195/PM.211/WMI/2019 pada tanggal 16 Agustus 2019 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 539/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 10 Agustus 2022.
Jefrix memulai karir di pasar keuangan pada tahun 2014 sebagai Equity Analyst di PT Sucorinves Sekuritas dan berpindah divisi ke Institutional Equity Sales pada 2016 di perusahaan yang sama. Jefrix mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Equity Analyst pada tahun 2018. Sejak bulan Oktober 2020, Jefrix menjabat sebagai Equity Fund Manager dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of Equity di PT BNI Asset Management.
Xxxxxx Xxxxxxxx Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Bachelor of Science in Business Administration (Majoring in Finance) dari University of San Francisco pada tahun 2015.
Xxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-73/PM.211/WMI/2020 pada tanggal 30 Januari 2020.
Xxxxxx memulai karir di pasar keuangan pada tahun 2016 sebagai Equity Analyst di PT Kresna Sekuritas dan selanjutnya di PT Ciptadana Sekuritas pada tahun 2017. Stella
mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Equity Analyst pada tahun 2019. Sejak bulan Juli 2021, Stella menjabat sebagai Equity Fund Manager di PT BNI Asset Management.
Xxxxxxxx X Xxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Applied Finance di University of Adelaide, Australia pada 2012 dan Sarjana Ekonomi (Jurusan Marketing) di Universitas Bina Nusantara pada tahun 2009.
Xxxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 29/PM.211/WMI/2018 pada tanggal 7 Februari 2018 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 28/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 24 Januari 2022.
Manggala memulai karir di pasar modal pada tahun 2012 sebagai Fixed Income Analyst di PT Indo Premier Sekuritas. Kemudian melanjutkan karir di Manajer Investasi dengan bekerja pada PT MNC Asset Management sebagai Fixed Investment Research pada 2016. Xxxxxxxx mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Fixed Income Analyst pada tahun 2019. Sejak bulan Juli 2021, Manggala menjabat sebagai Fixed Income Fund Manager di PT BNI Asset Management.
Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxx, Anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Science in Finance and Investment dari University of Edinburgh, Inggris pada tahun 2016, serta Sarjana Ekonomi dari Universitas Bakrie, Jakarta pada tahun 2012.
Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 124/PM.211/WMI/2019 pada tanggal 29 April 2019 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 108/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 20 April 2022.
Xxxxxxx xxmulai karir di pasar modal pada tahun 2013 sebagai Management Trainee di PT Danareksa (Persero), selanjutnya menjadi Relationship Manager di PT Danareksa Investment Management hingga tahun 2015. Xxxxxxx bekerja untuk AIA Financial Indonesia di tahun 2017 sebagai Investment Business Specialist, kemudian menjadi Fixed Income Analyst untuk PT Principal Asset Management di tahun 2018. Marlina bergabung dengan PT BNI Asset Management sebagai Fixed Income Fund Manager di tahun 2021.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT BNI Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT BNI Asset Management nomor 50, tanggal 28 Maret 2011, yang Angaran Dasarnya telah dirubah beberapa kali dengan perubahan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta nomor 2 tanggal 11 Februari 2023, dibuat di hadapan Zeni Yulhendri, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-AH.01.00-0000000 TAHUN 2023 tanggal 14 Februari 2023.
PT BNI Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM dan LK No. KEP-05/BL/MI/2011, tanggal 7 Juli 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT BNI Asset Management.
Pemegang saham mayoritas PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas yaitu sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen),dan pemegang saham mayoritas PT BNI Sekuritas adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, salah satu Bank milik Pemerintah yang solid. PT BNI Asset Management memilki modal disetor sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah), terbagi atas 40.000.000 (empat puluh juta) saham.
3.2. SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT. BNI Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Direktur Bisnis : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Operasional : Xxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris Komisaris Utama/
Independen : Xxx Xxxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx : Efrizal
3.3. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sebagai Manajer Investasi, PT BNI Asset Management yang merupakan anak perusahaan dari PT BNI Sekuritas telah didukung oleh tenaga professional yang berpengalaman dalam bidang pengelolaan dana.
Pada 28 Februari 2023, PT BNI Asset Management mengelola 72 (tujuh puluh dua) Reksa Dana dengan total dana kelolaan sebesar Rp 31,172 triliun.
3.4. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:
- PT BNI Sekuritas
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT BNI Life Insurance
- PT BNI Multifinance
- BNI Remittance Ltd
- Bank Mayora
- BNI Ventures
Hubungan PT BNI Asset Management dengan PT BNI Sekuritas dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk:
Pemegang saham mayoritas dari PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas, yang mana PT BNI Sekuritas pemegang saham mayoritasnya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3 Agustus 1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 18 April 2018 Nomor 125, dibuat dihadapan Doktor XXXXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Sains, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 18 April 2018 Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa, PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai bank kustodian pada tanggal
13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Bilyet Deposito, Surat Pengakuan Hutang dan Surat Tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia No. 2/277/DPM tanggal 12 September 2000. BCA Kustodian juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002. Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar Reksa Dana sebagai Bank Kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang yang merupakaan anak perusahaan PT Bank Central Asia, Tbk selaku Bank Kustodian adalah:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA bertujuan untuk
memperoleh pertumbuhan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta terdaftar dalam Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia; dan
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia. Sedangkan porsi tiap- tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia, dimana Pembobotan atas masing- masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari pembobotan atas masing-masing saham dalam Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia.
Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia dikeluarkan dari komponen Indeks MSCI ESG Leaders
Indonesia oleh pemilik Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran atas REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA tersebut pada angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. KETERANGAN MENGENAI INDEKS MSCI ESG LEADERS INDONESIA
Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia merupakan indeks yang bertemakan environment, social, and governance (ESG) yang dibuat oleh Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx International (MSCI). Emiten yang terdaftar pada MSCI ESG Leaders Indonesia telah diperingkat berdasarkan penilaian yang dilakukan melalui metodologi riset yang diadakan oleh MSCI ESG dengan kriteria-kriteria tertentu seperti dampak yang ditimbulkan dari emisi karbon, isu sosial, dan perilaku Emiten. Konstituen MSCI ESG Leaders Indonesia terdiri dari Emiten- Emiten yang terdaftar di parent index yaitu MSCI Indonesia.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima
belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA pada setiap saat;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap Hasil Investasi yang diperoleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
Sesuai dengan kebijakan Manajer Investasi dengan tidak mengabaikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi dapat membagikan Hasil Investasi (jika ada) yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA tersebut dalam bentuk tunai. Dalam hal Manajer Investasi memutuskan membagi Hasil Investasi, maka Hasil Investasi akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi yang dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening KSEI dan KSEI seterusnya akan menyerahkan dan membayarkan pembagian Hasil Investasi tersebut kepada para Pemegang Rekening untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
Besarnya Hasil Investasi yang dibagikan per Unit Penyertaan ditetapkan oleh Manajer Investasi, dan diambil dari Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam Portofolio, setelah dikurangi biaya-biaya dan pengeluaran pengeluaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang dibebankan setiap harinya untuk periode tersebut. Dalam hal biaya-biaya dan pengeluaran pengeluaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA melebihi Pendapatan yang terakumulasi dari Efek-Efek dalam Portofolio, pembagian Hasil Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dilakukan. Bank Kustodian wajib menyerahkan kepada KSEI jumlah dana Hasil Investasi yang akan dibagikan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembagian Hasil Investasi dengan memperhatikan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
BAB VI
TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS
Dalam bidang investasi, tracking error adalah suatu ukuran korelasi pergerakan NAB dengan indeks yang menjadi acuannya. Korelasi pergerakan tersebut diukur melalui standar deviasi dari perbedaan pengembalian dari keduanya.
Secara matematik, tracking error dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Dimana :
d1 | = | Pengembalian NAB pada periode i |
b1 | = | Pengembalian Indeks Acuan pada periode i |
N | = | Jumlah Pengamatan |
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA akan melakukan investasi dengan menggunakan pendekatan pasif atau indeksasi. Diperkirakan tracking error REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA tidak melebihi 2% (dua persen). Dalam hal tracking error tersebut melebihi 2% (dua persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio sesegera mungkin.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
URAIAN | PERLAKUAN PPH | DASAR HUKUM |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) (2) UU PPh |
Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi
atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
1. Perdagangan Melalui BEI Layaknya Saham
Pemegang Unit Penyertaan dapat berinvestasi (melakukan pembelian Unit Penyertaan) maupun mencairkan nilai investasinya (melakukan penjualan Unit Penyertaan) melalui Bursa Efek Indonesia pada saat jam perdagangan setiap Hari Bursa. Perdagangan melalui BEI dapat dilakukan antar Pemegang Unit Penyertaan maupun dengan Dealer Partisipan yang berkemampuan untuk mewujudkan likuiditas di BEI. Fitur likuiditas tersebut memudahkan Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan maupun mencairkan investasinya pada REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
2. Diversifikasi Investasi Secara Otomatis
Melalui investasi pada REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA,
Pemegang Unit Penyertaan dapat secara otomatis berinvestasi pada sekumpulan (portofolio) Efek pada saat pembelian Unit Penyertaan, dan melalui skema investasi secara kolektif maka diversifikasi tersebut dapat dilakukan tanpa keharusan penyertaan modal yang besar.
3. Transparansi Portofolio
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengetahui komposisi portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA secara keseluruhan setiap Hari Bursa melalui situs BEI dan/atau mekanisme perdagangan yang difasilitasi oleh Dealer Partisipan sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat mengukur risiko atas portofolio REKSA DANA INDEKS BNI- AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA. Nilai Aktiva Bersih portofolio REKSA DANA INDEKS BNI- AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA, yang sudah mencakup biaya-biaya yang dibebankan, dapat dimonitor setiap Hari Bursa oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pembebanan biaya yang ditanggung oleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA disampaikan oleh Manajer melalui laporan keuangan yang diaudit secara tahunan oleh auditor yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.
4. Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
Pemegang Unit Penyertaan dapat menikmati Hasil Investasi yang dibagikan secara tunai dari dividen maupun imbal hasil lainnya yang didapatkan portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA, jika ada.
5. Pengelolaan Secara Profesional
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dikelola secara profesional oleh Manajer Investasi yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana, didukung dengan akses informasi pasar modal dan pasar uang yang lengkap guna mencapai pengambilan keputusan investasi yang tepat guna dan akuntabel.
Sedangkan risiko investasi dalam REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dapat
mengalami fluktuasi yang diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut, antara lain namun tidak terbatas kepada:
- Terjadi perubahan harga Efek yang mendasari portofolio;
- Biaya yang ditanggung oleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA lebih besar dari pertumbuhan harga (atau bahkan kerugian) atas Efek yang mendasari portofolio; dan
- Terjadi salah satu atau beberapa risiko yang mempengaruhi harga Efek yang mendasari portofolio, seperti dampak perubahan kondisi ekonomi dan politik, perubahan nilai tukar valuta asing, perubahan suku bunga, dan perubahan kebijakan pemerintah.
b. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Dinamika kondisi ekonomi dan politik di dalam maupun di luar negeri berpotensi mempengaruhi harga Efek baik secara langsung di pasar maupun tidak langsung (pengaruh kepada kinerja penerbit Efek) dan/atau instrumen pasar uang dan/atau pihak ketiga lainnya, yang menimbulkan dampak langsung maupun tidak langsung terhadap portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
c. Risiko Likuiditas
Tidak ada jaminan bahwa Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA akan mengalami perdagangan yang aktif di BEI, meskipun Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA telah
dicatatkan di BEI. Apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para Pemegang Unit Penyertaan dan Dealer Partisipan mengalami kesulitan melakukan penjualan Satuan Kreasi ke pasar dengan segera, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalami risiko likuiditas. Risiko likuiditas juga ternjadi pada kondisi antara lain, namun tidak terbatas kepada:
- Bursa Efek tempat sebagian besar Efek dalam portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA diperdagangkan ditutup;
- Perdagangan sebagian besar Efek portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA di Bursa Efek dihentikan; dan
- Keadaan kahar (force majeure).
d. Risiko Pihak Ketiga
Perdagangan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA melibatkan pihak-pihak lain selain Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Pihak- pihak tersebut antara lain, namun tidak terbatas pada, perantara pedagang Efek (yang memfasilitasi transaksi perdagangan antar Pemegang Unit Penyertaan di Bursa Efek), Dealer Partisipan (yang memfasilitasi pembentukan maupun pencairan Satuan Kreasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Bursa Efek Indonesia sendiri di mana perdagangan atas Efek yang mendasari REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dilakukan. Risiko yang terjadi terhadap pihak-pihak tersebut dapat mengakibatkan tidak berhasilnya pelaksanaan suatu transaksi oleh Pemegang Unit Penyertaan.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, atau diperintahkan oleh OJK, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif angka 45 huruf c atau d serta pasal 29.1 butir (ii) atau (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran
dan likuidasi, sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi nilai Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
x. Xxxxxx Penyesuaian Portofolio Efek dengan Indeks Acuan (Tracking Error)
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penyesuaian portofolio Efek untuk meminimalisasi besaran tracking error, maka biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melakukan penyesuaian tersebut merupakan beban REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA, sehingga hal ini akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA. Risiko tracking error akan semakin besar seiring dengan peningkatan volatilitas pasar atau kondisi tidak wajar lainnya, dan juga pembebanan biaya-biaya pada REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
g. Risiko Terkait dengan Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia
Dalam hal Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx International menghentikan penghitungan atau berhenti mempublikasikan penghitungan Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia, atau izin penggunaan lisensi Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia diakhiri oleh Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx International atau menjadi batal, Manajer Investasi akan membubarkan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA, sehingga hal ini akan
mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
10.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI- AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,2% (nol koma dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
x. Xxxxx yang berkenaan dengan penggunaan Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia sebagai nama dan indeks acuan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang akan dibayarkan oleh Manajer Investasi kepada penerbit indeks sebagai berikut:
(i) Maksimum sebesar 65 bps (enam puluh lima basis poin) per tahun, untuk nilai aset yang dikelola kurang dari atau sama dengan nilai yang setara dengan Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah); atau
(ii) Maksimum sebesar 20 bps (dua puluh basis poin) per tahun, untuk nilai aset yang dikelola lebih dari nilai yang setara dengan Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan kurang dari atau sama dengan nilai yang setara dengan Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah); atau
(iii) Maksimum sebesar 10 bps (sepuluh basis poin) per tahun, untuk nilai aset yang dikelola lebih dari nilai yang setara dengan Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah);
yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan dalam mata uang Rupiah;
d. Biaya transaksi Efek dan Registrasi Efek;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dinyatakan efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Konfirmasi Transaksi ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA ;
i. Biaya-biaya pencatatan tahunan di Bursa Efek Indonesia untuk tahun kedua dan seterusnya sejak REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian dengan Bursa Efek Indonesia;
x. Xxxxx tahunan untuk tahun kedua dan seterusnya di KSEI sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian dengan KSEI;
k. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
l. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya- biaya di atas (jika ada).
10.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan serta formulir-formulir sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA atas harta kekayaannya;
f. Biaya pencatatan awal, biaya pencatatan tahun pertama dan biaya-biaya lain (jika ada) yang berkenaan dengan Bursa Efek Indonesia;
g. Biaya pendaftaran awal dan biaya tahunan untuk tahun pertama di KSEI.
10.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya transaksi di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia di mana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA tersebut dicatatkan;
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
10.4. BIAYA YANG MENJADI BEBAN DEALER PARTISIPAN
Biaya yang menjadi beban Dealer Partisipan adalah biaya transaksi sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Dealer Partisipan yaitu antara lain biaya pemindahbukuan
Efek-Efek melalui Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (jika ada).
Biaya transaksi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Dealer Partisipan dapat dibebaskan atau disesuaikan dari waktu ke waktu oleh Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku serta segala pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam Kontrak dan Prospektus.
10.5. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
10.6. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA a. Imbalan jasa Manajer Investasi b.Imbalan Jasa Bank Kustodian x. Xxxxx yang berkenaan dengan penggunaan Indeks | Maks. 3% Maks. 0,2% (i) Maksimum sebesar 65 bps (enam puluh lima basis poin) per tahun, untuk nilai aset yang dikelola kurang dari atau sama dengan nilai yang setara dengan Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah); atau (ii) Maksimum sebesar 20 bps (dua puluh basis poin) per tahun, untuk nilai aset yang dikelola lebih dari nilai yang setara dengan Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan kurang dari atau sama dengan nilai yang setara dengan Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah); atau (iii) Maksimum sebesar 10 bps (sepuluh basis poin) per tahun, untuk nilai aset yang dikelola lebih dari nilai yang setara dengan Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan dalam mata uang Rupiah. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya transaksi Unit Penyertaan di Bursa Efek Indonesia b. Semua biaya bank c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia Jika ada Jika ada |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yaitu Konfirmasi Transaksi
Bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA adalah Konfirmasi Transaksi yang akan diterbitkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Pemegang Rekening yang menjadi dasar bagi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
untuk mendapatkan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan penjualan kembali (pelunasan)/penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
b. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (jika ada)
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
c. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA bagi Dealer Partisipan atau hak untuk menjual Unit Penyertaan melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan bagi Pemegang Unit Penyertaan
Dealer Partisipan sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang dimilikinya setiap Hari Bursa kepada Manajer Investasi. Masyarakat pemodal sebagai Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia atau kepada Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi, sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
d. Memperoleh informasi mengenai laporan keuangan tahunan, laporan bulanan dan laporan laporan lainnya yang diumumkan di Bursa Efek sesuai ketentuan yang berlaku pada Bursa Efek Indonesia.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan, komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan), jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA. Nilai Aktiva Bersih akan dihitung oleh Bank Kustodian pada saat akhir Hari Bursa dan akan diumumkan secara luas melalui surat kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya. Informasi mengenai komposisi Portofolio, jumlah Unit Penyertaan yang beredar (jika ada perubahan) dan jumlah Dealer Partisipan (jika ada perubahan) akan diumumkan di Bursa Efek Indonesia.
f. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dibubarkan dan
dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i) Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, REKSA DANA INDEKS BNI- AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
ii) Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
iii) Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) Membubarkan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dibubarkan, disertai dengan:
1. Akta pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA
DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA telah memiliki dana
kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. Akta pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 Akta pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) Kesepakatan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian; dan
b) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) Menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. Akta pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
12.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa
serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA sebagaimana dimaksud pada angka 12.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dengan
pemberitahuan kepada XXX.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA sebagaimana dimaksud pada angka 12.6. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, serta
c. Akta pembubaran REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
12.8. Dalam hal REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam butir 12.8. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
BAB XIII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Lihat halaman selanjutnya
REKSA DANA INDEKS |
BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2022 |
dan untuk tahun yang berakhir |
pada tanggal tersebut |
Beserta |
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN |
REKSA DANA INDEKS |
BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2022 |
dan untuk tahun yang berakhir |
pada tanggal tersebut |
Beserta |
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN |
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5 - 20
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
LAPORAN POSISI KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2022 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
Catatan 31-Des-2022 31-Des-2021
ASET | |
Portofolio efek | |
Efek bersifat ekuitas | 2d,2e, 3 |
Kas | 2e, 4 |
Piutang dividen | |
Piutang lain-lain | 2e, 5 |
TOTAL ASET |
00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
000.000.000 | 0.000.000.000 |
- | - |
000.000.000 | 000.000.000 |
00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
LIABILITAS | |
Beban akrual | 2e, 6 |
Utang pajak | 2h, 7 |
Utang lain-lain | |
TOTAL LIABILITAS |
61.344.900 | 625.516.178 |
272.957 | 45.201.843 |
177.600 | - |
61.795.457 | 670.718.021 |
NILAI ASET BERSIH | |
Total kenaikan (penurunan) aset bersih | 8 |
Penghasilan komprehensif lain | |
TOTAL NILAI ASET BERSIH |
00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
- | - |
00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Jumlah Unit Penyertaan yang beredar | 9 |
47.700.000 653.600.000
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 2c |
1.058,4616 958,5775
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari |
laporan keuangan secara keseluruhan |
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGIASILAN KOMPREIENSIF LAIN |
Untuk tahun yang berakhir tanggal |
31 Desember 2022 |
(Disajikan dalam RupiaI, kecuali dinyatakan lain) |
Pajak penghasilan | 2h, 18 |
Catatan 2022 2021
PENDAPATAN | |
Pendapatan investasi | |
Pendapatan dividen | 2f, 10 |
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi | 2f, 11 |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | 2f, 12 |
Pendapatan lainnya | 2f, 13 |
TOTAL PENDAPATAN |
00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
000.000.000.000 | 00.000.000.000 |
(00.000.000.000) | (00.000.000.000) |
00.000.000 | 00.000.000 |
00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
BEBAN | |
Beban investasi | |
Beban pengelolaan investasi | 2f, 14 |
Beban kustodian | 2f, 15 |
Beban lain-lain | 2f, 16 |
Beban lainnya | 2f, 17 |
TOTAL BEBAN |
3.458.495.964 | 5.286.289.642 |
711.398.168 | 1.085.451.473 |
2.144.419.034 | 3.285.348.466 |
13.467.725 | 18.133.547 |
6.327.780.891 | 9.675.223.128 |
LABA SEBELUM PAJAK | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | ||
(0.000.000) | - | |||
LABA PERIODE BERJALAN Penghasilan komprehensif lain | 00.000.000.000 - | 0.000.000.000 - | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN | ||||
PERIODE BERJALAN | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
LiIat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisaIkan dari |
laporan keuangan secara keseluruIan |
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH |
Untuk tahun yang berakhir tanggal |
31 Desember 2022 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
Transaksi dengan Total Kenaikan |
Pemegang (Penurunan) |
Unit Penyertaan Nilai Aset Bersih |
Total |
Nilai Aset Bersih |
Saldo per 31 Desember 2020 | 682.864.545.120 |
00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
0.000.000.000 | 0.000.000.000 |
00.000.000.000 | |
(000.000.000.000) | |
- |
Perubahan aset bersih pada tahun 2021
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - |
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan | |
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (178.623.730.060) |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | - |
- |
- |
- |
Saldo per 31 Desember 2021 | 533.105.173.880 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2022
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - |
00.000.000.000 00.000.000.000
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan | |
Penjualan unit penyertaan | 111.723.547.850 |
Pembelian kembali unit penyertaan | (760.600.679.390) |
Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | - |
- |
- |
- |
111.723.547.850
(760.600.679.390)
-
Saldo per 31 Desember 2022 | (115.771.957.660) | 166.260.577.558 | 00.000.000.000 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari |
laporan keuangan secara keseluruhan |
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
LAPORAN ARUS KAS |
Untuk tahun yang berakhir tanggal |
31 Desember 2022 |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2022 2021
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI |
Penerimaan dari pendapatan |
Pembelian portofolio efek |
Penjualan portofolio efek ekuitas |
Pembayaran beban investasi |
Beban pajak |
Arus Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi |
00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
(00.000.000.000) | (000.000.000.000) |
000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
(0.000.000.000) | (00.000.000.000) |
(0.000.000) | - |
000.000.000.000 | 000.000.000.000 |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN |
Penjualan unit penyertaan |
Pembelian kembali unit penyertaan |
Arus Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas |
Pendanaan |
111.723.547.850 00.000.000.000
(000.000.000.000) (000.000.000.000)
(000.000.000.000) (000.000.000.000)
XXXXXXXX (PENURUNAN) KAS (2.371.248.195) (2.848.247.864)
KAS AWAL TAHUN 2.997.395.861 5.845.643.725
KAS AKHIR TAHUN 626.147.666 2.997.395.861
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari |
laporan keuangan secara keseluruhan |
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2022 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
1. | UMUM |
Reksa Dana Indeks BNI-AM ETF MSCI ESG Leaders Indonesia (Reksa Dana Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek) selanjutnya disebut “Reksa Dana” adalah Reksa Dana Indeks berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) diatur dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang telah diubah dengan POJK No. 2/POJK.4/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No.23/POJK.4/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selanjutnya Reksa Dana ini diatur juga dengan POJK No.49/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015, tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia, Tbk. sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 40 tanggal 12 November 2019 di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx di Jakarta.
Tujuan investasi Xxxxx Xxxx adalah untuk memperoleh pertumbuhan hasil investasi yang setara dengan kinerja Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia.
Minimum 80% dan maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta terdaftar dalam Indeks MSCI ESG Leaders Indonesia. |
Minimum 0% dan maksimum 20% dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun dan/atau Deposito. |
Xxxxx Xxxx melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebagai berikut: a.
b.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh Pernyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. S-1590/PM.21/2019 tanggal 26 Desember 2019 mengenai pernyataan efektif pencatatan Reksa Dana, namun Reksa Dana baru beroperasi pada tanggal 6 Januari 2020. |
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana secara terus menerus sampai dengan jumlah minimum 10.000.000 (sepuluh juta) unit penyertaan sampai dengan jumlah maksimum 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan Reksa Dana.Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp. 1.000,- pada tanggal penyererahan yang pertama kali yang ditetapkan Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan Reksa Dana berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia. Unit Penyertaan Reksa Dana yang ditawarkan oleh Manajer Investasi tersebut akan diambil oleh Dealer Partisipan berdasarkan jumlah Satuan Kreasi sesuai dengan mekanisme penciptaan Unit Penyertaan Reksa Dana. |
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi sebagai berikut:
Komite Investasi | ||
Ketua | : | Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx |
Anggota | : | Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx |
Xxx Xxxxxxxxxx | ||
Xxxxx Xxxxxxxxxx | ||
Xxxx Xxxxxxx | ||
Xxxxx Xxxxxxxx |
Tim Pengelola Investasi | ||
Ketua | : | Xxxxx Xxxxxxx |
Anggota | : | Jefrix Kosiady |
Xxxxxx Xxxxxxxx | ||
Xxxxxxxx S Dharma | ||
Xxxxxxx Xxx Xxxxxxxx |
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2022 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING |
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan peraturan regulator pasar modal Nomor X.D.1 “Laporan Reksa Dana”, yang telah diperbarui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33/POJK.4/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Invetasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat Edaran OJK Nomor: 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi KIK. |
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost ), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas. |
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana. |
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan |
Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2022, yang relevan bagi Reksa Dana namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Reksa Dana, dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan periode berjalan: |
• Penyesuaian tahunan PSAK No. 71: "Instrumen Keuangan" |
b.
Implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Reksa Dana dan tidak memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan di periode berjalan atau periode sebelumnya.
c. Nilai Aset Bersih per Unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari kerja berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
d. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari efek utang dan instrumen pasar uang.
Investasi pada efek utang diakui awalnya sebesar biaya perolehan, tidak termasuk biaya transaksi. Setelah pengakuan awal, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi.
e. Aset dan Liabilitas Keuangan
1. Klasifikasi
Kebijakan akuntansi Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal: | |
• | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi; |
• | Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi |
• | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain; |
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2022 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
e. Aset dan Liabilitas Keuangan
1. Klasifikasi
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan |
Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely payments of principal and interest / SPPI) dari jumlah pokok terutang. |
•
•
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan |
Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memenuhi kriteria SPPI. |
•
•
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai asset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch ”
Penilaian model bisnis
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut: | |
• | Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana; |
• | Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan |
• | Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh). |
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dikelola dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Derivatif juga dikategorikan dalam kelompok ini, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai efektif.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2022 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
1. Klasifikasi (lanjutan)
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana mempertimbangkan: |
• Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual; |
• Fitur leverage; |
• Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktu |
• Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan |
• Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang. |
2. Pengakuan Awal
Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset. |
Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada |
a).
b).
Reksa Dana, pada pengakuan awal, dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Selanjutnya, penetapan ini dapat diubah menjadi pinjaman yang diberikan dan piutang apabila memenuhi ketentuan sebagai pinjaman yang diberikan serta terdapat intensi dan kemampuan memiliki untuk masa mendatang yang dapat diperkirakan atau hingga jatuh tempo. Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut: | |
• | penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidak-konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch ) yang dapat timbul; atau |
• | aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang risikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar; atau |
• | aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah. |
3. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diukur pada nilai wajarnya.
Aset keuangan kelompok biaya perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan lainnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Aset keuangan dihentikan pengakuan jika : | |
• | Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau |
• | Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga dibawah kesepakatan pelepasan, dan antara (a) Reksa Dana telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, atau (b) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset. |
a.
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2022 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
4. Penghentian Pengakuan
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
Pinjaman yang diberikan dihapusbukukan ketika tidak terdapat prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi tersebut dihapusbukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
b. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial berbeda, atau berdasarkan suatu liabilitas yang ada yang secara substansial telah diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
5. Pengakuan Pendapatan dan Beban
a. Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan cadangan penurunan nilai. Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas. |
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas. |
b. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
6. Reklasifikasi Aset Keuangan
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2022 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
6. Reklasifikasi Aset Keuangan (lanjutan)
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat pada wajar. |
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada wajar. |
7. Pengukuran Biaya Diamortisasi
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan
8. Pengukuran Nilai Wajar
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam suatu transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. |
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen dengan menggunakan harga kuotasi di pasar aktif untuk instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer ), perantara efek (broker ), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency ), dan merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar. Nilai wajar dapat diperoleh dari Interdealer Market Association (IDMA) atau harga pasar atau harga yang diberikan oleh broker (quoted price ) dari Bloomberg atau Reuters pada tanggal pengukuran. |
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. |
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi. |
Untuk instrumen yang lebih kompleks, Reksa Dana menggunakan model penilaian internal, yang pada umumnya berdasarkan teknik dan metode penilaian yang umumnya diakui sebagai standar industri. Model penilaian terutama digunakan untuk menilai kontrak derivatif yang ditransaksikan melalui pasar overthe-counter , unlisted debt securities (termasuk surat utang dengan derivatif melekat) dan instrumen utang lainnya yang pasarnya tidak aktif. |
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar efek-efek ditetapkan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut. |
Hasil dari suatu teknik penilaian merupakan sebuah estimasi atau perkiraan dari suatu nilai yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, dan teknik penilaian yang digunakan mungkin tidak dapat menggambarkan seluruh faktor yang relevan atas posisi yang dimiliki Reksa Dana. Dengan demikian, penilaian disesuaikan dengan faktor tambahan seperti model risk , risiko likuiditas dan risiko kredit counterparty .
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2022 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
8. Pengukuran Nilai Wajar (lanjutan)
Berdasarkan kebijakan teknik penilaian nilai wajar, pengendalian dan prosedur yang diterapkan, manajemen berkeyakinan bahwa penyesuaian atas penilaian tersebut di atas diperlukan dan dianggap tepat untuk menyajikan secara wajar nilai dari instrumen keuangan yang diukur berdasarkan nilai wajar dalam laporan posisi keuangan. Data harga dan parameter yang digunakan didalam prosedur pengukuran pada umumnya telah di-review dan disesuaikan jika diperlukan, khususnya untuk perkembangan atas pasar terkini. |
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instruments tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya. |
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdasarkan tingkatan sebagai berikut: |
• | Level 1 – harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik; |
• | Level 2 – teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung; |
• | Level 3 – teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi. |
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hirarki nilai wajar sebagai berikut:
• | Level 1 – harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, atau |
• | Level 2– input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi. |
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan, maka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer di antara level hirarki dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan.
9. Penurunan Nilai atas Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Perseroan membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal. |
Reksa Dana menerapkan metode yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap piutang usaha, piutang lain-lain. |
x. Xxxxakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui ketika kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke Reksa Dana dan manfaat ini dapat diukur secara andal.
Pendapatan bagi hasil diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari jasa giro, instrumen pasar uang, dan efek utang yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2022 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
x. Xxxxakuan Pendapatan dan Beban (lanjutan)
Pendapatan dari pembagian hak (dividen, saham bonus, dan hak lain yang dibagikan) oleh emiten diakui pada tanggal ex (ex-date ). Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
g. Transaksi Pihak Berelasi
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT BNI Asset Management, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
h. Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE- 18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Pajak penghasilan Reksa Dana yang berasal dari penghasilan bunga obligasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PP No.9 Tahun 2021, yang mengatur bahwa atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan bersifat final sebesar 10%. |
Pajak Penghasilan Final |
Pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapat kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. |
Pajak Kini |
Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
i. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Perisitiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
x. Xxxxgunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi
Dalam penerapan kebijakan akuntansi, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Reksa Dana harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2022 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
2. | KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan) |
x. Xxxxgunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi (lanjutan)
Pengungkapan berikut mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
Mata Uang Fungsional |
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari Negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan. |
Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan |
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 71. Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2e. |
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan |
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang dianggap memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih). |
Cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan. |
Jika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk menentukan jumlah cadangan yang harus dibentuk dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan. |
Pajak Penghasilan |
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda. |
a.
b.
c.
d.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah ini. Estimasi dan asumsi didasarkan pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Kondisi yang ada dan asumsi mengenai perkembagan masa depan dapat berubah karena perubahan situasi pasar yang berada di luar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2022 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
3. | PORTOFOLIO EFEK |
Akun ini merupakan investasi dalam efek bersifat ekuitas tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, dengan rincian sebagai berikut:
Persentase | |||
terhadap | |||
Jumlah Lembar | Jumlah | ||
Nama Efek | Saham | Nilai Wajar | Portofolio |
Persentase | |||
terhadap | |||
Jumlah Lembar | Jumlah | ||
Nama Efek | Saham | Nilai Wajar | Portofolio |
31-Des-2022
PT Aneka Tambang Tbk | 455.058 | 903.290.130 | 1,81% | |||
PT Bank Central Asia Tbk | 3.001.284 | 00.000.000.000 | 51,54% | |||
PT Bank BNI Tbk | 403.542 | 3.722.674.950 | 7,48% | |||
PT Barito Pacific Tbk | 1.528.308 | 1.153.872.540 | 2,32% | |||
PT Indah Kiat Pulp And Paper Tbk | 147.870 | 1.290.165.750 | 2,59% | |||
PT Kalbe Farma Tbk | 1.141.461 | 2.385.653.490 | 4,79% | |||
PT Merdeka Copper Gold Tbk | 652.059 | 2.686.483.080 | 5,40% | |||
PT Telkom Indonesia Tbk | 2.679.786 | 00.000.000.000 | 20,18% | |||
PT Unilever Indonesia Tbk | 412.605 | 1.939.243.500 | 3,89% | |||
Jumlah efek ekuitas | 00.000.000.000 | 100,00% | ||||
31-Des-2021 |
PT Aneka Tambang Tbk | 8.732.096 | 00.000.000.000 | 3,15% | |||
PT Bank Central Asia Tbk | 57.614.840 | 420.588.332.000 | 67,42% | |||
PT Barito Pacific Tbk | 29.091.736 | 00.000.000.000 | 3,99% | |||
PT Indah Kiat Pulp And Paper Tbk | 2.843.160 | 00.000.000.000 | 3,57% | |||
PT Kalbe Farma Tbk | 21.902.136 | 00.000.000.000 | 5,67% | |||
PT Merdeka Copper Gold Tbk | 11.366.104 | 00.000.000.000 | 7,09% | |||
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk | 8.235.360 | 00.000.000.000 | 3,89% | |||
PT Unilever Indonesia Tbk | 7.921.632 | 00.000.000.000 | 5,22% | |||
Jumlah efek ekuitas | 623.795.023.000 | 100,00% |
4. | KAS |
Akun ini merupakan saldo kas dan setara kas pada PT Bank Central Asia, Tbk (Bank Kustodian) tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
5. | PIUTANG LAIN-LAIN |
Akun ini merupakan klaim lebih bayar pajak setelah memperhitung beban pajak penghasilan tahun 2022, Lebih bayar pajak ini berasal dari pembayaran Pajak Penghasilan pasal 25, tanggal 31 Desember 2022. (lihat catatan 18)
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2022 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
6. | XXXXX XXXXXX |
Rincian tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 sebagai berikut:
31-Des-2022
31-Des-2021
Utang jasa manajer investasi |
Utang jasa kustodian |
Utang jasa audit |
Jumlah |
39.863.607 |
6.496.293 |
14.985.000 |
61.344.900 |
527.947.680 |
83.818.498 |
13.750.000 |
625.516.178 |
7. | UTANG PAJAK |
Akun ini merupakan utang pajak penghasilan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, dengan rincian sebagai berikut:
31-Des-2022 31-Des-2021
Utang pajak penghasilan - PPh pasal 23 |
Utang pajak penghasilan - PPh pasal 25 |
Jumlah |
272.957 250.000 |
- 44.951.843 |
272.957 45.201.843 |
8. | TOTAL KENAIKAN (PENURUNAN) NILAI ASET BERSIH |
Akun ini merupakan akumulasi laba rugi periodik dengan memperhitungkan transaksi dengan pemegang Unit Penyertaan dan koreksi laba rugi periode sebelumnya.
9. | INFORMASI MENGENAI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA |
Rincian Unit Penyertaan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut: | ||||
31-Des-2022 | 31-Des-2021 | |||
Jumlah Unit | Persentase | Jumlah Unit | Persentase | |
Pemilik Unit Penyertaan | Penyertaan | Kepemilikan | Penyertaan | Kepemilikan |
Pemodal lain |
Manajer Investasi |
Jumlah |
100,00% | 653.600.000 | 100,00% |
0,00% | - | 0,00% |
100,00% | 653.600.000 | 100,00% |
47.700.000
-
47.700.000
10. | PENDAPATAN DIVIDEN |
Rincian pendapatan dividen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, sebagai berikut:
Pendapatan dividen
31-Des-2022 31-Des-2021
00.000.000.000 00.000.000.000
11. | KEUNTUNGAN (KERUGIAN) INVESTASI YANG TELAH DIREALISASI |
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) bersih yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek .
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2022 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
12. | KEUNTUNGAN (KERUGIAN) INVESTASI YANG BELUM DIREALISASI |
Akun ini merupakan kenaikan (penurunan) nilai wajar atau harga pasar efek utang yang belum di realisasi sampai dengan tanggal laporan posisi keuangan.
13. | PENDAPATAN LAINNYA |
Rincian pendapatan lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 sebagai berikut:
31-Des-2022 31-Des-2021
Pendapatan jasa giro |
Pendapatan lainnya |
Jumlah |
67.338.626 90.667.734 |
5.210 - |
67.343.836 90.667.734 |
14. | BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI |
Beban pengelolaan investasi merupakan imbalan jasa kepada PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi yaitu sebesar maksimum 3% per tahun dihitung dari nilai aset bersih awal per unit penyertaan dikalikan dengan jumlah unit penyertaan yang masih dimiliki oleh pemegang unit panyertaan dalam bulan yang bersangkutan dan dibayar setiap awal bulan berikutnya.
15. | BEBAN KUSTODIAN |
Beban kustodian merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank Central Asia, Tbk sebagai Bank Kustodian yaitu sebesar maksimum 0,2% per tahun dihitung dari nilai aset bersih awal per unit penyertaan dikalikan dengan jumlah unit penyertaan yang masih dimiliki oleh pemegang unit panyertaan dalam bulan yang bersangkutan dan dibayar setiap awal bulan berikutnya.
16. | BEBAN LAIN-LAIN |
Rincian beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 sebagai berikut: | |||
2022 | 2021 | ||
Beban lisensi indeks | 1.094.592.529 | 1.550.644.962 | |
Beban booker | 556.323.781 | 756.997.042 | |
Beban retribusi | 129.781.210 | 297.152.162 | |
Jasa audit | 29.970.000 | 27.500.000 | |
Lain-lain | 333.751.514 | 653.054.300 | |
Jumlah beban lain-lain | 2.144.419.034 | 3.285.348.466 |
17. | BEBAN LAINNYA |
Akun ini merupakan beban pajak final jasa giro untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2022 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
18. | PAJAK PENGHASILAN |
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan operasi dengan rugi fiskal adalah sebagai berikut : | |||
2022 | 2021 | ||
Laba sebelum pajak | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Perbedaan temporer: | |||
Kerugian investasi yang belum direalisasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan menurut fiskal | |||
Pendapatan dividen | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | (127.565.208.026) | (00.000.000.000) | |
Pendapatan lainnya | (67.343.836) | (90.667.734) | |
Beban investasi | 6.327.721.952 | 9.675.223.128 | |
Jumlah koreksi Fiskal | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | |
Laba/Rugi Fiskal | 9.759.681 | - | |
Laba/Rugi Fiskal (Pembulatan) | 9.759.000 | - | |
Jumlah beban pajak penghasilan | 2.146.980 | - | |
Dikurangi: | |||
Pajak penghasilan - pasal 25 | (134.855.529) | (404.566.587) | |
Pajak penghasilan refund | - | - | |
Pajak penghasilan - pasal 23 | - | - | |
Kurang (lebih) bayar Pajak Penghasilan Badan | (132.708.549) | (404.566.587) |
18. | IKHTISAR RASIO KEUANGAN XXXXX XXXX |
Berikut adalah ikhtisar ratio keuangan Reksa Dana untuk tahunyang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, 2021 dan 2020.
Periode dari tanggal
Periode | Periode | Periode | |||
12 bulan | 36 bulan | 60 bulan | |||
terakhir | terakhir | terakhir | |||
dari tanggal | dari tanggal | dari tanggal | 3 tahun kalender terakhir | ||
prospektus | prospektus | prospektus | 2022 | 2021 | 2020 |
1 Januari tahun berjalan s/d tanggal
Jumlah hasil investasi |
Hasil investasi setelah memperhi- |
tungkan beban pemasaran |
Beban investasi |
Perputaran portofolio |
Persentase penghasilan kena pajak |
prospektus | |||||||||||
10,42% | 13,41% | 5,85% | 0,00% | 10,42% | 2,71% | -6,67% | |||||
10,42% | 13,41% | 5,85% | 0,00% | 10,42% | 2,71% | -6,67% | |||||
1,87% | 3,31% | 4,46% | 0,00% | 1,87% | 1,38% | 0,72% | |||||
1 ; 1,09 | 1 ; 2,1 | 1 ; 3,2 | 1 ; - 1 | ; 1,1 | 1 ; 0,9 | 1 ; 0,7 | |||||
0,00% | 0,00% | 4,84% | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 8,85% |
*) Reksa Dana Indeks BNI-AM ETF MSCI ESG Leaders Indonesia mulai beroperasi tanggal 6 Januari 2020.
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2022 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
19. | KLASIFIKASI INSTRUMEN KEUANGAN |
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel dibawah ini. | |||
31-Des-2022 | |||
Diukur pada nilai | |||
Diukur pada nilai | wajar melalui | ||
wajar melalui | Biaya perolehan | penghasilan | |
laporan rugi laba | diamortisasi | komprehensif lain | Jumlah |
Aset keuangan |
Portofolio efek |
Kas |
Pajak bayar dimuka |
00.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 |
- | 000.000.000 | - | 000.000.000 |
- | 000.000.000 | - | 000.000.000 |
00.000.000.000 | 000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Jumlah
Liabilitas keuangan |
Beban akrual |
Utang pajak |
Utang lain-lain |
Jumlah |
61.344.900 | - | 61.344.900 |
272.957 | - | 272.957 |
177.600 | - | 177.600 |
61.795.457 | - | 61.795.457 |
31-Des-2021 | |||
Diukur pada nilai | |||
Diukur pada nilai | wajar melalui | ||
wajar melalui | Biaya perolehan | penghasilan | |
laporan rugi laba | diamortisasi | komprehensif lain | Jumlah |
Aset keuangan |
Portofolio efek |
Kas |
Pajak bayar dimuka |
623.795.023.000 | - | - | 623.795.023.000 |
- | 2.997.395.861 | - | 2.997.395.861 |
- | 404.566.587 | - | 404.566.587 |
623.795.023.000 | 3.401.962.448 | - | 627.196.985.448 |
Jumlah
Liabilitas keuangan |
Beban akrual |
Utang pajak |
Jumlah |
625.516.178 | - | 625.516.178 |
45.201.843 | - | 45.201.843 |
670.718.021 | - | 670.718.021 |
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN |
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana. |
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko modal, harga pasar, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas. |
a. Risiko Harga Pasar
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki Reksa Dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang.
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2022 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) |
a. Risiko Harga Pasar (lanjutan)
Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek utang. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Mayoritas investasi efek utang Xxxxx Xxxx diperdagangkan di bursa dan dimonitor secara harian oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Reksa Dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi.
b. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga atas nilai wajar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan suku bunga pasar. |
Reksa Dana dihadapkan pada berbagai risiko terkait dengan fluktuasi suku bunga pasar. Aset keuangan yang berpotensi terpengaruh risiko suku bunga atas nilai wajar adalah efek utang. Manajer Investasi memonitor perubahan suku bunga pasar untuk memastikan suku bunga Reksa Dana sesuai dengan pasar. |
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari nasabah dan atau pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka. |
Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Xxxxx Xxxx dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau exposure terkait dengan batasan-batasan tersebut. |
Risiko Likuiditas |
x. Xxxxxx Xxxxxx
d.
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya. |
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai penjualan kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya dan menginvestasikan dari sebagian besar asetnya dalam pasar aktif dan dapat dicairkan setiap saat. |
Efek yang dimiliki Reksa Dana dapat dicairkan setiap saat dan sebagian besar terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan. |
00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
000.000.000 | - | 000.000.000 |
000.000.000 | - | 000.000.000 |
00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Analisis aset dan liabilitas keuangan Xxxxx Xxxx berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
31-Des-2022 | ||
Kurang dari | Tiga bulan | |
tiga bulan | sampai satu tahun | Jumlah |
Aset keuangan |
Portofolio efek |
Kas |
Pajak bayar dimuka |
Jumlah
REKSA DANA INDEKS BNI AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA |
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN |
Tanggal 31 Desember 2022 |
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut |
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) |
20. | MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) |
d. Risiko Likuiditas (lanjutan)
31-Des-2022 | ||
Kurang dari | Tiga bulan | |
tiga bulan | sampai satu tahun | Jumlah |
Liabilitas keuangan |
Beban akrual |
Utang pajak |
Utang lain-lain |
Jumlah |
61.344.900 | - | 61.344.900 |
272.957 | - | 272.957 |
177.600 | - | 177.600 |
61.795.457 | - | 61.795.457 |
31-Des-2021 | ||
Kurang dari | Tiga bulan | |
tiga bulan | sampai satu tahun | Jumlah |
Aset keuangan |
Portofolio efek |
Kas |
Pajak bayar dimuka |
623.795.023.000 | - | 623.795.023.000 |
2.997.395.861 | - | 2.997.395.861 |
404.566.587 | - | 404.566.587 |
627.196.985.448 | - | 627.196.985.448 |
Jumlah
Liabilitas keuangan |
Beban akrual |
Utang pajak |
Jumlah |
625.516.178 | - | 625.516.178 |
45.201.843 | - | 45.201.843 |
670.718.021 | - | 670.718.021 |
21. | PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN |
Manajer investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana bertanggung jawab terhadap Laporan Keuangan Reksa Dana yang diselesaikan pada tanggal 13 Maret 2023, sesuai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan perundangan yang berlaku.
BAB XIV PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. Pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) akan menyerahkan Portofolio Efek Serahan yang pertama kali kepada Bank Kustodian dan Bank Kustodian akan menerima Portofolio Efek Serahan tersebut untuk kepentingan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
Setelah Tanggal Penyerahan yang pertama kali, Bank Kustodian dapat menerima untuk kepentingan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA penyerahan Portofolio Efek Serahan berikutnya pada Tanggal Penyerahan. Portofolio Efek Serahan yang diterima oleh Bank Kustodian dari waktu ke waktu pada Tanggal Penyerahan terdiri dari sekumpulan Efek sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi, ditambah dengan pembayaran Komponen Dana (jika ada).
Setelah menerima Portofolio Efek Serahan dan konfirmasi bahwa permohonan pembelian Unit Penyertaan telah diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi, Bank Kustodian akan (i) mengkreditkan Unit Penyertaan yang diciptakan melalui KSEI ke dalam rekening Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), dan (ii) menyerahkan Komponen Dana, apabila ada, melalui transfer/pemindahbukuan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Perjanjian Dealer Partisipan dan/atau Perjanjian Sponsor (jika ada).
Minimum pembelian Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) adalah sebesar 1 (satu) Satuan Kreasi dan berlaku kelipatan apabila pembelian dilakukan di Pasar Primer melalui Dealer Partisipan atau sesuai ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia apabila pembelian dilakukan di Pasar Sekunder melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
14.2. Pembelian Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA hanya dapat membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA melalui Dealer Partisipan di Bursa Efek Indonesia atau pihak lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek Indonesia.
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA harus mengisi dan menandatangani formulir profil pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia, melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan berkewarganegaraan Indonesia/Paspor untuk perorangan berkewarganegaraan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk pejabat berkewarganegaraan Indonesia/Paspor pejabat berkewarganegaraan asing yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan diserahkan kepada Dealer Partisipan atau dengan mekanisme sesuai ketentuan Peraturan Bursa Efek Indonesia mengenai perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Dealer Partisipan wajib menolak permintaan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
14.3. Harga
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada Tanggal Awal Penyerahan yang akan diambil oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) berdasarkan jumlah Satuan Kreasi sesuai mekanisme penciptaan Unit Penyertaan. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.
14.4. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. Calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. Anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. Perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Permohonan Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XV
PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN OLEH DEALER PARTISIPAN DAN PENJUALAN UNIT PENYERTAAN OLEH MASYARAKAT PEMODAL
15.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
15.1.1. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan
Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) setiap Hari Bursa dengan mengajukan permohonan penjualan kembali sesuai ketentuan Kontrak ini dan ketentuan yang berlaku pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) wajib diserahkan melalui KSEI.
Manajer Investasi wajib mengumumkan permohonan penjualan kembali oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) di Bursa Efek dimana Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA diperdagangkan
pada Hari Bursa yang sama dengan permohonan penjualan kembali dimaksud.
Untuk setiap Satuan Kreasi dari Unit Penyertaan yang dijual kembali oleh Dealer Partisipan kepada Manajer Investasi, Bank Kustodian akan menyerahkan kepada Dealer Partisipan melalui KSEI, Efek-Efek yang terdapat dalam Portofolio Efek Serahan sebagaimana ditetapkan oleh Manajer Investasi pada tanggal dimana permohonan penjualan kembali telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi.
Bank Kustodian untuk kepentingan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA akan menyerahkan Komponen Dana (jika disyaratkan) dan Efek-Efek dalam Portofolio Efek Serahan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) yang melakukan penjualan kembali paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) telah diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi sesuai dengan prosedur dalam Perjanjian Dealer Partisipan dan/atau Perjanjian Sponsor (jika ada). Selanjutnya, Bank Kustodian akan membatalkan penerbitan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang
diserahkan sehubungan dengan penjualan kembali.
15.1.2. Batas Minimum dan Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada)
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa adalah 1 (satu) Satuan Kreasi atau kelipatannya. Manajer Investasi berhak membatasi maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa paling banyak 10 % (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang beredar pada hari penjualan kembali tersebut. Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Dealer Partisipan dan/atau
Sponsor (jika ada) dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
yang beredar pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan tersebut oleh Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode first come first served.
15.1.3. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada) dilakukan dengan penyerahan Portofolio Efek Serahan ditambah Komponen Dana, apabila ada dengan ketentuan:
a. Jika pembayarannya dengan Efek dari portofolio REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA, maka:
1. dasar penghitungan nilai Efek tersebut adalah nilai pasar wajar; dan
2. apabila Efek dimaksud tidak ada, maka pembayarannya dilakukan dengan uang tunai, dengan ketentuan nilainya dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih.
b. Jika pembayarannya dilakukan dengan uang tunai, maka nilainya dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih.
Pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 3 (tiga) Hari Bursa sejak permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dari
Dealer Partisipan dan/atau Sponsor (jika ada), diterima oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
15.1.4. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan untuk REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.2. Penjualan Unit Penyertaan oleh Masyarakat Pemodal
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
dapat menjual sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya setiap Hari Bursa melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia sesuai dengan syarat dan ketentuan Bursa Efek Indonesia.
Pemegang Unit Penyertaan juga dapat menjual Unit Penyertaan yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa kepada Dealer Partisipan dengan mengajukan permohonan penjualan Unit Penyertaan kepada Dealer Partisipan dalam Satuan Kreasi.
15.3. Hak kepemilikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA atas Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA beralih dengan pemindahbukuan Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dari satu (Sub) Rekening Efek ke (Sub) Rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang berlaku.
BAB XVI
POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN
Sesuai Perjanjian Kerjasama ETF No. 42/LGL/PJL/X/2019 tanggal 9 Oktober 2019 perihal yang dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Mandiri Sekuritas (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama”), telah disepakati mengenai penunjukan PT Mandiri Sekuritas sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok-pokok perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Kerjasama antara lain adalah sebagai berikut:
1. Penunjukan dan Status Dealer Partisipan
Manajer Investasi menunjuk Dealer Partisipan sebagai pihak yang akan melakukan pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA (dalam Satuan Kreasi) baik untuk kepentingan Dealer Partisipan sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI- AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA. Dealer Partisipan dengan ini menerima baik penunjukkan dirinya sebagai pihak yang akan melakukan pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
baik untuk kepentingan Dealer Partisipan sendiri maupun untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
2. Prosedur Permohonan Pembelian dan Penjualan Kembali
Seluruh permohonan Pembelian dan Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA (dalam Satuan Kreasi) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Prospektus, Kontrak dan prosedur sebagaimana yang telah disepakati.
3. Kewajiban Dealer Partisipan dan Manajer Investasi
a. Dealer Partisipan bertindak sebagai pencipta pasar untuk menciptakan pasar bagi Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA.
b. Dealer Partisipan memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli kepada calon penjual/pembeli potensial yang berlaku untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA pada pasar primer berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada pasar primer.
c. Dealer Partisipan akan menjalankan kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam POJK 49/POJK.04/2015 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan Di Bursa Efek.
d. Dealer Partisipan memberikan harga penawaran jual dan harga penawaran beli kepada calon penjual/pembeli potensial yang berlaku untuk Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dengan jarak/rentang batasan harga penawaran jual dan harga penawaran beli berdasarkan pertimbangan Dealer Partisipan.
e. Dealer Partisipan wajib memastikan bahwa calon pembeli yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA telah mengisi kontrak pembukaan rekening sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan bursa efek dan sesuai dengan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan/OJK Nomor 12/POJK.01/2017 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Dealer Partisipan bertanggung jawab atas pelaksanaan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan/OJK Nomor 12/POJK.01/2017 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Dealer Partisipan bertanggung jawab atas perdagangan dan penyelesaian transaksi yang terjadi atas REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang dilakukan melalui Dealer Partisipan.
h. Dealer Partisipan akan melayani dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA yang disampaikan melalui Dealer Partisipan, atau yang disampaikan melalui Manajer Investasi berkaitan dengan fungsi Dealer Partisipan, sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan termasuk pemenuhan waktu penyelesaian dan pelaporan penyelesaiannya kepada OJK.
i. Dealer Partisipan wajib memberikan informasi terkini yang akurat dan tepat waktu atas tindakan aksi korporasi emiten di dalam Daftar dan Bobot Efek. Namun demikian, informasi dari Dealer Partisipan tersebut tidak bersifat mengikat, dimana Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan mengacu kepada informasi yang diumumkan oleh KSEI terkait dengan tindakan aksi korporasi emiten didalam Daftar dan Bobot Efek.
j. Dealer Partisipan bertanggung jawab atas akurasi dari Komponen Tunai, dan oleh karenanya bertanggung jawab atas selisih yang disebabkan ketidakakuratan Komponen Tunai, sepanjang selisih tersebut disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Dealer Partisipan, yang dapat dibuktikan. Apabila selisih tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan Dealer Partisipan, maka Manajer Investasi bertanggung jawab atas selisih tersebut.
k. Dealer Partisipan wajib memberikan semua informasi dan laporan yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku sehubungan dengan penyampaian laporan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA terkait perpajakan.
4. Jumlah Maksimum Unit Penyertaan
Jumlah maksimum Unit Penyertaan yang dapat dibentuk adalah sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA pada saat ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama yaitu 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
5. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran
1. Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini dan akan berlaku selama 5 (lima) tahun, kecuali diakhiri lebih awal oleh salah satu Pihak atau Para Pihak sesuai ketentuan dibawah ini.
2. Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis jika tidak ada Pihak yang memberikan pemberitahuan pengakhiran tertulis 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya Perjanjian ini.
3. Perjanjian ini dapat diakhiri oleh salah satu Pihak dengan memberikan pemberitahuan pengakhiran tertulis 60 (enam puluh) hari kalender, kepada Pihak lainnya.
4. Tanpa mengenyampingkan pasal 14.3 diatas, Perjanjian ini hanya dapat berakhir karena satu atau lebih ketentuan berikut:
a. Adanya kesepakatan Para Pihak secara tertulis;
b. Terjadi proses pembubaran/kepailitan/likuidasi terhadap Dealer Partisipan atau Manajer Investasi;
c. Terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Dealer Partisipan atau Manajer Investasi terhadap ketentuan Perjanjian ini dan tidak diperbaiki dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, dimana Pihak yang berhak untuk mengakhiri Perjanjian adalah Pihak yang dirugikan;
d. Adanya keputusan Pengadilan dan/atau peraturan perundang-undangan yang mengharuskan Perjanjian ini berakhir.
e. Apabila salah Dealer Partisipan atau Manajer Investasi menjadi tidak lagi berwenang berdasarkan hukum yang berlaku untuk menjalankan tugas- tugasnya dan fungsi-fungsi berdasarkan Perjanjian ini;
x. Xxxxxxx salah satu dari pernyataan dan jaminan adalah tidak benar atau tidak akurat secara material;
g. Dalam hal adanya suatu perubahan material di dalam kepemilikan atau kendali efektif dari suatu Pihak, kecuali disetujui oleh Para Pihak.
5. Apabila Perjanjian akan berakhir sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini, maka salah satu Pihak akan memberitahukan kepada pihak lainnya mengenai pengakhiran tersebut, disertai alasan pengakhiran sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran Perjanjian dilaksanakan.
6. Apabila pada saat Perjanjian berakhir terdapat hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah timbul dan belum dilaksanakan atau dipenuhi oleh Para Pihak sampai saat pengakhiran Perjanjian, maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian tetap berlaku hingga hak-hak dan kewajiban-kewajiban Para Pihak dipenuhi atau diselesaikan.
7. Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan berlakunya ketentuan Pasal 1266 ayat (2) KUH Perdata, sehingga pengakhiran Perjanjian ini dengan alasan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini secara sah cukup dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis dari masing-masing pihak.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) SERTA PERDAGANGAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA
Skema Pembelian Satuan Kreasi Melalui Dealer Partisipan
Mulai
Melakukan order pembelian Satuan Kreasi
Menerima bukti Konfirmasi Transaksi Satuan Kreasi
Selesai
Menerima order pembelian Satuan Kreasi
Menerima Daftar Portofolio Efek Serahan
Membeli Membuat Mengirimkan • Menerima Unit sekumpulan Efek Konfirmasi bukti Penyertaan baru
yang termasuk Transaksi Konfirmasi & Membuat dalam daftar pembelian Transaksi Satuan Kreasi Portofolio Efek Satuan pembelian • Menyerahkan
Serahan Kreasi Satuan Kreasi Satuan Kreasi
• Menerima
pemberitahuan order Menetapkan pembelian daftar
• Mengirimkan instruksi Portofolio penerimaan Portofolio Efek Serahan Efek Serahan ke Bank
Kustodian
Menerima instruksi penerimaan Portofolio Efek Serahan
Membentuk Unit Penyertaan baru dan menyerahkan kepada Dealer Partisipan
Menerima Portofolio Efek Serahan
Menerima Satuan Kreasi
Nasabah
17.1. Skema Pembelian Satuan Kreasi Melalui Dealer Partisipan
Skema Penjualan Kembali Satuan Kreasi Melalui Dealer Partisipan
•
Mulai
Melakukan order penjualan kembali Satuan Kreasi Menyerahkan Satuan Kreasi
Menerima bukti Konfirmasi Transaksi Satuan Kreasi
Menerima dana hasil penjualan kembali
Selesai
•
•
•
Menerima order penjualan kembali Satuan Kreasi Menerima Satuan Kreasi
Menyerahkan Satuan Kreasi kepada Bank Kustodian
Membuat Konfirmasi Transaksi Satuan Kreasi
Menerima Daftar Portofolio Efek Serahan
Menjual sekumpulan Efek yang termasuk dalam daftar Portofolio Efek Serahan
Menyerahkan dana hasil penjualan kembali
• Menerima pemberitahuan order penjualan kembali
• Mengirimkan instruksi penerimaan Unit Penyertaan ke Bank Kustodian
Menetapkan daftar Portofolio Efek serahan
Menerima instruksi Menerima Unit penerimaan Unit Penyertaan
Penyertaan
Menyerahkan Portofolio Efek Serahan
Manajer Investasi
Dealer Partisipan
Bank Kustodian Manajer Investasi Dealer Partisipan
Bank Kustodian
Nasabah
17.2. Skema Penjualan Kembali Satuan Kreasi Melalui Dealer Partisipan
Mulai
Selesai
• Melakukan pendebetan/
pengkreditan rekening
• Meneruskan hasil penyelesaian transaksi Pembelian/ Penjualan Unit Penyertaan
Melakukan transaksi Pembelian/ Penjualan di Bursa Efek Indonesia
• Menerima hasil
penyelesaian transaksi Pembelian/ Penjualan Unit Penyertaan
• Menerima Konfirmasi Transaksi
• Menyetorkan dana untuk
transaksi pembelian Unit Penyertaan
• Melakukan Order Pembelian/ Penjualan Unit Penyertaan melalui Broker
Skema Pembelian / Penjualan Unit Penyertaan Melalui Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek
• Menerima dana nasabah
• Menerima order Pembelian/ Penjualan Unit Penyertaan nasabah
Broker/ Perantara Pedagang Efek
Nasabah
17.3. Skema Pembelian dan Penjualan Unit Penyertaan Melalui Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek Indonesia
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan, dan Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 19.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir v berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Dealer Partisipan akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
19.1. Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA, sepanjang memungkinkan, diselesaikan secara damai antara Para Pihak.
19.2. Bila setelah 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak diterimanya oleh salah satu pihak pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai adanya perselisihan tersebut ("Masa Tenggang") penyelesaian secara damai tidak berhasil tercapai, maka setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang berhubungan dengan Kontrak ini atau pelaksanaannya (termasuk tentang keabsahan Kontrak ini) wajib diselesaikan secara tuntas dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Pasar Modal di Sektor Jasa Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan yang telah mendapatkan persetujuan atau lembaga penggantinya dikemudian hari (apabila ada) atau lembaga penyelesaian sengketa lainnya yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
19.3. Para Pihak setuju bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa akan senantiasa dilakukan sesuai dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana yang dimaksud dalam Angka 19.2.
19.4. Tak satu Pihak pun berhak memulai atau mengadakan gugatan di Pengadilan atas masalah yang sedang dipersengketakan dan diselesaikan dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, kecuali untuk memberlakukan suatu ketetapan arbitrase yang diberikan sesuai Pasal ini.
19.5. Sambil menanti pengumuman putusan dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, Para Pihak akan terus melaksanakan kewajibannya masing-masing berdasarkan Kontrak ini kecuali Kontrak ini telah diakhiri satu dan lain tanpa mengurangi kekuatan berlakunya putusan dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
19.6. Tidak satu Pihak ataupun arbiter diperbolehkan mengungkapkan adanya, isinya, atau hasil arbitrase berdasarkan perjanjian ini tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
19.7. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab ini akan tetap berlaku sekalipun Kontrak Investasi Kolektif diakhiri dan/atau berakhir.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal/formulir atau kontrak pembukaan rekening dan formulir-formulir sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Dealer Partisipan. Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan–laporan serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Dealer Partisipan di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT BNI ASSET MANAGEMENT Centennial Tower lantai 19 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 24-25 Jakarta 12930 Telepon (00-00) 0000 0000 | PT BANK CENTRAL ASIA Tbk Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 Lantai 6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2, Penjaringan, Jakarta Utara 14440 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 660 1823 / 660 1824 |
DEALER PARTISIPAN PT MANDIRI SEKURITAS
Xxxxxx Xxxxxxx I, Lt. 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jakarta 12190
Tel.: x0000-0000000
Fax : x0000-0000000
LAMPIRAN
CONTOH KOMPONEN SAHAM-SAHAM DALAM DAFTAR SAHAM YANG TERGABUNG DALAM INDEKS MSCI ESG LEADERS INDONESIA
Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Prospektus REKSA DANA INDEKS BNI-AM ETF MSCI ESG LEADERS INDONESIA dan akan diperbaharui pada setiap pembaharuan Prospektus.
No. | Ticker | Name |
1. | BBCA | BANK CENTRAL ASIA |
2. | TLKM | TELKOM INDONESIA |
3. | BBNI | BANK NEGARA INDONESIA |
4. | MDKA | MERDEKA COPPER GOLD |
5. | KLBF | KALBE FARMA |
6. | UNVR | UNILEVER INDONESIA |
7. | BRPT | BARITO PACIFIC |
8. | INKP | INDAH KIAT PULP & PAPER |
9. | ANTM | ANEKA TAMBANG |
Daftar tersebut diatas dapat berubah sesuai pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan tetap tunduk pada kebijakan investasi. Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat Daftar Saham pada website MSCI yaitu xxx.xxxx.xxx.