Common use of Pajak Kini Clause in Contracts

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang adalah sebesar Rp40.650.000. Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan untuk periode sejak tanggal 28 Agustus 2020 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 0.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi Efek utang (00.000.000.000) (0.000.000.000 ) Instrumen pasar uang (59.840.130) (90.900.018 ) Keuntungan investasi yang telah direalisasi (404.656.891 ) - Keuntungan investasi yang belum direalisasi (6.456.478.039) (3.538.252.000 ) Pendapatan lainnya Jasa giro (580.784) (2.974.563 ) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 1.800.222.327 4.720.292.799 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 31 April 2022.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20212021 dan 2020, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang masing-masing adalah sebesar Rp40.650.000Rp42.795.000 dan Rp6.890.000. Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan untuk periode sejak tanggal 28 Agustus 2020 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 0.000.000.000 00.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi investasi: Efek utang (00.000.000.00000.000.000.000 ) (0.000.000.000 00.000.000.000) Instrumen pasar uang (59.840.13048.932.141) (90.900.018 60.192.519 ) Keuntungan investasi yang telah direalisasi (404.656.891 413.333.428 ) - Keuntungan (140.447.687) Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi 955.910.809 (6.456.478.039) (3.538.252.000 5.313.089.678 ) Pendapatan lainnya lainnya: Jasa giro (580.784667.633) (2.974.563 568.833) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 1.800.222.327 4.720.292.799 1.701.133.011 1.059.395.349 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Sedangkan pajaknya sedangkan perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 31 30 April 2022.. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagai berikut: 2021 2020 Beban lain-lain 1.507.312.152 820.916.281 Beban lainnya 133.527 113.767 Jumlah 1.507.445.679 821.030.048 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utangsukuk. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utangsukuk. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utangbagi hasil sukuk. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20212021 dan 2020, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang adalah sebesar Rp40.650.000sukuk. Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan untuk periode sejak tanggal 28 Agustus 2020 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 7.568.068.965 00.000.000.000 0.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi Efek utang investasi: Sukuk (00.000.000.0009.099.482.500) (0.000.000.000 8.927.196.624) Instrumen pasar uang (59.840.130573.329.697) (90.900.018 449.442.483) Keuntungan investasi yang telah direalisasi Kerugian (404.656.891 keuntungan) - Keuntungan investasi yang belum direalisasi 685.659.290 (6.456.478.039) (3.538.252.000 ) Pendapatan lainnya Jasa giro (580.784) (2.974.563 00.000.000.000) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 1.800.222.327 4.720.292.799 1.419.083.942 877.061.199 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknyayang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan perhitungan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 31 30 April 2022.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang adalah sebesar Rp40.650.000Rp126.735.890. Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan untuk periode sejak tanggal 28 Agustus 2020 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 0.000.000.000 2.723.928.623 5.897.159.497 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi investasi: Efek utang (00.000.000.0003.838.582.000) (0.000.000.000 3.885.707.000) Instrumen pasar uang (59.840.1307.065.171) (90.900.018 229.480) Keuntungan investasi yang telah direalisasi (404.656.891 1.191.043.479) - Keuntungan Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi 1.752.061.074 (6.456.478.039) (3.538.252.000 2.382.470.850) Pendapatan lainnya lainnya: Jasa giro (580.784602.054) (2.974.563 399.165) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 1.800.222.327 4.720.292.799 561.303.007 371.646.998 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknyayang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan perhitungan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 31 30 April 2022.. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain sebagai berikut: 2021 2020 Beban lain-lain 384.737.934 194.331.246 Beban lainnya 120.411 79.833 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20212020 dan 2019, tidak terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang adalah sebesar Rp40.650.000utang. Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 2020 dan untuk periode sejak tanggal 28 Agustus 2020 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 2019 adalah sebagai berikut: 2021 2020 2019 Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 0.000.000.000 3.555.730.027 6.694.205.129 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi investasi: Efek utang (00.000.000.0004.507.433.334) (0.000.000.000 5.043.500.000) Instrumen pasar uang (59.840.13011.434.589) (90.900.018 8.944.521) Keuntungan Kerugian investasi yang telah direalisasi 3.325.000 - Kerugian (404.656.891 keuntungan) - Keuntungan investasi yang belum direalisasi 604.910.830 (6.456.478.0392.034.306.000) Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah berikut: (lanjutan) Pendapatan lainnya: Rekening giro (3.364.893) (3.538.252.000 ) Pendapatan lainnya Jasa giro (580.784) (2.974.563 1.786.450) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/penghasilan/ transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 1.800.222.327 4.720.292.799 358.266.959 394.331.842 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 2020 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 2019 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknyayang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 2020 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 31 30 April 20222021.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utangutang dan sukuk. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utangutang dan sukuk. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utangutang dan sukuk. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20212021 dan 2020, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang dan sukuk masing-masing adalah sebesar Rp40.650.000Rp549.899.163 dan Rp183.097.850. Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan untuk periode sejak tanggal 28 Agustus 2020 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 5.190.192.734 00.000.000.000 0.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi investasi: Efek utang (00.000.000.0009.175.972.521) (0.000.000.000 9.373.354.102) Sukuk (1.397.110.953) (1.665.729.622) Instrumen pasar uang (59.840.130122.350.216) (90.900.018 402.439.366) Keuntungan investasi yang telah direalisasi (404.656.891 3.942.208.480) - Keuntungan (1.604.069.974) Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi 7.797.750.735 (6.456.478.0398.534.736.495) Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: (3.538.252.000 lanjutan) Pendapatan lainnya Jasa giro (580.784) (2.974.563 ) 2021 2020 Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/penghasilan/ transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 1.800.222.327 4.720.292.799 1.649.698.701 1.183.178.335 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknyayang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 31 30 April 2022.. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas efek utang, sukuk dan instrumen pasar uang yang disajikan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain pada beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp1.052.654.553 dan Rp594.155.682. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Xxxxxxxxxx Xx. 00 Xxxxx 0000 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan dengan tarif sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang adalah sebesar Rp40.650.000. Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan untuk periode sejak tanggal 28 Agustus 2020 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 5.653.435.224 00.000.000.000 0.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi investasi: Efek utang (00.000.000.0008.124.999.999) (0.000.000.000 8.130.672.849) Instrumen pasar uang (59.840.13024.430.611) (90.900.018 87.975.611) Keuntungan investasi yang telah direalisasi Kerugian (404.656.891 keuntungan) - Keuntungan investasi yang belum direalisasi 1.301.137.000 (6.456.478.039) (3.538.252.000 3.535.437.000) Pendapatan lainnya lainnya: Jasa giro (580.784502.913) (2.974.563 ) - Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara Memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 1.800.222.327 4.720.292.799 1.195.361.299 810.438.790 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknyayang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan perhitungan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 31 30 April 2022.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20212020, terdapat beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang adalah sebesar Rp40.650.000Rp5.875.000. Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 2020 dan untuk periode sejak tanggal 28 Agustus 2020 31 Oktober 2019 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 2019 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 0.000.000.000 (0.000.000.000) Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi Efek utang (00.000.000.000) (0.000.000.000 ) Instrumen pasar uang (59.840.130160.213.750 ) (90.900.018 67.344.865 ) Keuntungan investasi yang telah direalisasi (404.656.891 118.400.000 ) - Keuntungan investasi yang belum direalisasi (6.456.478.0394.067.722.600) (3.538.252.000 615.875.000) Pendapatan lainnya Jasa lainnya: Rekening giro (580.784639.609) (2.974.563 74.121) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 1.800.222.327 4.720.292.799 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 2020 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 2019 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Sedangkan perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 2020 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 31 30 April 20222021.

Appears in 1 contract

Samples: www.commbank.co.id

Pajak Kini. Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak penghasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasikan kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan bunga efek utang. Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20212020, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek utang adalah sebesar Rp40.650.000Rp1.868.450. Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan untuk periode sejak tanggal 28 Agustus 2020 (Tanggal Efektif) sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: 2021 2020 Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain 00.000.000.000 0.000.000.000 00.000.000.000 Perbedaan tetap: Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final: Pendapatan investasi investasi: Efek utang (00.000.000.000) (0.000.000.000 00.000.000.000) Instrumen pasar uang (59.840.13017.329.795) (90.900.018 15.462.260) Keuntungan Kerugian investasi yang telah direalisasi 2.011.926.994 159.605.395 Kerugian (404.656.891 keuntungan) - Keuntungan investasi yang belum direalisasi 00.000.000.000 (6.456.478.039) (3.538.252.000 00.000.000.000) Pendapatan lainnya lainnya: Jasa giro (580.784431.809) (2.974.563 2.597.680) Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final 1.800.222.327 4.720.292.799 7.519.362.437 5.317.362.434 Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2020 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknyayang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan perhitungan Perhitungan pajak penghasilan badan tahun 2021 akan dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 31 30 April 2022.. Akun ini merupakan beban pajak penghasilan final atas efek utang, instrumen pasar uang (deposito berjangka) dan jasa giro yang disajikan komprehensif lain (Catatan 11) sebagai berikut: pada laporan laba rugi dan penghasilan 2021 2020

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id