Tanggal Efektif 5 September 2013
Tanggal Efektif 5 September 2013
Tanggal Mulai Penawaran 30 September 2013
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Pembaharuan Reksa Xxxx Xxxxxxxx Dana Terencana
Reksa Dana RELIANCE DANA TERENCANA (selanjutnya disebut “RELIANCE DANA TERENCANA”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. RELIANCE DANA TERENCANA bertujuan untuk memberikan suatu tingkat pengembalian investasi relatif stabil dengan risiko yang minimal melalui investasi pada Pasar Saham Pasar Obligasi dan atau Pasar Uang. RELIANCE DANA TERENCANA berusaha untuk memperoleh imbal hasil yang optimal dengan resiko yang terukur. RELIANCE DANA TERENCANA mempunyai kebijakan untuk menempatkan portofolionya ke dalam efek yang bersifat Ekuitas, Hutang dan instrument pasar uang dengan komposisi sebagai berikut: minimum 0% dan maksimum 18% pada Efek bersifat ekuitas; minimum 80% dan maksimum 98% pada efek bersifat hutang serta minimum 2% dan maksimum 20% pada instrumen pasar uang dari Nilai Aktiva Bersih Reliance Dana Terencana.
PENAWARAN UMUM
PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.Setiap Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per unit penyertaan pada hari pertama penawaran dan selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Adapun batas minimum pembelian awal dan minmum pembelian selanjutnya adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII butir 13.2 dari prospektus ini. Pemegang Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2.5% (dua koma lima persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan sampai dengan 6 bulan, maksimum 0.5% (nol koma lima persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 6 bulan sampai dengan 12 bulan dan 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 12 bulan sejak tanggal pembelian, yang dihitung dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali dimilikinya dalam RELIANCE DANA TERENCANA. Subscription fee dan redemption fee dibukukan untuk kepentingan Manajer Investasi dan atau Agen Penjual (Jika ada).
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT RELIANCE MANAJER INVESTASI
SOHO West Point, Kota Kedoya
Jl. Xxxxx Xxx.0-0, Xxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Xxxxx 00000 Xxxxxxxxx Telepon : (00-00) 00000000
Faksimili :(00-00) 00000000
PT Bank Central Asia Tbk
Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 lt. 6 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2 Penjaringan
Jakarta Utara 14440 Indonesia Telp. (00-00) 000 00 000
Fax. (00-00) 000 00 000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK M EMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU M EMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN M ANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVEST ASI, PEM BATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEM BAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN M ANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAM A (BAB VIII). |
M ANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAG AI M ANAJER INVESTASI DI PASAR M ODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA M ANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANG AN |
OJK TIDAK M EM BERIKAN PERNYATAAN M ENYETUJUI ATAU TIDAK M ENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANG AN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN M ELANGGAR HUKUM . |
Prospektus ini di terbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2021
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JAS A KEUANGAN (“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang- undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wew enang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pas ar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang har us dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peratur an perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepad a Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
RELIANCE DANA TERENCANA tidak termasuk instrumen investasi yang di jamin oleh pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak‐pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam RELIANCE DANA TERENCANA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan akan menanggung resiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya resiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak‐pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
BAB | DAFTAR ISI | HALAMAN | |
I. | ISTILAH DAN DEFINISI | 6 |
1.1. Afiliasi 6
1.2. Agen Penjual 6
1.3. Bank Kustodian 6
1.4. Bapepam – LK dan Otoritas Jasa Keuangan 6
1.5. Bukti Kepemilikan 6
1.6. Bursa Efek 7
1.7. Efek 7
1.8. Efektif 7
1.9. Formulir Pemesanan Pembelian Unit 7
1.10. Formulir Pemesanan Periodik 7
1.11. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan 7
1.12. Formulir Profil Pemodal 7
1.13. Hari Bursa 8
1.14. Hari Kalender 8
1.15. Hari Kerja 8
1.16. Kontrak Investasi Kolektif 8
1.17. Laporan Bulanan 8
1.18. Manajer Investasi 9
1.19. Nilai Aktiva Bersih Reliance Dana Terencana 9
1.20. Nilai Pasar Wajar 9
1.21. Pemodal 9
1.22. Penawaran Umum 9
1.23. Pernyataan Pendaftaran 9
1.24. Portofolio Efek 9
1.25. Prospektus 9
1.26. Reksa Dana 9
1.27. Xxxxx Xxxx Xxxxxxxx Dana Terencana 9
1.28. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan 10
1.29. Undang – Undang Pasar Modal 10
KETERANGAN MENGENAI
II 11
RELIANCE DANA TERENCANA
2.1. Pembentukan RELIANCE DANA TERENCANA 11
2.2. Penawaran Umum 11
2.3. Pengelola RELIANCE DANA TERENCANA 11
III MANAJER INVESTASI 13
3.1. Keterangan Singkat Tentang Manajer Investasi 13
3.2. Pengalaman Manajer Investasi 13
Pihak Yang Ter-Afiliasi dengan Manajer
3.3. Investasi 13
IV BANK KUSTODIAN 14
4.1. Keterangan Singkat Bank Kustodian 14
4.2. Pengalaman Bank Kustodian 14
Pihak yang Terafiliasi dengan Bank
4.3.
14
Kustodian
V TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 15
5.1 Tujuan Investasi 15
5.2 Kebijakan Investasi 15
5.3 Pembatasan Investasi 15
5.4 Kebijakan Pembagian Keuntungan 17
VI.
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI
18
EFEK DALAM PORTFOLIO RELIANCE DANA TERENCANA
VII. PERPAJAKAN 21
VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO 23
8.1 | Manfaat Investasi | 23 | |
8.2 | Risiko Investasi | 23 | |
IX. | IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA | 25 |
YANG UTAMA
9.1
Biaya yang Menjadi Beban RELIANCE DANA
25
TERENCANA
9.2 Biaya yang Menjadi Beban Manajer Investasi 25
Biaya yang Menjadi Beban Pemegang Unit
9.3
25
Penyertaan
9.4 Biaya Lain-Lain 26
9.5 Alokasi Biaya 26
X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 27
X.I PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 29
XII PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN 32
XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT 63
PENYERTAAN
Tata Cara Pembelian (Subscription) Unit
13.1 63
Penyertaan
13.2 Prosedur Pembelian Unit Penyertaan 63
13.3 Minimum Pembelian Unit Penyertaan 64
13.4 Harga Pembelian Unit Penyertaan 64
13.5 Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan 64
13.6 Syarat-Syarat Pembayaran 65
13.7 Biaya Pembelian Unit Penyertaan 65
13.8 Persetujuan Manajer Investasi 65
Surat Konfirmasi Transaksi Pembelian Unit
13.9
65
Penyertaan
XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI
66
(PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1
14.2
14.3
14.4
Permohonan Penjualan Kembali (Redemption)
66
Unit Penyertaan
Batas Minimum Penjualan Kembali
(Redemption) dan Saldo Minimum 66
Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit
66
Penyertaan
Pembayaran Penjualan Kembali Unit
67
Penyertaan
14.5 Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan 67
14.6 Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan 67
Pemrosesan Penjualan Kembali Unit
14.7
14.8
67
Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi Penjualan Kembali
68
Unit Penyertaan
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI
XV (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN RELIANCE DANA 69
TERENCANA
15.1 ProsedurPemesananUnitPenyeirtaan 69
15.2 ProsedurPenjualanKembali/PelunasanUnitPenyertaan 70
PENYEBARAN PROSPEKTUS, FORMULIR PEMBELIAN
XVI DAN PENJUALAN KEMBALI, BROSUR DAN INFORMASI 71
LAINNYA MENGENAI UNIT PENYERTAAN
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
Istilah dan Definisi dibawah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana.
1.1 AFILIASI Afiliasi adalah :
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut :
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2 AGEN PENJUAL
Adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang telah memperoleh izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA TERENCANA.
1.3 BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Central Asia Tbk.
1.4 BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (BAPEPAM dan LK)
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagai mana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995. Dengan berlakunya Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK.
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK Nomor 21 Tahun 2011.
1.5 BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6 BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka
1.7 EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek yang dapat dibeli oleh Xxxxx Xxxx RELIANCE DANA TERENCANA.
1.8 EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan nomor : IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor : Kep-430/PM/2007 tanggal 19 Desember 2007 (“Peraturan IX.C.5”). Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1.9 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditanda tangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau melalui Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10 FORMULIR PEMESANAN PERIODIK
Formulir Pemesanan Periodik adalah Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA yang digunakan oleh calon pemodal untuk membeli Unit Penyertaan secara periodik yang diisi dan ditandatangani oleh calon pemodal serta diajukan kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer nvestasi (jika ada). Formulir Pemesanan Periodik ini berlaku sejak ditandatangani oleh calon pemodal dan disampaikan kepada Manajer Investasi serta berlaku untuk jangka waktu sampai dengan 12 bulan. Formulir Pemesanan Periodik dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11 FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditanda tangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Reksa Dana (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12 FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah Formulir Profil Pemodal dan Data Nasabah asli yang disyaratkan untuk diisi dan ditanda tangani oleh pemodal sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA yang pertama kali di Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual RELIANCE DANA TERENCANA yang memuat data dan informasi mengenai identitas pemodal serta profil risiko pemodal RELIANCE DANA TERENCANA sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan OJK
Nomor 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, serta profil risiko pemodal RELIANCE DANA TERENCANA sebagaimana disyaratkan oleh Peraturan Nomor IV.D.2 lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana. Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan system elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13 HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakaannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.14 HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Xxxxxxxxx xxxxxxxx tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
1.15 HARI KERJA
Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16 KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.17 LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (dua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya :
a. Nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari pemegang Unit Penyertaan;
b. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan;
c. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan;
d. Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan;
e. Tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada);
x. xxxxxan dari portofolio yang dimiliki; dan
g. Informasi bahwa tidak ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai:
i. Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode;
ii. Tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan Jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode; dan
iii. Rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada).
Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik yaitu melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest), jika telah
memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud huruf a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18 MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Reliance Manajer Investasi.
1.19 NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) RELIANCE DANA TERENCANA
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.20 NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.21 PEMODAL
Pemodal adalah institusi atau perorangan secara sendiri-sendiri yang akan membeli Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA.
1.22 PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- undang Pasar Modal dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.23 PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan Peraturan Nomor :
IX.C.5 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor : Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.24 PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan RELIANCE DANA TERENCANA.
1.25 PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.26 REKSA XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang- undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
1.27 REKSA DANA RELIANCE DANA TERENCANA
REKSA DANA RELIANCE DANA TERENCANA adalah Reksa Dana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam Reksa Dana Saham, Reksa Dana Pendapatan Tetap dan Reksa Dana Pasar Uang.
1.28 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam RELIANCE DANA TERENCANA. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik yaitu melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest), jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud huruf a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.29 UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI RELIANCE DANA TERENCANA
2.1 PEMBENTUKAN RELIANCE DANA TERENCANA
RELIANCE DANA TERENCANA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana RELIANCE DANA TERENCANA Nomor 76 tanggal 12 Agustus 2013 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Jakarta jo. akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana RELIANCE DANA TERENCANA Nomor 02 tanggal 1 Agustus 2016 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx XX., X.Xx., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif”) antara PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian.
2.2 PENAWARAN UMUM
PT. Reliance Xxxxxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA secara terus– menerus sampai dengan 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE DANA TERENCANA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah unit penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif RELIANCE DANA TERENCANA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2.3 PENGELOLA RELIANCE DANA TERENCANA
Pengelolaan Investasi RELIANCE DANA TERENCANA akan ditangani oleh 2 (dua) tim yaitu Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. KOMITE INVESTASI
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi dari waktu ke waktu sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi, terdiri dari :
Ketua
Xxxxxxxx (Direktur Utama), Berpengalaman di pasar modal dan keuangan sejak tahun 1991. Memulai karirnya sebagai Riset Analis di PT (Persero) Danareksa tahun 1991-1993, kemudian sebagai Portfolio Manager di PT Sanyo Primarindo Securities 1993-1994 dan sebagai Asisstant Manager Corporate Finance di PT PrimeEast Indonesia tahun 1994-1996. Bergabung dengan PT Trimegah Securities Tbk (1996-2008) dengan posisi terakhir sebagai Director-Head of Investment Banking. Kemudian menjadi Director-Chief Financial Officer PT Bakrie Capital Indonesia 2008-2013. Kemudian menjadi financial advisor di PT KML Food Industry 2014 – 2015, sebagai Associate Director di PT PG Asset Management (2016-217), dan sebagai Senior Partner di PT. Xxxxxx Xxxxxxx Investindo (PYR Capital) tahun 2015-2019. Bergabung PT Reliance Capital Management (September 2019) dan ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Reliance Manajer Investasi sejak Desember 2019.
Xxxxxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (1990), Magister Majemen dari FEB Universitas Gadjah Mada (2007) dan Doktor Ilmu Ekonomi (Ekonomi Terapan) dari FEB Universitas Padjajaran (2016). Mempunyai ijin perorangan yang masih aktif sampai saat ini sebagai Wakil Manajer Investasi (sejak tahun 1993) yang telah diperpanjang dengan KEP-203/PM.211/PJ-WMI/2019 dan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek (sejak tahun 1994) yang telah diperpanjang dengan KEP-221/PM.212/PJ-WPEE/2016.
Anggota:
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx (Komisaris Utama) PT. Reliance Manajer Investasi dan Anggota Komite Investasi adalah lulusan Master of Business Administration dengan spesialisasi pada Executive Programme dari University of Cape Town tahun 2002. Sampai sekarang beliau masih bekerja di Leapfrog Investments dan pengalaman kerjanya tahun 2008 di PT Xxx Xxxxx Investment Company sebagai Executive Director.
Xxxxxxx Xxxxxxx (Komisaris Independen), Warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1965, berpengalaman di Pasar Modal sejak 1994. Memulai karir di industri Pasar Modal sebagai Equity Sales and Investment di PT Inter Pacific Securities dari tahun 1994 - 1996, lalu pindah menjadi Senior Manager di PT Sanhe Investindo pada tahun 1996 - 1998. Pada tahun 2000 kembali bekerja di industri Pasar Modal dan bekerja di PT Sucorinvest Securities sebagai Head of Institutional Sales pada tahun 2000 - 2003 dan mendapatkan promosi sebagai Senior Vice President - Head of Investment Management di PT Sucorinvest Asset Management pada tahun 2003 - 2008. Pada tahun 2009 hingga 2015, melanjutkan karir di PT Recapital Asset Management dengan posisi terakhir sebagai Direktur Utama. Sejak tahun 2016, bekerja sebagai Senior Advisor di PT Indokapital Investama dan tetap berkiprah di Pasar Modal sebagai Anggota DPS di PT STAR Asset Management dan PT MNC Asset Management. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dengan Nomor: KEP- 11/PM/WMI/2003 tanggal 18 Februari 2003 dan telah memperoleh perpanjangan dari OJK..
b. TIM PENGELOLA INVESTASI
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua :
Xxxxxx Xxxx (Direktur), Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1964, saat ini menjabat sebagai Direktur PT. Reliance Manajer Investasi, Beliau memperoleh gelar Sarjana di Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil, Bandung. Beliau berpengalaman sebagai Marketing Institusi selama 18 tahun di PT Bahana TWC Invesment Management dengan jabatan terakhir sebagai Head of Institutional Sales – Marketing & Business Development. Sebelum bergabung dengan XX.Xxxxxxxx Manajer Investasi beliau bekerja di beberapa perusahaan seperti: PT Bank Dagang dan Industri (BDI) pada tahun 1995, dan PT Bahana TWC Invesment Management sebagai AVP, Institutional – Marketing & Business Development pada tahun 2005 hingga 2018.
Anggota :
Xxxxxx Xxxxxxxx, Lulusan S2, Manajemen Bisnis, Institut Pertanian Bogor Tahun 2014 dan Lulusan S1, Jurusan Matematika, Institut Pertanian Bogor Tahun 2010. Sebelum bergabung dengan PT Reliance Manajer Investasi, bergabung dengan PT Dewras Iksasy pada tahun 2014 sebagai Investment Analyst. Pada tahun 2016 bergabung dengan PT Bank JTrust Indonesia, Tbk sebagai Economic & Treasury Analyst, dan pada tahun 2018 berkarir sebagai Relationship Manager for Non- Bank Financial Institution. Pada tahun 2019, bergabung dengan PT Reliance Sekuritas Indonesia, Tbk sebagai Business Development Manager dan pada 2020 bergabung dengan PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi. Memiliki sertifikat Manajemen Risiko untuk Perbankan Level 2 dengan Nomor 641201239500153082018 tanggal 27 Oktober 2018 yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, izin sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek Nomor KEP- 511/PM.212/WPPE/2019 tanggal 07 November 2019 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan, serta izin sebagai Wakil Manajer Investasi Nomor KEP-1/PM.211/WMI/2020 tanggal 07 Januari 2020 yang juga diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
XX.Xxxxxxxx Manajer Investasi didirikan berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 23 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris Xxxxx Xxxxxxx, SH, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia dengan surat keputusan tertanggal 07 Agustus 2012 dengan Nomor AHU- 428.AH.01.01 Tahun 2012 dan telah dirubah dengan Akta Nomor 4 tanggal 04 Desember 2012 di buat oleh notaris Xxxxxx Xxxxxxx Sianipar, SH,MKn, dan sudah dicatatkan dalam database Sistim Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.10-43492 tertanggal 06 Desember 2012 kemudian diubah dengan Akta Nomor
512 tanggal 19 Maret 2013, dibuat notaris Xxxxxx Xxxxxxx Sianipar, SH,MKn dan telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor No. AHU- AH.01.10-11130 tanggal 27 Maret 2013,dan telah diperbaharui berdasarkan Akta Nomor 49 tanggal 24 Mei 2019 yang dibuat oleh Notaris Xxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, SH, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asai Manusia Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 22 Juli 2019, dan telah diperbaharui berdasarkan Akta Nomor 13 tanggal 11 Maret 2020 yang dibuat oleh Xxxxxxx Xxxxxx, SH, MKn, dan sudah dicatatkan dalam database sistim administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 12 Maret 2020.
XX.Xxxxxxxx Manajer Investasi telah mendapatkan ijin usaha sebagai Manager Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor:KEP-18/D.04/2013 tanggal 16 Mei 2013.
Susunan anggota Komisaris dan Direksi XX.Xxxxxxxx Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
KOMISARIS
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx
DIREKSI
Direktur Utama : Xxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Selain RELIANCE DANA TERENCNA, saat ini PT Reliance Manajer Investasi juga mengelola:
1. Xxxxx Xxxx Reliance Xxxx Xxxxx
2. Reksa Dana Reliance Pasar Uang
3. Reksa Dana Obligasi Pemerintah
4. DIRE Reliance Central City Residence
5. RDPT Reliance Riil Perdana
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Adapun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah :
- Sektor Keuangan :
PT Reliance Securities Tbk, PT Usaha Pembiayaan Reliance Indonesia, PT Asuransi Reliance Indonesia, PT Asuransi Jiwa Reliance Indonesia, PT Reliance Capital Management, PT Reliance Modal Ventura dan PT Multi Artha Griya.
- Sektor Non Keuangan :
PT Reliance Manajer Investasi tidak mempunyai afiliasi dengan perusahaan sektor non keuangan.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian ini bernama “PT Bank Central Asia Tbk” yang pada saat didirikan bernama “N.V. Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory” berdasarkan Akta Nomor 38 tanggal 10 Agustus 1955 dibuat di hadapan Xxxxx Xxx Xxxxxxxxx, wakil Notaris di Semarang, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan penetapan Nomor
J.A. 5/89/19 tanggal 10 Oktober 1955 dan telah didaftarkan dalam buku register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 390 tanggal 21 Oktober 1955 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1956 tanggal 3-8-1956 Tambahan Nomor 595. Anggaran Dasar PT Bank Central Asia Tbk telah beberapa kali mengalami perubahan dan perubahan terakhir ternyata dalam akta tertanggal 24 Agustus 2020 Nomor 145, dibuat di hadapan XXXXXXXXX XXX XXXXX Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tertanggal 08 September 2020 Nomor AHU-AH.01.00-0000000.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 9/110/Kep/Dir/UD tanggal 28 Maret 1977 tentang Penunjukkan Kantor Pusat PT Bank Central Asia, Jakarta sebagai Bank Devisa,
PT Bank Central Asia Tbk menjadi bank devisa.
PT Bank Central Asia Tbk memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : KEP- 148/PM/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Persetujuan Sebagai Tempat Penitipan Harta di Pasar Modal kepada PT Bank Central Asia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia Tbk, memperoleh persetujuan sebagai Bank Kustodian pada tanggal 13 November 1991. Sejak itu, BCA Kustodian telah memberikan berbagai pelayanan kepada Depositor, baik lokal maupun luar negeri. Harta yang dititipkan berupa saham, obligasi, warrant, hak memesan efek terlebih dahulu, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Utang Negara, bilyet deposito, surat pengakuan utang dan surat tanah.
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN), BCA Kustodian telah memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Sub Registry untuk penatausahaan SUN dengan keputusan Bank Indonesia no. 2/277/DPM tanggal 12
September 2000. BCA Xxxxxxxan juga sudah menjadi Sub Registry untuk penatausahaan SBI sejak November 2002 sesuai dengan surat keputusan Bank Indonesia No. 4/510/DPM pada tanggal 19 November 2002. Melihat perkembangan pasar modal yang positif, BCA Kustodian juga telah memasuki pasar reksa dana sebagai bank kustodian sejak Agustus 2001.
4.3. PIHAK YANG TERLIBAT TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
PT Bank Central Asia, Tbk. sebagai Bank Kustodian, tidak terafiliasi dengan PT Reliance Manajer Investasi selaku Manajer Investasi RELIANCE DANA TERENCANA. Pihak – pihak yang merupakan anak perusahaan PT Bank Central Asia, Tbk. sebagai Bank Kustodian adalah sebagai berikut:
1. PT BCA Finance
2. BCA Finance Limited
3. PT Bank BCA Syariah
4. PT BCA Sekuritas
5. PT Asuransi Umum BCA
6. PT BCA Multi Finance
7. PT Central Capital Ventura
8. PT Asuransi Jiwa BCA
9. PT Bank Digital BCA
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1 TUJUAN INVESTASI
RELIANCE DANA TERENCANA bertujuan untuk memberikan suatu tingkat pengembalian investasi yang menarik dengan memanfaatkan peluang yang ada di pasar obligasi,pasar saham dan pasar uang dengan tingkat risiko yang moderat serta penekanan pada stabilitas investasi. RELIANCE DANA TERENCANA berusaha untuk memperoleh tingkat pendapatan yang melampaui tingkat suku bunga deposito Bank Umum, memberikan tingkat likuiditas dan keamanan yang tinggi. RELIANCE DANA TERENCANA adalah investasi yang cocok untuk pemodal yang mengutamakan stabilitas dan keamanan modal, likuid dengan tingkat imbal hasil yang optimal.
5.2 KEBIJAKAN INVESTASI
RELIANCE DANA TERENCANA mempunyai kebijakan untuk menempatkan portofolionya ke dalam Efek bersifat utang, Efek bersifat ekuitas, dan pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito dan/atau setara kas; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan sebagian besar kekayaan akan diinvestasikan ke dalam portofolio yang terdiri dari berbagai obligasi dan surat berharga pasar uang.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan Reksa Dana pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya lainnya.
TABEL KEBIJAKAN INVESTASI RELIANCE DANA TERENCANA
EFEK | MINIMUM | MAKSIMUM |
OBLIGASI | 80% | 98% |
SAHAM | 0% | 18% |
INSTRUMEN PASAR UANG | 2% | 20% |
5.3 PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.B.1 dan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor
IV.B.2 yang telah dirubah menjadi POJK Nomor 23/POJK.04/2016, dalam melaksanakan pengelolaan Reksa Dana RELIANCE DANA TERENCANA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan- tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif :
a) Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web.
b) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c) memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d) memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank.
Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e) memiliki Efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan 2. dengan nilai
eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat
f) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat
g) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat kecuali Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
l) membeli Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
m) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
o) terlibat dalam transaksi marjin;
p) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
q) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali :
1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer
Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
s) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
t) membeli Efek Beragun Aset, jika :
1) Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang di tetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, RELIANCE DANA TERENCANA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4 KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh RELIANCE DANA TERENCANA dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam RELIANCE DANA TERENCANA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasinya, atau membutuhkan likuiditas, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan dalam prospektus.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO RELIANCE DANA TERENCANA
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio RELIANCE DANA TERENCANA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, yang berbunyi sebagai berikut :
1. Dalam peraturan ini yan dimaksud :
a. Efek bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang-piutang antara kreditor (pemegang Efek) dengan Pihak yang menerbitkan Efek.
b. Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para Pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
c. Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam dan LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek
2. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 WIB setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor
IV.B.1 yang telah dirubah menjadi POJK Nomor 23/POJK.04/2016, tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio
pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 ( sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut, Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
h. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
3. LPHE wajib:
a. menentukan standar deviasi atas harga pasar wajar atas Efek yang ditetapkannya; dan
b. mempunyai prosedur operasi standar atau mekanisme untuk memperbaiki harga pasar wajar atas Efek dimaksud, apabila terjadi kesalahan penilaian (error pricing).
4. LPHE wajib menyediakan:
a. akses digital secara daring (online) kepada Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana untuk mengetahui harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana dimaksud; dan
b. harga pasar wajar atas Efek, sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b, yang terdapat dalam portofolio Reksa Dana yang dikelola oleh masingmasing Manajer Investasi untuk hari yang bersangkutan dan satu hari sebelumnya, secara harian dan tanpa memungut biaya.
5. Dalam rangka penghitungan harga pasar wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana, LPHE dapat meminta informasi kepada Manajer Investasi atas Efek yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx tersebut.
6. Dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek, LPHE dapat memungut biaya atas akses harga pasar wajar dari Efek, jika Manajer Investasi:
a. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, selain pada waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b di atas;
b. mengakses harga pasar wajar atas Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas dalam bentuk olahan, atau bentuk tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus Manajer Investasi; dan/atau
c. mengakses harga pasar wajar atas Efek selain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b.
7. LPHE wajib menyediakan harga pasar wajar Efek sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b di atas kepada Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebelum pukul 17.00 WIB setiap hari bursa.
8. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
a. memiliki prosedur operasi standar;
b. menggunakan dasar penghitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun.
9. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
10. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
11.Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar- nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
12. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
13. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.C.2, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | a.Pembagian uang tunai (Dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / diskonto obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e) Capital Gain Saham di Bursa f) Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf g dan |
Pasal 23 UU PPh | |||
PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU | ||
PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 | |||
PP No.100 Tahun 2013 | |||
PPh Final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 | ||
PP No.100 Tahun 2013 | |||
Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, | |||
PPh Final (20%) | Pasal 2 PP Nomor 131 tahun | ||
2000 dan Pasal 3 | |||
Keputusan Menteri Keuangan | |||
R.I Nomor 51/KMK.04/2001 | |||
Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan | |||
PPh Final (0.1%) | Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun | ||
1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 | |||
Tahun 1997 | |||
PPh Tarif Umum | Pasal 4(1) UU PPh | ||
B. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima pemegang Unit Penyertaan | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh No. 17 tahun 2000 |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi Warga Negara Asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1 Manfaat Investasi
RELIANCE DANA TERENCANA dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut :
a. Diversifikasi Investasi -- Jumlah dana RELIANCE DANA TERENCANA yang besar memungkinkan diversifikasi yang lebih baik, sehingga risiko investasi juga lebih tersebar. Setiap pemodal dalam RELIANCE DANA TERENCANA akan memperoleh diversifikasi yang sama dalam setiap Unit Penyertaan.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali -- RELIANCE DANA TERENCANA dan/atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh pemegang Unit Penyertaan;
x. Xxkelola Secara Profesional -- RELIANCE DANA TERENCANA dikelola dan dimonitor setiap hari secara disiplin, rinci dan terus-menerus, oleh tim pengelola yang berpengalaman di bidang investasi.
d. Kemudahan Investasi – Nilai Investasi awal RELIANCE DANA TERENCANA adalah minimum sebesar Rp. 100.000,-..
e. Pembayaran Uang Tunai Kepada Pemodal Tidak Dikenakan Pajak - Setiap pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak; dan
f. Keterbukaan Informasi – Pemodal dapat memperoleh informasi tentang RELIANCE DANA TERENCANA secara terbuka melalui Prospektus, NAB yang diumumkan setiap hari, serta Laporan Keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus tiap tahun.
8.2 Risiko Investasi
Risiko investasi dalam RELIANCE DANA TERENCANA dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain
:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi diluar negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai RELIANCE DANA TERENCANA.
b. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan yang Diterima Oleh Pemodal
Nilai Unit Penyertaan Reksa Dana RELIANCE DANA TERENCANA dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana RELIANCE DANA TERENCANA. Penurunan dapat disebabkan antara lain oleh :
•Perubahan harga Efek dalam portolio.
•Adanya biaya pembelian sebesar maksimum 2,50% (dua koma lima nol persen) dari total pembelian
c. Risiko Likuiditas
Kemampuan Xxxxxxx Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio RELIANCE DANA TERENCANA. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali (redemption), dan Xxxxxxx Investasi tidak mempunyai dana atau kesempatan untuk menyediakan uang tunai secara seketika guna membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual, maka hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Akiva Bersih RELIANCE DANA TERENCANA karena portofolio RELIANCE DANA TERENCANA harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan, sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek pada portofolio RELIANCE DANA TERENCANA.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan diluar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), maka Manajer Investasi dapat menolak penjualan kembali untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kontrak Investasi Kolektif.
d. Risiko Wanprestasi.
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa dimana RELIANCE DANA TERENCANA berinvestasi atau pihak lainnya yang berhubungan dengan RELIANCE DANA TERENCANA dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi RELIANCE DANA TERENCANA
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan RELIANCE DANA TERENCANA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh RELIANCE DANA TERENCANA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya
- biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1 BIAYA YANG MENJADI BEBAN RELIANCE DANA TERENCANA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi yang dihitung secara harian dari Nilai aktiva Bersih RELIANCE DANA TERENCANA berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih RELIANCE DANA TERENCANA berdasarkan 365 Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus termasuk pembuatan dan pengiriman laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pendapat yang lazim, kepada pemegang Unit Penyertaan setelah RELIANCE DANA TERENCANA mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah RELIANCE DANA TERENCANA dinyatakan efektif oleh XXX;
f. Biaya pembuatan dan distribusi Laporan Bulanan setelah RELIANCE DANA TERENCANA dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
g. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan RELIANCE DANA TERENCANA;
x. Xxxxx dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak, apabila untuk kepentingan RELIANCE DANA TERENCANA;
i. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
9.2 BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan RELIANCE DANA TERENCANA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio RELIANCE DANA TERENCANA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari RELIANCE DANA TERENCANA;
d. Biaya percetakan dan distribusi formular profil pemodal, formulir pemesanan unit penyertaan dan formulir penjualan Kembali unit penyertaan
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan RELIANCE DANA TERENCANA paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran RELIANCE DANA TERENCANA menjadi efektif dan
f. Biaya pembubaran dan likuidasi RELIANCE DANA TERENCANA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) dalam hal RELIANCE DANA TERENCANA dibubarkan dan dilikuidasi.
9.3 BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) yang dikenakan pada saat pemodal melakukan pembelian RELIANCE DANA TERENCANA (bila ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) yang dihitung dari nilai transakasi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya (bila ada);
c. Biaya transfer bank atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian Unit Peyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah batas
minimum, dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (bila ada);
d Biaya pencetakan dan pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan dalam hal Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-
Invest); dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (bila ada)
Biaya pembelian (subscription fee) dan penjualan kembali (redemption fee) Unit Penyertaan dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
9.4 BIAYA LAIN - LAIN
Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/atau Biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau RELIANCE DANA TERENCANA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5 ALOKASI BIAYA
No | Jenis | RELIANCE DANA TERENCANA | Keterangan |
1 | Dibebankan kepada Reksa Dana (Maksimum biaya) a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | 1,50 % 0,15 % | Per tahun dari NAB yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan Per tahun dari NAB yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari per tahun dibayarkan setiap bulan |
2 | Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya Pembelian (subscription fee)* b. Biaya Penjualan Kembali* (Redemption Fee) | Maks 2,50% Maks. 1,00% | Di hitung satu kali dari total nilai pada saat pembelian. Maks.1,00 % ( kurang dari 6 bulan) Maks.0,50 % (6 bulan s/d 1 tahun) |
* Subscription fee dan redemption fee dibukukan sebagai pendapatan Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada). |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RELIANCE DANA TERENCANA, setiap pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA TERENCANA mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA TERENCANA Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7(tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA TERENCANA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA TERENCANA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA RELIANCE DANA TERENCANA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA TERENCANA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA RELIANCE DANA TERENCANA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam REKSA DANA RELIANCE DANA TERENCANA ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang sama seusai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx REKSA DANA RELIANCE DANA TERENCANA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA RELIANCE DANA TERENCANA yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan dikirimkan oleh Bank Kustodian ke alamat tinggal/alamat kantor/alamat email Pemegang Unit Penyertaan.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam hal REKSA DANA RELIANCE DANA TERENCANA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
RELIANCE DANA TERENCANA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan wajib bubar karena hal-hal sebagai berikut:
(i) jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, RELIANCE DANA TERENCANA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah)
(ii) diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal
(iii). total Nilai Aktiva Bersih RELIANCE DANA TERENCANA kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
(iv). Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan RELIANCE DANA TERENCANA.
Pembubaran RELIANCE DANA TERENCANA karena dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar R upiah) dalam jangka waktu 9 0 (sembilan puluh) Hari Bursa, sejak Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif, maka Manajer Investasi wajib:
(i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir RELIANCE DANA TERENCANA dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RELIANCE DANA TERENCANA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud.
(ii). menginstruksikan kapada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tidak dipenuhinya kondisi dimaksud; dan
(iii). membubarkan RELIANCE DANA TERENCANA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran RELIANCE DANA TERENCANA kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak RELIANCE DANA TERENCANA dibubarkan
Pembubaran RELIANCE DANA TERENCANA karena diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka Manajer Investasi wajib:
(i). mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi RELIANCE DANA TERENCANA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE DANA TERENCANA.
(ii). menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran RELIANCE DANA TERENCANA oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK); dan
(iii). menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RELIANCE DANA TERENCANA kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran RELIANCE DANA TERENCANA oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi RELIANCE DANA TERENCANA dari Notaris.
Pembubaran RELIANCE DANA TERENCANA karena total Nilai Aktiva Bersih RELIANCE DANA TERENCANA kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi wajib:
(i). menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir RELIANCE DANA TERENCANA dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RELIANCE DANA TERENCANA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak tidak terpenuhinya kondisi dimaksud serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE DANA TERENCANA.
(ii). menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
(iii). menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RELIANCE DANA TERENCANA kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi RELIANCE DANA TERENCANA dari Notaris.
Dalam hal RELIANCE DANA TERENCANA wajib dibubarkan karena Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan RELIANCE DANA TERENCANA, maka Manajer Investasi wajib:
(i). menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran RELIANCE DANA TERENCANA oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran dan likuidasi RELIANCE DANA TERENCANA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian
b. alasan pembubaran; dan
c. kondisi keuangan terakhir
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RELIANCE DANA TERENCANA kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE DANA TERENCANA.
(ii). menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
(iii). menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi RELIANCE DANA TERENCANA kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi RELIANCE DANA TERENCANA dari Notaris.
Dalam hal RELIANCE DANA TERENCANA dibubarkan, maka Xxxxxxx Investasi bertindak sebagai likuidator di bawah pengawasan Akuntan yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah dikurangi kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, hasil likuidasi akan dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil likuidasi akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan cara pemindahbukuan atau transfer telegrafis kepada Pemegang Unit Penyertaan atau ahli waris/pengganti haknya yang sah yang telah memberitahukan kepada Bank Kustodian nomor rekening banknya.
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
(i). Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
(ii). Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
(iii). Apabila dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan Industri Pasar Modal.
Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan dan tidak boleh dibebankan pada kekayaan RELIANCE DANA TERENCANA yang dibubarkan.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Lihat sisipan Pendapat Tentang Laporan Keuangan
Laporan Keuangan
Beserta Laporan Auditor Independen Untuk Tahun Yang Berakhir Pada
31 Desember 2020
REKSA DANA RELIANCE DANA TERENCANA
REKSA DANA RELIANCE DANA TERENCANA LAPORAN KEUANGAN
BESERTA LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
Daftar Isi
Halaman
Surat Pernyataan Direksi Laporan Auditor Independen
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan Atas Laporan Keuangan 5 - 24
***************************
LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2020 2019
ASET
Portofolio efek
Instrumen pasar uang | 4a | 2.300.000.000 | 700.000.000 | |
Efek bersifat utang | 4b, 11 | 10.203.572.370 | 00.000.000.000 | |
Efek bersifat ekuitas | 4c | 617.500.000 | - | |
Kas di bank | 5 | 635.803.193 | 356.949.916 | |
Piutang transaksi efek | 6 | 616.622.611 | - | |
Piutang bunga dan bagi hasil | 7 | 91.229.223 | 127.591.129 | |
TOTAL ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
LIABILITAS Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan | 8 | 8.650.000 | 10.300.000 | |
Utang transaksi efek | 9 | 1.369.967.850 | - | |
Beban akrual | 00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
Utang pajak | 609.586 | - | ||
Utang lain-lain | 994.298 | 180.297 | ||
TOTAL LIABILITAS | 1.412.078.817 | 53.806.531 | ||
NILAI ASET BERSIH Kenaikan nilai aset bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR (NILAI PENUH) | 12 | 7.845.202,9116 | 9.293.230,4054 | |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | ||||
(NILAI PENUH) | 1.663,7745 | 1.573,2483 |
LAPORAN LABA RUGI
DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2020 2019
PENDAPATAN
Pendapatan Investasi | |||
Pendapatan bunga | 13 | 1.122.529.856 | 1.635.786.545 |
Pendapatan dividen | 4.476.600 | - | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi | 189.121.837 | (48.950.000) | |
Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi | (23.501.660) | 761.524.030 | |
Pendapatan lainnya | 12.894.013 | 15.652.975 |
TOTAL PENDAPATAN 1.305.520.646 2.364.013.551
BEBAN 14
Beban Investasi
Beban pengelolaan investasi | 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
Beban kustodian | 00 | 00.000.000 | 00.000.000 | |
Beban lain-lain | 00 | 000.000.000 | 000.000.000 | |
TOTAL BEBAN | 564.315.203 | 430.799.598 | ||
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK | 741.205.444 | 1.933.213.953 | ||
Beban pajak | 18 | 3.806.420 | 9.115.000 | |
LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN | 737.399.024 | 1.924.098.953 | ||
Penghasilan komprehensif lain | - | - | ||
PENGHASILAN KOMPREHENSIF | ||||
LAIN PERIODE BERJALAN SETELAH PAJAK | - | - |
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN 737.399.024 1.924.098.953
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA 31 DESEMBER 2020
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Pemegang UP | Total Kenaikan Nilai Aset Bersih | Total Nilai Aset Bersih | |||
Saldo per 1 Januari 2019 | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Perubahan kebijakan akuntansi | - | - | - | ||
Saldo yang disajikan kembali | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2019 Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 1.924.098.953 | 1.924.098.953 | ||
Transaksi dengan pemegang UP dan | |||||
Efek beragun aset Penjualan unit penyertaan | 5.847.334.149 | - | 5.847.334.149 | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (00.000.000.000 ) | - | (00.000.000.000 ) | ||
Saldo per 31 Desember 2019 | (8.387.595.746 ) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 737.399.023 | 737.399.023 | ||
Transaksi dengan pemegang UP dan | |||||
Efek beragun aset Penjualan unit penyertaan | 244.200.000 | - | 244.200.000 | ||
Pembelian kembali unit penyertaan | (2.549.508.988 ) | - | (2.549.508.988 ) | ||
Saldo per 31 Desember 2020 | (00.000.000.000 ) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
2020 | 2019 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Penerimaan bunga - bersih | 1.108.410.528 | 1.635.364.363 | |
Penempatan instrumen pasar uang - bersih | (1.600.000.000) | 550.000.000 | |
Hasil penjualan portofolio efek utang - bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pembelian portofolio efek utang | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
Pembayaran beban investasi | (498.018.849) | (350.349.179) | |
Lain-lain | (9.291.192) | - | |
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi | 2.585.992.564 | 7.530.050.184 | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Penerimaan dari penjualan unit penyertaan | 242.550.000 | 5.852.834.148 | |
Pembayaran untuk pembelian kembali unit penyertaan | (2.549.508.988) | (00.000.000.000) | |
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan | (2.306.958.988) | (8.382.095.747) | |
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DI BANK | 279.033.575 | (852.045.563) | |
KAS DI BANK AWAL TAHUN | 356.949.916 | 1.208.995.479 | |
KAS DI BANK AKHIR TAHUN | 635.983.491 | 356.949.916 |
1. U M U M
Reksa Dana Reliance Dana Terencana (Reksa Dana) adalah reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Peraturan Nomor IV.B.1, Lampiran Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam dan LK atau sekarang Otoritas Jasa Keuangan/OJK) Nomor Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif” yang telah diubah dengan Peraturan OJK No. 02/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 mengenai “Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mega Tbk sebagai Bank Kustodian dalam Akta No. 76 tanggal 12 Agustus 2013 dari Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx, SH.Mkn, notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif ini telah dirubah beberapa kali, perubahan terakhir dengan Akta Addendum No. 08 tanggal 05 April 2019 dari Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx, notaris di Jakarta, mengenai penambahan ketentuan transaksi elektronik, perubahan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan serta saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah sebanyak 1.000.000.000 unit penyertaan dengan nilai aset bersih sebesar Rp 1.000 per unit penyertaan.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal No. S-265/D.04/2013 tanggal 5 September 2013.
Sesuai dengan KIK, kekayaan Reksa Dana akan diinvestasikan minimum 80% dan maksimum 98% pada efek bersifat utang yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia, obligasi Pemerintah Republik Indonesia, obligasi pemerintah daerah (municipal bonds), dan efek bersifat utang lainnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan atau efek beragun aset yang telah dijual dalam penawaran umum, minimum 0% dan maksimum 18% pada efek ekuitas beserta semua turunannya yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau dicatatkan di bursa efek baik di dalam maupun di luar negeri, serta minimum 2% dan maksimum 20% pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di Bursa Efek Indonesia pada bulan Desember 2020 dan 2019 adalah tanggal 30 Desember 2020 dan 30 Desember 2019. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 ini disajikan berdasarkan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020 diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 22 Maret 2021 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Reliance Dana Terencana, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
1. U M U M (lanjutan)
PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxxxx Xxxxxxx : Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxx
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxx Xxxx Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG DITERAPKAN
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI serta peraturan regulator pasar modal No. X.D.1 “Laporan Reksa Dana”.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
b. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang dan efek bersifat utang.
Investasi pada sukuk diakui awalnya sebesar biaya perolehan, tidak termasuk biaya transaksi. Setelah pengakuan awal, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi.
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG DITERAPKAN (lanjutan)
x. Xxxubahan kebijakan akuntansi dan pengungkapan
Perusahaan telah menerapkan standar akuntansi pada tanggal 1 Januari 2020, yang dianggap relevan dengan laporan keuangan Perusahaan, yaitu:
a. PSAK 71 “Instrumen keuangan”, mengatur klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan berdasarkan karakteristik dari arus kas kontraktual dan model bisnis entitas; metode kerugian kredit ekspektasian untuk penurunan nilai yang menghasilkan informasi yang lebih tepat waktu, relevan dan dimengerti oleh pemakai laporan keuangan; akuntansi untuk lindung nilai yang merefleksikan manajemen risiko entitas lebih baik dengan memperkenalkan persyaratan yang lebih umum berdasarkan pertimbangan manajemen.
b. Amandemen PSAK No. 71,”Instrumen Keuangan”, fitur pembayaran di muka dengan kompensasi negatif. Amandemen ini mengklarifikasikan bahwa aset keuangan melewati kriteria ”semata-mata pembayaran pokok dan bunga atas jumlah pokok terutang” terlepas dari peristiwa atau keadaan yang menyebabkan pemutusan awal kontrak dan terlepas dari pihak mana membayar atau menerima kompensasi yang wajar untuk awal pemutusan kontrak.
c. PSAK No. 1, ”Penyajian Laporan Keuangan” dan PSAK No. 25 ”Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”: Definisi material Amandemen ini mengklarifikasi definisi material dengan tujuan menyelaraskan definisi yang digunakan dalam kerangka kerja konseptual dan beberapa PSAK terkait. Selain itu, juga memberikan panduan yang jelas mengenai definisi material dalam konteks pengurangan pengungkapan yang berlebihan karena perubahan ambang batas definisi material.
d. Instrumen Keuangan
Perusahaan mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan dalam laporan posisi keuangan hanya jika, Perusahaan menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut.
Mulai 1 Januari 2020 Perusahaan mengklasifikasikan aset keuangannya dalam kategori pengukuran sebagai berikut:
a. Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar (baik melalui penghasilan komprehensif lain, atau melalui laba rugi), dan
b. Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Klasifikasi tersebut tergantung pada model bisnis entitas untuk mengelola aset keuangan dan persyaratan kontraktual arus kas.
Untuk aset yang diukur pada nilai wajar, keuntungan dan kerugian akan dicatat dalam laporan laba rugi atau penghasilan komprehensif lain. Untuk investasi pada instrumen utang, hal ini akan bergantung pada model bisnis dimana investasi tersebut diadakan. Untuk investasi pada instrumen ekuitas yang tidak dimiliki untuk diperdagangkan, hal ini akan tergantung pada apakah Perusahaan telah melakukan pemilihan takterbatalkan pada saat pengakuan awal untuk mencatat investasi ekuitas pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG DITERAPKAN (lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Pengukuran
Pada pengakuan awal, Perusahaan mengukur aset keuangan pada nilai wajarnya ditambah, dalam hal aset keuangan tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan aset keuangan. Biaya transaksi dari aset keuangan yang dicatat pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dibebankan pada laporan laba rugi.
Instrumen Utang
Pengukuran selanjutnya instrumen utang bergantung pada model bisnis Perusahaan dalam mengelola aset dan karakteristik arus kas dari aset tersebut. Ada tiga kategori pengukuran yang Perusahaan mengklasifikasikan instrumen utangnya:
a. Biaya perolehan diamortisasi: Aset yang dimiliki untuk mengumpulkan arus kas kontraktual dimana arus kas tersebut hanya mewakili pembayaran pokok dan bunga diukur dengan biaya perolehan diamortisasi. Keuntungan atau kerugian dari investasi utang yang selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan bukan merupakan bagian dari hubungan lindung nilai, diakui dalam laporan laba rugi pada saat aset tersebut dihentikan pengakuannya atau penurunan nilainya. Pendapatan bunga dari aset keuangan tersebut dimasukkan ke dalam pendapatan keuangan dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
b. Nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (FVOCI): Aset yang dimiliki untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan untuk menjual aset keuangan, di mana arus kas aset tersebut hanya atas pembayaran pokok dan bunga, diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Perubahan nilai tercatat dilakukan melalui penghasilan komprehensif lain, kecuali untuk pengakuan keuntungan atau kerugian penurunan nilai, pendapatan bunga dan keuntungan dan kerugian selisih kurs yang diakui dalam laba rugi. Ketika aset keuangan dihentikan pengakuannya, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui di penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi dan diakui dalam keuntungan (kerugian) lain-lain.
c. Pendapatan bunga dari aset keuangan tersebut dimasukkan ke dalam pendapatan keuangan dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan dan kerugian selisih kurs disajikan dalam keuntungan dan kerugian lain-lain dan beban penurunan nilai pada beban lain-lain.
d. Nilai wajar melalui laba rugi: Aset yang tidak memenuhi kriteria untuk biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Keuntungan atau kerugian dari investasi utang yang selanjutnya diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan bukan merupakan bagian dari hubungan lindung nilai, diakui dalam laporan laba rugi dan disajikan bersih dalam laporan laba rugi di dalam keuntungan (kerugian) lainnya dalam periode kemunculannya.
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG DITERAPKAN (lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) Instrumen Ekuitas
Perusahaan selanjutnya mengukur semua investasi ekuitas pada nilai wajar. Jika manajemen Perusahaan telah memilih untuk menyajikan keuntungan dan kerugian nilai wajar atas investasi ekuitas dalam penghasilan komprehensif lain, tidak ada reklasifikasi keuntungan dan kerugian nilai wajar ke laba rugi setelah penghentian pengakuan investasi tersebut. Dividen dari investasi semacam itu tetap diakui dalam laba rugi sebagai pendapatan lainnya ketika hak Perusahaan untuk menerima pembayaran ditetapkan.
Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui dalam keuntungan / (kerugian) lain-lain dalam laporan laba rugi sebagaimana berlaku. Kerugian penurunan nilai (dan pemulihan kerugian penurunan nilai) atas investasi ekuitas yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain tidak dilaporkan secara terpisah dari perubahan nilai wajar lainnya.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Perusahaan menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Perusahaan menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Perusahaan membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Perusahaan menerapkan metode yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap piutang usaha, piutang lain-lain, investasi bersih dalam sewa pembiayaan dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan.
Instrumen keuangan di saling hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan disalinghapuskan dan jumlah netonya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Perusahaan atau pihak lawan.
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG DITERAPKAN (lanjutan)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan)
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
1) Aset Keuangan
Aset Keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) Xxx kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
c) Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan (i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau (ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
2) Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa.
e. Pengukuran Nilai Wajar
Pengukuran nilai wajar didasarkan pada asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan liabilitas akan terjadi di pasar utama untuk aset atau liabilitas tersebut atau, jika terdapat pasar utama, di pasar yang paling menguntungkan untuk aset atau liabiltas tersebut.
Reksa Dana harus memiliki akses ke pasar utama atau pasar yang saling menguntungkan pada tanggal pengukuran.
Reksa Dana memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan penggunaan input yang tidak observasi.
Seluruh aset dan liabilitas dikategorikan dalam hirarki nilai wajar sebagai berikut:
• Level 1 – harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
• Level 2 – teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung;
• Level 3 – teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hirarki nilai wajar sebagai berikut:
• Level 1 – harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, atau
• Level 2 – input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, yang dapat diobservasi.
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan, maka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer diantara level hirarki dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan.
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN DAN IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI SIGNIFIKAN YANG DITERAPKAN (lanjutan)
x. Xxxxakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui ketika kemungkinan manfaat ekonomis akan mengalir ke Reksa Dana dan penghasilan tersebut dapat diukur secara andal.
Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari jasa giro dan efek bersifat utang yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi, setelah mengeluarkan pajak penghasilan final.
Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi bersih atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
g. Transaksi Pihak Berelasi
Sesuai dengan keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep- 04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Reliance Manajer Investasi, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
h. Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang pajak penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Pajak Penghasilan Final
Pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan.
Pajak Kini
Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
i. Provisi
Provisi diakui jika Reksa Dana mempunyai kewajiban kini (hukum maupun konstruktif) sebagai akibat peristiwa masa lalu, yang memungkinkan Reksa Dana harus menyelesaikan kewajiban tersebut dan estimasi yang andal mengenai jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
Jumlah yang diakui sebagai provisi adalah hasil estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada tanggal pelaporan, dengan mempertimbangkan risiko dan ketidakpastian terkait kewajiban tersebut.
3. PENGGUNAAN ESTIMASI, PERTIMBANGAN, DAN ASUMSI
Dalam penerapan kebijakan akuntansi, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Reksa Dana harus membuat estimasi, pertimbangan, asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Pengungkapan berikut mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
a. Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari Negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabiltas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 71 Aset Keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 2.
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang dianggap memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti objektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tak tertagih).
Cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
Jika terdapat bukti objektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman dan kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasikan secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk menentukan jumlah cadangan yang harus dibentuk dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada saat periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
3. PENGGUNAAN ESTIMASI, PERTIMBANGAN, DAN ASUMSI (lanjutan) Pertimbangan (lanjutan)
d. Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interprestasi atas peraturan pajak yang berbeda.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuain material terdapat nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan dibawah ini.
Estimasi dan asumsi didasarkan pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Kondisi yang ada dan asumsi mengenai perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan situasi pasar yang berada diluar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.
Nilai Wajar Aset Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar, suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar portofolio efek diungkapkan pada Catatan 11.
4. PORTOFOLIO EFEK
Rincian portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut.
a. Instrumen Pasar Uang
2020
Persentase
Nilai Nominal
Suku Bunga Per Tahun
%
Jatuh Tempo
Terhadap Jumlah Portofolio Investasi
%
Deposito berjangka
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk | 2.000.000.000 | 6.75 | 05-Jan-21 | 15,24 |
PT Bank Neo Commerce Tbk | 300.000.000 | 8 | 30-Mar-21 | 2,29 |
Jumlah | 2.300.000.000 | 17,53 |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan)
a. Instrumen Pasar Uang
Nilai Nominal
2019
Suku Bunga Per Tahun
%
Jatuh Tempo
Persentase Terhadap Jumlah Portofolio Investasi
%
Deposito berjangka
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 700.000.000 7,75 12-Jan-20 4,93
b. Efek Bersifat Utang
Nilai Nominal Xxxxx Xxxxx
2020
Suku bunga Pertahun / tingkat bagi hasil
Jatuh Tempo
Persentase terhadap jumlah portofolio efek
% %
Obligasi
1.000.000.000 | 1.063.085.480 | 12,25 | 18-Des-22 | 8,10 |
1.000.000.000 | 1.055.000.000 | 10,8 | 28-Sep-22 | 8,04 |
1.000.000.000 | 1.035.065.950 | 9,75 | 22-Okt-23 | 7,89 |
1.000.000.000 | 1.023.528.100 | 9,25 | 08-Des-22 | 7,80 |
1.000.000.000 | 1.014.728.920 | 8,07 | 06-Jun-27 | 7,73 |
1.000.000.000 | 1.009.428.520 | 10,25 | 30-Jul-23 | 7,69 |
1.000.000.000 | 1.008.223.580 | 11,15 | 22-Feb-22 | 7,68 |
1.000.000.000 | 1.001.499.410 | 10 | 11-Des-23 | 7,63 |
1.000.000.000 | 998.736.020 | 11,5 | 07-Jul-22 | 7,61 |
1.000.000.000 | 994.276.390 | 8,5 | 28-Sep-21 | 7,58 |
10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 77,77 |
Obligasi Subordinasi I Bank Jateng Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Intl Tahap VI Tahun 2017 Seri B
Obligasi Berkelanjutan II
Smart Tahap II Tahun 2020 Seri B
Obligasi II Bank Maluku Malut Tahun 2017 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Pp Properti Tahap II Tahun 2019
Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2020 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri A
Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
Jumlah
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan)
b. Efek Bersifat Utang (lanjutan)
Nilai Nominal Xxxxx Xxxxx
2019
Suku bunga Pertahun / tingkat bagi hasil
Jatuh Tempo
Persentase terhadap jumlah portofolio efek
% %
Obligasi
Obligasi Subordinasi I
Bank Jateng Tahun 2015 1.000.000.000 1.080.770.780 12,25 18-Dec-22 7,62
Obligasi II Bank Maluku
Malut Tahun 2017 Seri C 1.000.000.000 1.003.733.390 9,25 8-Dec-22 7,07
1.000.000.000 | 1.006.860.980 | 11,5 | 07-Jul-22 | 7,10 |
1.000.000.000 | 1.052.120.000 | 12 | 24-Dec-20 | 7,41 |
1.000.000.000 | 1.050.913.380 | 10,8 | 28-Sep-22 | 7,41 |
1.000.000.000 | 1.016.088.350 | 11,15 | 22-Feb-22 | 7,16 |
1.000.000.000 | 1.001.866.980 | 8,07 | 06-Jun-27 | 7,06 |
1.000.000.000 | 996.238.920 | 8,5 | 28-Sep-21 | 7,02 |
1.000.000.000 | 1.079.608.960 | 8,25 | 15-May-29 | 7,61 |
2.000.000.000 | 2.137.660.000 | 8,375 | 15-Apr-39 | 15,06 |
1.000.000.000 | 1.003.351.850 | 7,5 | 15-Jun-35 | 7,07 |
1.000.000.000 | 1.060.610.440 | 11,5 | 07-Jul-22 | 7,47 |
13.000.000.000 | 00.000.000.000 | 95,07 |
Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri A
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Permata Tahap I Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Intl Tahap VI Tahun 2017 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0078 Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0079 Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0080
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 Seri A Jumlah
Obligasi dalam portofolio efek Reksa Dana memiliki sisa jangka waktu sampai dengan 7 tahun. Dalam hal harga perdagangan terakhir efek di bursa efek tidak mencerminkan nilai pasar wajar saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK mengenai “Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana”. Nilai realisasi dari obligasi tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar obligasi masing-masing pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019.
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan)
c. Efek Bersifat Ekuitas
PT Bank Negara Indonesia
Jumlah lembar saham
2020
Jumlah harga pasar
Persentase Terhadap Jumlah Portofolio efek
%
(Persero) Tbk | 100.000 | 617.500.000 | 4,71 |
Jumlah | 100.000 | 617.500.000 | 4,71 |
Per 31 Desember 2019, perusahaan tidak memiliki efek bersifat ekuitas.
5. KAS DI BANK
Akun ini merupakan kas di PT Bank Central Asia Tbk (Bank Kustodian) dengan saldo per 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar Rp635.803.193 dan Rp356.949.916.
6. PIUTANG TRANSAKSI EFEK
Akun ini merupakan tagihan atas transaksi penjualan saham yang belum terselesaikan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar Rp616.622.611 dan nihil.
Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang penjualan portofolio efek tidak dibentuk karena reksa Dana berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
7. PIUTANG BUNGA DAN BAGI HASIL
2020 2019
Efek utang 90.880.730 125.331.952
Instrumen Pasar Uang 348.493 2.259.178
Jumlah 91.229.223 127.591.130
Cadangan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan bagi hasil tidak dibentuk karena Reksa Dana berpendapat bahwa seluruh piutang bunga dan bagi hasil tersebut dapat tertagih.
8. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang belum diterbitkan dan diserahkan kepada pemesan, sehingga unit penyertaan yang dipesan tersebut belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar pada tanggal laporan posisi keuangan. Saldo per 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar Rp8.650.000 dan Rp10.300.000.
9. UTANG TRANSAKSI EFEK
Akun ini merupakan utang atas transaksi pembelian efek yang belum terselesaikan pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar Rp1.369.967.850 dan nihil.
10. BEBAN AKRUAL | ||
2020 | 2019 | |
Jasa audit | 13.200.000 | 22.000.000 |
Jasa pengelolaan investasi (pihak berelasi) (Catatan 12) | 16.786.064 | 19.188.262 |
Jasa kustodian (Catatan 16) | 1.846.467 | 2.110.709 |
Lainnya | 24.552 | 27.263 |
Jumlah | 31.857.083 | 43.326.234 |
11. PENGUKURAN NILAI WAJAR | ||
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan | di pasar aktif adalah | berdasarkan kuotasi |
harga pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu- waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang atau perantara efek, badan penyedia jasa penentuan harga kelompok industri, atau badan pengatur, dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan seperti ini termasuk dalam hirarki Level 1.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasikan, maka instrumen tersebut termasuk dalam hirarki Level 2.
Pengukuran nilai wajar portofolio efek Reksa Dana adalah sebagai berikut:
2020 2019
Nilai tercatat 00.000.000.000 00.000.000.000
Pengukuran nilai wajar menggunakan:
Level 1 10.203.572.370 00.000.000.000
Level 2 - -
Level 3 - -
Jumlah 00.000.000.000 00.000.000.000
12. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh pemodal dan Manajer Investasi, pihak berelasi, adalah sebagai berikut:
Presentase | Unit | Presentase | Unit |
70,28 | 5.513.344,35 | 64,49 | 5.993.249,29 |
29,72 | 2.331.858,57 | 35,51 | 3.299.981,12 |
100 | 7.845.202,91 | 100 | 9.293.230,41 |
2020 2019
Pemodal Manajer Investasi
(pihak berelasi)
Jumlah
13. PENDAPATAN
Akun ini terdiri dari:
2020 2019
Pendapatan investasi
Pendapatan bunga
Efek bersifat utang 1.057.219.500 1.567.416.084
Instrumen pasar uang 65.310.356 68.370.462
Pendapatan dividen
Efek bersifat ekuitas 4.476.600 -
Sub-jumlah 1.127.006.456 1.635.786.546
Keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi 189.121.837 (48.950.000) Keuntungan (kerugian) investasi yang belum direalisasi (23.501.660) 761.524.030
Sub-jumlah 1.292.626.633 2.348.360.576
Pendapatan lainnya
Rekening giro 12.894.013 15.652.974
Jumlah 1.305.520.646 2.364.013.550
14. BEBAN
2020 2019
Beban Investasi
Beban pengelolaan investasi (catatan 15) 197.364.191 279.676.574
Beban kustodian (catatan 16) 21.710.061 30.471.950
Beban lain-lain (catatan 17) 345.240.951 120.651.074
Jumlah 564.315.203 430.799.598
15. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Akun ini merupakan imbalan kepada PT Reliance Manajer Investasi sebagai Manajer Investasi, pihak berelasi, yaitu sebesar 1,5% per tahun berdasarkan 365 hari/tahun dari aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual (Catatan 10).
Beban pengelolaan investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 masing masing sebesar Rp197.364.191 dan Rp279.676.574.
16. BEBAN KUSTODIAN
Akun ini merupakan imbalan atas jasa penanganan transaksi investasi, penitipan kekayaan dan administrasi yang berkaitan dengan kekayaan Reksa Dana, pencatatan transaksi penjualan dan pembelian kembali unit penyertaan, serta biaya yang berkaitan dengan akun pemegang unit penyertaan kepada PT Bank Central Asia Tbk sebagai Bank Kustodian yaitu sebesar 0,15% per tahun berdasarkan 365 hari/tahun dari aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit yang dihitung secara harian dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dibukukan pada akun Beban Akrual (Catatan 10).
Beban kustodian untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 masing-masing sebesar Rp21.710.061 dan Rp30.471.950.
17. BEBAN LAIN-LAIN
Beban ini merupakan beban transaksi, beban jasa profesional, dan lainnya yang ditetapkan dalam kontrak. Beban lain-lain untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019 masing- masing sebesar Rp345.240.951 dan Rp120.651.074.
18. PAJAK PENGHASILAN
a. Pajak Kini
Beban pajak penghasilan kini merupakan beban pajak atas keuntungan dari penjualan efek ekuitas dan efek utang. Reksa Dana dalam aktivitasnya dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian atas penjualan efek ekuitas dan efek utang. Ketika terdapat keuntungan, Reksa Dana dikenakan beban pajak pengahasilan atas keuntungan tersebut. Ketika terdapat kerugian, Reksa Dana dapat mengkompensasi kerugian tersebut ke beban pajak penghasilan final atas pendapatan dividen.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, beban pajak kini dari keuntungan yang telah direalisasi dari efek ekuitas dan efek utang masing-masing adalah sebesar Rp3.806.420 dan Rp9.115.000.
18. PAJAK PENGHASILAN (lanjutan)
a. Pajak Kini (lanjutan)
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak, sebagaimana disajikan dalam laporan lab rugi dan penghasilan kompershensif lain dengan penghasilan kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:
2020 | 2019 | ||
Laba sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komperhensif lain | 741.205.444 | 1.933.213.953 |
Perbedaan tetap:
Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final:
Pendapatan investasi:
Instrumen pasar uang | (65.310.356) | (68.370.462) | |
Efek utang | (1.057.219.500) | (1.567.416.084) | |
Kerugian (keuntungan) investasi yang telah direalisasi | (189.121.837) | 48.950.000 | |
Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi | 23.501.660 | (761.524.030) | |
Pendapatan lainnya: Jasa giro | (12.894.013) | (15.652.975) | |
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara | |||
penghasilan/ transaksi yang tidak termasuk objek dan/ atau yang telah dikenakan pajak bersifat final | 564.300.593 | 430.799.598 | |
Penghasilan kena pajak | 4.461.990 | - |
Perhitungan beban dan utang (kelebihan pembayaran) pajak kini adalah sebagai berikut:
Beban pajak kini
2020
2020 2019
22% x | Rp 4.461.000 | 981.420 | - | |
Jumlah | 981.420 | - | ||
Dikurangi pajak dibayar dimuka Pasal 23 | 671.490 | - | ||
Pasal 25 | - | - | ||
Utang pajak kini | 309.930 | - |
Perhitungan pajak pengahasilan badan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan kemungkinan dapat berubah pada saat Reksa Dana menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
b. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 tidak terdapat perbedaan temporer yang berdampak terhadap pengakuan aset dan liabilitas pajak tangguhan.
19. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI Xxxxx dengan Pihak Berelasi
PT Reliance Manajer Investasi merupakan Manajer Investasi Reksa Dana.
Transaksi dengan Pihak Berelasi
Transaksi Reksa Dana yang signifikan dengan pihak berelasi tersebut adalah sebagai berikut:
2020 | 2019 | ||
Laporan Posisi Keuangan | |||
Liabilitas Jasa pengelolaan investasi | 16.786.064 | 19.188.261 | |
Persentase terhadap jumlah liabilitas | 1,19% | 35,66% | |
2020 | 2019 | ||
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain | |||
Beban pengelolaan investasi | 197.364.191 | 279.676.574 | |
Persentase terhadap jumlah beban investasi | 34,97% | 64,92% |
20. TUJUAN DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA PEMEGANG UNIT DAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Pengelolaan Dana Pemegang Unit
Pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, Reksa Dana memiliki aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit masing-masing sebesar Rp 00.000.000.000 dan Rp 00.000.000.000 yang diklasifikasikan sebagai ekuitas.
Tujuan Reksa Dana dalam mengelola aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit adalah untuk memastikan dasar yang stabil dan kuat untuk memaksimalkan pengembalian kepada seluruh pemegang unit dan untuk mengelola risiko likuiditas yang timbul dari pembelian kembali unit penyertaan. Dalam pengelolaan pembelian kembali unit penyertaan, Reksa Dana secara teratur memantau tingkat penjualan dan pembelian kembali secara harian dan membatasi jumlah pembelian kembali unit penyertaan dalam satu hari sampai dengan 20% dari aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit pada hari pembelian kembali.
Tidak terdapat perubahan dalam kebijakan dan prosedur selama setahun berjalan terkait dengan pendekatan Reksa Dana terhadap aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit.
20. TUJUAN DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA PEMEGANG UNIT DAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
Manajemen Risiko Keuangan
Risiko-risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan yang dimiliki Reksa Dana adalah risiko harga, risiko suku bunga, risiko kredit, dan risiko likuiditas. Kegiatan operasional Reksa Dana dijalankan secara berhati-hati dengan mengelola risiko-risiko tersebut agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi Reksa Dana.
Risiko Harga
Risiko harga adalah risiko nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain yang timbul dari risiko suku bunga), baik perubahan-perubahan tersebut disebabkan oleh faktor khusus pada individu penerbit instrumen keuangan, atau faktor yang mempengaruhi instrumen keuangan sejenis yang diperdagangkan di pasar.
Xxxxx Xxxx menghadapi risiko harga yang timbul dari portofolio efek bersifat utang.
Manajer Investasi mengelola risiko harga Reksa Dana sesuai dengan kebijakan investasi Xxxxx Xxxx serta memonitor posisi pasar keseluruhan secara harian.
Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan portofolio efek.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, sebagian besar dari portofolio efek Reksa Dana mempunyai suku bunga tetap.
Instrumen keuangan Reksa Dana yang terkait risiko suku bunga pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 terdiri dari portofolio efek dalam instrumen pasar uang dan efek bersifat utang dengan suku bunga per tahun sebesar 6,75% - 12,25%.
Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
Analisa sensitivitas diterapkan pada variabel risiko pasar yang mempengaruhi kinerja Reksa Dana, yakni harga dan suku bunga. Sensitivitas harga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio efek Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio efek Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat
diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan jumlah liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan Xxxxx Xxxx, Manajer Investasi melakukan analisa serta memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara reguler.
21. TUJUAN DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN DANA PEMEGANG UNIT DAN MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)
Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari emiten atau pihak lawan akibat gagal memenuhi kewajiban kontraktualnya. Kebijakan Reksa Dana atas risiko kredit adalah meminimalkan eksposur dari pihak-pihak yang memenui standar kredit sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana. Manajer Investasi secara terus menerus memantau kelayakan kredit dari pihak-pihak yang menerbitkan instrumen tersebut dengan cara melakukan evaluasi secara berkala atas peringkat kredit, laporan keuangan, dan siaran pers.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat portofolio efek dalam efek bersifat utang yang diklasifikasikan sebagai kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko kerugian yang timbul karena Reksa Dana tidak memiliki arus kas yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Dalam pengelolaan risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga jenis dan jumlah portofolio efek yang bersifat likuid yang dianggap memadai untuk melakukan pembayaran atas transaksi perolehan kembali unit penyertaan dan membiayai operasional Reksa Dana.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 4, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
22. IKHTISAR RASIO KEUANGAN
Berikut adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2020 dan 2019:
2020 2019
Hasil investasi 5,75% 10,26%
Hasil investasi setelah memperhitungkan
beban pemasaran 2,14% 6,50%
Beban investasi 4,08% 2,41%
Perputaran portofolio 1,19:1 0,92:1 Persentase kenaikan aset bersih yang dapat
diatribusikan kepada pemegang unit kena pajak 0,60% -
Tujuan penyajian ikhtisar ratio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana. Tabel ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
23. REKLASIFIKASI AKUN
Pada tahun 2020, Xxxxx Xxxx melakukan reklasifikasi akun untuk saldo 31 Desember 2019, sebagai berikut:
Sebelum Sesudah
Reklasifikasi Reklasifikasi Reklasifikasi
Laporan posisi keuangan
Utang lain-lain | 43.506.531 | (43.326.234) | 180.297 |
Beban akrual | - | 43.326.234 | 43.326.234 |
Laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain | |||
Pendapatan investasi | 1.635.786.545 | 712.574.030 | 2.348.360.575 |
Pendapatan lainnya | - | 15.652.975 | 15.652.975 |
Keuntungan investasi yang telah | |||
dan belum direalisasi | 728.227.005 | (728.227.005) | - |
Beban lain-lain | 28.930.905 | 91.720.169 | 120.651.074 |
Beban pajak penghasilan final | 91.720.169 | (91.720.169) | - |
24. PERISTIWA SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Pada 10 September 2020, Xxxxxxx Xxxxxx Xxxx mengajukan surat pengunduran diri sebagai Direksi PT Reliance Manajer Investasi, sampai dengan laporan ini diterbitkan pengunduran diri tersebut belum disahkan secara resmi oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1 TATA CARA PEMBELIAN ( SUBSCRIPTION ) UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, pemodal harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA.
13.2 PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para pemodal yang ingin membeli Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA harus mengisi dan menandatangani Formulir Profil pemodal reksa dana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi serta formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tanggal 21-03-2017 (dua puluh satu Maret dua ribu tujuh belas) tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (POJK Tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan) yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (KTP bagi perorangan/paspor bagi warga negara asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP, serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen- dokumen lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Pemodal dan Data Nasabah diisi dan ditandatangani pada saat melakukan pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali (pembelian awal). Formulir Profil Pemodal dan Data Nasabah serta formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pembelian Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir profil pemodal Reksa Dana dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pembelian Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan tersebut harus disertai dengan bukti pengiriman dana atas pesanan pembelian Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA dalam mata uang Rupiah ke akun RELIANCE DANA TERENCANA yang ada di Bank Kustodian atua Bank lain yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Manajer Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang
ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, prospektus dan dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA
Permohonan pembelian Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemodal yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3 MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal Unit Penyertaan yg lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan yang diatas.
13.4 HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan unit Penyertaan.
Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE DANA TERENCANA yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Bagi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian sampai dengan pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat), maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit RELIANCE DANA TERENCANA pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Bagi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri yang diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB ( tiga belas Waktu
Indonesia Barat ) dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat), maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE DANA TERENCANA pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan tersebut dianggap telah diterima dengan baik apabila dana untuk pembelian tersebut telah benar-benar diterima dalam rekening RELIANCE DANA TERENCANA.
13.6 SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA dilakukan dengan transfer atau pemindabukuan dalam mata uang Rupiah yang ditujukan ke rekening di bawah ini :
Bank : PT Bank Central Asia Tbk, KCU Thamrin Nama Rekening : REKSA DANA RELIANCE DANA TERENCANA
No. Rekening : 000-0000-000
Semua biaya bank dan biaya pemindahbukuan sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon pemegang Unit Penyertaan.
13.7 BIAYA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Untuk pembelian Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA, pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pembelian (subscription fee) sebesar maksimum 2,50 % (dua koma lima nol persen) dari Nilai Investasi Bersih atas jumlah Unit Penyertaan yang dibeli oleh pemodal.
13.8 PERSETUJUAN MANAJER INVESTASI
Tanpa mengurangi ketentuan perundang-undang yang berlaku, Manajer Investasi, setelah mempertimbangkan dengan seksama, berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan transfer atau pemindahbukuan ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan.
13.9 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi bagi Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut dari Pemegang Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application). Surat Konfirmasi Transaksi Unit penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik yaitu melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest), jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1 PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI (REDEMPTION) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali (redemption) sebagian atau seluruh Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
Penjualan kembali Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
14.2 BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI (REDEMPTION) DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA adalah ekuivalen sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA yang harus dipertahankan oleh pemegang Unit Penyertaan adalah ekuivalen sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.3 BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih RELIANCE DANA TERENCANA pada hari penjualan kembali.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20 % (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih RELIANCE DANA TERENCANA pada hari pembelian kembali, dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pembelian kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi dapat menginstruksikan Bank Kustodian untuk memproses dan membukukan serta menganggap kelebihan tersebut sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan metode First-In-First-Served di Manajer Investasi.
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1 dan telah dirubah menjadi POJK Nomor 23/POJK.04/2016, Manajer Investasi dapat menolak Penjualan Kembali Unit - Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu tentang adanya keadaan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tembusan kepada Bank Kustodian,
menginstruksikan Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali (pelunasan) dan memberitahukannya kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam hal terjadi keadaan sebagai berikut :
a. Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek RELIANCE DANA TERENCANA diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek RELIANCE DANA TERENCANA di Bursa Efek dihentikan;
c. Keadaan darurat
d. Terdapat hal – hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dalam hal terjadi penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut diatas, maka Manajer Investasi wajib memberitahukan hal tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Manajer Investasi
14.4 PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pengembalian dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dibayarkan dalam bentuk pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran ini akan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan asli diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
14.5 BIAYA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA dikenakan Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) sebesar maksimal 1% (satu persen) dari nilai aktiva bersih atas jumlah unit penyertaan yang dijual kembali oleh pemegang unit penyertaan untuk periode kepemilikan unit penyertaan kurang dari 6 bulan, maksimal 0.50 % (nol koma lima puluh persen) dari nilai aktiva bersih atas jumlah unit penyertaan yang dijual kembali oleh pemegang unit penyertaan untuk periode kepemilikan unit penyertaan 6 bulan sampai dengan 12 bulan, sebesar 0 % (nol persen) dari nilai aktiva bersih atas jumlah unit penyertaan yang dijual kembali oleh pemegang unit penyertaan untuk periode kepemilikan unit penyertaan lebih dari 12 bulan.
14.6 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE DANA TERENCANA pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7 PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE DANA TERENCANA pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih RELIANCE DANA TERENCANA pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan
tersebut kepada Bank Kustodian selambat- lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
14.8 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi bagi Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Surat Konfirmasi Transaksi Unit penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik yaitu melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest), jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan RELIANCE DANA TERENCANA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN RELIANCE DANA TERENCANA
15.1 PROSEDUR PEMESANAN UNIT PENYERTAAN PROSEDUR PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum memesan Unit
Penyertaan, terlebih dahulu Pemodal diharuskan membaca Prospektus Reksadana.
Berdasarkan order pemodal ,
MI akan mengirimkan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan kepada Bank Kustodian.
Form Pemesanan
Pembelian, Bukti
Mulai Setoran, dan Formulir
Pemesanan Periodik (jika ada)
Surat Kuasa
NO
Atas infrormasi BK dan MI, atau APERD akan menghubungi pemodal melalui telepon untuk menyelesaikan masalah yang timbul.
OK
BANK
MANAJER INVESTASI /AGEN PENJUAL REKSADANA
BANK
PEMODAL
Surat Konfirmasi Transaksi
Mengisi Formulir Pemesanan periodik
Pemberitahuan tentang data yang tidak cocok
Mengisi Formulir pemesanan unit penyertaan
Rekonsiliasi Form pemesanan dan Fund
Rekening Koran Bank
Mengisi Formulir Profil Pemodal (Khusus Pembelian Awal)
Formulir Pemesanan Unit penyertaan dari Nasabah atau Penerima kuasa
Menyetor dana ke rek Reksa dana yang dibeli
15.2 PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI / PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Berdasarkan order pemodal, MI akan mengirimkan Formulir Penjualan kembali
ke Bank Kustodian
Rekonsiliasi oleh BK
Pemberitahuan
penolakan penjualan
No
Cheking Saldo unit
Penyertaan
Atas informasi BK MI arau APERD akan menghubungi pemodal melalui telpon mengenai penolakan penjualan kembali unit penyertaan.
Rekening Bank
Milik Pemodal
OK
Dalam T+7 hari
Bursa
BANK
MANAJER INVESTASI /AGEN PENJUAL REKSADANA
BANK
(Rek.Pemodal)
PEMODAL
Surat Konfirmasi
Instruksi penjualan kembali u/Pdr MI
Form penjualan kembali unit penyertaan
Mengisi Form penjualan kembali unit penyertaan
BAB XVI
PENYEBARAN PROSPEKTUS, FORMULIR PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI, BROSUR DAN INFORMASI LAINNYA MENGENAI UNIT PENYERTAAN
16.1. Prospektus, Formulir Pembelian, Formulir Penjualan Kembali, Brosur, dan Informasi lainnya mengenai Reksa Dana RELIANCE DANA TERENCANA dapat di peroleh di kantor Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
16.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan RELIANCE DANA TERENCANA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahukan secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT RELIANCE MANAJER INVESTASI PT BANK CENTRAL ASIA TBK
SOHO West Point, Kota Kedoya Komplek Perkantoran Landmark Pluit Blok A No. 8 lt. 6 Jl. Macan Kav. 4-5, Xxxx Xxxxx Raya Jl. Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xx. 2 Penjaringan
Jakarta Barat 11520 Indonesia Jakarta Utara 014440 Indonesia Telepon: 021-21192288 Telepon (000) 000 00 000
Fax: 000-00000000 Fax: (000) 000 00 000