Parkir Klausul Contoh

Parkir. Parkir merupakan salah satu bagian dari sistem transportasi dan juga merupakan suatu kebutuhan. Oleh karena itu perlu suatu penataan parkir yang baik, agar area parkir dapat digunakan secara efisien dan tidak menimbulkan masalah bagi kegiatan yang lain. Menurut (UU Nomor 22 Tahun, 2009) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Berdasarkan (“Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun,” 2013) diatur bahwa fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan dapat berupa taman parkir dan atau gedung parkir. Penyediaan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan wajib memiliki izin. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam pengembangan parkir di gedung parkir yaitu :
Parkir e. Parking
Parkir. Merupakan jumlah kendaraan yang parkir pada suatu lahan parkir selama waktu tertentu. Dari pengamatan serta analisis volume parkir di dapatkan hasil sebagai berikut: Sumber: Hasil Analisis Gambar V. 1 Grafik Volume Parkir di Ruas Jalan Emanuel Dari grafik diatas dapat diketahui volume parkir kendaraan pada ruas Jalan Emanuel yang merupakan parkir onstreet yakni sejumlah 132 motor dan 63 mobil selama jam operasi parkir 8 jam.
Parkir. Durasi Parkir merupakan rentang waktu kendaraan parkir pada suatu lokasi parkir. Dari hasil analisa survey dapat diketahui rata-rata durasi atau lamanya waktu parkir dapat dilihat pada gambar berikut ini : Contoh Perhitungan: D = 𝐾𝑒𝑛𝑑𝑎𝑟𝑎𝑎𝑛 𝑃𝑎𝑟𝑘𝑖𝑟 𝑥 𝐿𝑎𝑚𝑎𝑛𝑦𝑎 𝑃𝑎𝑟𝑘𝑖𝑟 Sumber: Hasil Analisis Gambar V. 3 Grafik Durasi Parkir Dari Grafik V.3 dapat diketahui bahwasanya durasi parkir rata- rata tertinggi yaitu jenis kendaraan Mobil sebesar 65,24 menit, Sedangkan yang terendah yaitu jenis kendaraan Sepeda Motor sebesar 61,48 menit.
Parkir. Indeks parkir merupakan perhitungan untuk menghitung kapasitas ruang parkir yang dapat digunakan untuk menampung permintaan parkir. Hasil perhitungan indeks parkir dapat disajikan pada tabel berikut ini : Contoh Perhitungan: IP = 𝐴𝑘𝑢𝑚𝑢𝑙𝑎𝑠𝑖 𝐾𝑒𝑛𝑑𝑎𝑟𝑎𝑎𝑛 IP = 28 x 100% x 100% Tabel V. 9 Indeks Parkir Nama Ruas Jalan Panjang Lokasi Parkir (m) Kapasitas Statis Akumulasi Maksimal Indeks Parkir (%) Jl Emanuel 70 33 15 28 13 84.0% 86.7% Sumber: Hasil Analisis Dari Perhitungan di atas dapat diketahui untuk presentase penggunaan parkir pada setiap waktu untuk kendaraan motor adalah 84.0% dan untuk kendaraan mobil 86.7% 5.2.1.8Kebutuhan Ruang Parkir
Parkir. PEMILIK menyediakan tempat parkir umum yang luas dan dapat menampung [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] mobil dan [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] sepeda motor dengan sistim keamanan yang cukup memadai. Apabila dikehendaki PENYEWA, PEMILIK dapat menyediakan tempat parkir khusus.

Related to Parkir

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • Keterangan Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) % Modal Dasar Modal Ditempatkan dan Disetor 2.000.000 2.000.000.000.000

  • Kegiatan Anggaran Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 00.000.000.000 Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran 64.200.000 Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran 294.950.000 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Xx. XXXXX XXXXXXXXXX, M.T. Jabatan : KEPALA BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Selanjutnya disebut pihak pertama. Nama : Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT Jabatan : KEPALA PELAKSANA BADAN PENANGGULANGANBENCANA DAERAH Selaku atasan pihak pertama, Selanjutnya disebut pihak kedua. Pihak pertama pada tahun 2022 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Sasaran Indikator Kinerja Target Meningkatnya layanan Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota Jumlah bahan baku bangunan yang disalurkan 100% Persentase kejadian bencana yang dilakukan Jitupasna 100% Persentase korban bencana yang mendapatkan trauma healing pascabencana 100% Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana 643.279.100 Ditandatangani secara elektronik oleh: Xx. XXXXXX XXXXXXX, M. MT 196510121992021001 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : DINI APRILIA PUSPITASARI, S.Kom. Jabatan : Pengelola Bahan Perencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : MAMET XXX XXXXXXXX, S.Sos. Jabatan : Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • PELAKSANAAN (1) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 (1) PARA PIHAK mengacu pada Pedoman Pelaksanaan MBKM.

  • Saran Adapun saran yang dapat penulis sampaikan pada penelitian ini antara lain :

  • Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.846.388.600,00 Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemakaman Rp.199.057.000,00 Pasir Pengaraian, Maret 2018 Kepala Bidang Kawasan Permukiman Kepala Seksi Pendataan, Pemanfaatan dan Pengendalian Permukiman XXXXX XXXXXXX,ST.,X.Xx USNEDI, ST NIP. 19780822 200502 1 001 NIP.19780410 201001 1 006 Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : XXXX XXXXXXXXXX, ST Jabatan : Kepala Seksi Penyediaan Perumahan Selanjutnya disebut Pihak Pertama Nama : XXXXX XXXXXXXX, ST Jabatan : Kepala Bidang Perumahan Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua Pihak pertama pada tahun 2018 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi. Pasir Pengaraian, Maret 2018 XXXXX XXXXXXXX, ST HADI ZULFADHLAN, ST NIP. 19770324 200212 2 004 NIP.19770901 200903 1 001

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari: