PRINSIP Klausul Contoh

PRINSIP. Prinsip- yang menjadi asas kepada GPKTMK UPM dan perlu dipatuhi adalah seperti berikut: Akses terhadap penggunaan aset ICT hanya diberikan untuk tujuan spesifik dan dihadkan kepada pengguna tertentu atas dasar “perlu mengetahui” sahaja. Ini bermakna akses hanya akan diberikan sekiranya peranan atau fungsi pengguna memerlukan maklumat tersebut. Pertimbangan untuk akses adalah berdasarkan kategori maklumat seperti yang dinyatakan di dalam dokumen Arahan Keselamatan perenggan 53, muka surat 15; Hak akses pengguna hanya diberi pada tahap yang paling minimum iaitu untuk membaca dan/atau melihat sahaja. Kelulusan adalah perlu untuk membolehkan pengguna mewujud, menyimpan, mengemaskini, mengubah, menghapus atau membatalkan sesuatu maklumat. Hak akses adalah dikaji dari semasa ke semasa berdasarkan kepada peranan dan tanggungjawab pengguna;
PRINSIP. Prinsip- yang menjadi asas kepada GPKTMK UPM dan perlu dipatuhi adalah seperti berikut :
PRINSIP. Persyaratan Definisi Panduan Langkah Pertama bagi perkebunan industri, pengolah dan perantara Panduan Langkah Pertama bagi SH Sumber Daya yang Tersedia
PRINSIP. (1) Karakter, pelayanan yang diberikan adalah cerminan pribadi seorang muslim yang berakhlaq dan LAZISMU secara lembaga yang pertama kali dilihat oleh donatur dan mitra.
PRINSIP. Pirelli mengharapkan pemasoknya melakukan uji tuntas sesuai dengan panduan berikut: Persyaratan Definisi Panduan Langkah Pertama bagi perkebunan industri, pengolah dan perantara Panduan Langkah Pertama bagi SH Sumber Daya yang Tersedia
PRINSIP. Pirelli mengharapkan pemasoknya untuk melakukan uji tuntas lingkungan atas operasinya saat ini serta saat merencanakan investasi baru, sesuai dengan panduan berikut: Persyaratan Definisi Panduan Langkah Pertama bagi perkebunan industri, pengolah dan perantara Panduan Langkah Pertama bagi SH Sumber Daya yang Tersedia
PRINSIP. Pirelli mengharapkan pemasoknya untuk mengikuti panduan dan Prinsip yang diuraikan di bawah ini dalam proyek pengembangan baru serta dalam operasi saat ini saat perpanjangan atau pengembangan baru di lahan hijau dipertimbangkan. Persyaratan Definisi Panduan Langkah Pertama bagi perkebunan industri, pengolah dan perantara Panduan Langkah Pertama bagi SH Sumber Daya yang Tersedia
PRINSIP. Implementasi MBKM di Universitas Nusa Cendana berpijak pada prinsip- prinsip berikut ini. Bentuk pembelajaran yang diberikan pada Program Studi di Undana dan di luar Undana dalam bentuk pertukaran pelajar, magang, wirausaha, asistensi mengajar di sekolah, proyek desa, bina desa, dan lainnya dilakukan dalam upaya mewujudkan profil dan capaian pembelajaran lulusan yang telah dirumuskan oleh masing-masing Program Studi. Program yang dirancang dalam implementasi MB-KM mengacu pada prinsip link and match). Dengan membawa mahasiswa lebih dekat ke dunia nyata (lapangan) diharapkan tidak terjadi lagi kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki oleh lulusan dan standar kompetensi yang dituntut dalam dunia kerja.

Related to PRINSIP

  • PEMBIAYAAN Pasal 14

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • KERAHASIAAN LSPro-HP PMHP Lampung bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kerahasiaan informasi dikelola oleh semua karyawannya dan termasuk personil subkontraknya mengenai semuai informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan mereka dengan pelanggan, ini berlaku juga untuk informasi yang diperoleh pada tahap aplikasi.

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • LELONGAN AWAM PADA HARI SELASA, 14HB JUN, 2022, JAM: 11.00 PAGI LELONGAN SECARA ATAS TALIAN DI LAMAN WEB ESZAM AUCTIONEER SDN BHD (eZ2Bid)