PRINSIP Klausul Contoh
PRINSIP. Prinsip- yang menjadi asas kepada GPKTMK UPM dan perlu dipatuhi adalah seperti berikut:
a. Akses atas dasar perlu mengetahui
b. Hak akses minimum
PRINSIP. Persyaratan Definisi Panduan Langkah Pertama bagi perkebunan industri, pengolah, perantara dan SH Sumber Daya yang Tersedia
a. Menggunakan sumber daya alam dengan sebaik- baiknya Entitas berusaha menggunakan sumber daya alam yang tersedia dengan cara paling efisien, mempromosikan praktik (penanaman, pemanenan, penyimpanan dan pengolahan) yang meningkatkan produktivitas dari lahan yang ada dan meminimalkan jumlah limbah yang dihasilkan. Tidak Tersedia - Penggunaan sumber daya alam (karet alam, kayu, air, tanah, energi) terbatas pada kebutuhan entitas, meminimalkan limbah; - Pengelolaan perkebunan karet dan praktik pemanenan karet alam atau kayu ditinjau dan terus disesuaikan guna meningkatkan hasil panen, dengan meningkatkan seleksi pohon, perkebunan dan pemangkasan, teknik pengolahan, penyimpanan, daur ulang limbah, dsb. Entitas harus meminta dukungan tenaga ahli untuk mengidentifikasi kemungkinan peningkatan semacam itu dan memperkirakan manfaat yang dihasilkannya; - Pengolah atau perantara harus memberikan dukungan bagi petani kecil dari mana mereka mendapatkan pasokan untuk meningkatkan hasil panen mereka dan efisiensi praktik mereka; - Saat merencanakan untuk penanaman atau penanaman kembali, entitas harus menilai apakah lokasi sesuai untuk perkebunan pohon karet (secara ekonomi dan lingkungan) atau apakah pemulihan habitat alami merupakan pilihan yang lebih baik. Tidak Tersedia
v. Etika sebagai dasar: Melawan korupsi
PRINSIP. 5 P, yang terdiri atas:
a. Tentang Penggolongan Peminjam (Party), yaitu bank melakukan penggolongan calon debitur berdasarkan watak, kemampuan, modal.
b. Tentang Tujuan (Purpose), yaitu pemberian kredit bank kepada calon debitur harus dipertimbangkan dari dampak positifnya dari sisi ekonomi dan sosial.
c. Tentang Sumber Pembayaran (Payment), yaitu bank harus dapat memprediksi pendapatan yang akan diperoleh calon debitur dari hasil penggunaan kredit.
d. Tentang Kemampuan Memperoleh Xxxx (Profitability), yaitu kemampuan calon debitur untuk memperoleh keuntungan dari usahanya.
e. Tentang Perlindungan (Protection), yaitu analisis kredit perlu memperhatikan agunan yang diberikan oleh calon debitur.30
PRINSIP. (1) Karakter, pelayanan yang diberikan adalah cerminan pribadi seorang muslim yang berakhlaq dan LAZISMU secara lembaga yang pertama kali dilihat oleh donatur dan mitra.
(2) Inisiatif, bertanya dan mengucapkan terimakasih terlebih dahulu.
(3) Perhatian, tumbuhkan simpati dan rasa nyaman terhadap donatur dan mitra.
(4) Kesetaraaan, setiap layanan menempatkan LAZISMU dalam posisi yang seimbang dengan donatur dan mitra.
(5) Totalitas, donatur dan mitra berhak mendapatkan pelayanan yang istimewa.
(6) Profesionalitas, layanan donatur dan mitra dilakukan dengan tingkat standar yang dapat diterima sebagai sebuah layanan yang sesuai dengan kebiasaan mitra.
(7) Fleksibilitas, dalam layanan donatur dan mitra mengutamakan efisiensin dan efektivitas, dengan tidak melupakan prosedur tindakan di LAZISMU.
(8) Kerjasama, dalam hal layanan mitra LAZISMU mengedepankan kerjasama yang bersifat charity (pemberian bantuan) atau empowerment (pendayagunaan) daripada bisnis murni.
(9) Kolaboratif, program kerjasama dapat dilakukan bersama sesuai dengan keahlian masing- masing pihak.
(10) Musyawarah dalam hal melakukan tindakan yang membawa brand LAZISMU dan donatur atau mitra.
(11) Diversifikasi, prinsip layanan mitra tidak hanya mengharapkan sumbangan dari mitra tapi bagaimana menggalang dana melalui mitra. Xxxxx; donasi kembalian, donasi potongan dari harga barang, donasi/zakat karyawan dan sebagainya.
(12) Action, melakukan tindakan yang mendukung pemenuhan kebutuhan donatur dan LAZISMU. seperti; mencatat pesan, biodata dan catatan yang dianggap penting.
(13) Antisipasi, mengantisipasi komplain donatur dengan memberikan informasi yang benar dan pelayanan prima.
(14) Evaluasi, berusaha memperbaiki setiap kekurangan.
PRINSIP. Implementasi MBKM di Universitas Nusa Cendana berpijak pada prinsip- prinsip berikut ini.
1. Berorientasi pada Profil dan Capaian Pembelajaran Lulusan.
2. Link and Match
PRINSIP. Pirelli mengharapkan pemasoknya untuk melakukan uji tuntas lingkungan atas operasinya saat ini serta saat merencanakan investasi baru, sesuai dengan panduan berikut: Persyaratan Definisi Panduan Langkah Pertama bagi perkebunan industri, pengolah dan perantara Panduan Langkah Pertama bagi SH Sumber Daya yang Tersedia
PRINSIP. Pirelli mengharapkan pemasoknya melakukan uji tuntas sesuai dengan panduan berikut: Persyaratan Definisi Panduan Langkah Pertama bagi perkebunan industri, pengolah dan perantara Panduan Langkah Pertama bagi SH Sumber Daya yang Tersedia
a. Menghormati kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat setempat serta mengelola dampak operasinya pada masyarakat ini Entitas telah melakukan uji tuntas untuk mengidentifikasi, mencegah, memitigasi, dan menjelaskan bagaimana pihaknya mengatasi dampak buruk hak asasi manusia, langsung atau tidak langsung, dari operasinya pada masyarakat setempat. Langkah-langkah kemudian diidentifikasi dan dilakukan untuk menghindari dan meminimalkan dampak negatif. Langkah- langkah ini divalidasi oleh konsultasi pemangku kepentingan. Efektivitas langkah- langkah tersebut kemudian dipantau guna meningkatkannya. Masyarakat setempat termasuk orang-orang yang tinggal di atau di sekitar lokasi entitas yang secara langsung atau tidak langsung terkena dampak operasi di lokasi entitas. Dalam dokumen ini, itu juga termasuk “masyarakat adat” seperti yang didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa- Bangsa9. Pemangku kepentingan adalah orang, kelompok atau organisasi yang memiliki kepentingan sah dalam suatu proyek atau entitas. Kepentingan sah ini dapat berasal dari pengaruh kegiatan entitas yang atau cenderung memengaruhi pemangku kepentingan, atau dari pengetahuan atau misi tertentu yang dimiliki pemangku kepentingan yang berkaitan dengan kegiatan entitas atau dengan subjek konsultasi. - Entitas telah mengidentifikasi masyarakat setempat yang mungkin terkena dampak oleh operasinya, termasuk pihak yang terkena dampak oleh penggunaan sumber daya mereka (seperti air, dsb.). - Entitas mengidentifikasi kemungkinan dampak sosial yang mungkin dimiliki operasinya, secara langsung maupun tidak langsung, pada mereka, - Dampak negatif harus diklasifikasikan menurut tingkat keparahannya, - Entitas kemudian mengembangkan daftar mitigasi dan langkah pengelolaan lainnya untuk mengatasi masalah sosial, - Penilaian dampak dan langkah mitigasi harus dikomunikasikan melalui konsultasi publik, - Entitas juga harus mengidentifikasi dampak sosial positif dan berusaha untuk memperkuatnya dengan mengembangkan program Pengembangan Masyarakat (CD), - Jika dampak negatif yang teridentifikasi terlalu parah, entitas merevisi rencana investasinya untuk menghindarinya. Petani kecil harus menunjukkan hak mereka (legal atau secara adat/tradisional) atas tanah yang mereka gun...
PRINSIP. Prinsip Syariah di Pasar Modal
PRINSIP. Prinsip-prinsip yang menjadi asas kepada PKS MOSTI dan perlu dipatuhi adalah seperti berikut:
PRINSIP. Pirelli mengharapkan pemasoknya untuk mengikuti panduan dan Prinsip yang diuraikan di bawah ini dalam proyek pengembangan baru serta dalam operasi saat ini saat perpanjangan atau pengembangan baru di lahan hijau dipertimbangkan. Persyaratan Definisi Panduan Langkah Pertama bagi perkebunan industri, pengolah dan perantara Panduan Langkah Pertama bagi SH Sumber Daya yang Tersedia