Pelayanan Dispensasi Nikah Klausul Contoh

Pelayanan Dispensasi Nikah. 11. Pelayanan Surat Keterangan Lain - Lain Ukuran penilaian untuk mengetahui pelayanan yang diberikan sudah sesuai SOP atau tidak dengan merekap jumlah pengurusan pertriwulan sesuai dengan Laporan PATEN yang disampaikan kepada Walikota Tanjungpinang melalui Bagian Pemerintahan Setdako Tanjungpinang serta dengan menggunakan kartu kendali pelayanan yang dibuat Kecamatan Tanjungpinang Timur. Pada Tahun 2020 dari target kecepatan waktu pelayanan yang sudah ditentukan pada setiap indikatornya disimpulkan bahwa setiap pengurusan pelayanan sudah sesuai target yaitu dengan realisasi 100%. Capaian kerja nyata indikator indeks pelayanan / indeks kepuasan masyarakat adalah sebesar prosentase 87,07% dengan target 87%, yang direncanakan dalam perjanjian kinerja tahun 2020, capaian ini sesuai target. Untuk kedepannya diharapkan seksi pelayanan agar terus meningkatkan pelayanan terpadu dari segala aspek. Pada sasaran kedua ini terdapat satu indikator yaitu : Kegiatan musrenbang kecamatan telah mengakomodir dari kegiatan musrenbang kelurahan yang menampung usulan- usulan dari masyarakat. Dari jumlah usulan di kecamatan yang terakomodir pada APBD 2020 ini adalah 10 dari 30 usulan dengan prosentase capaian sebesar 60% tentunya usulan tersebut diakomodir pada Rencana Kerja OPD pengampung sesuai usulan prioritas dari masyarakat. Pada sasaran ketiga ini terdapat satu indikator yaitu : Terdapat 10 lembaga sosial kemasyarakatan yang ada di Kecamatan Tanjungpinang Timur, dan kesepuluh lembaga kemasyarakatan tersebut sudah berpartisipasi aktif dalam kegiatan di Kecamatan Tanjungpinang sehingga capaian prosentase tahun 2020 ini adalah 100%.

Related to Pelayanan Dispensasi Nikah

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN