Pengukuran Capaian Kinerja Klausul Contoh

Pengukuran Capaian Kinerja. Pengukuran kinerja merupakan proses sistematis dan berkesinambungan yang digunakan sebagai dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang ditetapkan dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kecamatan Tanjungpinang Timur. Berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239 Tahun 2003 tentang Pedoman Penyusunan Akuntabilitas. Kinerja Instansi Pemerintah, Kinerja Kecamatan Tanjungpinang Timur diukur berdasarkan Tingkat pencapaian kinerja sasaran, program dan kegiatan. Untuk mengetahui gambaran mengenai tingkat Pencapaian Kinerja sasaran, program dan kegiatan dilakukan Media Rencana Kinerja yang kemudian dibandingkan dengan realisasinya. Pencapaian kinerja sasaran dengan dengan cara membandingkan Target dengan Realisasi Indikator Sasaran, Pencapaian Kinerja Program dan kegiatan diperoleh dengan cara membandingkan target dan realisasi indikator kinerja kegiatan, dan juga untuk mengetahui hal-hal yang mempengaruhi keberhasilan dan atau kegagalan pencapaian suatu sasaran. Secara umum Kecamatan Tanjungpinang Timur telah dapat melaksanakan tugas dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra 2018-2023. Secara detail pengukuran capaian kinerja / sasaran masing-masing indikator kinerja tersebut diuraikan sebagai berikut :
Pengukuran Capaian Kinerja. Salah satu fondasi utama dalam menerapkan manajemen kinerja adalah pengukuran capaian kinerja dalam rangka menjamin adanya peningkatan dalam pelayanan publik dan meningkatkan akuntabilitas dengan melakukan klarifikasi output dan outcome yang akan dan seharusnya dicapai untuk memudahkan terwujudnya organisasi yang akuntabel. Pengukuran capaian kinerja dilakukan dengan membandingkan antara kinerja yang (seharusnya) terjadi dengan kinerja yang diharapkan. Pengukuran capaian kinerja ini dilakukan secara berkala (Semester) dan tahunan. Pengukuran dan pembandingan kinerja dalam laporan capaian kinerja harus cukup menggambarkan posisi kinerja satuan/unit kerja IAIN Palopo. Indikator Capaian kinerja adalah ukuran keberhasilan yang menggambarkan tewujudnya kinerja, tercapainya hasil program dan hasil kegiatan. Indikator capaian kinerja satuan/unit kerja IAIN Palopo harus selaras antar tingkatan unit organisasi. Indikator capaian kinerja yang digunakan harus memenuhi kriteria spesifik, dapat diukur, dapat dicapai, relevan, dan sesuai dengan kurun waktu tertentu. Indikator Capaian kinerja pada setiap tingkatan Satuan Kerja meliputi indikator kinerja IAIN Palopo (impact atau ultimate outcome), indikator hasil (outcome), dan indikator keluaran (output) dengan tatanan sebagai berikut:
Pengukuran Capaian Kinerja. Pengukuran tingkat capaian kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palangka Raya Tahun 2019 dengan cara membandingkan antara target dengan realisasi masing-masing indikator kinerja sasaran dan didukung dengan data-data yang terkait dengan sasaran strategis serta peraturan perundang-undangan. Berikut rincian keseluruhan pengukuran tingkat capaian kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palangka Raya Tahun 2019 yang disusun berdasarkan sasaran strategis, indikator kinerja utama (IKU), satuan, target, realisasi, dan capaian. Tabel Perbandingan Target Kinerja dan Realisasi Kinerja Sasaran Strategis Tahun 2019 Sasaran Strategis Indikator Kinerja Utama Satuan Target Capaian % Ket Meningkatnya Peran Pemuda Persentase Lembaga Kepemudaan yang berperan dalam pembanguna n Organisasi 40 40 100 Meningkatnya Prestasi Keolahragaan Persentase Cabang Olah Raga yang berprestasi Orang 90 5 1,8 Tabel Perbandingan Target dan Realisasi Program Dalam Anggaran Tahun 2019 PROGRAM / KEGIATAN PAGU REALISASI % Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Rp. 1.147.191,739,00 Rp. 1.079.588.668,00 94,11

Related to Pengukuran Capaian Kinerja

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.