Common use of Pembelian Kembali Obligasi Clause in Contracts

Pembelian Kembali Obligasi. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut: i. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar; ii. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek; iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan; iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan; v. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Kelalaian Perseroan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO; vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-Afiliasi kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar; viii. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai; ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi tentang: 1) periode penawaran pembelian kembali; 2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali; 3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali; 4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi; 5) tata cara penyelesaian transaksi; 6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual; 7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi; 8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan 9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi; x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali; xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi; xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir ix dengan ketentuan: 1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan; 2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan 3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi; xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain: 1) jumlah Obligasi yang telah dibeli 2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali; 3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan 4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi; xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang tidak dijamin; xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut; xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang tersebut. xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan: 1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau 2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembelian Kembali Obligasi. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut: i. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar; ii. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar diluar Bursa Efek; iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan; iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban PerseroanPerwaliamanatan; v. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Kelalaian PerseroanPerwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”); vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-Afiliasi kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.terafiliasi; vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar; viii. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai; ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi tentang: 1) a. periode penawaran pembelian kembali; 2) b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali; 3) c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali; 4) d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi; 5) e. tata cara penyelesaian transaksi; 6) f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual; 7) g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi; 8) h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan 9) i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi; x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali; xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi; xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir ix ix, dengan ketentuan: 1) jumlah a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima perseratuspersen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan; 2) b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan 3) c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) kedua setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi; xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain: 1) a. jumlah Obligasi yang telah dibeli; 2) b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali; 3) c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan 4) d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi; xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang efek obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Efek bersifat utang obligasi dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang obligasi yang tidak dijamin; xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut; xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utangobligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang obligasi tersebut. ; dan xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan Xxxseroan mengakibatkan: 1) hapusnya a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau 2) pemberhentian b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembelian Kembali Obligasi. 1) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 20/POJK.04/2020, sebagai berikut: i. Pembelian a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar; ii. Pelaksanaan b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa bursa Efek atau di luar Bursa bursa Efek; iii. Pembelian c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) satu tahun setelah Tanggal Penjatahantanggal penjatahan; iv. Pembelian d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban PerseroanPerwaliamanatan; v. Pembelian e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Kelalaian Perseroan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPOPerwaliamanatan; vi. Pembelian f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari kepada pihak yang tidak ter-Afiliasi kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.terafiliasi; vii. Rencana g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja hari kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabartersebut; viii. Pembelian h. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai; ix. Rencana i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viiihuruf h, paling sedikit memuat informasi tentanginformasi: 1) . periode penawaran pembelian kembali; 2) . jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali; 3) . kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali; 4) . harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi; 5) . tata cara penyelesaian transaksi; 6) . persyaratan bagi Pemegang pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual; 7) . tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi; 8) 8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan 9) . hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi; x. j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali; xi. k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi; xii. l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir ix huruf h dengan ketentuanketentuan : 1) . jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratuspersen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis seri Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) satu tahun setelah Tanggal Penjatahantanggal penjatahan; 2) . Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan 3) . Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; , dan wajib dilaporkan kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir Hari Kerja hari kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi; xiii. m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi; n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan; o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin; p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan q. pembelian kembali Efek bersifat utang dan/atau Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan: 1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan;atau 2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali. 2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO. 3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah. 4) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Obligasidimulai, informasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Perseroan yang meliputi antara lainsahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui: 1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan 2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui: 1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan 2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. 5) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf m paling sedikit: a. jumlah Obligasi yang telah dibelidibeli oleh Perseroan; 2) b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali; 3) ; harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan 4) c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi; xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang tidak dijamin; xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut; xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang tersebut. xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan: 1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau 2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembelian Kembali Obligasi. Dalam Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan adalah sebagai berikut: i. Pembelian pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga di pasar; ii. Pelaksanaan pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek; iii. Pembelian pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan; iv. Pembelian pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban PerseroanPerwaliamanatan; v. Pembelian pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Kelalaian PerseroanPerwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO; vi. Pembelian pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-Afiliasi terafiliasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.; vii. Rencana rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabartersebut; viii. Pembelian pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;dimulai melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaraan nasional. ix. Rencana rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi tentang: 1) a. periode penawaran pembelian kembali; 2) b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali; 3) c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali; 4) d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi; 5) e. tata cara penyelesaian transaksi; 6) f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual; 7) g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi; 8) h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan 9) i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi; x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali; xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi; xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir ix viii dengan ketentuan: 1) a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratuspersen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan; 2) b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan 3) c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi; xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang tersebut meliputi antara lain: 1) a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli; 2) b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali; 3) c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan 4) d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi; xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang 1 (satu) obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang obligasi yang tidak dijamin; xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang 1 (satu) obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut; xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utangobligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang obligasi tersebut. ; dan xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan Xxxseroan mengakibatkan: 1) a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau 2) b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Obligasi

Pembelian Kembali Obligasi. Dalam Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan adalah sebagai berikut: i. Pembelian pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga di pasar; ii. Pelaksanaan pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek; iii. Pembelian pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan; iv. Pembelian pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban PerseroanPerwaliamanatan; v. Pembelian pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Kelalaian PerseroanPerwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO; vi. Pembelian pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter-Afiliasi kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.terafiliasi; vii. Rencana rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabartersebut; viii. Pembelian pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;dimulai melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek. ix. Rencana rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi tentangtentang : 1) a. periode penawaran pembelian kembali; 2) b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali; 3) c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali; 4) d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi; 5) e. tata cara penyelesaian transaksi; 6) f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual; 7) g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi; 8) h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan 9) i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi; x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali; xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi; xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir ix viii dengan ketentuan: 1) a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratuspersen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan; 2) b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan 3) c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) kedua setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi; xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain: 1) a. jumlah Obligasi yang telah dibeli; 2) b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali; 3) c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan 4) d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi; xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang 1 (satu) obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang obligasi yang tidak dijamin; xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang 1 obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut; xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utangobligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang obligasi tersebut; dan xvii. xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkanmengakibatkan : 1) a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau 2) b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Obligasi

Pembelian Kembali Obligasi. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut: i. Pembelian a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar; ii. Pelaksanaan b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek; iii. Pembelian c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan; iv. Pembelian d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban PerseroanPerwaliamanatan; v. Pembelian e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Kelalaian PerseroanPerwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO; vi. Pembelian f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak Pihak yang tidak ter-Afiliasi kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.terafiliasi; vii. Rencana g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabartersebut; viii. Pembelian h. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai; ix. Rencana i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viiih, paling sedikit memuat informasi tentang: 1) periode penawaran pembelian kembali; 2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali; 3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali; 4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi; 5) tata cara penyelesaian transaksi; 6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual; 7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi; 8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan 9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;. x. j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali; xi. k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi; xii. l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir ix h dengan ketentuan: 1) jumlah Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratuspersen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) satu tahun setelah Tanggal Penjatahan; 2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan 3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;. xiii. m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lain: 1) jumlah Obligasi yang telah dibeli 2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali; 3) harga n. pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang telah terjadi; dan 4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi; xiv. Dalam hal tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka ; o. pembelian kembali Efek bersifat utang wajib dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin; xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut; xvi. Dalam hal Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka obligasi; dan q. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang tersebut. xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan: 1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau 2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

Pembelian Kembali Obligasi. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikutberikut : i. Pembelian pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar; ii. Pelaksanaan pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek; iii. Pembelian pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan; iv. Pembelian pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban PerseroanPerwaliamanatan; v. Pembelian pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Kelalaian PerseroanPerwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”); vi. Pembelian pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi, kecuali dari pihak ter-Afiliasi kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.; vii. Rencana rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabartersebut; viii. Pembelian pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional; ix. Rencana rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viiiviii di atas, paling sedikit memuat informasi tentangtentang : 1) a. periode penawaran pembelian kembali; 2) b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali; 3) c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali; 4) d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi; 5) e. tata cara penyelesaian transaksi; 6) f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual; 7) g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi; 8) h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan 9) i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;. x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali; xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi; xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir ix viii di atas dengan ketentuanketentuan : 1) a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratuspersen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing- masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) satu tahun setelah Tanggal Penjatahan; 2) b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan 3) c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi; xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi antara lainlain : 1) a. jumlah Obligasi yang telah dibeli; 2) b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali; 3) c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan 4) d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;. xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang tidak dijamin; xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut; xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat utang tersebut. ; dan xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkanmengakibatkan : 1) hapusnya a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau 2) pemberhentian b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Appears in 1 contract

Samples: Obligasi