Common use of Pembukuan Clause in Contracts

Pembukuan. 1. Pembukuan atas Rekening dilakukan oleh Bank dengan ketentuan sebagai berikut: a. Khusus Tabungan dan Giro: 1) Setiap transaksi, baik penyetoran maupun penarikan pada Rekening yang mengakibatkan perubahan saldo/mutasi, akan dibukukan/dicatat pada suatu media yang ditetapkan oleh Bank (”Bukti Mutasi”). Namun mengingat transaksi tertentu dapat dilakukan tanpa pencatatan pada Bukti Mutasi yang dipegang Nasabah (antara lain: transaksi ATM, transaksi CDM, transaksi EDC, layanan Autodebet), jika dalam hal terdapat perbedaan saldo/mutasi antara yang tercatat pada Bukti Mutasi yang dikuasai Nasabah dengan catatan/pembukuan yang terdapat pada Bank, maka saldo/mutasi yang tercatat pada pembukuan Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 2) Pencetakan dan pengiriman Bukti Mutasi dilakukan melalui media sesuai perjanjian dengan Nasabah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank. 3) Dalam hal Bukti Mutasi (yang berbentuk statement/laporan konsolidasi) yang dikirim ke alamat Nasabah dikembalikan ke Bank dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), sejak tanggal diterbitkan oleh Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberikan wewenang oleh Nasabah untuk menghancurkan Bukti Mutasi tersebut dan tidak melakukan pencetakan terhadap statement hingga Nasabah memberitahukan kepada Bank untuk melakukan pencetakan kembali atas dokumen tersebut. 4) Nasabah dapat mengajukan permintaan mutasi transaksi di cabang terdekat sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. b. Khusus Deposito: 1) Atas penempatan Deposito, Bank akan menerbitkan suatu media berupa: a) Advice Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah, atau b) Bilyet Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah. 2) Apabila Deposito ditempatkan dengan kondisi diperpanjang secara otomatis, maka Bank hanya menerbitkan lembar konfirmasi untuk setiap perpanjangan. Nasabah dapat datang ke cabang pemelihara rekening untuk mengambil nota konfirmasi perpanjangan tersebut. c. Bukti Mutasi (yang berbentuk statement) akan diterbitkan secara gabungan yang terdiri dari satu atau lebih Rekening atas nama Nasabah yang sama. Jika Xxxxxxx tidak menginginkan Bukti Mutasi diterbitkan secara gabungan, Nasabah dapat mengajukan permohonan diseluruh kantor cabang Bank dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. 2. Bank berhak dan dengan ini diberikan kuasa oleh Xxxxxxx untuk melakukan koreksi (sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank apabila terdapat kekeliruan didalam mengadministrasikan Rekening Nasabah termasuk untuk pembukaan Rekening, pembukuan transaksi, pembayaran bunga ataupun penutupan/pencairan Rekening) dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui media pemberian informasi yang lazim digunakan untuk keperluan tersebut, antara lain pengumuman pada kantor cabang Bank atau melalui media lain yang mudah diakses serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus koreksi karena kesalahan/kekeliruan administrasi/pembukuan terhadap Rekening Nasabah yang mengakibatkan pengurangan/pendebetan saldo dan pada saat koreksi dilakukan ternyata saldo tidak mencukupi, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Xxxxxxx untuk mendebet/mencairkan simpanan-simpanan lainnya yang dimiliki Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih kembali dengan seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada Nasabah. 3. Nasabah wajib menyimpan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening dengan baik agar tidak hilang dan/atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah bertanggung jawab atas kehilangan, penyalahgunaan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening yang telah diserahkan oleh Bank kepada Nasabah atau Perwakilan Nasabah. Prosedur yang harus dipenuhi Nasabah jika kehilangan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening sebagai berikut:

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

Pembukuan. 1. Pembukuan atas Rekening dilakukan oleh Bank dengan ketentuan sebagai berikut: a. Khusus Tabungan dan Giro: 1) . Setiap transaksi, baik penyetoran maupun penarikan pada Rekening yang mengakibatkan perubahan saldo/mutasi, akan dibukukan/dicatat pada suatu media yang ditetapkan oleh Bank (”Bukti Mutasi”). Namun mengingat transaksi tertentu dapat dilakukan tanpa pencatatan pada Bukti Mutasi yang dipegang Nasabah (antara lain: transaksi ATM, transaksi CDM, transaksi EDC, layanan Autodebet), jika dalam hal terdapat perbedaan saldo/mutasi antara yang tercatat pada Bukti Mutasi yang dikuasai Nasabah dengan catatan/pembukuan yang terdapat pada Bank, maka saldo/mutasi yang tercatat pada pembukuan Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 2) . Pencetakan dan pengiriman Bukti Mutasi dilakukan melalui media sesuai perjanjian dengan Nasabah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank. 3) . Dalam hal Bukti Mutasi (yang berbentuk statement/laporan konsolidasi) yang dikirim ke alamat Nasabah dikembalikan ke Bank dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), sejak tanggal diterbitkan oleh Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberikan wewenang oleh Nasabah untuk menghancurkan Bukti Mutasi tersebut dan tidak melakukan pencetakan terhadap statement hingga Nasabah Xxxxxxx memberitahukan kepada Bank untuk melakukan pencetakan kembali atas dokumen tersebut. 4) Nasabah . Xxxxxxx dapat mengajukan permintaan mutasi transaksi di cabang terdekat sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. b. Khusus Deposito: 1) . Atas penempatan Deposito, Bank akan menerbitkan suatu media berupa: a) a. Advice Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah, atau b) b. Bilyet Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah. 2) . Apabila Deposito ditempatkan dengan kondisi diperpanjang secara otomatis, maka Bank hanya menerbitkan lembar konfirmasi untuk setiap perpanjangan. Nasabah dapat datang ke cabang pemelihara rekening untuk mengambil nota konfirmasi perpanjangan tersebut. c. Bukti Mutasi (yang berbentuk statement) akan diterbitkan secara gabungan yang terdiri dari satu atau lebih Rekening atas nama Nasabah yang sama. Jika Xxxxxxx tidak menginginkan Bukti Mutasi diterbitkan secara gabungan, Nasabah dapat mengajukan permohonan diseluruh kantor cabang Bank dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. 2. Bank berhak dan dengan ini diberikan kuasa oleh Xxxxxxx untuk melakukan koreksi (sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank apabila terdapat kekeliruan didalam mengadministrasikan Rekening Nasabah termasuk untuk pembukaan Rekening, pembukuan transaksi, pembayaran bunga ataupun penutupan/pencairan Rekening) dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui media pemberian informasi yang lazim digunakan untuk keperluan tersebut, antara lain pengumuman pada kantor cabang Bank atau melalui media lain yang mudah diakses serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus koreksi karena kesalahan/kekeliruan administrasi/pembukuan terhadap Rekening Nasabah yang mengakibatkan pengurangan/pendebetan saldo dan pada saat koreksi dilakukan ternyata saldo tidak mencukupi, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Xxxxxxx untuk mendebet/mencairkan simpanan-simpanan lainnya yang dimiliki Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih kembali dengan seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada Nasabah. 3. Nasabah wajib menyimpan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening dengan baik agar tidak hilang dan/atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah bertanggung jawab atas kehilangan, penyalahgunaan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening yang telah diserahkan oleh Bank kepada Nasabah atau Perwakilan Nasabah. Prosedur yang harus dipenuhi Nasabah jika kehilangan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening sebagai berikut:

Appears in 2 contracts

Samples: Bank Account Opening Terms and Conditions, Syarat Dan Ketentuan Umum

Pembukuan. 1. Pembukuan atas Rekening dilakukan oleh Bank dengan ketentuan sebagai berikut: a. Khusus Tabungan dan Giro: 1) Setiap transaksi, baik penyetoran maupun penarikan pada Rekening yang mengakibatkan perubahan saldo/saldo/ mutasi, akan dibukukan/dibukukan/ dicatat pada suatu media yang ditetapkan oleh Bank (”Bukti Mutasi”). Namun mengingat transaksi tertentu dapat dilakukan tanpa pencatatan pada Bukti Mutasi yang dipegang Nasabah (antara lain: transaksi ATM, transaksi CDM, transaksi EDC, transaksi Digital Teller, layanan Autodebet), jika dalam hal terdapat perbedaan saldo/saldo/ mutasi antara yang tercatat pada Bukti Mutasi yang dikuasai Nasabah dengan catatan/catatan/ pembukuan yang terdapat pada Bank, maka saldo/mutasi yang tercatat pada pembukuan Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 2) Pencetakan dan pengiriman Bukti Mutasi dilakukan melalui media sesuai perjanjian dengan Nasabah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank. 3) Dalam hal Bukti Mutasi (yang berbentuk statement/statement/ laporan konsolidasi) yang dikirim ke alamat Nasabah dikembalikan ke Bank dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), sejak tanggal diterbitkan oleh Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberikan wewenang oleh Nasabah untuk menghancurkan Bukti Mutasi tersebut dan tidak melakukan pencetakan terhadap statement hingga Nasabah Xxxxxxx memberitahukan kepada Bank untuk melakukan pencetakan kembali atas dokumen tersebut. 4) Nasabah dapat mengajukan permintaan mutasi transaksi di cabang terdekat sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. b. Khusus Deposito: 1) Atas penempatan Deposito, Bank akan menerbitkan suatu media berupa: a) berupa Advice Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah, atau b) Bilyet Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah. 2) Apabila Deposito ditempatkan dengan kondisi diperpanjang secara otomatis, maka Bank hanya menerbitkan lembar konfirmasi untuk setiap perpanjangan. Nasabah dapat datang ke cabang pemelihara rekening untuk mengambil nota konfirmasi perpanjangan tersebut. c. Bukti Mutasi (yang berbentuk statement) akan diterbitkan secara gabungan yang terdiri dari satu atau lebih Rekening atas nama Nasabah yang sama. Jika Xxxxxxx tidak menginginkan Bukti Mutasi diterbitkan secara gabungan, Nasabah dapat mengajukan permohonan diseluruh kantor cabang Bank dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. 2. Bank berhak dan dengan ini diberikan kuasa oleh Xxxxxxx untuk melakukan koreksi (sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank apabila terdapat kekeliruan didalam mengadministrasikan Rekening Nasabah termasuk untuk pembukaan Rekening, pembukuan transaksi, pembayaran bunga ataupun penutupan/penutupan/ pencairan Rekening) dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui media pemberian informasi yang lazim digunakan untuk keperluan tersebut, antara lain pengumuman pada kantor cabang Bank atau melalui media lain yang mudah diakses serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus koreksi karena kesalahan/kesalahan/ kekeliruan administrasi/administrasi/ pembukuan terhadap Rekening Nasabah yang mengakibatkan pengurangan/pengurangan/ pendebetan saldo dan pada saat koreksi dilakukan ternyata saldo tidak mencukupi, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Xxxxxxx untuk mendebet/mendebet/ mencairkan simpanan-simpanan lainnya yang dimiliki Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih kembali dengan seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada Nasabah. 3. Nasabah wajib menyimpan Bukti Mutasi/Mutasi/ bukti kepemilikan Rekening dengan baik agar tidak hilang dan/dan/ atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah bertanggung jawab atas kehilangan, penyalahgunaan Bukti Mutasi/Mutasi/ bukti kepemilikan Rekening yang telah diserahkan oleh Bank kepada Nasabah atau Perwakilan Nasabah. Prosedur yang harus dipenuhi Nasabah jika kehilangan Bukti Mutasi/Mutasi/ bukti kepemilikan Rekening sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

Pembukuan. 1. Pembukuan atas Rekening dilakukan oleh Bank dengan ketentuan sebagai berikut: a. Khusus Tabungan dan Giro: 1(i) Setiap transaksi, baik penyetoran maupun penarikan pada Rekening yang mengakibatkan perubahan saldo/mutasi, akan dibukukan/dicatat pada suatu media yang ditetapkan oleh Bank (”Bukti Mutasi”). Namun mengingat transaksi tertentu dapat dilakukan tanpa pencatatan pada Bukti Mutasi yang dipegang Nasabah (antara lain: transaksi ATM, transaksi CDM, transaksi EDC, layanan Autodebet), jika dalam hal terdapat perbedaan saldo/mutasi antara yang tercatat pada Bukti Mutasi yang dikuasai Nasabah dengan catatan/pembukuan yang terdapat pada Bank, maka saldo/mutasi yang tercatat pada pembukuan Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 2(ii) Pencetakan dan pengiriman Bukti Mutasi dilakukan melalui media sesuai perjanjian dengan Nasabah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank. 3(iii) Dalam hal Bukti Mutasi (yang berbentuk statement/laporan konsolidasi) yang dikirim ke alamat Nasabah dikembalikan ke Bank dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), sejak tanggal diterbitkan oleh Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberikan wewenang oleh Nasabah untuk menghancurkan Bukti Mutasi tersebut dan tidak melakukan pencetakan terhadap statement hingga Nasabah Xxxxxxx memberitahukan kepada Bank untuk melakukan pencetakan kembali atas dokumen tersebut. 4(iv) Nasabah dapat mengajukan permintaan mutasi transaksi di cabang Cabang terdekat sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. b. Khusus Deposito: 1(i) Atas penempatan Deposito, Bank akan menerbitkan suatu media berupa: a) : ▪ Advice Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah, atau b) atau ▪ Bilyet Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah. 2(ii) Apabila Deposito ditempatkan dengan kondisi diperpanjang secara otomatis, maka Bank hanya menerbitkan lembar konfirmasi untuk setiap perpanjangan. Nasabah dapat datang ke cabang Cabang pemelihara rekening untuk mengambil nota konfirmasi perpanjangan tersebut. c. Bukti Mutasi (yang berbentuk statement) akan diterbitkan secara gabungan yang terdiri dari satu atau lebih Rekening atas nama Nasabah yang sama. Jika Xxxxxxx tidak menginginkan Bukti Mutasi diterbitkan secara gabungan, Nasabah dapat mengajukan permohonan diseluruh di seluruh kantor cabang Cabang Bank dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. 2. Bank berhak dan dengan ini diberikan kuasa oleh Xxxxxxx untuk melakukan koreksi (sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank apabila terdapat kekeliruan didalam di dalam mengadministrasikan Rekening Nasabah termasuk untuk pembukaan Rekening, pembukuan transaksi, pembayaran bunga ataupun penutupan/pencairan Rekening) dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui media pemberian informasi yang lazim digunakan untuk keperluan tersebut, antara lain pengumuman pada kantor cabang Cabang Bank atau melalui media lain yang mudah diakses serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perundangan yang berlaku. Khusus koreksi karena kesalahan/kekeliruan administrasi/pembukuan terhadap Rekening Nasabah yang mengakibatkan pengurangan/pengurangan/ pendebetan saldo dan pada saat koreksi dilakukan ternyata saldo tidak mencukupi, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Xxxxxxx untuk mendebet/mendebet/ mencairkan simpanan-simpanan (-simpanan) lainnya yang dimiliki Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih kembali dengan seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada Nasabah. 3. Nasabah wajib menyimpan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening dengan baik agar tidak hilang dan/atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah bertanggung jawab atas kehilangan, penyalahgunaan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening yang telah diserahkan oleh Bank kepada Nasabah atau Perwakilan Nasabah/kuasanya. Prosedur yang harus dipenuhi Nasabah jika kehilangan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

Pembukuan. 1. Pembukuan atas Rekening dilakukan oleh Bank dengan ketentuan sebagai berikut: a. Khusus Tabungan dan Giro: 1(i) Permohonan pembukaan tabungan dan giro hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang yang menyediakan Layanan Perbankan Syariah. (ii) Setiap transaksi, baik penyetoran maupun penarikan pada Rekening yang mengakibatkan perubahan saldo/mutasi, akan dibukukan/dicatat pada suatu media yang ditetapkan oleh Bank (Bukti Mutasi”). Namun mengingat transaksi tertentu dapat dilakukan tanpa pencatatan pada Bukti Mutasi bukti mutasi yang dipegang Nasabah nasabah (antara lain: transaksi melalui ATM, transaksi CDM, transaksi EDC, Digital Teller atau layanan Autodebet), jika dalam hal terdapat perbedaan saldo/mutasi antara yang tercatat pada Bukti Mutasi yang dikuasai terdapat pada Nasabah dengan catatan/pembukuan yang terdapat pada Bank, maka saldo/mutasi yang tercatat pada pembukuan Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 2(iii) Pencetakan dan pengiriman Bukti Mutasi dilakukan melalui media sesuai perjanjian dengan Nasabah yang disediakan oleh Bank dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank. 3(iv) Dalam hal Bukti Mutasi (yang berbentuk statement/laporan konsolidasi) yang dikirim ke alamat Nasabah nasabah dikembalikan ke Bank dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan Bank bank dan akan diinformasikan kepada Nasabahnasabah), sejak tanggal diterbitkan oleh Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberikan wewenang oleh Nasabah nasabah untuk menghancurkan Bukti Mutasi bukti mutasi tersebut dan tidak melakukan pencetakan terhadap statement hingga Nasabah nasabah memberitahukan kepada Bank untuk melakukan pencetakan kembali atas dokumen tersebut. 4(v) Nasabah dapat mengajukan permintaan mutasi transaksi di cabang terdekat sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. b. Khusus Untuk Deposito: 1(i) Permohonan pembukaan deposito hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank yang menyediakan Layanan Syariah. (ii) Atas penempatan Depositodeposito, Bank akan menerbitkan suatu media berupaberupa : a) Advice Deposito advice deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah, nasabah; atau b) Bilyet Deposito bilyet deposito yang diterbitkan atas nama Nasabahnasabah. 2(iii) Apabila Deposito deposito ditempatkan dengan kondisi diperpanjang secara otomatis, maka Bank hanya menerbitkan lembar konfirmasi untuk setiap perpanjangan. Nasabah dapat datang ke cabang pemelihara rekening untuk mengambil nota konfirmasi perpanjangan tersebut. c. Bukti Mutasi (yang berbentuk statement) akan diterbitkan secara gabungan yang terdiri dari satu atau lebih Rekening atas nama Nasabah yang sama. Jika Xxxxxxx tidak menginginkan Bukti Mutasi diterbitkan secara gabungan, Nasabah dapat mengajukan permohonan diseluruh kantor cabang Bank yang menyediakan Layanan Perbankan Syariah dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. 2. Bank berhak dan dengan ini diberikan kuasa oleh Xxxxxxx Nasabah untuk melakukan koreksi (sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank apabila terdapat kekeliruan didalam di dalam mengadministrasikan Rekening Nasabah termasuk untuk pembukaan Rekening, pembukuan transaksi, pembayaran bunga bagi hasil atau bonus ataupun penutupan/pencairan Rekening) dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui media pemberian informasi yang lazim digunakan untuk keperluan tersebut, antara antaran lain pengumuman pada kantor cabang Bank atau melalui media lain yang mudah diakses serta dengan tetap memperhatikan teteap memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perundangan yang berlaku. Khusus koreksi karena kesalahan/kekeliruan administrasi/pembukuan terhadap Rekening Nasabah yang mengakibatkan pengurangan/pendebetan saldo dan pada saat koreksi dilakukan ternyata saldo tidak mencukupi, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Xxxxxxx untuk mendebet/mencairkan simpanan-simpanan -simpanan) lainnya yang dimiliki Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih kembali dengan seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada Nasabah. 3. Nasabah wajib menyimpan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening dengan baik agar tidak hilang dan/atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah bertanggung jawab atas kehilangan, penyalahgunaan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening yang telah diserahkan oleh Bank kepada Nasabah atau Perwakilan Nasabah/perwakilan nasabah. Prosedur yang harus dipenuhi Nasabah jika kehilangan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening adalah sebagai berikutberikut : a. Untuk Tabungan: Jika Nasabah kehilangan Bukti Mutasi (yang bukan berupa statement), Nasabah wajib segera memberitahukan kepada Bank melalui kantor cabang Bank yang terdekat dan Nasabah dapat mengajukan penggantian Bukti Mutasi dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. Segala biaya yang timbul atas penerbitan Bukti Mutasi pengganti, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. b. Untuk Deposito : (i) Jika atas penempatan deposito Nasabah diberikan bilyet deposito, maka Nasabah wajib menyimpan dengan baik bilyet deposito tersebut. Apabila Nasabah kehilangan Bilyet Deposito, maka Xxxxxxx wajib segera memberitahukan kepada Bank (kantor cabang Bank yang terdekat) untuk dilakukan pemblokiran dan penggantian bilyet deposito sesuai prosedur yang berlaku pada Bank disertai dengan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank. Segala biaya yang timbul atas penerbitan bilyet deposito pengganti (jika ada), sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. (ii) Jika atas penempatan deposito diterbitkan advice deposito, maka Nasabah wajib menunjukkan formulir penempatan deposito yang telah divalidasi pada saat menyampaikan informasi kehilangan advice deposito kepada Bank. 4. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan Bank terkait dengan pembukuan Rekening Nasabah. Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada butir II.C.2 di atas, Nasabah dengan ini setuju bahwa isi pemberitahuan tersebut dianggap telah disetujui oleh Nasabah jika dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sejak pemberitahuan disampaikan, Bank tidak menerima keberatan secara tertulis dari Nasabah.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank

Pembukuan. 1. Pembukuan atas Rekening dilakukan oleh Bank dengan ketentuan sebagai berikut: a. Khusus Tabungan dan Giro: 1) . Setiap transaksi, baik penyetoran maupun penarikan pada Rekening yang mengakibatkan perubahan saldo/mutasi, akan dibukukan/dicatat pada suatu media yang ditetapkan oleh Bank (”Bukti Mutasi”). Namun mengingat transaksi tertentu dapat dilakukan tanpa pencatatan pada Bukti Mutasi yang dipegang Nasabah (antara lain: transaksi ATM, transaksi CDM, transaksi EDC, layanan Autodebet), jika dalam hal terdapat perbedaan saldo/mutasi antara yang tercatat pada Bukti Mutasi yang dikuasai Nasabah dengan catatan/pembukuan yang terdapat pada Bank, maka saldo/mutasi yang tercatat pada pembukuan Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 2) . Pencetakan dan pengiriman Bukti Mutasi dilakukan melalui media sesuai perjanjian dengan Nasabah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank. 3) . Dalam hal Bukti Mutasi (yang berbentuk statement/laporan konsolidasi) yang dikirim ke alamat Nasabah dikembalikan ke Bank dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), sejak tanggal diterbitkan oleh Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberikan wewenang oleh Nasabah untuk menghancurkan Bukti Mutasi tersebut dan tidak melakukan pencetakan terhadap statement hingga Nasabah Xxxxxxx memberitahukan kepada Bank untuk melakukan pencetakan kembali atas dokumen tersebut. 4) Nasabah . Xxxxxxx dapat mengajukan permintaan mutasi transaksi di cabang terdekat sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. b. Khusus Deposito: 1) . Atas penempatan Deposito, Bank akan menerbitkan suatu media berupa: a) a. Advice Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah, atau b) b. Bilyet Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah. 2) . Apabila Deposito ditempatkan dengan kondisi diperpanjang secara otomatis, maka Bank hanya menerbitkan lembar konfirmasi untuk setiap perpanjangan. Nasabah dapat datang ke cabang pemelihara rekening untuk mengambil nota konfirmasi perpanjangan tersebut. c. Bukti Mutasi (yang berbentuk statement) akan diterbitkan secara gabungan yang terdiri dari satu atau lebih Rekening atas nama Nasabah yang sama. Jika Xxxxxxx tidak menginginkan Bukti Mutasi diterbitkan secara gabungan, Nasabah dapat mengajukan permohonan diseluruh kantor cabang Bank dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. 2. Bank berhak dan dengan ini diberikan kuasa oleh Xxxxxxx untuk melakukan koreksi (sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank apabila terdapat kekeliruan didalam mengadministrasikan Rekening Nasabah termasuk untuk pembukaan Rekening, pembukuan transaksi, pembayaran bunga ataupun penutupan/pencairan Rekening) dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui media pemberian informasi yang lazim digunakan untuk keperluan tersebut, antara lain pengumuman pada kantor cabang Bank atau melalui media lain yang mudah diakses serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus koreksi karena kesalahan/kekeliruan administrasi/pembukuan terhadap Rekening Nasabah yang mengakibatkan pengurangan/pendebetan saldo dan pada saat koreksi dilakukan ternyata saldo tidak mencukupi, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Xxxxxxx untuk mendebet/mencairkan simpanan-simpanan lainnya yang dimiliki Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih kembali dengan seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada Nasabah. 3. Nasabah wajib menyimpan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening dengan baik agar tidak hilang dan/atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah bertanggung jawab atas kehilangan, penyalahgunaan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening yang telah diserahkan oleh Bank kepada Nasabah atau Perwakilan Nasabah. Prosedur yang harus dipenuhi Nasabah jika kehilangan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Aplikasi D Bank Registration

Pembukuan. 1. Pembukuan atas Rekening dilakukan oleh Bank dengan ketentuan sebagai berikut: a. Khusus Tabungan dan Giro: 1) Setiap transaksi, baik penyetoran maupun penarikan pada Rekening yang mengakibatkan perubahan saldo/mutasi, akan dibukukan/dicatat pada suatu media yang ditetapkan oleh Bank (”Bukti Mutasi”). Namun mengingat transaksi tertentu dapat dilakukan tanpa pencatatan pada Bukti Mutasi yang dipegang Nasabah (antara lain: transaksi ATM, transaksi CDM, transaksi EDC, transaksi Digital Teller, layanan Autodebet), jika dalam hal terdapat perbedaan saldo/mutasi antara yang tercatat pada Bukti Mutasi yang dikuasai Nasabah dengan catatan/pembukuan yang terdapat pada Bank, maka saldo/mutasi yang tercatat pada pembukuan Bank merupakan bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. 2) Pencetakan dan pengiriman Bukti Mutasi dilakukan melalui media sesuai perjanjian dengan Nasabah dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku pada Bank. 3) Dalam hal Bukti Mutasi (yang berbentuk statement/laporan konsolidasi) yang dikirim ke alamat Nasabah dikembalikan ke Bank dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), sejak tanggal diterbitkan oleh Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberikan wewenang oleh Nasabah untuk menghancurkan Bukti Mutasi tersebut dan tidak melakukan pencetakan terhadap statement hingga Nasabah Xxxxxxx memberitahukan kepada Bank untuk melakukan pencetakan kembali atas dokumen tersebut. 4) Nasabah dapat mengajukan permintaan mutasi transaksi di cabang terdekat sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank. b. Khusus Deposito: 1) Atas penempatan Deposito, Bank akan menerbitkan suatu media berupa: a) Advice Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah, atau b) Bilyet Deposito yang diterbitkan atas nama Nasabah. 2) Apabila Deposito ditempatkan dengan kondisi diperpanjang secara otomatis, maka Bank hanya menerbitkan lembar konfirmasi untuk setiap perpanjangan. Nasabah dapat datang ke cabang pemelihara rekening untuk mengambil nota konfirmasi perpanjangan tersebut. c. Bukti Mutasi (yang berbentuk statement) akan diterbitkan secara gabungan yang terdiri dari satu atau lebih Rekening atas nama Nasabah yang sama. Jika Xxxxxxx tidak menginginkan Bukti Mutasi diterbitkan secara gabungan, Nasabah dapat mengajukan permohonan diseluruh kantor cabang Bank dengan mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku pada Bank. 2. Bank berhak dan dengan ini diberikan kuasa oleh Xxxxxxx untuk melakukan koreksi (sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank apabila terdapat kekeliruan didalam mengadministrasikan Rekening Nasabah termasuk untuk pembukaan Rekening, pembukuan transaksi, pembayaran bunga ataupun penutupan/pencairan Rekening) dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah melalui media pemberian informasi yang lazim digunakan untuk keperluan tersebut, antara lain pengumuman pada kantor cabang Bank atau melalui media lain yang mudah diakses serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus koreksi karena kesalahan/kekeliruan administrasi/pembukuan terhadap Rekening Nasabah yang mengakibatkan pengurangan/pendebetan saldo dan pada saat koreksi dilakukan ternyata saldo tidak mencukupi, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Xxxxxxx untuk mendebet/mencairkan simpanan-simpanan lainnya yang dimiliki Nasabah yang ada pada Bank dan/atau menagih kembali dengan seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada Nasabah. 3. Nasabah wajib menyimpan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening dengan baik agar tidak hilang dan/atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Nasabah bertanggung jawab atas kehilangan, penyalahgunaan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening yang telah diserahkan oleh Bank kepada Nasabah atau Perwakilan Nasabah. Prosedur yang harus dipenuhi Nasabah jika kehilangan Bukti Mutasi/bukti kepemilikan Rekening sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank