PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Jika permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH), diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut. Jika permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Appears in 4 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Jika permohonan Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY XXX XXXXX SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) SEJAHTERA yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan Formulir Penjualan Kembali formulir penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY XXX XXXXX SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)SEJAHTERA, diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas) belas Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama. Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (jika adatiga belas Waktu Indonesia Barat)) , akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY XXX XXXXX SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut. Jika permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) SEJAHTERA pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya. Surat atau bukti konfirmasi atas perintah penjualan kembali (pelunasan)Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1(satu) hari kerja setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application). Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1, setelah memberitahukan secara tertulis kepada BAPEPAM dan LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa efek dimana sebagian besar portofolio Efek diperdagangkan ditutup;
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA di Bursa Efek dihentikan;
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) sebagaimana yang dimaksud di atas paling lambat 1 (satu) hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana
PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Jika permohonan Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) XXX XXXXXXX BERIMBANG yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan Formulir Penjualan Kembali formulir penjualan kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH)XXX XXXXXXX BERIMBANG, diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas) belas Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXXX BERIMBANG pada akhir Hari Bursa yang sama. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama. Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan yang diterima secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 WIB (jika adatiga belas Waktu Indonesia Barat)) , akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) pada akhir Hari Bursa tersebut. Jika permohonan Penjualan kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih INSIGHT MONEY SYARIAH (I-MONEY SYARIAH) XXX XXXXXXX BERIMBANG pada akhir Hari Bursa berikutnya. Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnyaberikutnya Surat atau bukti konfirmasi atas perintah penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan oleh pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application). Sesuai dengan Xxxaturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1, setelah memberitahukan secara tertulis kepada BAPEPAM dan LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek XXX XXXXXXX BERIMBANG untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa efek dimana sebagian besar portofolio Efek diperdagangkan ditutup;
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek XXX XXXXXXX BERIMBANG di Bursa Efek dihentikan;
(iii) Keadaan kahar sesuai Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) sebagaimana yang dimaksud di atas paling lambat 1 (satu) hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
Appears in 1 contract
Samples: Prospektus Reksa Dana