BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Klausul Contoh

BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS GEBYAR untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Pembelian awal Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 10.000,- (sepuluh ribu Dolar Amerika Serikat) dan batas minimum Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat). Apabila Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana tersebut menetapkan minimum Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Dana Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud pada butir 13.4 di atas hanya dapat berasal dari:
BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu Rupiah). Batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas. Dana pembelian Unit Penyertaan ASHMORE DANA OBLIGASI UNGGULAN NUSANTARA sebagaimana dimaksud pada butir 13.7 di atas hanya dapat berasal dari:
BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan TRIM KAS 2 untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah adalah Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum Pembelian awal Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 10.000,- (sepuluh ribu Dolar Amerika Serikat) dan batas minimum Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat). Apabila Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual Efek Reksa Dana tersebut menetapkan minimum Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Pembelian awal dan Pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Dana Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sebagaimana dimaksud pada butir 13.4 di atas hanya dapat berasal dari:
BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan SENTRA EKUITAS GEMILANG untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta Rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas. Dana pembelian Unit Penyertaan SENTRA EKUITAS GEMILANG sebagaimana dimaksud pada butir 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:
BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan STAR FIXED INCOME II untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan Unit Penyertaan di atas.
BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan MAJORIS USD BALANCE INDONESIA adalah sebesar USD 100,- (seratus Dollar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas. Dana pembelian Unit Penyertaan STAR MONEY MARKET sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN. Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan OSO KARIMATA PASAR UANG adalah sebesar Rp 100.000 (seratus ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.