PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ITB-NIAGA pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Appears in 3 contracts
Samples: Prospectus Update, Prospectus, Prospektus Reksa Dana
PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Bagi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan PRINCIPAL ITB-NIAGA yang diterima secara lengkap dan benar oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13:00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih PRINCIPAL ITB-NIAGA pada akhir Hari Bursa tersebuttersebut . Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya selambat -lambatnya pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa yang sama.
Appears in 1 contract
Samples: Reksa Dana