PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1. PIHAK PERTAMA dapat membatalkan secara sepihak Surat Perjanjian ini tanpa menggunakan pasal-pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Perdata, setelah PIHAK PERTAMA memberikan peringatan / teguran tertulis 3 (tiga) kali dalam hal : a. Dalam 1 (satu) bulan terhitung tanggal Surat Perjanjian ini, tidak atau belum memulai melaksanakan pekerjaan pengadaan barang sebagaimana diatur dalam pasal ini; b. Dalam waktu 1 (satu) bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan pengadaan barang yang telah dimulai; c. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan pengadaan barang ini; d. Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA, sehubungan dengan pekerjaan pengadaan barang ini; e. Jika pekerjaan pengadaan barang ini tidak dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal (time schedule) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA / Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxkerjaan; f. PIHAK KEDUA nyata-nyata tidak dapat melaksanakan / melanjutkan pekerjaan yang ditugaskan; g. PIHAK KEDUA telah memborongkan sebagian atau seluruhnya kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA; dan h. Telah dikenakan denda keterlambatan secara komulatif maksimun 5% (lima prosen) dari harga kontrak; 2. Jika terjadi pemutusan perjanjian ini secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaiamana dimaksud ayat 1 pasal ini, PIHAK PERTAMA dapat menunjuk peyedia barang lain atas kehendak dan berdasarkan pilihannya sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan pengadaan barang tersebut. PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala arsip dan keterangan-keterangan lainnya yang berhubungan dengan Surat Perjanjian ini; 3. Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini, maka Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / PIHAK PERTAMA bersama-sama dengan pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk olehnya, akan menetapkan penilaian prestasi pekerjaan yang telah diselesaiakan oleh PIHAK KEDUA; dan 4. Dalam hal demikian maka jaminan pelaksanaan yang telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA diatur berdasarkan ketentuan jaminan pelaksanaan untuk perjanjian ini.
Appears in 2 contracts
PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1. PIHAK PERTAMA dapat membatalkan secara sepihak Surat Perjanjian ini tanpa menggunakan pasal-pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Perdata, setelah PIHAK PERTAMA memberikan peringatan / teguran tertulis 3 (tiga) kali dalam hal :
a. Dalam 1 (satu) bulan terhitung tanggal Surat Perjanjian ini, tidak atau belum memulai melaksanakan pekerjaan pengadaan barang sebagaimana diatur dalam pasal ini;
b. Dalam waktu 1 (satu) bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan pengadaan barang yang telah dimulai;
c. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan pengadaan barang ini;
d. Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA, sehubungan dengan pekerjaan pengadaan barang ini;
e. Jika pekerjaan pengadaan barang ini tidak dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal (time schedule) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA / Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxkerjaan;
f. PIHAK KEDUA nyata-nyata tidak dapat melaksanakan / melanjutkan pekerjaan yang ditugaskan;
g. PIHAK KEDUA telah memborongkan sebagian atau seluruhnya kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA; dan
h. Telah x. Xxxxx dikenakan denda keterlambatan secara komulatif maksimun 5% (lima prosen) dari harga kontrak;
2. Jika terjadi pemutusan perjanjian ini secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaiamana dimaksud ayat 1 pasal ini, PIHAK PERTAMA dapat menunjuk peyedia barang lain atas kehendak dan berdasarkan pilihannya sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan pengadaan barang tersebut. PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala arsip dan keterangan-keterangan lainnya yang berhubungan dengan Surat Perjanjian ini;
3. Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini, maka Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / PIHAK PERTAMA bersama-sama dengan pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk olehnya, akan menetapkan penilaian prestasi pekerjaan yang telah diselesaiakan oleh PIHAK KEDUA; dan
4. Dalam hal demikian maka jaminan pelaksanaan yang telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA diatur berdasarkan ketentuan jaminan pelaksanaan untuk perjanjian ini.
Appears in 1 contract
Samples: Contract
PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1. PIHAK PERTAMA dapat membatalkan secara sepihak Surat Perjanjian ini tanpa menggunakan pasal-pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Perdata, setelah PIHAK PERTAMA memberikan peringatan / teguran tertulis 3 (tiga) kali dalam hal :
a. Dalam 1 (satu) bulan terhitung tanggal Surat Perjanjian ini, tidak atau belum memulai melaksanakan pekerjaan pengadaan barang Jasa sebagaimana diatur dalam pasal ini;
b. Dalam waktu 1 (satu) bulan berturut-turut tidak melanjutkan pekerjaan pengadaan barang Barang yang telah dimulai;
c. Secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan pengadaan barang ini;
d. Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA, sehubungan dengan pekerjaan pengadaan barang ini;
e. Jika pekerjaan pengadaan barang jasa ini tidak dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal (time schedule) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA / Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxkerjaan;
f. PIHAK KEDUA nyata-nyata tidak dapat melaksanakan / melanjutkan pekerjaan yang ditugaskan;
g. PIHAK KEDUA telah memborongkan sebagian atau seluruhnya kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA; dan
h. Telah x. Xxxxx dikenakan denda keterlambatan secara komulatif maksimun 5% (lima prosen) dari harga kontrak;
2. Jika terjadi pemutusan perjanjian ini secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaiamana dimaksud ayat 1 pasal ini, PIHAK PERTAMA dapat menunjuk peyedia barang lain atas kehendak dan berdasarkan pilihannya sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan pengadaan barang jasa tersebut. PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala arsip dan keterangan-keterangan lainnya yang berhubungan dengan Surat Perjanjian ini;
3. Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal ini, maka Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / PIHAK PERTAMA bersama-sama dengan pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk olehnya, akan menetapkan penilaian prestasi pekerjaan yang telah diselesaiakan oleh PIHAK KEDUA; dan
4. Dalam hal demikian maka jaminan pelaksanaan yang telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA diatur berdasarkan ketentuan jaminan pelaksanaan untuk pasal 11 ayat 1 huruf c dan e perjanjian ini.
Appears in 1 contract
Samples: Contract
PEMUTUSAN PERJANJIAN. 1. PIHAK PERTAMA dapat membatalkan memutuskan secara sepihak Surat Perjanjian ini tanpa menggunakan pasal-pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Perdataperjanjian ini, setelah PIHAK PERTAMA memberikan peringatan / peringatan/teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut, tetapi PIHAK KEDUA tetap tidak mengindahkannya dalam hal :
a. 1.1. Dalam 1 waktu 7 (satutujuh) bulan hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Perjanjian iniPerintah Mulai Kerja (SPMK) oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA tidak atau belum memulai melaksanakan pekerjaan pengadaan barang pemborongan sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 1 perjanjian ini;.
b. 1.2. Dalam waktu 1 7 (satutujuh) bulan hari kalender berturut-turut turut, PIHAK KEDUA tidak melanjutkan pekerjaan pengadaan barang pemborongan yang telah dimulai;dimulainya.
c. 1.3. Secara langsung atau tidak langsung langsung, PIHAK KEDUA dengan sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan pengadaan barang pemborongan ini;.
d. Memberikan 1.4. Memberi keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA, PERTAMA sehubungan dengan pekerjaan pengadaan barang pemborongan ini;.
e. Jika 1.5. PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaan pengadaan barang pemborongan ini tidak dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan (time scheduleTime Schedule) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA / Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxkerjaan;PERTAMA.
f. 1.6. PIHAK KEDUA nyata-nyata tidak dapat melaksanakan / melaksanakan/melanjutkan pekerjaan yang ditugaskan;.
g. 1.7. PIHAK KEDUA telah memborongkan sebagian atau seluruhnya seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA; dan.
h. Telah dikenakan denda keterlambatan secara komulatif maksimun 1.8. Apabila jumlah Denda Keterlambatan telah mencapai maksimum 5% (lima prosenpersen) dari harga kontrak;jumlah biaya pelaksanaan borongan ini.
2. Jika terjadi pemutusan perjanjian ini secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaiamana dimaksud ayat 1 pasal ini, PIHAK PERTAMA dapat menunjuk peyedia barang lain atas kehendak dan berdasarkan pilihannya sendiri untuk menyelesaikan pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang tersebut. PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala arsip dan keterangan-keterangan lainnya yang berhubungan dengan Surat Perjanjian ini;
3. Dalam hal terjadi pemutusan perjanjian pemborongan secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat 2 pasal dalam Ayat 1 Pasal ini, maka Panitia Penerima Hasil Pekerjaan / PIHAK PERTAMA bersamadapat menunjuk PIHAK KETIGA untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. PIHAK KEDUA segera menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA dokumen kontrak lengkap dengan lampiran-sama lampirannya, dan seluruh keterangan lain yang berkaitan dengan pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk olehnya, akan menetapkan penilaian prestasi pelaksanaan pekerjaan yang telah diselesaiakan dilakukan oleh PIHAK KEDUA; dan.
3. Apabila terjadi pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud Ayat 2 Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA akan memperhitungkan dan menetapkan pembayaran, berdasarkan penilaian prestasi pelaksanaan pekerjaan yang telah diselesaikan oleh PIHAK KEDUA.
4. Dalam hal demikian demikian, maka jaminan pelaksanaan Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Uang Muka, atau Jaminan Pemeliharaan yang telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA menjadi milik negara, sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan jaminan pelaksanaan untuk dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 14 perjanjian ini.
Appears in 1 contract
Samples: Surat Perjanjian Pelaksanaan