Pendapatan Asli Daerah Klausul Contoh

Pendapatan Asli Daerah. Perkembangan Persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Pendapatan Daerah pada Tahun 2021-2022 cukup Signifikan, Realisasi PAD Tahun 2021 Sebesar Rp. 121.905.955.657,39, Target Penerimaan Daerah pada Renstra/RPJMD Tahun 2021 Sebesar Rp. 1.247.761.849.420,00 dan Persentase Pendapatan Asli Daerah Terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2021 Sebesar 9,77% Sedangkan Untuk Tahun 2022 Realisasi Penerimaan Asli Daerah Sebesar Rp. 130.480.014.294,38 dan Target Pendapatan Daerah pada Renstra/RPJMD Rp. 1,150,000,000,000,00 dari Target 8,06% terealisasi sebesar 11,35% terjadi Peningkatan sebesar 1,58% dari Tahun Sebelumnya.
Pendapatan Asli Daerah. 1.1.1 Pendapatan Pajak Daerah -
Pendapatan Asli Daerah. PAD merupakan salah satu unsur pendapatan yang bersumber dari kemampuan dan upaya peemrintah kabupaten yang mengali potensi yang ada disuatu daerah Namun Kabupaten Temanggung belum bisa menoptimalkan potensi PAD yang ada. Selain keterbatasan sumber-sumber PAD juga kurangnya kesadrana masyarakt untuk memberikan kontribusi terhadap pembagunan daerah. Sebagai contoh rendahnya pajak hotel dan restoran meskipun saat ini baru marak tempat-tempat penginapan dan warung makan. juga pendaatan dari BPHTB masih terlalu rendah dan belum sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh masyarakat. Sampai saat ini secara keseluruhan total PAD baru berkisar diangka 12-13% dari total APBD. FPPP memandang perlu upaya lebih luas dalam peningkatan PAD ini dengan menggali sumber-sumber potensi daerah, dan mengoptimalkan penarikan sumber- sumber PAD yang berasal dari pajak dan retribusi daerah. Dan pemerintahan daerah juga harus melakukan pembinaan juga pengawasan terhadap BUMD yang ada, Selain itu SKPD pengelola pendapatan perlu merubah mind set tentang target yang ditetapkan. SKPD jangan hanya mencari angka aman dengan menetapkan target seperti tahun sebelumnya, tanpa berani melakukan upaya yang belum didasarkan pada potensi riil daerah dan harus segera dilakukan perbaikan secara bertahap.
Pendapatan Asli Daerah a. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan asli daerah, melalui pelaksanaan pemungutan atas obyek pajak/retribusi baru dan pengembangan sistem operasi penagihan atas potensi pajak dan retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya;

Related to Pendapatan Asli Daerah

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • PENDAHULUAN A. Latar Belakang

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 11.1. BATAVIA DANA KAS GEBYAR berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.