Pendapatan Asli Daerah Klausul Contoh
Pendapatan Asli Daerah a. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan asli daerah, melalui pelaksanaan pemungutan atas obyek pajak/retribusi baru dan pengembangan sistem operasi penagihan atas potensi pajak dan retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya;
Pendapatan Asli Daerah. Perkembangan Persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terhadap Pendapatan Daerah pada Tahun 2021-2022 cukup Signifikan, Realisasi PAD Tahun 2021 Sebesar Rp. 121.905.955.657,39, Target Penerimaan Daerah pada Renstra/RPJMD Tahun 2021 Sebesar Rp. 1.247.761.849.420,00 dan Persentase Pendapatan Asli Daerah Terhadap Pendapatan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2021 Sebesar 9,77% Sedangkan Untuk Tahun 2022 Realisasi Penerimaan Asli Daerah Sebesar Rp. 130.480.014.294,38 dan Target Pendapatan Daerah pada Renstra/RPJMD Rp. 1,150,000,000,000,00 dari Target 8,06% terealisasi sebesar 11,35% terjadi Peningkatan sebesar 1,58% dari Tahun Sebelumnya.
Pendapatan Asli Daerah. 1.1.1 Pendapatan Pajak Daerah -
1.1.2 Pendapatan Retribusi Daerah - - -
1.1.3 Pendapatan hasil Pengelolaan Kekayaan - Daerah yang Dipisahkan -
Pendapatan Asli Daerah. PAD merupakan salah satu unsur pendapatan yang bersumber dari kemampuan dan upaya peemrintah kabupaten yang mengali potensi yang ada disuatu daerah Namun Kabupaten Temanggung belum bisa menoptimalkan potensi PAD yang ada. Selain keterbatasan sumber-sumber PAD juga kurangnya kesadrana masyarakt untuk memberikan kontribusi terhadap pembagunan daerah. Sebagai contoh rendahnya pajak hotel dan restoran meskipun saat ini baru marak tempat-tempat penginapan dan warung makan. juga pendaatan dari BPHTB masih terlalu rendah dan belum sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh masyarakat. Sampai saat ini secara keseluruhan total PAD baru berkisar diangka 12-13% dari total APBD. FPPP memandang perlu upaya lebih luas dalam peningkatan PAD ini dengan menggali sumber-sumber potensi daerah, dan mengoptimalkan penarikan sumber- sumber PAD yang berasal dari pajak dan retribusi daerah. Dan pemerintahan daerah juga harus melakukan pembinaan juga pengawasan terhadap BUMD yang ada, Selain itu SKPD pengelola pendapatan perlu merubah mind set tentang target yang ditetapkan. SKPD jangan hanya mencari angka aman dengan menetapkan target seperti tahun sebelumnya, tanpa berani melakukan upaya yang belum didasarkan pada potensi riil daerah dan harus segera dilakukan perbaikan secara bertahap.
