Target Pendapatan Daerah Klausul Contoh

Target Pendapatan Daerah. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Pendapatan Daerah Kabupaten Tebo pada Tahun Anggaran 2021 diproyeksi mengalami penurunan sekitar (1,45%) atau Rp.00.000.000.000,00 dari tahun anggaran 2020 yaitu Rp.1.053.411.056.263,00 menjadi hanya sebesar Rp.1.038.176.777.314,00.
Target Pendapatan Daerah. Berdasarkan Hasil Analisis Sumber – sumber pendapatan, target pendapatan Tahun Anggaran 2023 dapat dilihat dari hasil realisasi penerimaan Pendapatan Bulan Juni Tahun Anggaran 2023. Maka rencana penerimaan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 di rencanakan sebesar Rp 1.873.366.560.771 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh enam juta lima ratus enam puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah). Sedangkan Penerimaan dari sumber Pendapatan Asli Daerah diperhitungkan sebesar Rp166.170.492.261,00 (Seratus enam puluh enam miliar seratus tujuh puluh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus enam puluh satu rupiah). Jumlah penerimaan terbesar berasal dari sumber Dana Transfer diperhitungkan sebesar Rp1.676.863.560.413 (satu triliun enam ratus tujuh puluh enam miliar delapan ratus enam puluh tiga juta lima ratus enam puluh ribu empat ratus tiga belas rupiah. Gambaran tentang kondisi pendapatan Kabupaten Bireuen Tahun 2023 dapat di lihat pada tabel berikut ini:
Target Pendapatan Daerah. Estimasi Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp6.432.769.145.286,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, dan Pendapatan Transfer sebagaimana tabel 4.2.1 berikut :
Target Pendapatan Daerah. Pendapatan Daerah pada APBD Murni Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp. 2.171.466.776.687.00,- sedangkan pada Tahun Anggaran 2024 Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2.325.102.926.274,00 Sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp. 153.636.149.587,00 Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 di atas diproyeksikan berasal dari : 1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 223.466.655.257,00 2. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 2.101.636.271.017,00 Uraian dari masing-masing jenis pendapatan daerah adalah sebagai berikut : 4.2.1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pada Tahun Anggaran 2024 Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp. 223.466.655.257,00, apabila dibandingkan dengan APBD Murni Tahun Anggaran 2023 yang dianggarkan sebesar Rp. 211.396.655.166,00 target PAD pada TA 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp. 12.070.000.091,00 Adapun uraian dari jenis Pendapatan Asli Daerah adalah sebagai berikut : 4.2.1.1 Pajak daerah sebesar Rp. 87.170.000.000,00 4.2.1.2 Retribusi daerah sebesar Rp. 5.626.300.000,00 4.2.1.3 Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 00.000.000.000,00 4.2.1.4 lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 119.070.355.257,00
Target Pendapatan Daerah. Pendapatan Daerah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 1.814.901.123.763,- dengan rincian sebagaimana diurai pada tabel berikut : 4.1 Target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022.

Related to Target Pendapatan Daerah

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan TRIM KAPITAL PLUS berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari TRIM KAPITAL PLUS ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas Pengalihan Investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing– masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan minimum sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang tersisa dari Saldo Mininum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipesyaratkan selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa - Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • REKAPITULASI RENCANA PENGGUNAAN BIAYA (Rp) NO POS ANGGARAN TAHAP I (50 %) TAHAP II (50 %) JUMLAH 1 Honorarium Rp 0,- Rp 0,- Xx 0,-

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan