Common use of PENENTUAN NILAI GANTI RUGI Clause in Contracts

PENENTUAN NILAI GANTI RUGI. Kecuali disetujui lain di dalam Polis, penentuan nilai ganti rugi dalam hal : 1. Kerugian sebagian : 1.1. Jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak; 1.2. Jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak; 1.3. Jika barang yang rusak adalah merupakan pasangan dan set, maka yang diganti adalah hanya bagian yang rusak. 1.4. Jika suatu suku cadang tidak diperjualbelikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak; 2. Kerugian total adalah berdasarkan harga sebenarnya. 2.1. Kerugian Total terjadi jika : 2.1.1. Kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya; atau 2.1.2. Hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1)butir 1.3. dalam Polis ini dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian. 2.2. Jika terjadi Pertanggungan di bawah harga sebagaimana dimaksud Pasal 17 dalam Polis ini dan Tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari Penanggung sebesar Harga Pertanggungan, Tertanggung berhak atas sebagian nilai jual sisa barang yang dihitung secara proporsional antara selisih harga sebenarnya dengan Harga Pertanggungan terhadap harga sebenarnya.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PENENTUAN NILAI GANTI RUGI. Kecuali disetujui lain di dalam Polis, penentuan nilai ganti rugi dalam hal : 1. Kerugian sebagian : 1.1. Jika jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak; 1.2. Jika jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak; 1.3. Jika barang yang rusak adalah merupakan pasangan dan set, maka yang diganti adalah hanya bagian yang rusak. 1.4. Jika jika suatu suku cadang tidak diperjualbelikan diperjual-belikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak; 2. Kerugian total adalah berdasarkan harga sebenarnya. 2.1. Kerugian Total terjadi jika : 2.1.1. Kerusakan kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya; atau 2.1.2. Hilang hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1)butir 1) butir 1.3. dalam Polis ini dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian. 2.2. Jika terjadi Pertanggungan di bawah harga sebagaimana dimaksud Pasal 17 dalam Polis ini dan Tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari Penanggung sebesar Harga Pertanggungan, Tertanggung berhak atas sebagian nilai jual sisa barang yang dihitung secara proporsional antara selisih harga sebenarnya dengan Harga Pertanggungan terhadap harga sebenarnya. 2.3. Jika suatu kerugian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir 2.1. Pasal ini, kerugian tersebut dianggap sebagai Kerugian sebagian.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PENENTUAN NILAI GANTI RUGI. Kecuali disetujui lain di dalam Polis, penentuan nilai ganti rugi dalam hal : 1. Kerugian sebagian : 1.1. Jika jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak; 1.2. Jika jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak; 1.3. Jika barang yang rusak adalah merupakan pasangan dan set, maka yang diganti adalah hanya bagian yang rusak. 1.4. Jika jika suatu suku cadang tidak diperjualbelikan diperjual-belikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak; 2. Kerugian total adalah berdasarkan harga sebenarnya. 2.1. Kerugian Total terjadi jika : 2.1.1. Kerusakan dan/kerusakan dan atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/dan atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya; atau 2.1.2. Hilang hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1)butir 1) butir 1.3. dalam Polis ini dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian.; 2.2. Jika terjadi Pertanggungan di bawah harga sebagaimana dimaksud Pasal 17 dalam Polis ini dan Tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari Penanggung sebesar Harga Pertanggungan, Tertanggung berhak atas sebagian nilai jual sisa barang yang dihitung secara proporsional antara selisih harga sebenarnya dengan Harga Pertanggungan terhadap harga sebenarnya. 2.3. Jika suatu kerugian tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir 2.1. Pasal ini, kerugian tersebut dianggap sebagai Kerugian sebagian.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PENENTUAN NILAI GANTI RUGI. Kecuali disetujui lain di dalam Polis, penentuan nilai Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis ini tidak berhak mendapatkan ganti rugi dalam hal apabila : 1. Kerugian sebagian : 1.11. Jika mengungkapkan fakta dan/atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis ini dan yang berkaitan dengan kerugian dan/atau kerusakan yang terjadi; 2. memperbesar jumlah kerugian yang diderita; 3. memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah; 4. menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang - barang yang hilang; 5. mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan. 1.4. jika kerusakan tersebut dapat diperbaiki, didasarkan pada biaya perbaikan yang layak; 1.2. Jika ; jika kerusakan tersebut tidak dapat diperbaiki, didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah biaya pemasangan yang layak; 1.3. Jika ; jika barang yang rusak adalah merupakan pasangan dan set, maka yang diganti adalah hanya bagian yang rusak. 1.4. Jika ; jika suatu suku cadang tidak diperjualbelikan diperjual-belikan di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga yang tercatat terakhir di Indonesia atau Tertanggung menyediakan suku cadang bersangkutan dan Penanggung mengganti harga perolehan suku cadang tersebut termasuk biaya pemasangan yang layak; 2. Kerugian total adalah berdasarkan harga sebenarnya.. Ganti rugi atas biaya tersebut setinggi-tingginya sebesar 0,5% 2.1. Kerugian Total terjadi jika :: (setengah persen) dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor. 2.1.12.1.2. Kerusakan kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya; atau 2.1.2. Hilang atau hilang karena pencurian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1)butir 1) butir 1.3. dalam Polis ini dan tidak diketemukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pencurian. Ganti rugi ini tidak dikurangi dengan Risiko Sendiri. 2.2. Jika terjadi Pertanggungan di bawah harga sebagaimana dimaksud Pasal 17 dalam Polis ini dan Tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari Penanggung sebesar Harga Pertanggungan, Tertanggung berhak atas sebagian nilai jual sisa barang yang dihitung secara proporsional antara selisih harga sebenarnya dengan Harga Pertanggungan terhadap harga sebenarnya.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Agreement