PROSPEKTUS
PROSPEKTUS
REKSA DANA INDEKS MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND
Tanggal Efektif: 18 Oktober 2023 | Tanggal Mulai Penawaran: 15 Januari 2024 |
REKSA DANA INDEKS MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND (Untuk selanjutnya disebut “MAYBANK FINANCIAL
INFOBANK15 INDEX FUND”) adalah Reksa Dana Indeks Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.
MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND bertujuan untuk memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang mengikuti kinerja Indeks INFOBANK15.
MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks INFOBANK15; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks INFOBANK15 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks INFOBANK15. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks INFOBANK15, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks INFOBANK15.
PENAWARAN UMUM
PT Maybank Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND akan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, serta dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pengalihan investasi. Uraian lengkap mengenai biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN
PT Maybank Asset Management Gedung Sentral Senayan 3, Lantai Mezzanine Jl. Asia Afrika No. 8 Jakarta 10270 Telp: (000) 0000 0000 Fax : (000) 0000 0000 | Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Jl. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 Indonesia Telp: (00-00) 0 00000 000/ 178 , Fax: (00- 00) 0000 0000/4131 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada bulan 20 November 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM & LK“) kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND bukan merupakan produk perbankan dan tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan sehubungan dengan investasi dalam MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang dipegangnya. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang.
PT Maybank Asset Management ("Manajer Investasi") berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Manajer Investasi dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PROSPEKTUS INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.
DAFTAR ISI
BAB | HAL | |||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI ..................................................................................................... | 1 | ||
BAB II | INFORMASI MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 …………………….............................................................. | INDEX | FUND | 10 |
BAB III | MANAJER INVESTASI......................................................................................................... | 13 | ||
BAB IV | BANK KUSTODIAN ........................................................................................................... | 15 | ||
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN | |||
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI....................................................................... | 16 | |||
BAB VI | TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA | |||
INDEKS………………………………………………………………………………………………………………… | 20 | |||
BAB VII | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM | |||
PORTOFOLIO MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 ………………………………………………………………………….. | INDEX | FUND | 21 | |
BAB VIII | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ................................................................................ | 23 | ||
BAB IX | PERPAJAKAN ……….............................................................................................................. | 27 | ||
BAB X | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA…............................ | 29 | ||
BAB XI | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN…..................................................................... | 31 | ||
BAB XII | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI……………………………………................................................ | 33 | ||
BAB XIII | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM……………………………………………….................................... | 37 | ||
BAB XIV | LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN…………………………………………………. | 38 | ||
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN…………………………… | 39 | ||
BAB XVI | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN | KEMBALI | UNIT | |
PENYERTAAN……………………………………………………………………………………………………….. | 44 | |||
BAB XVII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI………………………………………. | 47 | ||
BAB XVIII | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN……………………………………………………. | 50 | ||
BAB XIX | SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, PENJUALAN KEMBALI | |||
UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND | 51 | |||
……………………………………………………..………………………………………………… | ||||
BAB XX | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN…………........................... | 53 | ||
BAB XXI | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN..……………………… | |||
55 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 1-- Angka 1 Undang-Undang Pasar Modal yaitu
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“Undang-Undang OJK”), maka sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Bank Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak- hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN REKSA DANA
Bukti Kepemilikan Reksa Dana adalah Unit Penyertaan. Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1.8. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dimana Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.9. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang pertama kali (pembelian awal) di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta memuat profil calon Pemegang Unit Penyertaan yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal.
Formulir Pembukaan Rekening dapat berbentuk elektronik yang menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Formulir Pembukaan Rekening bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pembukaan Rekening yang telah ditandatangani yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pembukaan Rekening tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.10. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan
Pembelian Unit Penyertaan dapat berbentuk formulir elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau bentuk lain yang bentuk dan tata cara serta keabsahannya memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir yang harus diisi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND ke Reksa Dana lain atau sebaliknya, pada Reksa Dana yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Kontrak Investasi Kolektif. Formulir Pengalihan Investasi dapat berbentuk elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pengalihan Investasi bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pengalihan Investasi yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pengalihan Investasi tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang dimilikinya dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form dapat berbentuk elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah
dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.15. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. INDEKS INFOBANK15
Indeks INFOBANK15 adalah indeks saham yang didirikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang bekerja sama dengan PT Info Xxxxx Xxxxxxx, yaitu penerbit Majalah Infobank. Indeks INFOBANK15 terdiri dari 15 (lima belas) saham yang dipilih dari subsektor perbankan yang terdapat di sektor keuangan. Pemilihan tersebut didasarkan pada faktor fundamental yang menjadi kriteria dasar yaitu peringkat serta rating bank yang baik, ukuran Good Corporate Governance dan likuiditas perdagangan yang tinggi. Selain itu, pemilihan juga memperhatikan aktivitas transaksi seperti nilai transaksi, frekuensi transaksi, jumlah hari transaksi, kapitalisasi pasar, serta rasio free float share (saham beredar yang tersedia untuk publik).
1.17. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 9 Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tanggal 20 Agustus 2014 Nomor : 14/SEOJK.07/2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, perubahan-perubahannya, dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang secara kolektif mengikat pemodal atau investor, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1.20. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya (1) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (2) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode; (3) tanggal, Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali, dialihkan atau dilunasi pada setiap transaksi selama periode; dan (4) tanggal setiap pembagian dividen atau pembagian uang tunai dan jumlah Unit Penyertaan yang menerima dividen sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Laporan Bulanan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi
Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND.
1.21. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang:
(a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
(b) memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antar pasar.
1.22. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Maybank Asset Management.
1.23. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (”Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2”).
1.24. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.25. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB yang menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.26. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
1.27. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.28. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan.
1.29. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.30. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.31. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.32. PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH
Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.33. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan jo. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, beserta serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif junctis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.41 POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42 PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND.
1.43. PROGRAM APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindakan pidana pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
1.44. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
Prospektus dapat juga berbentuk dokumen elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Prospektus hasil pemindaian dokumen aslinya yang tersedia dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi mempunyai kekuatan pembuktikan yang sama dengan versi cetak.
1.45. REKSA DANA
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; (ii) Kontrak Investasi Kolektif atau (iii) Bentuk lain yang ditetapkan oleh OJK. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.46. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk:
1. penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
2. pembelian Unit Penyertaan (subscription);
3. penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption);
4. pengalihan investasi (switching);
5. pengisian Formulir Pembukaan Rekening; dan
6. informasi dalam bentuk dokumen lain terkait Reksa Dana yang disediakan secara elektronik.
1.47. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Formulir Pengalihan Investasi dalam MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dengan membeli Unit Penyertaan untuk MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND maka Pemegang Unit Penyertaan menyatakan setuju mengenai penggunaan sistem yang disediakan oleh Penyedia Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
1.48. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.49. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND
2.1. KETERANGAN SINGKAT
Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND Nomor 22 tanggal 12 September 2023, dibuat di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND”), antara PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND memperoleh pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-2966/PM/02/2023 tertanggal 18 Oktober 2023.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak- banyaknya sebesar 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah maksimum Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang ditawarkan dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut-turut, MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan Pembubaran dan Likuidasi dalam Bab XI Prospektus ini.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.4. PENGELOLA MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND
PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND terdiri dari:
(i) Raja Xxxxx Xxxxxxxxxx xxx Xxxx Xxxxxxxx (Ketua)
Warga Negara Malaysia. Memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di bidang industri keuangan dan manajer investasi. Termasuk pengalamannya di bidang pemasaran dan pengembangan produk di Maybank Unit Trust Berhad (MUTB), CIMB-Principal Asset Management Berhad, PT CIMB-Principal Asset Management, CIMB Islamic Berhad, Malayan Banking Berhad. Beliau lulus dari universitas Putra Malaysia dengan gelar sarjana ekonomi di bidang akutansi. Beliau memiliki lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor 82/PM.211/WMI/2014 tentang Pemberian Izin Wakil Manajer Investasi tertanggal 12 Juni 2014 dan telah diperpanjang berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor 60/PM.211/PJ-WMI/2022 tertanggal 2 Februari 2022.
(ii) Syhiful Xxxxx Xxx Xxxxx Xxxx (Anggota)
Warga Negara Malaysia. Beliau diangkat sebagai Chief Investment Officer Maybank Asset Management pada tanggal 17 Mei 2021. Sebelumnya, Syhiful menjabat sebagai Chief Investment Officer Maybank Islamic Asset Management sejak tahun 2015. Beliau bertanggung jawab untuk mengawasi investasi lintas aset kelas bersama dengan tim pengelola reksa dana di MIAM dengan tanggung jawab masing-masing untuk mengelola dan memantau investasi, khususnya mengelola dana pensiun dan institusi. Beliau juga membantu Head of Regional Investment dalam pengembangan strategi dan Kebijakan Investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk Maybank Asset Management Group.
(iii) Xxxxx Xxxx (Anggota)
Warga Negara Malaysia. Beliau memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di bidang investasi. Beliau memulai sebagai analis sisi penjualan dan memiliki pengalaman mengelola reksa dana jangka panjang tradisional dan alternatif. Sebelum di Xxxxxxx, Xxxxx bekerja di Pengana Capital, pengelola investasi global yang merupakan cabang dari National Australia Bank di mana beliau menjadi Direktur Eksekutif/co-manager di pengelola investasi global Pengana Asia Special Events yang memenangkan penghargaan. Beliau juga pernah menjadi Manajer Portofolio Ekuitas Utama di Asia Genesis Asset Management dan Manajer Portofolio Senior di Pacific Mutual, anggota grup OCBC.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND terdiri dari:
(i) Xxxxx Xxxxxxx (Ketua)
Warga Negara Indonesia, telah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di industri keuangan dan pasar modal. Xxxxx Xxxxxxx ditunjuk sebagai Head of Equity PT Maybank Asset Management sejak bulan Januari 2023. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia tahun 2004 kemudian mendapatkan gelar Master of Busines Administration dari Vlerick Business School, Belgia di tahun 2010 dan Master of Science in Finance dari Tilburg University, Belanda di tahun 2016. Mengawali karir di industry keuangan pada PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia sebagai Fixed Income Sales (2010-2011), kemudian PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Investment Analyst (2011-2012) dan Senior Portfolio Manager (2012-2020). Sebelum bergabung dengan PT Maybank Asset Management beliau menjabat sebagai Head of Equity di PT Berdikari Manajemen Investasi dan Head of Equity & Research di PT Avrist Asset Management. Telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-128/BL/WMI/2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-209/PM.211/PJ- WMI/2021 tanggal 23 Agustus 2021, izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-428/BL/WPPE/2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-214/PM.212/PJ-WPPE/TTE/2022 tanggal 14 November 2022 dan izin Wakil Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-54/BL/WPEE/2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-31/PM.212/PJ-WPEE/TTE/2022 tanggal 7 Desember 2022.
(ii) Xxxx Xxxxx (Anggota)
Warga Negara Indonesia, telah berpengalaman selama lebih dari 15 tahun di industri keuangan dan pasar modal. Xxxx Xxxxx ditunjuk sebagai Head of Fixed Income PT Maybank Asset Management sejak bulan Januari 2023. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia tahun 2004. Mengawali karir di industri keuangan di Deutsche Bank AG Custody sebagai Fund Accounting (2005-2008) kemudian menjabat di berbagai macam jabatan pada PT CIMBP Asset Management sejak tahun 2008-2015 dengan posisi terakhir sebagai Fund Manager. Bergabung pertama kalinya di PT Maybank Asset Management sebagai Senior Fund Manager (2015-2020)
kemudian menjabat sebagai Head of Fixed Income di PT Berdikari Manajemen Investasi dan PT Avrist Asset Management. Telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-21/BL/WMI/2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-46/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 24 Januari 2022.
2.5. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND *)
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s.d. tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | 3 tahun kalender terakhir | |||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | |||||||
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | |||||||
BIAYA OPERASI (%) | |||||||
PERPUTARAN PORTOFOLIO | |||||||
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) |
*) Ikhtisar Keuangan Singkat MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND akan dilengkapi pada pembaruan Prospektus.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Maybank Asset Management pertama kali didirikan dengan nama PT GMT Aset Manajemen berdasarkan akta Pendirian Nomor 53 tanggal 28 Maret 2002, dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-08931 HT.01.01.TH.2002 tanggal 23 Mei 2002, yang telah didaftarkan di dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan Nomor 4553/BH.09.05/VII/2002 tanggal 10 Juli 2002 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 69 tanggal 27 Agustus 2002, Tambahan Nomor 9276.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah antara lain berkaitan dengan penyesuaian ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 16 Juli 2008, dibuat oleh Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-57225.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 01 September 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0078045.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 01 September 2008.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Nomor 68 tanggal 25 April 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 Tahun 2022 tanggal 25 April 2022.
Susunan terakhir Dewan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Nomor 68 tanggal 25 April 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01. 09-0008342 Tahun 2022 tanggal 25 April 2022.
Susunan terakhir Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Nomor 39 tanggal 16 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0087949 Tahun 2022 tanggal 19 Desember 2022.
Susunan pemegang saham PT Maybank Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Maybank Asset Management Sdn. Bhd. (99%); PT Koperasi Jasa Mitra Anugerah Makmur (1%)
PT Maybank Asset Management adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor KEP-07/PM/MI/2002 tanggal 21 Juni 2002.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur : Raja Xxxxx Xxxxxxxxxx bin Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxx Xxx Xxx Xxxxx
3.2 PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Maybank Asset Management untuk pertama kalinya mulai mengelola dana nasabah sebesar Rp 39,3 miliar (tiga puluh sembilan koma tiga Rupiah) pada Juli 2002 dan secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan nasabah, sehingga per tanggal 20 November 2023 telah memiliki dana kelolaan dari seluruh produk sebesar Rp 1,4 triliun (satu koma empat triliun Rupiah).
PT Maybank Asset Management adalah perusahaan manajemen investasi yang dikelola secara professional, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi akan diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dalam pengelolaan investasi yang dilakukan PT Maybank Asset Management, keputusan investasi didasarkan pada analisis fundamental dan dikombinasikan dengan analisis pasar secara teknikal. Pendekatan ini didasarkan pada kepercayaan kami bahwa pasar itu tidak efisien dimana harga yang terbentuk belum mencerminkan harga yang wajar dari instrumen investasi tersebut. Harga yang terbentuk di pasar juga dipengaruhi oleh perilaku investor dan sentimen pasar, sehingga kami dapat memanfaatkan ketidakefisienan pasar untuk membeli suatu instrumen investasi yang telah kami kenal dan dianalisis secara fundamental. Selain itu, kami mengupayakan untuk melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang menerbitkan instrumen-instrumen investasi tersebut.
Proses investasi dilakukan berdasarkan konsensus dari Tim Pengelola Investasi, dimana pertemuan akan dilakukan setiap saat untuk menentukan strategi investasi dan mengevaluasi keputusan investasi yang telah diambil. Fungsi kontrol tetap dilakukan secara berkala oleh Komite Investasi.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal adalah:
• Malayan Banking Berhad (Maybank)
• Permodalan Nasional Berhad (PNB)
• Maybank Asset Management Group
• Maybank Asset Management Sdn Bhd
• Koperasi Jasa Mitra Anugerah Makmur
• Maybank Islamic Asset Management Sdn Bhd
• Maybank Asset Management Singapore
• PT Bank Maybank Indonesia Tbk
• PT Maybank Indonesia Finance
• PT Wahana Ottomitra Multiartha Finance Tbk
• PT Maybank Sekuritas Indonesia
• PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank A.G. telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan Kelas Satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank A.G. memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 209 karyawan di mana kurang lebih 88 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memberikan pelayanan jasa kustodian sejak tahun 1994 dan fund administration services yaitu jasa administrasi dan kustodian dana sejak tahun 1996.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta merupakan bank kustodian pertama yang memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, Syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta kepada nasabahnya di masa krisis keuangan yang menimpa pasar modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997 menghasilkan kepercayaan penuh dari para nasabahnya sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai salah satu pemimpin pasar fund adminstration services di Indonesia berdasarkan total Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang diadministrasikan.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta memiliki nasabah jasa kustodian dari dalam dan luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain seperti kustodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Sekuritas Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND bertujuan untuk memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang mengikuti kinerja Indeks INFOBANK15.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND akan melakukan Investasi dengan komposisi sebagai berikut:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar pada Indeks INFOBANK15; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks INFOBANK15 tersebut akan berjumlah sekurang- kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan nama Emiten saham yang terdaftar dalam Indeks INFOBANK15. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks INFOBANK15, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks INFOBANK15 serta melakukan pengukuran tingkat penyimpangan (tracking error) dari kinerja MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND terhadap kinerja Indeks INFOBANK15 yang menjadi acuan.
Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks INFOBANK15 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut.
Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks INFOBANK15 mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.
Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks INFOBANK15 dikeluarkan dari komponen Indeks INFOBANK15 oleh pemilik Indeks INFOBANK15, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek dan untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND ini.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi dalam butir 5.2. di atas tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima
puluh) Hari Bursa setelah Efektifnya pernyataan pendaftaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas Kebijakan Investasi MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada butir 5.2. huruf a dan b tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. KETERANGAN MENGENAI INDEKS INFOBANK15
Indeks INFOBANK15 adalah indeks saham yang didirikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang bekerja sama dengan PT Infoarta Pratama, yaitu penerbit Majalah Infobank. Indeks INFOBANK15 terdiri dari 15 (lima belas) saham yang dipilih dari subsektor perbankan yang terdapat di sektor keuangan. Pemilihan tersebut didasarkan pada faktor fundamental yang menjadi kriteria dasar yaitu peringkat serta rating bank yang baik, ukuran Good Corporate Governance dan likuiditas perdagangan yang tinggi. Selain itu, pemilihan juga memperhatikan aktivitas transaksi seperti nilai transaksi, frekuensi transaksi, jumlah hari transaksi, kapitalisasi pasar, serta rasio free float share (saham beredar yang tersedia untuk publik).
Penggunaan nama dan acuan Indeks INFOBANK15 oleh MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND diatur dalam perjanjian No. 004/SPK/DIR-INFOBANK/VII/2023 No. PTMAM 156/MAM/AM/V/2023 tanggal 22 Agustus 2023 antara PT Infoarta Pratama dan PT Maybank Asset Management (selanjutnya disebut “Perjanjian”), yang memuat antara lain bahwa PT Infoarta Pratama memberikan lisensi kepada PT Maybank Asset Management untuk menggunakan Indeks dan merek INFOBANK sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian.
5.4. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Kolektif jis. POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada setiap saat;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dikelola oleh Manajer Investasi;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali.
r. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya.
s. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, Manajer Investasi, dan perusahaan efek;
t. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
u. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
v. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek, kecuali:
1. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada setiap Hari Bursa;
2. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
3. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND; dan
4. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan ingin merealisasikan investasinya, Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
TINGKAT PENYIMPANGAN (TRACKING ERROR) TERHADAP KINERJA INDEKS
Tracking error adalah suatu ukuran atas besaran dari simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya. Tracking error dicatat/dihitung menggunakan persentase standar deviasi atas selisih antara kinerja portofolio dan kinerja indeks acuannya.
Dalam hal portofolio MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, tracking error akan mengukur besarnya simpangan kinerja portofolio terhadap kinerja indeks acuannya, yaitu Indeks INFOBANK15.
Semakin kecil tracking error, maka semakin kecil pula selisih pergerakan NAB suatu portofolio dengan indeks yang menjadi acuannya. Besar kecilnya tracking error tidak menjelaskan atau menentukan imbal hasil yang lebih tinggi atau lebih rendah dari NAB suatu portofolio terhadap indeks yang menjadi acuannya.
MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND akan melakukan investasi dengan menggunakan pendekatan pasif atau indeksasi dan diperkirakan target tracking error sebesar maksimum 3% (tiga persen).
Dalam hal tracking error tersebut melebihi 3% (tiga persen) maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio sesegera mungkin.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek atau imbal hasil dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok Efek atau imbal hasil dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat imbal hasil umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Syariah berpendapatan tetap);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham Syariah);
6) tingkat imbal hasil pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Syariah berpendapatan tetap); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VIII
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
8.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
x. Xxxxx yang berkenaan dengan lisensi penggunaan Indeks INFOBANK15 sebagai indeks acuan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang besarnya adalah tergantung mana yang lebih tinggi dari berikut ini :
i) satu setengah basis poin (1 ½ bps) dari total aset MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, untuk nilai aset yang kurang dari Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
ii) satu basis poin (1 bps) dari total aset MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, untuk nilai aset mulai dari Rp100.000.000.000,- (seratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah);
iii) setengah basis poin ( ½ bps) dari total aset MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, untuk nilai aset lebih dari Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan, Biaya lisensi maksimal yang dikenakan dalam kondisi ini sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah); atau
iv) Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah);
untuk setiap kuartal yang akan dibayarkan setiap kuartal, dengan ketentuan biaya lisensi terkait dengan setiap periode yang kurang dari satu kuartal persis akan dihitung secara proporsional (prorata basis);
d. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
e. Biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus termasuk Laporan Keuangan Tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dinyatakan Efektif oleh OJK;
x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND setelah MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dinyatakan Efektif oleh OJK;
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND setelah MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dinyatakan Efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
i. Biaya asuransi (jika ada); dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
8.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen- dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, dan yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND atas harta kekayaannya.
8.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan dalam MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pengalihan investasi yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Biaya ini merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (jika ada), dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada);
f. Biaya bea meterai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku (jika ada); dan
g. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
8.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, Konsultan Pajak, konsultan lainnya, biaya pihak lain dan/atau biaya-biaya lainnya (jika ada) setelah MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND menjadi Efektif menjadi beban Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
8.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND : a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 3% Maks. 0,20% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan. |
c. Biaya yang berkenaan dengan lisensi penggunaan Indeks INFOBANK15 | Jika ada | besarnya adalah tergantung mana yang lebih tinggi dari berikut ini : i) satu setengah basis poin (1 ½ bps) dari total aset MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, untuk nilai aset yang kurang dari Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah); ii) satu basis poin (1 bps) dari total aset MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, untuk nilai aset mulai dari Rp100.000.000.000,- (seratus Miliar Rupiah) sampai dengan Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah); iii) setengah basis poin ( ½ bps) dari total aset MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, untuk nilai aset lebih dari Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan ketentuan, Biaya lisensi maksimal yang dikenakan dalam kondisi ini sebesar Rp100.000.000 (seratus juta Rupiah); atau iv) Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah); untuk setiap kuartal yang akan dibayarkan setiap kuartal, dengan ketentuan biaya lisensi terkait dengan setiap periode yang kurang dari satu kuartal persis akan dihitung secara proporsional (prorata basis); |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 1% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya Pengalihan Investasi (switching fee) d. Semua biaya bank e. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (jika ada), dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak (jika ada) f. Biaya bea meterai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku; g. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Maks. 1% Maks. 1% Jika ada Jika ada Jika ada Jika ada | Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Dari nilai transaksi pengalihan investasi Biaya pembelian, penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut di atas merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB IX PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, dan Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan, pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang- Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB X
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
10.1. Pemegang Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat ekuitas dan/atau intrumen pasar uang meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu, diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Pertumbuhan Nilai Investasi
MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan efisiensi biaya transaksi, serta dapat dengan mudah mendapat akses ke berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu langkah utama MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko ke tingkat yang paling minimal. Dalam melakukan diversifikasi Manajer Investasi melakukan penempatan pada berbagai Efek bersifat ekuitas dan/atau intrumen pasar uang dalam negeri secara selektif.
d. Likuiditas atau Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dapat menjual kembali Unit Penyertaannya. Hal ini karena Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan. Penerimaan pembayaran selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak adanya permintaan penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran atas penjualan kembali tidak dikenakan pajak, kecuali apabila di kemudian hari terdapat ketentuan lain di bidang perpajakan yang berlaku.
e. Transparansi Informasi
MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND ditawarkan melalui Penawaran Umum sehingga harus memenuhi berbagai ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya- biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
10.2. Sedangkan risiko investasi dalam MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan, yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih. Penurunan NAB ini dapat disebabkan oleh perubahan
harga efek dalam portofolio, biaya–biaya yang dikenakan setiap kali investor melakukan pembelian dan penjualan kembali, serta dalam hal terjadinya wanprestasi oleh pihak-pihak terkait.
3. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi dalam Prospektus ini serta pasal 29 Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, maka, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND.
4. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Efek bersifat ekuitas dan/atau intrumen pasar uang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Risiko Likuiditas Bagi Reksa Dana Terbuka
Penjualan kembali Unit Penyertaan tergantung pada likuiditas jenis instrumen investasi. Karena likuiditas instrumen investasi di Indonesia cukup bervariasi maka masing-masing Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi memiliki tingkat likuiditas yang berbeda sesuai dengan aset-aset yang dimilikinya. Likuiditas yang berbeda tersebut membatasi keleluasaan Manajer Investasi untuk melakukan likuidasi dalam mengantisipasi penjualan kembali (redemption). Penjualan kembali yang dilakukan pemodal juga membatasi Manajer lnvestasi dalam memanfaatkan secara optimal kesempatan investasi dari dana yang tersedia.
6. Pengembalian Tidak Dijamin
Pemegang Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND wajib memahami bahwa dengan berinvestasi dalam Reksa Dana dalam hal ini MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, tidak ada jaminan atas distribusi pendapatan, pengembalian, atau kenaikan modal. Tidak seperti deposito tetap yang ditempatkan langsung oleh investor ke dalam lembaga keuangan mana pun yang memiliki tingkat pengembalian tertentu, Reksa Dana tidak memberikan tingkat pengembalian tetap.
7. Risiko Tracking Error
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penyesuaian portofolio Efek untuk menjaga agar tracking error tidak melebihi persentase sebagaimana dimaksud pada Bab VI tentang Tingkat Penyimpangan (Tracking Error) Terhadap Kinerja Indeks dalam Prospektus ini atau untuk meminimalkan tracking error, biaya yang dikeluarkan untuk penyesuaian tersebut ditanggung oleh MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND. Hal ini akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND.
8. Risiko Konsentrasi Portofolio Efek.
Risiko konsentrasi merupakan risiko yang dapat timbul akibat terkonsentrasinya penempatan dana investasi kepada 1 (satu) pihak penerbit efek atau sekelompok pihak penerbit efek pada satu industri atau sektor tertentu.
Dalam hal MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND berinvestasi pada 1 (satu) pihak penerbit efek atau sekelompok pihak penerbit efek pada satu industri atau sektor tertentu, risiko konsentrasi dapat menyebabkan nilai aktiva bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND sangat terdampak oleh pergerakan nilai pasar wajar dari portofolio efek yang diinvestasikan.
9. Risiko spesifik ekuitas
Harga ekuitas tertentu dapat berfluktuasi sebagai respons terhadap keadaan yang mempengaruhi masing-masing perusahaan seperti kinerja keuangan, berita tentang kemungkinan merger atau perubahan manajemen perusahaan. Setiap pergerakan harga yang merugikan dari ekuitas tersebut akan berdampak pada NAB Reksa Dana.
10. Risiko Terkait dengan Indeks INFOBANK15
Dalam hal PT Bursa Efek Indonesia menghentikan penghitungan atau berhenti mempublikasi penghitungan Indeks INFOBANK15 atau izin penggunaan izin Indeks INFOBANK15 diakhiri oleh PT Bursa Efek Indonesia atau menjadi batal, Manajer Investasi akan membubarkan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MAYBANK FINANCIAL INFOBANK INDEX FUND.
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND Yaitu Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Xxxxxxxan sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
4. Hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan Prospektus ini.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaruan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND)
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Definisi Laporan Bulanan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
12.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND WAJIB DIBUBARKAN
MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND berlaku sejak ditetapkannya pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut ; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND.
12.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND
1) Dalam hal MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas untuk membayarkan hasil likuidasi berupa:
1. dana; dan/atau
2. aset jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset;
yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran, namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana atau aset tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas dan menyampaikan laporan pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dibubarkan disertai dengan:
1) akta pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2) laporan keuangan pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND telah memiliki dana kelolaan.
2) Dalam hal MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan:
1. dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan sebesar Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi (tergantung nilai mana yang lebih tinggi) dan dana hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak pembubaran atau likuidasi selesai dilakukan; atau
2. aset hasil likuidasi MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, jika pemegang Unit Penyertaan menyetujui pembayaran dalam bentuk aset, yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran dan likuidasi MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
d. Pembayaran dana hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada butir 11.2 angka 2) huruf b poin ii) di atas dilakukan dengan ketentuan:
1. apabila terjadi kondisi nilai dana hasil likuidasi kurang dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND atau nilai tunai pada saat berakhirnya likuidasi, setiap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Manajer Investasi, dan/atau pihak lain yang terbukti menyebabkan terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan OJK memerintahkan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND untuk dibubarkan wajib melakukan pembayaran kekurangan secara tanggung renteng; dan/atau
2. pembayaran dana hasil likuidasi dapat dilakukan secara bertahap kepada pemegang Unit Penyertaan secara proporsional dari persentase kepemilikan Unit Penyertaan terhadap hasil penjualan.
3) Dalam hal MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dalam jangka waktu, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf c dan huruf d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan huruf d di atas untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c dan huruf d di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
4) Dalam hal MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND untuk membayarkan dana atau aset hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana atau aset hasil likuidasi tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3. a. Perhitungan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat:
(i) pembubaran sebagaimana dimaksud dalam butir 12.2. angka 1) dan 2) di atas; atau
(ii) likuidasi selesai dilakukan sebagaimana dimaksud dalam butir 12.2. angka 3) dan 4) di atas, dilakukan berdasarkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan.
b. Pembayaran dana atau aset hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND didasarkan atas hasil likuidasi yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
12.4. Pembayaran aset hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND sebagaimana dimaksud dalam butir 12.2. angka 1) huruf b, butir 12.2. angka 2) huruf b, butir 12.2. angka
3) huruf b, butir 12.2. angka 4) huruf b dan butir 12.3. huruf b hanya dapat dilakukan dalam kondisi sebagai berikut:
a. Bursa Efek atau penyelenggara pasar dimana sebagian besar portofolio Efek MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND diperdagangkan ditutup;
b. perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND di Bursa Efek atau penyelenggara pasar dihentikan atau dibatalkan pencatatannya;
c. keadaan darurat;
d. Lembaga Penilai Harga Efek tidak menerbitkan referensi Harga Pasar Wajar;
e. Dilakukannya restrukturisasi atas Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk oleh penerbit Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk;
f. turunnya peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau sukuk atas sebagian besar atau seluruh portofolio investasi menjadi non investment grade;dan/atau
g. pemenuhan peraturan perundang-undangan.
12.5. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.6. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
12.7. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional, maka dana tersebut wajib
disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.8. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, maka OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, jika tidak terdapat manajer investasi atau bank kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND sebagaimana dimaksud pada butir 12.8 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND sebagaimana dimaksud pada butir 12.8 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.9. Dalam hal MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND sebagaimana dimaksud dalam butir 12.8 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND.
12.10. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK, yaitu pendapat dari akuntan, di mana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XIII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Lihat halaman selanjutnya
BAB XIV
LAPORAN KEUANGAN DAN PENDAPAT AKUNTAN
(akan dilengkapi pada pembaruan Prospektus)
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
15.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Pemesanan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Pembukaan Rekening dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND harus terlebih dahulu menjadi nasabah Manajer Investasi dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dan dokumen- dokumen lain berkaitan dengan data/informasi calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia termasuk ketentuan yang terkait dengan penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, dan/atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan otoritas negara lain yang berlaku bagi warga negara asing. Dokumen- dokumen tersebut ditujukan langsung kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada saat jam kerja.
Formulir Pembukaan Rekening diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan cukup dilakukan sekali saat menjadi nasabah Manajer Investasi.
Formulir Pemesanan Pembelian MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan dan pembelian selanjutnya, Manajer Investasi dapat memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan suatu sistem elektronik untuk pembelian Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi pembelian Unit Penyertaan dalam bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan tersebut, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berhak menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan apabila:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian tidak diisi dengan lengkap dan tidak dilengkapi dengan benar; dan
(ii) Dokumen-dokumen pendukung dan pemenuhan persyaratan sesuai dengan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan dan peraturan perundangan lainnya terkait dengan Tindak Pidana
Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana disyaratkan, tidak dipenuhi secara benar, akurat -dan lengkap oleh calon Pemegang Unit Penyertaan; dan
(iii) Dana pembelian belum diterima secara “efektif” (in good fund) di rekening MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND.
Manajer Investasi akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila karena suatu hal terjadi penolakan dan/atau penundaan transaksi Pemegang Unit Penyertaan, selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya setelah diketahui terdapat persyaratan yang tidak lengkap.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA INDEKS MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
15.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga Pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 15.2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang pertama kali (pembelian awal).
15.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
15.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
15.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari penjualan paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 15.3 Prospektus ini, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
15.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer termasuk melalui sistem pembayaran elektronik dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta
Rekening Atas Nama : MAYBANK FIN INFOBANK15 INDEX FUND
Nomor Rekening 0089979009
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, maka atas permintaan tertulis Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada bank lain dan melaksanakan pemindahbukuan/transfer ke rekening tersebut untuk kepentingan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian berdasarkan perintah/instruksi tertulis dari Manajer Investasi. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan Unit Penyertaan, pembayaran pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan, pembayaran dana pembagian hasil investasi (jika ada) dan pembayaran dana hasil likuidasi MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada), sehubungan dengan pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dikreditkan ke rekening atas nama MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND secara lengkap.
15.8. SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembayaran pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND sebagaimana dimaksud pada butir 15.7 di atas hanya dapat berasal dari:
a. Calon pemegang Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND;
b. Anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND;
c. Perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari Perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND maka pemegang Unit Penyertaan telah menyetujui persyaratan dan tata cara pembelian Unit Penyertaan dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND.
15.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST, dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
16.1 PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
16.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND.
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan di atas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
16.3.1. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN KETENTUAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
16.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).
16.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada akhir Hari Bursa tersebut.
16.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada akhir Hari Bursa yang sama.
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan
merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari Perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND maka pemegang Unit Penyertaan telah menyetujui persyaratan dan tata cara penjualan kembali Unit Penyertaan dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND.
16.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan termasuk melalui sistem pembayaran elektronik. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
16.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST, yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
16.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru.
BAB XVII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
17.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dibawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan Sistem Elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
17.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi
(jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
17.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN KETENTUAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa pengalihan investasi adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pengalihan investasi di atas.
17.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi.
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
17.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa S-INVEST, yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Investasi dalam MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVIII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme pembelian dan/atau penjualan kembali dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
18.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 18.1 di atas.
BAB XIX
SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND
19.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Pemegang Unit Penyertaan
1. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit
2. Instruksi pembelian Unit
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Penyertaan melalui S-INVEST
3. Setor dana ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
4. Setor dana ke rekening Reksa Dana di Bank Kustodian
Pemegang Unit Penyertaan
1. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang
Unit Penyertaan
2. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit
Penyertaan melalui S-INVEST
3. Instruksi Pembelian Unit Penyertaan melalui
S-INVEST
APERD
Manajer Investasi
Bank Kustodian
5. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
19.2. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
1. Menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit
Pemegang Unit Penyertaan
Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan
2. Instruksi penjualan kembali Unit
Bank Kustodian
Manajer Investasi
Penyertaan melalui S-INVEST
3. Xxxx dari penjualan kembali di transfer ke rekening Pemegang
Unit Penyertaan maks. T+7
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
5. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
1. Menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit
Bank Kustodian
APERD
Pemegang Unit Penyertaan
Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan
2. Menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit
Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan melalui S-INVEST
3. Instruksi penjualan kembali Unit
Manajer Investasi
Penyertaan melalui S-INVEST
4. Xxxx dari penjualan kembali di transfer ke rekening Pemegang Unit Penyertaan maks. T+7
19.3 Pengalihan Investasi
a. Langsung Melalui Manajer Investasi
4. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
1. Menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi
Pemegang Unit Penyertaan
2. instruksi pengalihan
investasi melalui S-INVEST
3. Xxxx dari pengalihan investasi di transfer ke
Xxxxx Xxxx yang dituju
Bank Kustodian
rekening Reksa Dana yang dituju maks. T+4
b. Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada)
5. Menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui S-INVEST
Pemegang Unit Penyertaan
1. Menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan
2. Menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi Unit Penyertaan
Manajer Investasi
dari Pemegang Unit Penyertaan melalui S-INVEST
3. instruksi pengalihan
Bank Kustodian
investasi melalui S-INVEST
APERD
4. Xxxx dari pengalihan investasi di transfer ke rekening Reksa Dana yang dituju
maks. T+4
Xxxxx Xxxx yang dituju
Keterangan pada Bab XIX Prospektus ini:
1. S-INVEST: Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
2. APERD: Agen Penjual Efek Reksa Dana.
BAB XX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
20.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 20.2. di bawah.
20.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i) Dengan tunduk pada ketentuan butir 20.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii) Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
vi) Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir iv berakhir.
vii) Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
20.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir 20.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
20.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud
dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang- undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekenin, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta para Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam penyediaan informasi mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat dan/atau alamat surat elektronik (email) kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Maybank Asset Management
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 0, Xxxxxx Xxxxxxxxx Xx. Asia Afrika No. 8
Jakarta 10270
Telp: (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
Bank Kustodian Deutsche Bank A.G., Cabang
Jakarta
Deutsche Bank Building, lantai 4 Jl. Xxxx Xxxxxx Nomor 80 Jakarta 10310
Telepon ((00-00) 0 00000 000/
178,
Faksimili (00-00) 0000 0000 /
0000 0000
LAMPIRAN
DAFTAR SAHAM DALAM INDEKS INFOBANK15
Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Prospektus REKSA DANA INDEKS MAYBANK FINANCIAL INFOBANK15 INDEX FUND dan akan diperbaharui pada setiap pembaruan Prospektus.
Daftar Saham dalam Indeks INFOBANK15 Periode Oktober 2023.
No | Kode | Nama Saham |
1 | AGRO | Bank Raya Indonesia Tbk PT |
2 | ARTO | Bank Jago Tbk PT |
3 | BBCA | Bank Central Asia Tbk PT |
4 | BBHI | Allo Bank Indonesia Tbk PT |
5 | BBNI | Bank Negara Indonesia Persero |
6 | BBRI | Bank Rakyat Indonesia Persero |
7 | BBTN | Bank Tabungan Negara Persero |
8 | BDMN | Bank Danamon Indonesia Tbk PT |
9 | BJBR | Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk PT |
10 | BMRI | Bank Mandiri Persero Tbk PT |
11 | BNGA | Bank CIMB Niaga Tbk PT |
12 | BRIS | Bank Syariah Indonesia Tbk PT |
13 | BTPS | Bank BTPN Syariah Tbk PT |
14 | MEGA | Bank Mega Tbk PT |
15 | PNBN | Bank Pan Indonesia Tbk PT |
Daftar tersebut di atas dapat berubah dan Pemegang Unit Penyertaan dapat melihat Daftar Saham pada website Bursa Efek Indonesia, yaitu xxx.xxx.xx.xx.