Definisi AVRIST ADA KAS

AVRIST ADA KAS. MUTIARA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS MUTIARA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam AVRIST ADA KAS MUTIARA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS MUTIARA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS MUTIARA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. Produk Reksa Dana PT Avrist Asset Management merupakan Produk Investasi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, informasi tentang Produk Reksa Dana kami tidak untuk didistribusikan, bukan untuk ditawarkan baik menjual ataupun membeli di luar yurisdiksi Negara Republik Indonesia atau kepada pihak di luar Negara Republik Indonesia, yang dimana aktivitas ini dilarang, khususnya wilayah Amerika Serikat, bagi Warga Negara Amerika Serikat (dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan huruf S Pasar Modal Amerika Serikat tahun 33), dan/atau dimana Negara tersebut mewajibkan Manajer Investasi mendaftarkan diri ataupun mendaftarkan produk Reksa Dana PT Avrist Asset Management. PT Avrist Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer I...
AVRIST ADA KAS. MUTIARA ditawarkan melalui Penawaran Umum sehingga harus memenuhi berbagai ketentuan dan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK. Sedangkan risiko investasi dalam AVRIST ADA KAS MUTIARA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
AVRIST ADA KAS. MUTIARA bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dengan risiko yang relatif rendah melalui diversifikasi pada instrumen pasar uang dalam negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun namun pada saat yang sama tetap memberikan likuiditas yang tinggi bagi investor.

Examples of AVRIST ADA KAS in a sentence

  • Pemegang Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS MUTIARA tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee).

  • Setiap Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS MUTIARA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran.

  • Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan AVRIST ADA KAS MUTIARA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.

  • Diversifikasi merupakan salah satu langkah utama AVRIST ADA KAS MUTIARA, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko ke tingkat yang paling minimal.

  • Setiap hasil investasi yang diperoleh AVRIST ADA KAS MUTIARA dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam AVRIST ADA KAS MUTIARA, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.


More Definitions of AVRIST ADA KAS

AVRIST ADA KAS. MUTIARA memperoleh surat pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK No. S-150/D.04/2017 tanggal 22 Maret 2017.
AVRIST ADA KAS. MUTIARA wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
AVRIST ADA KAS. MUTIARA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah; sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan AVRIST ADA KAS MUTIARA pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek dan pembelian Efek sesuai dengan Kebijakan Investasi, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya yang menjadi beban AVRIST ADA KAS MUTIARA berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus AVRIST ADA KAS MUTIARA. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
AVRIST ADA KAS. MUTIARA akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio efek sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
AVRIST ADA KAS. INTAN bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang relatif stabil dengan risiko yang relatif rendah melalui diversifikasi pada instrumen pasar uang dalam negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, namun pada saat yang sama tetap memberikan likuiditas yang tinggi bagi investor.
AVRIST ADA KAS. INTAN akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio efek sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang diperdagangkan di Indonesia dan/atau deposito dalam mata uang Rupiah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
AVRIST ADA KAS. INTAN memperoleh surat pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK No. S-188/D.04/2017 tanggal 7 April 2017.