PENGAWASAN. a. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan langsung oleh Pemilik Pekerjaan dan dibantu Pengawas Lapangan. b. Pada setiap saat Pengawas Lapangan atau petugas-petugasnya harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, setiap bahan, pengolahan maupun sumber-sumbernya. c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Pengawas Lapangan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia barang atau jasa. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan. d. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Lapangan diluar jam-jam kerja, maka segala biaya untuk itu menjadi beban Penyedia barang atau jasa. Permohonan tersebut harus dengan surat disampaikan kepada Pengawas Lapangan dua hari sebelumnya. Pengawas Lapangan dalam persetujuannya akan memberitahukan besarnya biaya.
Appears in 8 contracts
Samples: Tender Document, Tender Document, Tender Document
PENGAWASAN. a. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan langsung oleh Pemilik Pekerjaan Pemberi Tugas dan dibantu Pengawas Lapangan.
b. Pada setiap saat Pengawas Lapangan atau petugas-petugasnya harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, setiap bahan, pengolahan maupun sumber-sumbernya.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Pengawas Lapangan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia barang atau jasa. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
d. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Lapangan diluar jam-jam kerja, maka segala biaya untuk itu menjadi beban Penyedia barang atau jasa. Permohonan tersebut harus dengan surat disampaikan kepada Pengawas Lapangan dua hari sebelumnya. Pengawas Lapangan dalam persetujuannya akan memberitahukan besarnya biaya.
Appears in 4 contracts
Samples: Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks), Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks), Rencana Kerja Dan Syarat – Syarat (Rks)
PENGAWASAN. a. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan langsung oleh Pemilik Pekerjaan dan dibantu Pengawas Lapangan.
b. . Pada setiap saat Pengawas Lapangan atau petugas-petugasnya harus dapat dengan mudah mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, setiap bahan, pengolahan maupun sumber-sumbernya.
c. . Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Pengawas Lapangan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia barang atau jasa. Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
d. . Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Lapangan diluar jam-jam kerja, maka segala biaya untuk itu menjadi beban Penyedia barang atau jasa. Permohonan tersebut harus dengan surat disampaikan kepada Pengawas Lapangan dua hari sebelumnya. Pengawas Lapangan dalam persetujuannya akan memberitahukan besarnya biaya.
Appears in 2 contracts
Samples: Rencana Kerja Dan Syarat (Rks), Rencana Kerja Dan Syarat (Rks)