Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat- lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu tanggal 13 Juni 2016. Surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan dapat diambil di BAE Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 13 Juni 2016. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PUT VII ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan. Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 6 Juni 2016, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan. Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut: - Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau - Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus yang masih berlaku; - Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
Appears in 1 contract
Samples: Rapat Umum Pemegang Saham
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal tidak terpenuhinya Bagi pemesan yang pesanannya ditolak seluruhnya atau sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi terjadinya pembatalan pemesanan sahamPenawaran Umum Perdana Saham ini, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh pengembalian uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesanakan dilakukan oleh Para Penjamin Emisi Efek atau Para Penjamin Emisi Efek di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat- selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2. Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka masing-masing Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan kepada siapa FPPS diajukan oleh pemesan. Dalam hal terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham, maka apabila pengumuman penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham ini dilaksanakan sebelum Tanggal Pembayaran, maka pengembalian atas uang pemesanan merupakan tanggung jawab dari Para Penjamin Emisi Efek. Namun apabila pengumuman penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham ini dilaksanakan setelah Tanggal Pembayaran, maka tanggung jawab untuk mengembalikan pembayaran pemesanan akan berada pada pihak Perseroan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Para Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Saham Yang Ditawarkan dan bukti tanda jati diri. Untuk pemesan khusus, yaitu tanggal 13 Juni 2016karyawan Perseroan (tidak termasuk anggota Direksi dan pemegang saham utama Perseroan), yang selama Masa Penawaran mengajukan pemesanan Saham Yang Ditawarkan kepada Perseroan maksimum sejumlah 10% (sepuluh persen) dari Saham yang Ditawarkan Perseroan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan No. Surat pemberitahuan penjatahan dan IX.A.7, pengembalian uang pemesanan dapat diambil di BAE karena adanya pengakhiran Penawaran Umum Perdana Saham atau penundaan Penawaran Umum Perdana Saham akan diatur dan dilaksanakan langsung oleh Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin sdan oleh karenanya Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek dari segala tuntutan/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 13 Juni 2016denda atas kelalaian Perseroan tersebut. Tentang pengembalian uang pemesanan sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang mengakibatkan batalnya Penawaran Umum Perdana Saham atau penundaan Penawaran Umum Perdana Saham sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila hal tersebut terjadi keterlambatan sebelum Tanggal Pembayaran, maka pengembalian uang melebihi 2 pemesanan (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PUT VII ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga termasuk setiap denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata deposito 1 (satupemesanan) bulan menjadi tanggungjawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank bagiannya masing-masing, dan nomor rekening bank. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek harus diselesaikan dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan. Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 6 Juni 2016, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahanterjadinya pengakhiran Perjanjian tersebut atau penundaan Penawaran Umum; oleh karenanya Perseroan dibebaskan dari tanggung jawab atas segala tuntutan yang disebabkan oleh karena tidak dilaksanakannya pengembalian uang tersebut (termasuk denda keterlambatan, apabila ada).
2. Pengambilan dilakukan Apabila hal tersebut di BAE atas terjadi setelah Tanggal Pembayaran, maka:
a) Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan yang telah diterimanya kepada Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah terjadinya pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau penundaan Penawaran Umum Perdana Saham untuk dikembalikan kepada para pemesan melalui Para Penjamin Emisi Efek; maka oleh karenanya Penjamin Pelaksana Emisi Efek dibebaskan dari tanggung jawabnya atas segala tuntutan yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya pengembalian uang pemesanan tersebut (termasuk denda keterlambatan, apabila ada).
b) Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan pembelian yang telah diterimanya dari Emiten kepada masing-masing dari Para Penjamin Emisi Efek untuk dikembalikan kepada para pemesan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya seluruh pembayaran kembali uang pemesanan pembelian (in good funds) dari Perseroan; maka oleh karenanya Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dibebaskan dari tanggung jawabnya atas segala tuntutan yang disebabkan oleh karena tidak dilaksanakannya pengembalian uang pemesanan tersebut (termasuk denda keterlambatan, apabila ada).
c) Untuk para pemesan khusus, pengembalian uang pemesanan karena adanya pengakhiranPenawaran Umum Perdana Saham atau penundaan Penawaran Umum Perdana Saham akandiatur dan dilaksanakan langsung oleh Perseroan dan oleh karenanya Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek dari segalatuntutan/denda atas kelalaian Emiten tersebut.
d) Apabila uang pemesanan yang akan dikembalikan telah tersedia, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambil, maka hal tersebut bukan merupakan tanggung jawab Perseroan,dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Para Penjamin Emisi Efek, sehingga tidak ada kewajiban pembayaran denda kepada para pemesan. Keterlambatan pembayaran atas pengembalian uang kelebihan pemesanan akan disertai dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut: - Asli KTP/Paspor/KITAS ganti rugi yang masih akan diperhitungkan dari hari ke-3 (ketiga) sejak berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau tanggal pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham, yang besarnya dihitung berdasarkan tingkat bunga Sertifikat Bank Indonesia ditambah 2% (dua persen) per tahun yang berlaku (pada saat itu, untuk perorangan), atau - Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus yang masih berlaku; - Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembeliansetiap hari keterlambatan.
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal tidak terpenuhinya Bagi pemesan yang pesanannya ditolak seluruhnya atau sebagian akibat penjatahan saham atau seluruhnya dari pemesanan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan sahamini, maka Perseroan akan Penjamin Pelaksana Emisi Efek bertanggung jawab dan wajib mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah pembayaran yang telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada para pemesan sehubungan dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. pembelian Saham Yang Ditawarkan Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat- lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu tanggal 13 Juni 2016. Surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan dapat diambil di BAE Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 13 Juni 2016. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PUT VII ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan. Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 6 Juni 2016, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahanTanggal Penjatahan atau sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham. Pengambilan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek akan melakukan transfer/pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan yang memperoleh uang pengembalian. Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pengembalian dana tersebut menjadi tanggung jawab pemesan. Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan di BAE dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan dalam hal uang pesanan telah disampaikan ke Perseroan atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek/Penjamin Emisi Efek dalam hal uang pemesanan belum disampaikan ke Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak batalnya Penawaran Umum. Penjamin Pelaksana Emisi /Penjamin Emisi/Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun dari nilai pengembalian uang yang terlambat dibayarkan, yang dihitung dari hari kerja ke 3 (tiga) sejak Tanggal Penjatahan dan sejak keputusan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan penawaran Umum secara pro rata untuk setiap hari keterlambatan yang dibayarkan bersamaan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut: - Asli KTP/Paspor/KITAS uang pengembalian saat telah tersedianya uang pesanan. Pembayaran Denda para pemesan dari Perseroan atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang masih berlaku (dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan. Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah tersedia namun pemesan tidak datang untuk perorangan)mengambilnya dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Saham Perdana, atau - Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus maka kesalahan itu bukan merupakan tanggung jawab para Penjamin Emisi Efek yang masih berlaku; - Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelianbersangkutan.
Appears in 1 contract
Samples: Public Offering Agreement
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal tidak terpenuhinya suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum:
a. Jika uang pembayaran pemesanan sahamObligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka Perseroan akan Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat- lambatnya kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu tanggal 13 Juni 2016. Surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan dapat diambil di BAE Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 13 Juni 2016. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi sesudah Tanggal Penjatahan atau 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui transfer ke rekening pemesan yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal penjatahan bersangkutan oleh Penjamin Emisi Obligasi atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PUT VII ini sampai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
b. Jika uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata deposito pembayaran telah diterima oleh Perseroan dan Pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, maka Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan yang pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya pembayarannya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya atau pemesan tidak memberikan konfirmasi untuk instruksi transfer dalam waktu 2 (dua) hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS Tanggal Penjatahan atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE sejak pengumuman keputusan penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum tersebut, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan. Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 6 Juni 2016, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan. Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut: - Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau - Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus yang masih berlaku; - Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembeliandenda kepada para pemesan Obligasi.
Appears in 1 contract
Samples: Obligasi Berkelanjutan Iv MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari Jika terjadi penundaan masa Penawaran Umum dan pembatalan Penawaran Umum; dan uang pembayaran pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan sahamSukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah; dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan pembayaran tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat- lambatnya wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kepada para pemesan Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahansejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum tersebut. Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum dan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, yaitu tanggal 13 Juni 2016. Surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pembayaran pemesanan dapat diambil di BAE Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 13 Juni 2016. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PUT VII ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran Sukuk Ijarah telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD , maka Perseroan wajib mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para pemesan Sukuk Ijarah melalui KSEI dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan. Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 6 Juni 2016, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum. Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk telah dibayarkan kepada penjamin pelaksanan emisi Sukuk, maka penajamin pelaksana emisi Sukuk wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah proses tanggal penjatahan. Pengambilan Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan kompensasi kerugian sebesar 1% (satu persen) per tahun dihitung secara pro rata untuk setiap hari keterlambatan mulai Hari Kerja ke-3 sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum. Pembayaran kompensasi kerugian akan ditransfer bersamaan dengan pengembalian uang pemesanan pada tanggal pembayaran keterlambatan. Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar kompensasi kerugian atas keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah. Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Ijarah. Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh di BAE Perseroan kantor Penjamin Emisi Sukuk Ijarah pada tanggal 4 Juli 2023 sampai dengan menunjukkan/menyerahkan dokumentanggal 10 Juli 2023 sebelum pukul 16.00 WIB pada alamat di bawah ini: Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx, Xxxxxx 00 Xx. Jend. Sudirman Kav. 76-dokumen sebagai berikut78 Jakarta 12910, Indonesia Tel.: - Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau - Fotokopi anggaran dasar 00 00) 0000 0000 Fax.: (bagi lembaga/badan hukum00 00) dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus yang masih berlaku0000 0000 Email : xxx@xxxxxxxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxxxxxxx.xx.xx Email: xx-xxxxx0@xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx; - Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.xxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx Email : xx@xxxxxxxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx
1 Hal + 4 x 250 mm Investor Daily
Appears in 1 contract
Samples: Sukuk Ijarah Offering
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan tersebut di atas, apabila terjadi pembatalan pemesanan sahamkelebihan pemesanan, maka Perseroan akan Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab dan wajib mengembalikan sebagian atau seluruh kepada para pemesan uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah pembayaran yang telah diterimanya sehubungan dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat- lambatnya pembelian Saham Yang Ditawarkan sesegera mungkin, namun bagaimanapun juga tidak lebih lambat dari 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahanTanggal Penjatahan. Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan yang berada di luar Jakarta dan/atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dan/atau Agen Penjualan dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Saham Yang Ditawarkan dan bukti tanda jati diri, yaitu tanggal 13 Juni 2016dan untuk hal tersebut para pemesan tidak dikenakan biaya bank ataupun biaya pemindahan dana. Surat pemberitahuan penjatahan dan Tentang pengembalian uang pemesanan dapat diambil di BAE Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumatsehubungan dengan pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang mengakibatkan batalnya Penawaran Umum atau penundaan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) apabila hal tersebut terjadi sebelum Tanggal Pembayaran, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 13 Juni 2016. Apabila terjadi keterlambatan maka pengembalian uang melebihi 2 pemesanan (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PUT VII ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga termasuk setiap denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata deposito 1 (satupemesanan) bulan menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek dan Agen Penjualan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank bagiannya masing-masing, dan nomor rekening bank. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek harus diselesaikan dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan. Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 6 Juni 2016, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan. Pengambilan dilakukan terjadinya pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek tersebut atau penundaan Penawaran Umum;
2) apabila hal tersebut di BAE atas terjadi setelah Tanggal Pembayaran, maka:
a) Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan yang telah diterimanya kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah terjadinya pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau penundaan Penawaran Umum untuk dikembalikan kepada para pemesan melalui Penjamin Emisi Efek; maka oleh karenanya Penjamin Pelaksana Emisi Efek dibebaskan dari tanggung jawabnya atas segala tuntutan yang disebabkan oleh tidak dilaksanakannya pengembalian uang pemesanan tersebut (termasuk denda keterlambatan, apabila ada);
b) Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan pembelian yang telah diterimanya dari Perseroan kepada masing masing dari Penjamin Emisi Efek dan/atau Agen Penjualan untuk dikembalikan kepada para pemesan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya seluruh pembayaran kembali uang pemesanan pembelian (in good funds) dari Perseroan; Dalam Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan, Perseroan akan menerbitkan Waran Seri I dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen ringkasan struktur sebagai berikut: - Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau - Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus yang masih berlaku; - Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.Perseroan atas saham-saham dalam Penitipan Kolektif;
Appears in 1 contract
Samples: Public Offering Agreement
Pengembalian Uang Pemesanan. a. Dalam hal tidak terpenuhinya suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan sahamakibat penjatahan, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat- lambatnya harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Surat Berharga Perpetual dan bukti jati diri.
b. Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum sesuai ketentuan Pasal 17.3 Perjanjian Penjaminan Emisi Surat Berharga Perpetual, maka uang pembayaran pemesanan Surat Berharga Perpetual yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal penjatahan, yaitu tanggal 13 Juni 2016diumumkannya keputusan penundaan atau pembatalan tersebut. Surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian Dalam hal uang pemesanan dapat diambil di BAE telah diterima Perseroan, maka Perseroan pada setiap wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
c. Dalam hal pencatatan Surat Berharga Perpetual di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (Senin ssatu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, maka penawaran umum kepada Pemodal Profesional Surat Berharga Perpetual batal demi hukum dan uang pemesanan Surat Berharga Perpetual yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual, wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual atau Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum. Dalam hal uang pemesanan Surat Berharga Perpetual telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Surat Berharga Perpetual kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum.
d. Apabila uang pemesanan Surat Berharga Perpetual telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima uang pemesanan dan dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan/d Jumatatau Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual dari segala tanggung jawabnya.
e. Jika terjadi keterlambatan, 09.00 - 15.00 WIBmaka Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dan/atau Penjamin Emisi Surat Berharga Perpetual dan/atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) mulai per tahun di atas besaran Imbal Bagi Hasil Surat Berharga Perpetual dari masing-masing seri Surat Berharga Perpetual per tahun untuk tiap hari keterlambatan. Denda akan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah tanggal 13 Juni 2016penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya keputusan penundaan atau pembatalan atau setelah tanggal diumumkannya Penawaran Umum batal demi hukum dan dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda).
f. Jumlah uang pengembalian pemesanan Surat Berharga Perpetual kepada pemesan dan denda tersebut harus dibayar sekaligus secara penuh atas permintaan pertama Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual dengan memberitahukan kepada KSEI, dan KSEI mengembalikan Sertifikat Jumbo Surat Berharga Perpetual kepada Perseroan sesuai dengan jumlah Pokok Surat Berharga Perpetual yang diterbitkan Perseroan.
g. Pengembalian uang pemesanan Surat Berharga Perpetual dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian Dalam hal uang melebihi pemesanan Surat Berharga Perpetual telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahanTanggal Penjatahan, jumlah uang yang Penjamin Pelaksana Emisi Surat Berharga Perpetual diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan Surat Berharga Perpetual. Dalam hal pembayaran pesanan Surat Berharga Perpetual telah dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PUT VII ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. kepada pemesan oleh Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE sejak tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum, Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan. Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 6 Juni 2016, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan. Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut: - Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau - Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus yang masih berlaku; - Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembeliantidak diwajibkan membayar Denda kepada para pemesan Surat Berharga Perpetual.
Appears in 1 contract
Samples: Surat Berharga Perpetual
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal tidak terpenuhinya suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka :
a. Uang pembayaran pemesanan sahamObligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah wajib dikembalikan kepada para pemesan dengan mentransfer ke cara transfer melalui rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat- lambatnya para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu tanggal 13 Juni 2016hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak pengumuman pembatalan atau penundaan Penawaran Umum. Surat pemberitahuan penjatahan Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan pengembalian bukti jati diri.
b. Apabila uang pemesanan dapat diambil di BAE telah diterima oleh Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin smaka tanggung jawab pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil emisi. Dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 13 Juni 2016. Apabila atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
c. Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (duasatu perseratus) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun kepada pemegang Obligasi untuk tiap hari keterlambatan dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PUT VII ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata deposito Kalender dan 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesiaadalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Perseroan tidak memberikan bunga Pembayaran Denda para pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEIbersangkutan.
d. Apabila uang pengembalian pemesanan obligasi sudah disediakan, akan dikreditkan pada Rekening Efek tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja hari kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS tanggal Penjatahan atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE sejak pengumuman pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan. Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya dan/atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin sPenjamin Pelaksana Emisi Efek dan/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 6 Juni 2016, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan. Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkanatau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar bunga dan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut: - Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau - Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus yang masih berlaku; - Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan PembelianDenda kepada para pemesan Obligasi.
Appears in 1 contract
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal tidak terpenuhinya suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dari maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Saham Baru tambahan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau dalam hal terjadi pembatalan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan saham, maka Perseroan akan wajib mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi masing‐masing Seri Obligasi per tahun, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke‐3 (ke‐tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat- lambatnya waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahanPenjatahan tersebut, yaitu tanggal 13 Juni 2016. Surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
d. Pengembalian uang pemesanan dapat diambil di BAE Perseroan pada setiap Hari Kerja apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 13 Juni 2016. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (duasatu) Hari Kerja setelah tanggal penjatahanTanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PUT VII ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pada poin ini, namun apa bila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. menjadi tanggung jawab Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya pengembaliannya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan. Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 6 Juni 2016, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan. Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut: - Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau - Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus yang masih berlaku; - Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembeliansegala tanggung jawabnya.
Appears in 1 contract
Samples: Obligasi
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal tidak terpenuhinya suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum jika pesanan sudah dibayar maka uang pemesanan sahamharus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum. Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diumumkan pembatalan penawaran umum. Jika terjadi keterlambatan, maka Perseroan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan sebesar 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. - Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat- lambatnya waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu tanggal 13 Juni 2016. Surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan dapat diambil di BAE Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 13 Juni 2016. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya sejak keputusan penundaan atau pembatalan PUT VII ini sampai dengan tanggal pengembalian uangPenawaran Umum maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. - Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. - Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan Perseroan dari segala tuntutan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan. Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 6 Juni 2016, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan. Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut: - Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau - Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus yang masih berlaku; - Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa; - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
Appears in 1 contract
Samples: Obligasi