Common use of Pengembalian Uang Pemesanan Clause in Contracts

Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu tanggal 28 Juli 2021. Surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan dapat diambil di BAE Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 28 Juli 2021 Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PUT IX ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata rekening giro Rupiah PT Bank Permata Tbk., yaitu maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dibayarkan secara pro-rata pada setiap hari keterlambatan. Bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan akan dibayarkan oleh Perseroan dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan. Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 16 Juli 2021 sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan. Sesuai dengan Surat Pernyataan Kesanggupan dari Bangkok Bank tertanggal 20 April 2021, Bangkok Bank menyatakan dan menjamin bahwa Bangkok Bank akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan sahamnya (secara proporsional) yang ada pada Perseroan saat ini dalam PUT IX. Sehubungan dengan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan haknya Bangkok Bank telah menyetorkan Rp10.821.490.000.000 (sepuluh triliun delapan ratus dua puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) pada tanggal 21 Desember 2020, yang diperhitungkan sebagai dana setoran modal Perseroan sesuai dengan Surat OJK No. S-100/PB.33/2020 tanggal 23 Desember 2020 perihal Pencatatan Dana Setoran Modal dan Additional Tier-1 sebagai Modal Inti Utama (CET-1) PT Bank Permata Tbk serta Penggunaannya. Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PUT IX ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT IX secara proforma adalah sebagai berikut: Pada akhir tahun 2020, kinerja Perseroan dan Entitas Anak, sebagaimana juga kinerja industri perbankan pada umumnya, mengalami penurunan kinerja apabila dibandingkan dengan kinerja tahun 2019. Penurunan kinerja ini dipicu oleh ketidakpastian kondisi iklim usaha akibat pandemi dan meningkatnya risiko operasional dan risiko kredit. Hal ini berdampak pada penurunan volume usaha dan peningkatan kerugian penurunan nilai aset keuangan (CKPN), yang pada akhirnya menekan profitabilitas Perseroan dan Entitas Anak. Untuk per 31 Desember 2020, Perseroan dan Entitas Anak membukukan kerugian penurunan nilai aset keuangan sebesar Rp2.014 miliar, meningkat 85,4% dari Rp1.086 miliar pada 2019. Peningkatan signifikan ini dikontribusikan oleh kenaikan kerugian penurunan nilai aset keuangan pada kredit yang diberikan, yakni sebesar Rp2.015 miliar, naik tajam sebesar 96,6% dibandingkan dengan Rp1.025 miliar pada 2019.

Appears in 1 contract

Samples: www.permatabank.com

Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal tidak terpenuhinya Bagi pemesan yang pesanannya ditolak seluruhnya atau sebagian akibat penjatahan saham atau seluruhnya dari pemesanan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan sahamini, maka Perseroan akan Penjamin Pelaksana Emisi Efek bertanggung jawab dan wajib mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah pembayaran yang telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada para pemesan sehubungan dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. pembelian Saham Yang Ditawarkan Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahanTanggal Penjatahan atau sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham. Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek akan melakukan transfer/pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan yang memperoleh uang pengembalian. Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pengembalian dana tersebut menjadi tanggung jawab pemesan. Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, yaitu tanggal 28 Juli 2021. Surat pemberitahuan penjatahan Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pengembalian pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan, oleh Perseroan dalam hal uang pesanan telah disampaikan ke Perseroan atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek/Penjamin Emisi Efek dalam hal uang pemesanan dapat diambil di BAE belum disampaikan ke Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 28 Juli 2021 Apabila terjadi keterlambatan yang pengembalian uang melebihi pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang hari kerja sejak batalnya Penawaran Umum. Penjamin Pelaksana Emisi /Penjamin Emisi/Perseroan yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PUT IX ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas menyebabkan terjadinya keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar tingkat suku bunga rata-rata rekening giro Rupiah PT Bank Permata Tbk., yaitu maksimum 0,250,5% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dari nilai pengembalian uang yang terlambat dibayarkan, yang dihitung dari hari kerja ke 3 (tiga) sejak Tanggal Penjatahan dan sejak keputusan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan penawaran Umum secara pro rata untuk setiap hari keterlambatan yang dibayarkan secara pro-rata pada setiap hari keterlambatanbersamaan dengan uang pengembalian saat telah tersedianya uang pesanan. Bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan akan dibayarkan oleh Pembayaran Denda para pemesan dari Perseroan dengan mentransfer atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening bank atas nama pemesan. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya bersangkutan. Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah tersedia namun pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam 2 (dua) waktu dua Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan. Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan. Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 16 Juli 2021 sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan. Sesuai dengan Surat Pernyataan Kesanggupan dari Bangkok Bank tertanggal 20 April 2021, Bangkok Bank menyatakan dan menjamin bahwa Bangkok Bank akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan sahamnya (secara proporsional) yang ada pada Perseroan saat ini dalam PUT IX. Sehubungan dengan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan haknya Bangkok Bank telah menyetorkan Rp10.821.490.000.000 (sepuluh triliun delapan ratus dua puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) pada tanggal 21 Desember 2020, yang diperhitungkan sebagai dana setoran modal Perseroan sesuai dengan Surat OJK No. S-100/PB.33/2020 tanggal 23 Desember 2020 perihal Pencatatan Dana Setoran Modal dan Additional Tier-1 sebagai Modal Inti Utama (CET-1) PT Bank Permata Tbk serta Penggunaannya. Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PUT IX ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham PerseroanPerdana, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT IX secara proforma adalah sebagai berikut: Pada akhir tahun 2020, kinerja Perseroan dan Entitas Anak, sebagaimana juga kinerja industri perbankan pada umumnya, mengalami penurunan kinerja apabila dibandingkan dengan kinerja tahun 2019. Penurunan kinerja ini dipicu oleh ketidakpastian kondisi iklim usaha akibat pandemi dan meningkatnya risiko operasional dan risiko kredit. Hal ini berdampak pada penurunan volume usaha dan peningkatan kerugian penurunan nilai aset keuangan (CKPN), kesalahan itu bukan merupakan tanggung jawab para Penjamin Emisi Efek yang pada akhirnya menekan profitabilitas Perseroan dan Entitas Anak. Untuk per 31 Desember 2020, Perseroan dan Entitas Anak membukukan kerugian penurunan nilai aset keuangan sebesar Rp2.014 miliar, meningkat 85,4% dari Rp1.086 miliar pada 2019. Peningkatan signifikan ini dikontribusikan oleh kenaikan kerugian penurunan nilai aset keuangan pada kredit yang diberikan, yakni sebesar Rp2.015 miliar, naik tajam sebesar 96,6% dibandingkan dengan Rp1.025 miliar pada 2019bersangkutan.

Appears in 1 contract

Samples: rockfields.co.id

Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal tidak terpenuhinya Bagi pemesan yang pesanannya ditolak seluruhnya atau sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan atau dalam hal terjadi terjadinya pembatalan pemesanan sahamPenawaran Umum Perdana Saham ini, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh pengembalian uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesanakan dilakukan oleh Para Penjamin Emisi Efek atau Para Penjamin Emisi Efek di tempat dimana FPPS yang bersangkutan diajukan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2. Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka masing-masing Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan kepada siapa FPPS diajukan oleh pemesan. Dalam hal terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham, maka apabila pengumuman penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham ini dilaksanakan sebelum Tanggal Pembayaran, maka pengembalian atas uang pemesanan merupakan tanggung jawab dari Para Penjamin Emisi Efek. Namun apabila pengumuman penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham ini dilaksanakan setelah Tanggal Pembayaran, maka tanggung jawab untuk mengembalikan pembayaran pemesanan akan berada pada pihak Perseroan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Para Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Saham Yang Ditawarkan dan bukti tanda jati diri. Untuk pemesan khusus, yaitu tanggal 28 Juli 2021karyawan Perseroan (tidak termasuk anggota Direksi dan pemegang saham utama Perseroan), yang selama Masa Penawaran mengajukan pemesanan Saham Yang Ditawarkan kepada Perseroan maksimum sejumlah 10% (sepuluh persen) dari Saham yang Ditawarkan Perseroan kepada masyarakat, sesuai dengan Peraturan No. Surat pemberitahuan penjatahan dan IX.A.7, pengembalian uang pemesanan dapat diambil di BAE karena adanya pengakhiran Penawaran Umum Perdana Saham atau penundaan Penawaran Umum Perdana Saham akan diatur dan dilaksanakan langsung oleh Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin sdan oleh karenanya Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek dari segala tuntutan/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 28 Juli 2021 Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PUT IX ini sampai dengan tanggal pengembalian uangdenda atas kelalaian Perseroan tersebut. Besar bunga atas keterlambatan Tentang pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata rekening giro Rupiah PT Bank Permata Tbk., yaitu maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun sehubungan dengan pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dibayarkan secara pro-rata pada setiap hari keterlambatan. Bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan akan dibayarkan oleh Perseroan dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank. mengakibatkan batalnya Penawaran Umum Perdana Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening atau penundaan Penawaran Umum Perdana Saham sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan. Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 16 Juli 2021 sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan. Sesuai dengan Surat Pernyataan Kesanggupan dari Bangkok Bank tertanggal 20 April 2021, Bangkok Bank menyatakan dan menjamin bahwa Bangkok Bank akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan sahamnya (secara proporsional) yang ada pada Perseroan saat ini dalam PUT IX. Sehubungan dengan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan haknya Bangkok Bank telah menyetorkan Rp10.821.490.000.000 (sepuluh triliun delapan ratus dua puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) pada tanggal 21 Desember 2020, yang diperhitungkan sebagai dana setoran modal Perseroan sesuai dengan Surat OJK No. S-100/PB.33/2020 tanggal 23 Desember 2020 perihal Pencatatan Dana Setoran Modal dan Additional Tier-1 sebagai Modal Inti Utama (CET-1) PT Bank Permata Tbk serta Penggunaannya. Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PUT IX ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT IX secara proforma adalah berlaku ketentuan sebagai berikut: Pada akhir tahun 2020, kinerja Perseroan dan Entitas Anak, sebagaimana juga kinerja industri perbankan pada umumnya, mengalami penurunan kinerja apabila dibandingkan dengan kinerja tahun 2019. Penurunan kinerja ini dipicu oleh ketidakpastian kondisi iklim usaha akibat pandemi dan meningkatnya risiko operasional dan risiko kredit. Hal ini berdampak pada penurunan volume usaha dan peningkatan kerugian penurunan nilai aset keuangan (CKPN), yang pada akhirnya menekan profitabilitas Perseroan dan Entitas Anak. Untuk per 31 Desember 2020, Perseroan dan Entitas Anak membukukan kerugian penurunan nilai aset keuangan sebesar Rp2.014 miliar, meningkat 85,4% dari Rp1.086 miliar pada 2019. Peningkatan signifikan ini dikontribusikan oleh kenaikan kerugian penurunan nilai aset keuangan pada kredit yang diberikan, yakni sebesar Rp2.015 miliar, naik tajam sebesar 96,6% dibandingkan dengan Rp1.025 miliar pada 2019.:

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Investigasi

Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan Tambahan dalam PMHMETD I atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, Saham Tambahan maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah pada tanggal penjatahan, yaitu 1 Maret 2022. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 28 Juli 20211 Maret 2022 tidak akan disertai bunga. Surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan dapat diambil di BAE Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 28 Juli 2021 Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PUT IX ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar yang telah dijadwalkan, maka akan dikenakan denda yang besarnya dihitung secara harian sama dengan tingkat suku bunga rata-rata rekening giro Rupiah PT deposito berjangka jangka waktu 1 (satu) bulan bunga Deposito Bank Permata Tbk., yaitu maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dibayarkan secara pro-rata pada setiap hari keterlambatan. Bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan akan dibayarkan oleh Perseroan dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesanIndonesia. Perseroan tidak memberikan bunga dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pemesanan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank. Bagi pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI. Saham Baru Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan. Saham Baru Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan. Adapun Saham Baru Tambahan hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan Tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 16 Juli 2021 21 Februari 2022, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil pada tanggal 1 Maret 2022 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan. Sesuai penjatahan Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan dari Bangkok Bank tertanggal 20 April 2021, Bangkok Bank menyatakan dan menjamin bahwa Bangkok Bank akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan sahamnya (secara proporsional) yang ada pada Perseroan saat ini dalam PUT IX. Sehubungan dengan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan haknya Bangkok Bank telah menyetorkan Rp10.821.490.000.000 (sepuluh triliun delapan ratus dua puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) pada tanggal 21 Desember 2020, yang diperhitungkan sebagai dana setoran modal Perseroan sesuai dengan Surat OJK No. S-100menunjukkan/PB.33/2020 tanggal 23 Desember 2020 perihal Pencatatan Dana Setoran Modal dan Additional Tier-1 sebagai Modal Inti Utama (CET-1) PT Bank Permata Tbk serta Penggunaannya. Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PUT IX ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT IX secara proforma adalah menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut: Pada akhir tahun 2020, kinerja Perseroan dan Entitas Anak, sebagaimana juga kinerja industri perbankan pada umumnya, mengalami penurunan kinerja apabila dibandingkan dengan kinerja tahun 2019. Penurunan kinerja ini dipicu oleh ketidakpastian kondisi iklim usaha akibat pandemi dan meningkatnya risiko operasional dan risiko kredit. Hal ini berdampak pada penurunan volume usaha dan peningkatan kerugian penurunan nilai aset keuangan - Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (CKPNuntuk perorangan), atau - Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang pada akhirnya menekan profitabilitas Perseroan masih berlaku; - Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan Entitas Anak. Untuk per 31 Desember 2020, Perseroan dan Entitas Anak membukukan kerugian penurunan nilai aset keuangan sebesar Rp2.014 miliar, meningkat 85,4% dari Rp1.086 miliar pada 2019. Peningkatan signifikan ini dikontribusikan oleh kenaikan kerugian penurunan nilai aset keuangan pada kredit yang diberikan, yakni sebesar Rp2.015 miliar, naik tajam sebesar 96,6% dibandingkan dengan Rp1.025 miliar pada 2019penerima kuasa;dan - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.

Appears in 1 contract

Samples: idnfinancials.s3-ap-southeast-1.amazonaws.com

Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal tidak terpenuhinya suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Baru tambahan seluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum jika pesanan sudah dibayar maka uang pemesanan sahamharus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum. Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal diumumkan pembatalan penawaran umum. Jika terjadi keterlambatan, maka Perseroan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan sebesar 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. - Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang pemesanan saham tersebut dilakukan selambat-lambatnya waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, yaitu tanggal 28 Juli 2021penjatahan atau sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi. Surat pemberitahuan penjatahan - Perseroan tidak bertanggung jawab dan pengembalian uang pemesanan dapat diambil di BAE Perseroan pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. - 15.00 WIB) mulai tanggal 28 Juli 2021 Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah tanggal Penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan PUT IX ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata rekening giro Rupiah PT Bank Permata Tbk., yaitu maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dibayarkan secara pro-rata pada setiap hari keterlambatan. Bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan akan dibayarkan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan. Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 16 Juli 2021 sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan. Sesuai dengan Surat Pernyataan Kesanggupan dari Bangkok Bank tertanggal 20 April 2021, Bangkok Bank menyatakan dan menjamin bahwa Bangkok Bank akan melaksanakan seluruh HMETD dilaksanakannya kewajiban yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan sahamnya (secara proporsional) yang ada pada Perseroan saat ini dalam PUT IX. Sehubungan dengan dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan haknya Bangkok Bank telah menyetorkan Rp10.821.490.000.000 (sepuluh triliun delapan ratus dua puluh satu miliar empat ratus sembilan puluh juta Rupiah) pada tanggal 21 Desember 2020, yang diperhitungkan sebagai dana setoran modal Perseroan sesuai dengan Surat OJK No. S-100/PB.33/2020 tanggal 23 Desember 2020 perihal Pencatatan Dana Setoran Modal dan Additional Tier-1 sebagai Modal Inti Utama (CET-1) PT Bank Permata Tbk serta Penggunaannya. Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam PUT IX ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham tanggung jawab Perseroan, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah PUT IX secara proforma adalah sebagai berikut: Pada akhir tahun 2020, kinerja Perseroan dan Entitas Anak, sebagaimana juga kinerja industri perbankan pada umumnya, mengalami penurunan kinerja apabila dibandingkan dengan kinerja tahun 2019. Penurunan kinerja ini dipicu oleh ketidakpastian kondisi iklim usaha akibat pandemi dan meningkatnya risiko operasional dan risiko kredit. Hal ini berdampak pada penurunan volume usaha dan peningkatan kerugian penurunan nilai aset keuangan (CKPN), yang pada akhirnya menekan profitabilitas Perseroan dan Entitas Anak. Untuk per 31 Desember 2020, Perseroan dan Entitas Anak membukukan kerugian penurunan nilai aset keuangan sebesar Rp2.014 miliar, meningkat 85,4% dari Rp1.086 miliar pada 2019. Peningkatan signifikan ini dikontribusikan oleh kenaikan kerugian penurunan nilai aset keuangan pada kredit yang diberikan, yakni sebesar Rp2.015 miliar, naik tajam sebesar 96,6% dibandingkan dengan Rp1.025 miliar pada 2019.

Appears in 1 contract

Samples: mayapadahospital.com