Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya maka: a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan. b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi masing‐masing Seri Obligasi per tahun, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke‐3 (ke‐tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian. c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan tersebut, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi. d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pada poin ini, namun apa bila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggung jawab Perseroan yang pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
Appears in 1 contract
Samples: Obligasi
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal suatu pemesanan Obligasi Bagi pemesan yang pesanannya ditolak seluruhnya atau sebagian akibat penjatahan saham atau seluruhnya maka:
a. Uang penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek bertanggung jawab dan wajib mengembalikan uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut Efek kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi masing‐masing Seri Obligasi per tahun, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke‐3 (ke‐tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
c. Apabila sehubungan dengan pembelian Saham Yang Ditawarkan Pengembalian uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu tersebut dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Tanggal Penjatahan tersebut, maka Perseroan dan/atau sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Perdana Saham. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Efek dan/atau Penjamin Emisi Obligasi Efek akan melakukan transfer/pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan yang memperoleh uang pengembalian. Semua biaya bank dan biaya transfer sehubungan dengan pengembalian dana tersebut menjadi tanggung jawab pemesan. Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya karena persyaratan pencatatan pada Bursa Efektidak dipenuhi, berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf aPenawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, huruf bwajib dikembalikan kepada pemesan, dan huruf c pada poin ini, namun apa bila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggung jawab dalam hal uang pesanan telah disampaikan ke Perseroan yang pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi danEfek/Penjamin Emisi Efek dalam hal uang pemesanan belum disampaikan ke Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak batalnya Penawaran Umum. Penjamin Pelaksana Emisi /Penjamin Emisi/Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun dari nilai pengembalian uang yang terlambat dibayarkan, yang dihitung dari hari kerja ke 3 (tiga) sejak Tanggal Penjatahan dan sejak keputusan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan penawaran Umum secara pro rata untuk setiap hari keterlambatan yang dibayarkan bersamaan dengan uang pengembalian saat telah tersedianya uang pesanan. Pembayaran Denda para pemesan dari Perseroan atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dari segala Efek dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan. Apabila pengembalian atas pembayaran pemesanan telah tersedia namun pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal diumumkannya sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum Saham Perdana, maka kesalahan itu bukan merupakan tanggung jawabnyajawab para Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
Appears in 1 contract
Samples: Public Offering Agreement
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal suatu pemesanan Obligasi Efek ditolak sebagian atau seluruhnya maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi seluruhnya, atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam hal terjadi pembatalan atau Perseroan penundaan Penawaran Umum jika pesanan sudah dibayar maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum. Jika dalam Pernyataan Pendaftaran dinyatakan bahwa Obligasi akan dicatatkan pada Bursa Efek dan ternyata persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.
b. tanggal diumumkan pembatalan penawaran umum. Jika terjadi keterlambatan keterlambatan, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat suku Bunga Obligasi masing‐masing Seri Obligasi per tahun, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke‐3 (ke‐tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi keterlambatan yang dihitung secara harian.
c. harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. - Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan tersebut, penjatahan atau sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi . - Perseroan tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi bertanggung jawab dan dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pada poin ini, namun apa bila uang pemesanan telah diterima ini dibebaskan oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggung jawab Perseroan yang pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawabnyajawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. - Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Appears in 1 contract
Samples: Obligasi
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya maka:
a. Uang pembayaran dari pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi Saham Baru tambahan atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau Perseroan maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan seluruh uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) di dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas tingkat suku Bunga Obligasi masing‐masing Seri Obligasi per tahun, untuk tiap hari keterlambatannama pemesan. Denda dikenakan sejak hari ke‐3 (ke‐tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
c. Apabila Pengembalian uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu saham tersebut dilakukan selambat- lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan tersebutpenjatahan, maka yaitu tanggal 13 Juni 2016. Surat pemberitahuan penjatahan dan pengembalian uang pemesanan dapat diambil di BAE Perseroan danpada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 13 Juni 2016. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, jumlah uang yang dikembalikan akan disertai bunga yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ketiga setelah tanggal penjatahan atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar setelah tanggal diumumkannya pembatalan PUT VII ini sampai dengan tanggal pengembalian uang. Besar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
d. Pengembalian atas keterlambatan pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu pemesanan tersebut yaitu sebesar tingkat suku bunga rata-rata deposito 1 (satu) bulan sesuai dengan maksimum bunga deposito Bank Indonesia. Perseroan tidak memberikan bunga atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan nomor rekening bank. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan huruf c pada poin ini, namun apa bila uang pemesanan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan. Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggung jawab dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening bank Perseroan. Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00 WIB) mulai tanggal 6 Juni 2016, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan. Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut: - Asli KTP/Paspor/KITAS yang pengembaliannya melalui KSEImasih berlaku (untuk perorangan), atau - Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurus yang masih berlaku; - Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai Rp6.000 (enam ribu Rupiah) dilengkapi dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi danfotokopi KTP/atau Penjamin Emisi Obligasi Paspor/KITAS dari segala tanggung jawabnyapemberi dan penerima kuasa; - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
Appears in 1 contract
Samples: Rapat Umum Pemegang Saham
Pengembalian Uang Pemesanan. Dalam hal suatu pemesanan Obligasi Efek ditolak sebagian atau seluruhnya makaseluruhnya, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum Tanggal Pembayaran maka :
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan Efek, wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut dikembalikan kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah sesudah Tanggal PenjatahanPenjatahan atau sejak pengumuman pembatalan atau penundaan Penawaran Umum. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri.
b. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil emisi. Dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Efek dan/atau Penjamin Emisi Obligasi Efek atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persenperseratus) di atas tingkat suku Bunga Obligasi masing‐masing Seri per tahun kepada pemegang Obligasi per tahun, untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke‐3 (ke‐tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang keterlambatan dihitung secara harianharian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Pembayaran Denda para pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan.
c. d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja hari kerja setelah tanggal Penjatahan tersebutatau sejak pengumuman pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Efek dan/atau Penjamin Emisi Obligasi Efek tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Denda kepada para pemesan Obligasi.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, dan huruf c pada poin ini, namun apa bila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggung jawab Perseroan yang pengembaliannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
Appears in 1 contract