Pengangkutan Klausul Contoh

Pengangkutan. Angkutan Bermotor untuk Barang Umum, Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus, Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Bus Perbatasan, Angkutan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Bus Kota, Angkutan Bus Lintas Batas Negara, Angkutan Bus Khusus, Angkutan Bus Bertrayek Lainnya, Angkutan Bus Pariwisata dan Angkutan Bus Tidak Bertrayek Lainnya.
Pengangkutan a. Pengusaha menyediakan pengangkutan jenazah dengan pesawat udara ke tempat yang diinginkan selama tempat tersebut tidak lebih jauh dari tempat asal Pekerja/Buruh, atau istri Pekerja/Buruh yang bersangkutan sebagaimana tercatat di Departemen SDM.
Pengangkutan. 7.1 Kontraktor harus mencatat dan memperhatikan alamat pengiriman atau shipping address yang ditetapkan di dalam nota pesanan pembelian atau purchase order /kontrak. Pengangkutan atau pengiriman atau shipping harus mematuhi dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan tentang tarif, pengangkutan dan pengemasan kargo berkenaan dengan alat atau moda angkutan yang ada, misalnya, kereta api, angkutan jalan raya, angkutan laut/pelayaran atau shipping, angkutan udara, dll.
Pengangkutan. Pengiriman Barang dilakukan berdasarkan FOB melalui segala jenis transportasi dan di lokasi mana pun sebagaimana ditentukan oleh Penjual.
Pengangkutan. Pengangkutan merupakan kegiatan yang ada pada budidaya tanaman kopi yang di lakukan setelah proses pemanenan selesai .Pada kegiatan praktek kerja lapangan II yang di lakukan di Desa Krinjing pengangkutan kopi menggunakan motor dengan keranjang yang digunakan untuk motor.
Pengangkutan. (a) Majikan akan menyediakan pengangkutan percuma untuk menghantar Pekerja dari perumahan Pekerja untuk pergi dan balik ke tempat kerja.
Pengangkutan 

Related to Pengangkutan

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PENDAHULUAN A. Latar Belakang

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Tujuan Penelitian Adapun tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini adalah sebagai berikut: