Pengertian Stres Kerja Klausul Contoh

Pengertian Stres Kerja. Stres sebagai suatu istilah yang memayungi tekanan, konflik, beban, ketegangan, keletihan, panik, perasaan gemuruh, anxieti, kemurungan dan hilang daya. Berangkat dari pengertian stres, stres kerja sendiri adalah kondisi stres yang dialami seorang karyawan pada perusahaan dalam menjalankan pekerjaannya. stres dapat timbul sebagai akibat tekanan atau ketegangan yang bersumber dari ketidakselarasan antara seseorang dengan lingkungannya, dan ketidaksesuaian antara harapan dan realitas yang didapatkan. Dengan kata lain, apabila sarana dan tuntutan tugas tidak selaras dengan kebutuhan dan kemampuan seseorang, maka besar kemungkinan ia akan mengalami stres. Beragam definisi terkait stres kerja dari para pakar, salah satunya menurut Xxxxxxxxxxxx (2008:28) Definisi stres kerja adalah “perasaan yang menekan atau merasa tertekan yang dialami karyawan dalam menghadapi pekerjaan.” Maka, dapat disimpulkan bahwa tekanan yang berlebih dari perusahaan menyebabkan stres kerja pada karyawan. Pendapat Mangkunegara juga didukung oleh Xxxxx dan Mulyadi (2013: 308) yang berpendapat bahwa stres kerja adalah “dikarenakan adanya ketidakseimbangan antara karakteristik kepribadian karyawan dengan karakteristik aspek-aspek pekerjaanya dan dapat terjadi pada semua kondisi pekerjaan. Adanya beberapa atribut tertentu dapat memengaruhi daya tahan stres seorang karyawan.” karakteristik pekerjaan dan individu karyawan yang tidak selaras dapat menimbulkan perasaan tertekan sehingga peluang untuk stres menjadi semakin besar. Meskipun kerap kali disandingkan pada konteks negatif, stres kerja adalah kondisi yang normal dan perihal yang wajar dihadapi oleh karyawan saat bekerja. Hal ini seperti yang di kemukakan oleh Xxxxxxx (2012b: 61) sebagai berikut: “...adalah konsekuensi setiap tindakan dan situasi lingkungan yang menimbulkan tuntutan psikologis dan fisik yang berlebihan pada seseorang. Stres bukanlah sesuatu yang aneh atau yang tidak berkaitan dengan keadaan normal yang terjadi pada orang normal atau tidak semua stres bersifat negatif. Stres yang dialami oleh karyawan akibat lingkungan yang dihadapinyanakan memengaruhi kinerja. sehingga manajemen perlu untuk meningkatkan mutu lingkungan organisasi bagi karyawan.” Dari beberapa pendapat ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang disebut stres kerja adalah ketidak seimbangan antara tuntutan pekerjaan yang diberikan dengan kemampuan yang dimiliki sehingga dapat menimbulkan tekanan diluar kendali karyawan. Stres kerja dapat menjadi pemic...
Pengertian Stres Kerja. Menurut Xxxxxxxxxxxx (2013 : 87) stress kerja adalah perasaan tertekan yang dialami karyawan dalam menghadapi pekerjaan. Stress tidak timbul begitu saja namun sebab-sebab stress timbul umumnya diikuti oleh faktor peristiwa yang mempengaruhi kejiwaan seseorang, dan peristiwa itu terjadi di luar dari kemampuannya sehingga kondisi tersebut telah menekan jiwanya. Menurut Xxxxx (2014 : 69) menyatakan bahwa stres kerja adalah suatu keadaan yang menekan diri dan jiwa seseorang di luar batas kemampuannya,sehingga jika terus dibiarkan tanpa ada solusi maka ini akan berdampak pada kesehatannya. Sedangkan menurut Xxxxxan (2014 : 300) menyatakan bahwa stres kerja merupakan kondisi ketegangan yang berpengaruh terhadap emosi, jalan pikiran dan kondisi fisik seseorang. Berdasarkan uraian diatas, peneliti dapat menyimpulkan bahwa stres kerja adalah kondisi ketidakseimbangan secara psikologis yang dialami karyawan dalam menjalani pekerjaannya, yang diindikasikan oleh bentuk emosi dan tingkah lakuyang lain daripada biasanya.
Pengertian Stres Kerja. Stres kerja merupakan keadaan dimana seseorang sulit mengatur emosinya dan menyebabkan seseorang memiliki kondisi tekanan mental yang mengakibatkan kondisi mental dan fisik menjadi tidak seimbang. Hal ini dapat mempengaruhi kinerja seorang karyawan baik dari segi emosi, pemikiran, maupun fisiknya. Stres kerja biasa terjadi kepada karyawan yang memilliki tekanan dalam kerjaannya. Terutama pada karyawan yang selalu dituntut terampil dan bekerja cepat dan tepat. Hampir semua orang pasti pernah mengalami stres kerja. Banyak faktor yang bisa menyebabkan stres kerja, selain tekanan dalam pekerjaan faktor eksternal diluar pekerjaan seperti masalah pribadi juga bisa menciptakan stres kerja. Stres merupakan kondisi dimana seseorang memiliki tuntutan fisik dan psikologis yang berlebihan dari beberapa aktivitas yang dia lakukan dimana situasi lingkungan menjadi salah satu faktornya (Xxxxxxx 2015:216). Sedangkan menurut Xxxxx (2004:108) stres kerja adalah suatu keadaan saat fisik dan mental yang tidak seimbang akibat dari keadaan tidak nyaman yang dapat membuat emosi, pemikiran dan kondisi karyawan berpengaruh. Stres adalah keadaan serba cepat ketika dihadapkan dengan peluang, kebutuhan, atau sumber daya yang terkait dengan keinginan seseorang, yang hasilnya dianggap tidak pasti dan penting. Stres kerja merupakan kombinasi dari faktor eksternal seperti stres kerja dan faktor internal seperti kepribadian dan cara berpikir karyawan. Dengan kata lain, stres di tempat kerja tidak hanya disebabkan oleh masalah internal, karena reaksi terhadap rangsangan bergantung pada reaksi subjektif masing-masing individu. Stresor yang berkontribusi terhadap stres kerja antara lain konflik peran, struktur organisasi, dan pengembangan karir.

Related to Pengertian Stres Kerja

  • METODE PELAKSANAAN 3.1 Langkah-Langkah/Tahapan Pelaksanaan… 12 3.2 Partisipasi Mitra dalam Kegiatan PKM… 13 3.3 Kepakaran dan Pembagian Tugas TIM… 13

  • TINJAUAN PUSTAKA A. Perjanjian 9

  • PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH secara berkala berikutnya. Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada Kontrak ini yaitu formulir profil pemodal beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang pertama kali (pembelian awal).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka: a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun; b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.

  • PERENCANAAN KINERJA Pada bab ini diuraikan ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.