Struktur Organisasi. Berdasarkan Organisasi dan Tata Kerja UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013 jo Peraturan Menteri Agama Nomor 86 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013 dan jo Peraturan Menteri Agama RI Nomor 46 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Organisasi Universitas terdiri dari Organ Pengelola, Organ Pertimbangan dan Organ Pengawasan.
Struktur Organisasi. CHIEF XXXXXXXXX Corporate Fleet 2 Division (Xxxxxxxx Xxxxxxx S.) Corporate Fleet 1 Division (Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx T.) Mandiri Liaison 2 Division (Jarnawi) Mandiri Liaison 1 Division (Xxxxx Xxxxx) Legal Division (Xxxxx Xxxxxxx L.) HC Learning Division (VACANT) CHIEF RISK MANAGEMENT (Xxxx Xxxxxxxxxx) Fleet AR Management Division (VACANT) Retail Credit Risk Division (Xxxx Xxxxxxxxx X.) Business Project Unit (Xxxx Xxxxxxx) Recovery & Litigation Management Division (Xxxxx Xxxxxx F.) Division Head (Xxxxx Xxxxxx X.) Multiguna Division (Xxxx Xxxxxxxx) Corporate Secretary Division (Xxxxx Xxxxxxxx) Marketing Division (Xxxxx Xxxxxxx) Corporate Audit Division (Xxxx Xxxxx) Treasury & Finance Division (Xxxxxxx Xxxxxxx) Regional Division CHIEF AR MANAGEMENT & GENERAL SERVICE
Struktur Organisasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor : 16 tahun 2012 tanggal 27 September 2012 tentang susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertahanan yaitu:
Struktur Organisasi. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2019, disebutkan bahwa organisasi RS. Ortopedi Prof. Dr .R. Soeharso Surakarta terdiri dari Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang, Direktorat Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara; dan Direktorat Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Umum. Direktorat dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama. 1 Plt. Direktur Utama Xx. xx. Xxxxxxx Xxxxx, Sp.OT.(K). Sesuai Surat Perintah Dirjen Pelayanan Kesehatan RI Nomor KP.03.04/I/0177/2022 tanggal 19 Januari 2022
Struktur Organisasi. Struktur organisasi Yayasan Pusaran KP terdiri atas:
Struktur Organisasi. Berdasarkan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang. Untuk melaksanakan tugas tersebut maka Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan mempunyai fungsi:
Struktur Organisasi. Semua bahagian dan unit di MPOB adalah bertanggungjawab dalam memastikan kelancaran dan keberkesanan pelaksanaan semua fungsi MPOB secara am. Lihat Rajah 1.
Struktur Organisasi. Dinas Pemadam Kebakaran kabupaten bogor merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran, secara umum struktur organisasi Dinas Pemadam Kebakaran adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dibantu oleh Sekretaris Dinas yang membawahi 2 (dua) sub bagian, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bahaya Kebakaran, membawahi 2 (Dua) Kepala Seksi, Kepala Bidang Penanggulangan Kebakaran, membawahi 2 (dua) Kepala Seksi dan Kepala Bidang Data dan
Struktur Organisasi a. Struktur Organisasi
Struktur Organisasi. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT merupakan manager yang bertanggungjawab atas hasil pekerjaan satu orang atau lebih. Adapun tugasmanager adalah membantu organisasi yang bersangkutan mencapai hasil prestasi tertinggi, melalui pemberdayaan sumber-sumber daya manusia dan sumber-sumberdaya material (informasi, peralatan, dan fasilitas-fasilitas). Oleh karena itu, manager bersifat universal dan sangat penting artinya bagi setiap organisasi. Guna mendukung jalannya roda organisasi dibutuhkan struktur sebuah organisasi dalam sistem formal hubungan kerja, yang membagi dan mengkoordinasi tugas-tugas sejumlah orang untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dari pemahaman di atas dan berdasarkanPeraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT terdiri dari :