Pengetikan Klausul Contoh

Pengetikan a. Buku diketik 1,5 spasi. b. Huruf yang digunakan adalah Arial 11. c. Pengetikan naskah harus menggunakan font (bentuk) huruf yang sama pada keseluruhan teks.
Pengetikan. Pengetikan skripsi dilakukan dengan jarak antar baris 2 spasi. Ketentuan pengetikan skripsi yaitu: 1. Batas tepi pengetikan : tepi atas dan tepi kiri = 4 cm tepi bawah dan kanan = 3 cm 2. Jenis huruf (Fontase) 1) Judul sampul skripsi diketik dengan fontase Arial 14 pts, kecuali tulisan oleh, nama dan NIM mahasiswa diketik dengan fontase Arial 12 pts, serta semuanya ditebalkan (bold). 2) Judul bab diketik dengan fontase Arial 12 pts 3) Judul sub bab dan sub-sub bab diketik dengan fontase Arial 11 pts 4) Judul bab, sub bab dan sub-sub bab dicetak tebal (bold) 5) Untuk sub bab dan sub-sub bab yang lebih dari satu baris diketik 1 spasi. 6) Naskah teks diketik dengan fontase Arial 11 pts 7) Naskah teks dalam tabel/lampiran/gambar diketik dengan fontase tidak lebih kecil dari Arial 8 pts.
Pengetikan a. Menggunakan jenis huruf (font) Times New Roman ukuran 12 dan warna hitam. Naskah diketik 2 spasi pada 1 halaman (bukan timbal balik) dengan batas pinggir kiri dan atas 4 cm serta batas pinggir kanan dan bawah 3 cm. b. Sebaiknya jumlah baris dari tiap halaman tidak melebihi 26 baris c. Kutipan sesuai aslinya yang melebihi 5 baris diketik dalam jarak 1 spasi dimulai masuk 6 ketukan dari kiri dan berakhir 5 ketukan dari kanan. Sedangkan jika kurang dari 5 baris tetap diketik dengan jarak 2 spasi. d. Judul BAB, judul tabel, judul gambar dan daftar pustaka diketik 1 spasi e. Judul tabel terletak diatas tabel, sedangkan judul gambar terletak dibawah gambar
Pengetikan. 1) Tipe huruf Times New Roman dengan 12 poin. 2) Jarak antar baris dalam laporan menggunakan spasi 1.5. Tabel atau Gambar yang melebihi satu baris menggunakan jarak ketikan 1 spasi. 3) Format pias (margin) adalah sebagai berikut: Batas atas : 4 cm Batas bawah : 3 cm Batas kiri : 4 cm Batas kanan : 3 cm 4) Judul ditulis dengan huruf kapital dan diketik simetris dengan jarak 4 cm dari tepi atas kertas tanpa diakhiri dengan tanda titik. 5) Judul bab ditulis dengan huruf kapital, judul sub-bab dan anak sub-bab ditulis biasa dengan huruf kapital pada awal tiap kata kecuali kata fungsi/tugas dan dicetak tebal.
Pengetikan. 5.2.1 Jenis huruf dan Paragraf ……………………………………….…. 9 5.2.2 Bilangan dan Satuan ……………………………………………… 9 5.2.3 Xxxxx Xxxxx (Spasi) ………………………………………………... 9 5.3.4 Batas tepi ……………………………………………………......... 9 5.5.5 Penomoran Halaman ……………………………………………... 9 5.5.6 Pengisian Ruangan ……………………………………………….. 10 5.5.7 Permulaan Kalimat ……………………………………………….. 10 5.5.8 Judul Bab, Judul Subbab, Judul Anak Subbab, dan lain-lain …… 10 5.5.9 Perincian ke Bawah ………………………………………………. 10 5.5.10 Xxxxx Xxxxxxxx…………………………………………………..... 10 5.5.11 Xxxxx, Xxxxxx, dan Rumus ……………………………………... 10
Pengetikan. 5.2.1 Jenis Huruf dan Paragraf a. Naskah diketik dengan komputer dengan jarak dua spasi, kecuali pada judul grafik, tabel, gambar yang lebih dari satu baris diketik satu setengah spasi. Diharuskan memakai huruf Times New Roman. b. Seluruh naskah diketik dengan huruf berukuran 12 pt, kecuali judul pada sampul dan halaman dalam. Istilah-istilah asing dan daerah hendaknya ditulis dengan huruf cetak miring (italic). c. Pembentukan paragraf memakai sistem indentasi dengan awal dimulai pada ketukan ke-7 dari tepi kiri. d. Setiap bab diberi nomor urut sesuai dengan tata cara yang dipilih.
Pengetikan. 1. Jenis huruf 2. Jarak baris
Pengetikan 

Related to Pengetikan

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud, termasuk rincian kontak dukungan, level tingkat permasalahan, jam dukungan ketersediaan, waktu tanggapan, dan informasi serta proses dukungan lain, ditemukan dengan memilih Layanan Cloud dalam panduan dukungan IBM yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxx/.

  • NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Layanan Cloud IBM Application Security on Cloud memberikan suatu tempat tunggal untuk membantu Klien dalam mengidentifikasi kerentanan keamanan (seperti Injeksi SQL, Penulisan Skrip Lintas Situs, dan Kebocoran Data) untuk berbagai aplikasi. Layanan meliputi berbagai jenis teknik pemindaian keamanan aplikasi yang masing-masing mengidentifikasi masalah keamanan dalam aplikasi tersebut. IBM Application Security on Cloud memberikan kemampuan berikut: ● Memindai Aplikasi Mobile untuk kerentanan keamanan. Hal ini dilakukan melalui teknologi analisis keamanan interaktif (glassbox). ● Memindai situs Web produksi atau pra-produksi di jaringan pribadi atau yang terhubung secara publik untuk kerentanan keamanan. Hal ini dilakukan melalui teknik analisis keamanan dinamis (blackbox). ● Memindai aliran data dalam aplikasi Web dan Desktop untuk kerentanan keamanan. Hal ini dilakukan melalui teknik analisis keamanan statis (whitebox). ● Laporan kerentanan keamanan terperinci yang mencakup ringkasan tingkat tinggi tentang temuan dan langkah-langkah perbaikan yang dapat dilakukan oleh para pengembang. ● Integrasi dengan berbagai platform DevOps. ● Kemampuan kognitif untuk cakupan pindai mendalam dan kecepatan/efisiensi dalam menyelesaikan kerentanan aktual. 1.1 IBM Application Security Analyzer 1.2 IBM Application Security Open Source Analyzer

  • Pemilikan Kosong Hartanah itu dijual tanpa pemilikan kosong, dengan itu tiada jaminan diberikan bahawa hartanah itu boleh digunakan untuk menginap dan sekiranya keadaan yang sedia ada yang menghalang kemasukan atau penginapan oleh Penawar yang Berjaya, keadaan sedemikian tidak akan membatalkan penjualan dan atau hak kepada Pembeli untuk membatalkan kontrak atau menuntut pengurangan harga atau ganti rugi. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab untuk menyerahkan milikan kosong hartanah berkenaan kepada Penawar yang Berjaya. Penawar yang Berjaya selepas pembayaran harga belian sepenuhnya bersama-sama dengan apa-apa faedah terakru, jika ada, hendaklah pada kos dan perbelanjaan sendiri mengambil milikan hartanah tersebut.

  • Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Informasi Penagihan Dan Kepemilikan Metrik Biaya

  • Lokasi Kegiatan Mitra a. Wilayah mitra : Tomang b. Kabupaten/kota : Jakarta Barat c. Provinsi : DKI Jakarta

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.