Pengiriman dan Penyerahan Klausul Contoh

Pengiriman dan Penyerahan. Kecuali dinyatakan secara tegas pada pemesanan, waktu pengiriman tidak boleh dari kewajaran . Pembeli harus memberitahukan permohonan secara tertulis, dan tanggal pengiriman yang wajar . Semua Jadwal pengiriman dan tanggal pengiriman atau periode yang catat oleh Perusahaan hanya perkiraan dan Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dalam mengapalkan , angkutan atau pengirimannya. Kecuali dinyatakan lain sewaktu pembuatan pesanan , pengangkut dan route dari pengiriman harus atas pilihan Perusahaan, namun Perusahaan tidak akan, dengan menerapkan opsi tersebut untuk memilih angkutan dan route , yang tidak dipertanggung jawabkan .Sehubungan dengan pengiriman, angkutan dengan cara apa pun tidak harus ditafsirkan untuk menjadi agen Perusahaan. Perusahaan dapat melakukan pengiriman parsial atau mungkin menghentikan pengiriman untuk setiap Produk, setiap saat, tanpa pemberitahuan. Produk akan dikirim pada ketentuan sebagaimana diatur dalam pemesanan dan disetujui
Pengiriman dan Penyerahan. Penyerahan pemesanan harus dilakukan dalam jumlah dan pada tanggal yang ditentukan oleh Perusahaan. Perusahaan atas kebijakannya, mungkin menolak awal pengiriman Xxxxxx. Karena waktu sangat penting berkenaan dengan pemesanan. Produk harus benar dikemas, diberi label dengan jelas dan cukup dilindungi terhadap kerusakan dan deteriorasi dalam perjalanan. Kecuali dinyatakan lain dalam pemesanan, Produk wajib dikirim selama jam kerja normal ke tempat Perusahaan atau tempat usaha lainnya yang mungkin ditetapkan dalam pemesanan. Penjual harus memastikan bahwa setiap pengiriman disertai dengan catatan pengiriman yang ditampilkan secara jelas dan yang menunjukkan antara lain, nomor pemesanan , tanggal pemesanan, jumlah paket dan isi. Perusahaan tidak akan dianggap telah menerima Produk sampai Perusahaan telah mendapat waktu lima belas (15) hari untuk memeriksa barang setelah pengiriman atau dalam waktu yang wajar setelah adanya kecacatan tersembunyi menjadi jelas yang ada Produk . Saat penyerahan Produk Penjual harus memberikan kepada Perusahaan , semua petunjuk operasi dan keselamatan, jelas ditampilkan peringatan pemberitahuan, dan informasi lainnya yang mungkin diperlukan untuk perawatan yang tepat, penggunaan dan perbaikan. Pada pengiriman Produk dilakukan dalam jumlah besar, Perusahaan berhak untuk menerima hingga lima persen (5%) lebih atau lima persen (5%) kurang dari jumlah yang dipesan, dan kuantitas tersebut wajib disampaikan dan dianggap kuantitas yang dipesan. Penjual akan memperbaiki atau mengganti Produk yang rusak atau hilang dalam perjalanan atau selama belum dimuat, baik atau tidak oleh Perusahaan, atau tanpa biaya penyusunan, Perusahaan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penjual atas kerusakan atau kerugian dalam waktu yang wajar. Dalam kasus pembelian internasional, Produk wajib disampaikan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Order atau berdasarkan INCOTERM versi 2010.
Pengiriman dan Penyerahan. Penyerahan pemesanan harus dilakukan dalam jumlah dan pada tanggal yang ditentukan oleh Perusahaan. Perusahaan atas kebijakannya, mungkin menolak awal pengiriman Xxxxxx. Karena waktu sangat penting berkenaan dengan pemesanan. Produk harus benar dikemas, diberi label dengan jelas dan cukup dilindungi terhadap kerusakan dan deteriorasi dalam perjalanan. Kecuali dinyatakan lain dalam pemesanan, Produk wajib dikirim selama jam kerja normal ke tempat Perusahaan atau tempat usaha lainnya yang mungkin ditetapkan dalam pemesanan. Penjual harus memastikan bahwa setiap pengiriman disertai dengan catatan pengiriman yang ditampilkan secara jelas dan yang menunjukkan antara lain, nomor pemesanan , tanggal pemesanan, jumlah paket dan isi. Perusahaan tidak akan dianggap telah menerima Produk sampai Perusahaan telah mendapat waktu lima belas (15) hari untuk memeriksa barang setelah pengiriman atau dalam waktu yang wajar setelah adanya kecacatan tersembunyi menjadi jelas yang ada Produk . Saat penyerahan Produk Penjual harus memberikan kepada Perusahaan , semua petunjuk operasi dan keselamatan, jelas ditampilkan peringatan pemberitahuan, dan informasi lainnya yang mungkin diperlukan untuk perawatan yang tepat, penggunaan dan perbaikan. Pada pengiriman Produk dilakukan dalam jumlah besar, Perusahaan berhak untuk menerima hingga lima persen (5%) lebih atau lima persen (5%) kurang dari jumlah yang dipesan, dan kuantitas tersebut wajib disampaikan dan dianggap kuantitas yang dipesan. Penjual akan memperbaiki atau mengganti Produk yang rusak atau hilang dalam perjalanan atau selama belum dimuat, baik atau tidak oleh Perusahaan, atau tanpa biaya penyusunan, Perusahaan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penjual atas kerusakan atau kerugian dalam waktu yang wajar. Dalam kasus pembelian internasional, Produk wajib disampaikan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Order atau berdasarkan INCOTERM versi 2010. The insurance provided by the Seller must be made to cover any damages or loss of the Products for full amount of the Products insurable value. Delivery on the Order must be made in the quantities and on the dates specified by the Company. The Company, at its discretion, may reject the early delivery of the Products. Time is of the essence with respect to the Order. The Products shall be properly packed, clearly labeled and adequately protected against damage and deterioration in transit. Unless otherwise stated in the Order, the Products shall be delivered during normal ...

Related to Pengiriman dan Penyerahan

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN