Pengiriman dan Penyerahan Klausul Contoh

Pengiriman dan Penyerahan. Penyerahan pemesanan harus dilakukan dalam jumlah dan pada tanggal yang ditentukan oleh Perusahaan. Perusahaan atas kebijakannya, mungkin menolak awal pengiriman Xxxxxx. Karena waktu sangat penting berkenaan dengan pemesanan. Produk harus benar dikemas, diberi label dengan jelas dan cukup dilindungi terhadap kerusakan dan deteriorasi dalam perjalanan. Kecuali dinyatakan lain dalam pemesanan, Produk wajib dikirim selama jam kerja normal ke tempat Perusahaan atau tempat usaha lainnya yang mungkin ditetapkan dalam pemesanan. Penjual harus memastikan bahwa setiap pengiriman disertai dengan catatan pengiriman yang ditampilkan secara jelas dan yang menunjukkan antara lain, nomor pemesanan , tanggal pemesanan, jumlah paket dan isi. Perusahaan tidak akan dianggap telah menerima Produk sampai Perusahaan telah mendapat waktu lima belas (15) hari untuk memeriksa barang setelah pengiriman atau dalam waktu yang wajar setelah adanya kecacatan tersembunyi menjadi jelas yang ada Produk . Saat penyerahan Produk Penjual harus memberikan kepada Perusahaan , semua petunjuk operasi dan keselamatan, jelas ditampilkan peringatan pemberitahuan, dan informasi lainnya yang mungkin diperlukan untuk perawatan yang tepat, penggunaan dan perbaikan. Pada pengiriman Produk dilakukan dalam jumlah besar, Perusahaan berhak untuk menerima hingga lima persen (5%) lebih atau lima persen (5%) kurang dari jumlah yang dipesan, dan kuantitas tersebut wajib disampaikan dan dianggap kuantitas yang dipesan. Penjual akan memperbaiki atau mengganti Produk yang rusak atau hilang dalam perjalanan atau selama belum dimuat, baik atau tidak oleh Perusahaan, atau tanpa biaya penyusunan, Perusahaan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penjual atas kerusakan atau kerugian dalam waktu yang wajar. Dalam kasus pembelian internasional, Produk wajib disampaikan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Order atau berdasarkan INCOTERM versi 2010.
Pengiriman dan Penyerahan. Kecuali dinyatakan secara tegas pada pemesanan, waktu pengiriman tidak boleh dari kewajaran . Pembeli harus memberitahukan permohonan secara tertulis, dan tanggal pengiriman yang wajar . Semua Jadwal pengiriman dan tanggal pengiriman atau periode yang catat oleh Perusahaan hanya perkiraan dan Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dalam mengapalkan , angkutan atau pengirimannya. Kecuali dinyatakan lain sewaktu pembuatan pesanan , pengangkut dan route dari pengiriman harus atas pilihan Perusahaan, namun Perusahaan tidak akan, dengan menerapkan opsi tersebut untuk memilih angkutan dan route , yang tidak dipertanggung jawabkan .Sehubungan dengan pengiriman, angkutan dengan cara apa pun tidak harus ditafsirkan untuk menjadi agen Perusahaan. Perusahaan dapat melakukan pengiriman parsial atau mungkin menghentikan pengiriman untuk setiap Produk, setiap saat, tanpa pemberitahuan. Produk akan dikirim pada ketentuan sebagaimana diatur dalam pemesanan dan disetujui

Related to Pengiriman dan Penyerahan

  • PELAPORAN PENYELESAIAN PENGADUAN a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK; b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2. Prospektus. ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX angka 19.2 Prospektus.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 28 A. Hasil penelitian ......................................................................... 28 B. Pembahasan................................................................................. 50

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.