General Terms and Conditions of Sale
General Terms and Conditions of Sale
Persyaratan dan Ketentuan Umum Penjualan
[ketentuan dan syarat umum penjualan ini ("Persyaratan dan Ketentuan") merupakan bagian dari pesanan, kecuali perjanjian penjualan mengacu pada syarat dan ketentuan khusus dalam hal persyaratan dan ketentuan khusus tersebut berlaku bersamaan dengan Persyaratan dan Ketentuan di bawah ini ]
1. Perjanjian
Persyaratan dan Ketentuan ini dimaksudkan untuk menetapkan Persyaratan dan Ketentuan dimana PT. Indorama Polychem Indonesia, Indonesia ("Perusahaan") akan menjual produk- produknya ("Produk") kepada pembeli ("Pembeli") sebagai dan ketika pesanan pembelian yang diajukan oleh Pembeli dan diterima oleh Perusahaan ("Pesanan"). Dengan menempatkan pesanan Pembeli, pengajuan penawaran untuk membeli Produk berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini. Perusahaan tidak dianggap telah menerima tawaran tersebut kecuali dan hingga, Produk telah dikirim kepada Pembeli, atau menyetujui pesanan Pembeli secara tertulis, yang mana terlebih dahulu. Perusahaan tidak akan terikat oleh ketentuan standar atau yang dicetak dan disampaikan oleh Pembeli kecuali secara khusus disetujui secara tertulis oleh Pejabat yang berwenang dalam Perusahaan. Kecuali secara eksplisit keberatan secara tertulis diterima oleh Perusahaan, Persyaratan dan Ketentuan berlaku untuk semua penawaran, konfirmasi pesanan, akseptasi penanan, atau penjualan apakah diterapkan atau tidak dalam pembelian sebelumnya oleh pemebeli. Tidak ada karyawan atau agen, selain pejabat yang berwenang untuk membuat representasi Xxxxxx.
"Kontrak" berarti Persyaratan dan Ketentuan ini dan/atau perjanjian penjualan, dan/atau Pemesanan untuk penjualan Produk oleh Perusahaan.
2. Harga
Harga beli Produk ("Harga") dan persyaratan dan kondisi lainnya dari penjualan adalah sebagaimana tercantum dalam Kontrak atau konfirmasi untuk persetujuan pesanan diterbitkan perusahaan kecuali perusahaan setuju dengan Pembeli yang dinyatakan secara tertulis. Harga harus dibayarkan dalam mata uang yang ditentukan oleh perusahaan.
Perusahaan setiap saat dengan pemberitahuan kepada Pembeli dapat meningkatkan Harga untuk alasan alasan yang dapat dibenarkan.
3. Pembayaran dan kredit
Ketentuan Pembayaran ditetapkan oleh perusahaan dari waktu ke waktu yang disebutkan sebagaimana dalam Kontrak. Jika Pembeli gagal untuk membayar salah satu atau lebih angsuran pembayarn saat jatuh tempo, atau jika kelayakan keuangan Pembeli, menjadi tidak memuaskan untuk Perusahaan, maka perusahaan berhak, di samping upaya hukum lain yang tersedia dibawah Persyaratan dan Ketentuan ini atau Kontrak, untuk (a) menangguhkan atau membatalkan pengiriman lebih lanjut, (b) meminta pembayaran tunai segera untuk pengiriman lebih lanjut, atau (c) meminta jaminan yang cukup sebelum melanjutkan dengan pengiriman selanjutnya. Jumlah yang lewat jatuh tempo lebih dari tiga puluh hari akan dikenakan
[These general terms and conditions of sale (“Terms and Conditions”) shall constitute part of a sale agreement, unless the sale agreement refers to specific terms and conditions in which case those specific terms and conditions shall apply in conjunction with the Terms and Conditions below]
1. Agreement
These Terms and Conditions are intended to establish the Terms and Conditions under which PT. Indorama Polychem Indonesia, Indonesia (the “Company”) shall sell its products (“Products”) to a purchaser (the “Buyer”) as and when purchase orders are placed by the Buyer and accepted by the Company (“Order”). By placing an Order the Buyer submits an offer to buy the Products pursuant to these Terms and Conditions. The Company shall not be deemed to have accepted any such offer unless and until it ships Products to the Buyer, or accepts the Order of the Buyer in writing, whichever comes first. The Company will not be bound by any standard or printed terms presented by the Buyer unless specifically accepted by the Authorized Officer of the Company in writing. Unless explicitly objected to in writing received by the Company, the Terms and Conditions shall apply to all offers, Order confirmations, Order acceptances, or sales whether or not they applied to a prior purchase by Buyer. No employee or agent, other than the authorized officer of the Company is authorized to make the representations of the Products.
“Contract” means these Terms and Conditions and/or the sale agreement, and/or the Order for sale of the Products by the Company.
2. Price
The purchase price of the Products (“Price”) and any other terms and conditions of sale shall be as stated in the Contract or confirmation for acceptance of the Order issued by the Company unless the Company agrees otherwise with the Buyer in writing. The Price shall be payable in the currency designated by the Company.
The Company at any time with due intimation to the Buyer may increase the Price for reasons justifiable.
3. Payment and Credit
Payment terms shall be as established by the Company from time to time as mentioned in the Contract. If the Buyer fails to pay for any one or more installments of the Price when due, or if the Buyer's financial worthiness, becomes unsatisfactory to the Company, then the Company shall have the right, in addition to other remedies available to it under the Terms and Conditions or the Contract, to (a) suspend or cancel further deliveries, (b) require immediate cash payment for further deliveries, or (c) require satisfactory security before proceeding with further deliveries. Any amounts past due over thirty days will accrue interest from their due date at the higher of (a) 6% per annum or (b) the maximum
bunga sejak tanggal jatuh tempo kredit dengan (a) 6% per tahun atau
(b) tarif maksimum yang diizinkan menurut hukum yang berlaku dan kedua belah pihak sepakat/menyetujui dengan perjanjian tertulis. Perusahaan akan menagih Pembeli untuk dan sehubungan dengan setiap penjualan dan tiap pengiriman dari Produk yang dikirim menurut masing-masing pesanan melalui surat biasa, surat elektronik atau dengan cara elektronik lainnya. Setiap faktur yang tidak diajukan keberatan oleh Pembeli secara tertulis dalam waktu satu bulan setelah pengiriman akan dianggap faktur disepakati . Harga setiap pengiriman akan dibayar pada Pembeli seperti yang tertera secara tertulis oleh Perusahaan atau secara khusus disebutkan dalam pesanan. Pembeli tidak punya hak untuk set-off terhadap jumlah yang jatuh tempo atas Pembelian dari Perusahaan atau afiliasi Perusahaan. Pembayaran tidak dianggap diterima kecuali jika dana telah diterima dengan nyata. Tidak ada pembayaran sebagian oleh Pembeli karena merupakan kesepakatan dan pelunasan atau memenuhi seluruh saldo dari setiap faktur Perusahaan, meskipun terdapat catatan atau keterangan yang menyertai pembayaran itu. Tanpa mengabaikan hal ditetapkan diatas, Perusahaan berhak, dengan pemberitahuan kepada Pembeli, untuk memvariasikan ketentuan pembayaran yang disepakati dan/atau untuk membatalkan atau mengubah pengaturan kredit atau ketentuan yang diberikan kepada Pembeli. Tidak bertentangan dengan ketentuan diatas Pembeli harus mengganti kepada Perusahaan untuk biaya penagihan , termasuk, tidak terbatas atas biaya pengacara, jumlah yang terlambat dibayar oleh Pembeli kepada perusahaan. Pembeli tidak boleh menangguhkan atau set-off setiap jumlah yang terhutang kepada perusahaan dalam memenuhi klaim oleh Pembeli terhadap perusahaan.
4. Perpajakan
Harga tidak termasuk pajak pajak penjualan,pemakaian , pendapatan cukai, pajak pertambahan nilai atau pajak lainnya atau pungutan pemerintah lainnya, yang semuanya merupakan tanggung jawab Pembeli. Setiap pajak atau pungutan pemerintah lainnya yang terhutang oleh Perusahaan karena pengiriman, penjualan atau penggunaan Produk, namun tidak terbatas pada, pajak penjualan, pajak pengecer, pajak pertambahan nilai dan Pungutan transportasi , dimungkinkan bisa ditambahkan ke Harga, namun pada opsi Perusahaan.
5. Hak dan Resiko Kerugian
Hak, risiko kerugian atas Produk yang dikirim harus melalui dari Perusahaan hingga saat Produk diserahkan ketempat yang disepakati pengirimannya dengan Pembeli .
Kecuali jika disetujui secara tertulis atau ditunjukkan pada faktur pemesanan, atau tempat lain dalam perjanjian penjualan, hak berpindah dari perusahaan ke Pembeli sesuai dengan INCOTERM versi 2010.
Namun dalam hal apapun, Perusahaan dapat mengklaim kembali hak pada Produk diserahkan atau akan dikirimkan kepada pembeli jika Perusahaan belum menerima pembayaran penuh dari Harga Produk, biaya untuk setiap pekerjaan yang dilakukan dalam kaitannya dengan Produk dan setiap biaya atau kerusakan akibat dari pelanggaran kewajiban Pembeli sehubungan dengan penjualan Produk.
rate permitted under applicable law and mutually agreed by both parties in written letters. The Company will invoice the Buyer for and in respect of each sale and individual consignment of the Products delivered under each Order via regular mail, electronic mail or by any other electronic means. Any invoice not objected to by the Buyer in writing within one month of shipment will be deemed to be an undisputed invoice. The Price of each delivery shall be payable by the Buyer as directed in writing by the Company or as specifically mentioned in the Order. The Price of the Products shall be due and payable within 30 days after the date of invoice. The Buyer has no right to set-off against any amount due to the Buyer from the Company or any affiliated company of the Company. The payment is not deemed to be received unless it has been received in cleared funds. No partial payment by the Buyer shall constitute an accord and satisfaction or otherwise satisfy the entire outstanding balance of any invoice of the Company, notwithstanding any notation or statement accompanying that payment. Notwithstanding anything set out above, the Company reserves the right, with due intimation to the Buyer, to vary the agreed payment terms and/or to cancel or change any credit arrangements or terms granted to the Buyer. Buyer shall reimburse the Company for the cost of collection, including, without limitation, reasonable attorney’s fees, of any overdue amount owed by Buyer to the Company. Buyer may not hold back or set-off any amounts owed to the Company in satisfaction of any claims asserted by Buyer against the Company.
4. Taxes
The Price does not include any sales, use, revenue, excise, value added or other taxes or governmental charges, all of which are the Buyer’s sole responsibility. Any tax or other governmental charge payable by the Company due to the sale, delivery or use of the Products, such as, but not limited to, sales tax, use tax, retailer’s occupational tax, gross receipts tax, value added tax and transportation tax, may, at the Company’s option, be added to the Price.
[5. Title and Risk of Loss
The title, risk of loss for the Products delivered shall pass from the Company to Buyer the moment the Products are delivered at the agreed point of delivery.
Unless otherwise agreed in writing or indicated on the Order, invoice or elsewhere in any sale agreement, title shall pass from the Company to the Buyer pursuant to INCOTERM version 2010.
However in any case, the Company can reclaim title to the Products delivered or to be delivered to Buyer if the Company has not received payment in full of the Price of the Products, the fees for any work done in relation to the Products and any costs or damage resulting from a breach by the Buyer of its obligations in regard to the sale of the Products.
6. Asuransi
Kecuali dinyatakan lain dalam Kontrak, Perusahaan akan menjamin bahwa Produk dikirim ketempat yang disepakati pengirimannya dan setelah itu produk akan menjadi tanggung jawab Pembeli untuk menjaminnya .
Pembeli/perusahaan bertanggung jawab untuk mengasuransikan Xxxxxx sesuai INCOTERM versi 2010 seperti yang disebutkan dalam pesanan, faktur atau tempat lain dalam tiap perjanjian penjualan .
Namun, dalam hal tersebut, Hak Produk beralih ke Pembeli namun Pembeli tidak melakukan pembayaran atas Produk, dalam hal demikian Perusahaan berhak untuk menerima jumlah klaim pertanggungan dari perusahaan asuransi Pembeli kepada perusahaan .
Asuransi yang disediakan oleh Pembeli harus dilakukan untuk menutupi segala kerusakan atau kerugian pada Produk untuk jumlah keseluruhan dari nilai produk yang diasuransikan.
7. Pembatalan atau Penundaan
Selain dengan persetujuan tertulis dari perusahaan, Pembeli tidak memiliki hak untuk membatalkan pemesanan yang disampaikan kepada perusahaan atau untuk apapun menunda pengiriman. Apabila Perusahaan memungkinkan Pembeli untuk membatalkan pemesanan atau untuk menunda pengiriman, setelah diskusi dan membuat perjanjian secara tertulis pembatalan dan penundaan pengiriman Pembeli tidak dikenakan pembayaran terhadap perusahaan, tetapi apabila Pembeli membatalkan pemesanan atau menunda pengiriman sebelum didiskusikan dan tanpa ada perjanjian tertulis Pembeli harus membayar semua biaya perusahaan yang telah terjadi.
8. Pengiriman dan Penyerahan
Kecuali dinyatakan secara tegas pada pemesanan, waktu pengiriman tidak boleh dari kewajaran . Pembeli harus memberitahukan permohonan secara tertulis, dan tanggal pengiriman yang wajar . Semua Jadwal pengiriman dan tanggal pengiriman atau periode yang catat oleh Perusahaan hanya perkiraan dan Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dalam mengapalkan , angkutan atau pengirimannya. Kecuali dinyatakan lain sewaktu pembuatan pesanan , pengangkut dan route dari pengiriman harus atas pilihan Perusahaan, namun Perusahaan tidak akan, dengan menerapkan opsi tersebut untuk memilih angkutan dan route , yang tidak dipertanggung jawabkan .Sehubungan dengan pengiriman, angkutan dengan cara apa pun tidak harus ditafsirkan untuk menjadi agen Perusahaan. Perusahaan dapat melakukan pengiriman parsial atau mungkin menghentikan pengiriman untuk setiap Produk, setiap saat, tanpa pemberitahuan. Produk akan dikirim pada ketentuan sebagaimana diatur dalam pemesanan dan disetujui
6. Insurance
Unless otherwise stated in the Contract, the Company shall insure the Products up to the agreed point of delivery and thereafter it will be the sole responsibility of the Buyer to insure the Products.
The Buyer / the Company shall be responsible for insuring the Products as per INCOTERM version 2010 as indicated in the Order, invoice or elsewhere in any sale agreement.
However, in the event, the title of the Products passes on to the Buyer but the Buyer has not made payment for the Products, in such case the Company shall be entitled to receive the insured claim amount from the insurer of the Buyer to the extent due to the Company.
The insurance provided by the Buyer must be made to cover any damages or loss on the Products for full amount of the insurable value of the Products.
7. Cancellation or Delay
Other than with the express written consent of the Company, the Buyer has no right to cancel any Order it submits to the Company or to delay any delivery. If the Company allows the Buyer to cancel any Order or to delay a delivery, the Buyer shall pay the Company all costs the Company has incurred, and will incur, with respect to the cancellation or delay, including all restocking charges. It is understood and agreed between the Buyer and the Company that if this Terms and Conditions covers Products that must be manufactured especially for the Buyer (custom made) and such an Order is suspended or terminated for any reason, the Buyer shall take delivery of and make payment for such Products as have been completed and such Products as are in process on the date notice of suspension or termination is received by the Company. If the Buyer for any reason cannot accept delivery of such custom made manufactured Products, the Buyer shall make payment therefore as though delivery has been made and the Company may in its sole discretion, store such Products for the Buyer’s account and at the Buyer’s expense or destroy or dispose of such Products as it deems appropriate.
8. Shipment and Delivery
Unless otherwise expressly stated in the Order, time of delivery shall not be of the essence. The Buyer shall give the Company reasonable written notice of requested shipment and delivery dates. All shipment schedules and delivery dates or periods quoted by the Company are estimates only and the Company is not liable for any delay in shipment, transportation or delivery. Unless stated otherwise in the Order, selection of carrier and routing of shipment shall be at the Company’s option, but the Company will not, by exercising such option to select the carrier and routing, assume any liability in connection with shipment, nor shall the carrier in any way be construed to be the agent of the Company. The Company may make partial deliveries or may discontinue deliveries of any Products, at any time, without notice. The Products shall be delivered on the terms as set out in the Order and accepted by the authorized officer of the Company or contract, or on the basis of INCOTERM version 2010, in case of
oleh pejabat Perusahaan yang berwenang atau sesui kontrak, atau berdasarkan versi INCOTERM 2010, dalam kasus penjualan internasional. Tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan, Pembeli tidak berhak untuk menolak atas pengiriman diterima dan / atau mengembalikan kiriman Xxxxxx yang sudah dikirim oleh perusahaan.
9. Bobot, Pengukuran dan Kuantitas
Timbangan dan/atau takaran Perusahaan harus jadi patokan pengukuran dan jika tidak ada keluhan dalam perbedaan berat dalam waktu 7 hari sejak pengiriman dianggap diterima oleh Pembeli , Pada pengiriman curah kapal laut, klaim tidak dapat dilakukan untuk kurang dari 1,0% dari berat bersih. Pada truk tangki curah, mobil tangki curah, atau pengiriman yang dikemas, klaim tidak dapat dilakukan untuk kekurangan kurang dari 0,5% dari berat bersih.
Meskipun Perusahaan akan melakukan upaya terbaik untuk menyerahkan jumlah penuh dibeli oleh Pembeli, dan dalam kiriman tersebut dan seperti yang ditunjukkan dalam interval pemesanan, pengiriman tersebut akan tergantung pada ketersediaan dan Perusahaan, tidak memiliki kewajiban kepada Pembeli dalam hal pengiriman aktual berbeda dari yang tercantum pada pemesanan. Pada pengiriman Produk dilakukan dalam jumlah besar, Perusahaan berhak untuk mengirimkan sampai lima persen (5%) lebih atau lima persen (5%) kurang dari jumlah yang dipesan, dan kuantitas yang dikirim dianggap kuantitas yang dipesan.
10. Peti kemas dan Peralatan Penyerahan
Pembeli akan membongkar dan mengembalikan perangkat angkut yang diterima dari Perusahaan jasa angkutan dalam waktu empat puluh delapan (48) jam setelah kedatangan. Pembeli bertanggung jawab atas biaya kerusakan pada peralatan angkut tersebut dan selanjutnya bertanggung jawab untuk biaya dari setiap biaya kelebihan waktu berlabuh atau tertahannya peralatan tersebut. Jika pengapalan / pengiriman membutuhkan penggunaan kontainer yang seharusnyat dikembalikan, hak atas peti kemas tersebut harus tetap di Perusahaan setiap saat. Peti kemas tersebut harus dikembalikan dalam kondisi yang baik kepada Perusahaan dalam waktu enam puluh (60) hari sejak tanggal pengiriman, dan Pembeli bertanggung jawab atas biaya kerusakan apapun atas peralatan tersebut dan / atau biaya demurrage atau biaya karena penolakan sehubungan atas peti kemas tersebut.
11. Karakteristik Produk
Pembeli mewakili dalam persyaratan keahlian yang diperlukan, dalam hal menyangkut fasilitas dan peralatan menyimpan, menguji, menggunakan dan membuang Produk. Pembeli dan seluruh karyawan dan lainnya yang menangani Xxxxxx harus membiasakan diri dengan karakteristik Produk dan harus mematuhi semua perundangan udangan , peraturan, dan standar yang berlaku untuk kepemilikan, penanganan, pemrosesan atau penggunaan Produk. Pembeli harus mengikuti rekomendasi keselamatan perusahaan dengan ketentuan bahwa, walaupun setiap instruksi produk yang diberikan oleh Perusahaan, Pembeli bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Produk harus disimpan, diuji, digunakan, dijual dan / atau dibuang sesuai menurut instruksi dari Perusahaan dan mengikuti aturan kesehatan, keselamatan, lingkungan, penggunaan lahan atau pedoman pedoman, standar, undang undang atau peraturan yang berlaku.
international sales. Without the express written consent of the Company, Xxxxx shall not be entitled to refuse to accept delivery and/or return any consignment of the Products delivered by the Company.
9. Weights, Measurements and Quantities
The Company’s weights and/or measurements shall govern and be deemed to be accepted by the Buyer if the Buyer has not complained, of any discrepancy in weight, to the Company within 7 days of taking delivery. On bulk marine vessel shipments, claims may not be made for shortages of less than 1.0% of the net weight. On bulk tank trucks, bulk tank cars, or packaged shipments, claims may not be made for shortages of less than 0.5% of net weight.
While the Company will make best endeavors to deliver the full quantities purchased by the Buyer, and in such consignments and intervals as indicated in the Order, such deliveries will be subject to availability and the Company has no liability to the Buyer in the event that the actual deliveries differ from those set out in the Order. Where delivery of the Products is to be made in bulk, the Company reserves the right to deliver up to five per cent (5%) more or five per cent (5%) less than the quantity ordered, and the quantity so delivered shall be deemed to be the quantity ordered.
10. Containers and Delivery Equipment
The Buyer shall unload and return delivery equipment furnished by the Company to the carrier within forty-eight (48) hours after arrival. The Buyer shall be responsible for the cost of any damage to such delivery equipment and shall further be responsible for the costs of any demurrage or detention charges on such equipment. If shipment/delivery requires use of returnable containers, title to such containers shall remain in the Company at all times. Such containers shall be returned in good condition to the Company within sixty (60) days from the date of shipment, and the Buyer shall be responsible for the cost of any damage to such containers and/or the costs of any demurrage or detestation charges with respect to such containers.
11. Product Characteristics
The Buyer represents that it has the requisite expertise, facilities and equipment to properly store, test, use and dispose of the Products. The Buyer and all its employees and others that handle the Products shall familiarize itself with the characteristics of the Products and shall comply with all laws, regulations, and standards applicable to the possession, handling, processing or use of the Products. The Buyer shall follow the safety recommendations of the Company provided that, notwithstanding any product instructions given by the Company, the Buyer shall be responsible to ensure that the Products shall be stored, tested, used, sold and/or disposed of strictly in compliance with instruction of the Company and any applicable health, safety, environmental, land use or other guidelines, standards, laws or regulations.
12. Kesesuaian Produk
Penentuan kesesuaian Produk untuk pemakaian dan aplikasi yang diatur oleh Pembeli dan lain pihak akan menjadi tanggung jawab Pembeli. Perusahaan tidak akan membuat pernyataan atau jaminan sehubungan untuk kesesuaian yang digunakan Pembeli
,yang mungkin bermaksud untuk itu. Saran atau rekomendasi yang dibuat oleh Perusahaan yang berkaitan menggunakan atau aplikasi Produk diyakini dapat diandalkan, tetapi Perusahaan tidak memberikan jaminan atau garansi hasil yang akan diperoleh karena kondisi penggunaan dan aplikasi oleh Pembeli dan pihak lain mungkin berbeda dan berada di luar kendali Perusahaan.
13. Jaminan dan Penyangkalan
Tidak ada jaminan, tersurat maupun tersirat, yang dibuat oleh perusahaan, kecuali untuk jaminan terbatas terhadap cacat material yang tercantum dalam paragraf berikut.
Perusahaan menjamin bahwa Produk seharusnya memenuhi standar spesifikasi yang dicantumkan perusahaan yang berlaku sejak tanggal pengiriman.
Jaminan terbatas ini jelas sebagai pengganti segala jaminan lainnya, yang tersurat maupun tersirat, termasuk, tidak terbatas pada jaminan tersirat yang dapat diperjualbelikan atau kesesuaian untuk tujuan tertentu.
Produk dalam Kontrak tidak dijamin cocok untuk setiap tujuan khusus dan Pembeli khusus . Kesesuaian Produk untuk tujuan khusus adalah untuk kepentingan Pembeli itu sendiri, dalam menentukan penilaiannya,. Perusahaan tidak bertanggung jawab untuk menseleksi atau memberikan Produk yang cocok dengan keinginan dan tujuan individual Pembeli.
Tidak ada klaim apapun terhadap Perusahaan melebihi Harga Produk yang benar-benar telah dibayarkan kepada Perusahaan berdasarkan Kontrak; kemudian perhitungan setiap klaim harus terbatas jumlahnya pada Harga pemesan Produk tertentu dan / atau Harga kuantitas yang aktual yang dikirim . Upaya hukum pengajuan klaim Pembeli harus disampaikan sebagai upaya tunggal dan oleh Pembeli itu sendiri, dan setiap hak Pembeli kehilangan keuntungan atau kerusakan khusus, tidak langsung, insidental , tipikal, hukuman atau konsekuensi apapun dengan ini dikecualikan. Tidak ada beban atau biaya tak terduga untuk setiap klaim akan diakui kecuali disetujui secara tertulis oleh wakil yang berwenang dari perusahaan.
14. Keterbatasa Kewajiban
Pembeli mengasumsikan semua risiko dan kewajiban yang timbul dari penggunaan Produk apakah tersendiri atau dalam kombinasi dengan bahan lainnya.
Pembeli bertanggung jawab untuk menganalisa Produk, dan perusahaan tidak mempunyai berkewajiban jika Pembeli menggunakan Produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi standar yang ditulis Perusahaan yang berlaku sejak tanggal pengiriman. Pembeli harus memberikan pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan setiap kegagalan Produk dalam memenuhi spesifikasi Perusahaan, terhitung lima hari setelah Pembeli mengidentifikasi ketidaksesuaian tersebut . Dan perusahaan harus memiliki kesempatan yang cukup untuk memeriksa masalah pada Produk.
12. Product Suitability
Determination of the suitability of the Products for the uses and applications contemplated by the Buyer and others shall be the sole responsibility of the Buyer. The Company makes no representations or warranties with respect to their suitability for any use for which the Buyer may intend them. Any suggestions or recommendations made by the Company concerning uses or applications of the Products are believed to be reliable, but the Company makes no warranty or guarantee of the results to be obtained since the conditions of the use and application by the Buyer and others may vary and are beyond the Company’s control.
13. Warranties and Disclaimers
There are no warranties, express or implied, made by the Company herein, except for the limited warranty against defects in materials set forth in the following paragraph.
The Company warrants that the Products shall meet the standard written specifications of the Company in effect as of the date of delivery.
This limited warranty is expressly in lieu of any other warranties, express or implied, including, without limitation, any implied warranty of merchantability or fitness for a particular purpose.
The Products subject to the Contract are not warranted as suitable for any particular purpose particular to Buyer. The suitability of Products for any purpose particular to Buyer is for Buyer, in Xxxxx’x sole judgment, to determine. The Company assumes no responsibility for the selection or furnishing of Products suitable to the individual needs and purposes of Buyer.
No claim of any kind against the Company shall exceed the Price of the Products that has actually been paid to the Company under the Contract; provided further that the size of any claim shall be limited in amount to the Price of the particular Order of Products and/or the Price of the actual quantity of Products delivered for which the Buyer is making a claim. The remedy hereby provided shall be the sole and exclusive remedy of Buyer; and any right of the Buyer to loss of profits or for special, indirect, incidental, exemplary, punitive or consequential damages of any kind is hereby excluded. No charges or expenses incident to any claims will be allowed unless approved in writing by an authorized representative of the Company.
14. Liability Limitations
The Buyer assumes all risk and liability resulting from the use of the Products, whether alone or in combination with other materials.
Buyer assumes responsibility to analyze the Products, and the Company shall have no liability if Buyer uses the Products that do not conform to the standard written specifications of the Company in effect as of the date of delivery. The Buyer must give the Company written notice of any failure of the Products to comply with the Company’s specifications within five days after the buyer identifies any non-compliance. The Company shall have a reasonable opportunity to inspect the Products at issue. For any Products that the Company determines do not conform to the
Dalam menentukan setiap Produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi Perusahaan, upaya Pembeli tunggal dan eksklusif akan dapat membuat Perusahaan, dengan kebijakannya sendiri, untuk mengganti Produk yang tidak sesuai atau pengembalian jumlah Harga Pembeli sebenarnya yang telah dibayarkan kepada Perusahaan untuk Produk-yang tidak sesuai tersebut, dan dalam hal apapun kewajiban Perusahaan , dan atas klaim apapun tidak akan melebihi melebihi jumlah tersebut. Klaim terkait dengan Xxxxxx-yang tidak sesuai diajukan dalam tiga puluh (30) hari setelah penemuan tersebut. Semua klaim lainnya harus dilakukan dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah diterimanya Xxxxxx yang berhubungan dengan klaim, atau jika tidak terkirim , setelah tanggal pengiriman dijadwalkan. Kegagalan Pembeli untuk memberikan pemberitahuan klaim tertulis kepada Perusahaan dalam periode waktu yang berlaku akan merupakan pengabaian mutlak klaim tersebut dan tanpa syarat . Dalam kedaaan apapun Pembeli mengajukan klaim terhadap Perusahaan paling lambat dari 90 hari setelah penyebab kejadian tersebut .
15. Ganti Rugi
Pembeli mewakili bahwa mengenalan karakteristik dari Produk dan menganggap semua tanggung jawab dan kewajiban untuk mengganti kerugian dan akan menghindari Perusahaan dari setiap dan semua kerugian atau bahaya kepada orang-orang atau properti yang timbul dari penanganan penggunaan atau kepemilikan Xxxxxx yang dikirim . untuk itu. Pembeli harus berupaya, melindungi dan menjaga Perusahaan dan karyawan terbebas dari bahaya dan terhadap setiap dan seluruh klaim, kewajiban, penilaian, kerugian, kerusakan properti atau luka-luka, kerugian ekonomi atau biaya biaya (termasuk biaya pengacara yang wajar ) sehubungan dengan, tanpa batasan, (a) kinerja pemenuhan Kontrak ini oleh Perusahaan dan (b) pemakaian Pembeli atas Produk, (c) setiap pengolahan atau modifikasi dari Produk dengan cara apapun oleh Pembeli, karyawannya, agen atau pelanggannya, (d) pelanggaran hukum atau peraturan oleh, tindakan disengaja atau lalai, atau wakil yang tidak sah, karyawannya atau agen pembeli dalam menggunakan, penjualan, distribusi atau penanganan Produk, dan (e) pelanggaran atau penyimpanan apapun berkaitan Paten, merek dagang, hak cipta, rahasia dagang atau kepentingan properti lainnya dari pihak ketiga. Atas permintaan Perusahaan, Pembeli harus membela Perusahaan, ,segala klaim terhadap Perusahaan dengan biaya Pembeli.
16. Keadaan Kahar
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kegagalan untuk mengirimkan atau keterlambatan seperti tercantum pada Kontrak atau dalam pengiriman atau pengapalan Produk, atau untuk setiap kerugian atau kerusakan yang diderita oleh Pembeli dengan alasan penundaan tersebut, jika penundaan tersebut, langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, atau dengan cara apapun diakibatkan dari peristiwa dan penyebab di luar kontrol wajar Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada kecelakaan, bencana alam, tindakan dan kelalaian otoritas pemerintah, dinyatakan atau dideklarasikan perang, terorisme, ledakan, pemogokan atau lain perselisihan perburuhan, kebakaran dan bencana alam (termasuk banjir, gempa bumi, badai dan epidemi), perubahan hukum, dan keterlambatan dalam memperoleh (atau ketidakmampuan untuk mendapatkan) tenaga kerja, bahan atau jasa melalui sumber yang biasa dengan harga normal, kerusuhan , embargo, bahan bakar, tenaga, bahan atau persediaan, keterlambatan atau kelalaian angkutan umum, keterlambatan transportasi, atau tanpa membatasi hal tersebut, ada penyebab lainnya atau penyebabnya tidak wajar kejadiannya
specifications, the Buyer’s sole and exclusive remedy shall be for the Company, at its sole discretion, to replace the non-conforming Products or refund the amount of the Price that the Buyer has already actually paid to the Company for the non-conforming Products, and in no event shall the Company’s liability for any claim exceed that amount. Claims related to non-conforming Products shall be made within thirty (30) days after discovery thereof. All other claims shall be made within thirty (30) days after receipt of the Products to which the claim relates, or if for non- delivery, after the scheduled delivery date. The Buyer’s failure to give the Company written notice of any claim within the applicable time period shall constitute an absolute and unconditional waiver of such claim. In no event shall the Buyer commence any action against the Company later than 90 days after the cause of action has accrued.
15. Indemnity
The Buyer represents that it is familiar with the characteristics of the Products and assumes all responsibility and liability for and will indemnify and hold the Company harmless from any and all loss or injury to persons or property arising out of handling use or possession of the Products delivered to it. The Buyer shall defend, indemnify and hold the Company and its employees free and harmless from and against any and all claims, liabilities, judgments, losses, damage to property or bodily injury, economic losses or expenses (including reasonable attorneys fees) in connection with, without limitation, (a) the performance of fulfillment of this Contract by the Company and (b) Buyer’s use of the Products, (c) any processing or modification of the Products in any manner by the Buyer, its employees, agents or customers, (d) any violation of law or regulation by, intentional or negligent act of, or unauthorized representation by the Buyer, its employees or agents in their use, sales, distribution or handling of Products, and
(e) any violation or infringement of any Patent, trademark, copyright, trade secret or other property interest of a third party. At the Company’s request, the Buyer shall defend the Company, at the Buyer’s expense, against any such claims made against the Company.
16. Force Majeure
The Company shall not be liable for any failure to deliver or delay in the performance of the Contract or in the delivery or shipment of the Products, or for any loss or damages suffered by Buyer by reason of such delay, if such delay is, directly or indirectly caused by, or in any manner arises from events and causes beyond the Company’s reasonable control, including but not limited to accidents, acts of God, acts and omissions of any governmental authority, declared or undeclared wars, terrorism, explosions, strikes or other labor disputes, fires and natural calamities (including floods, earthquakes, storms and epidemics), changes in the law, and delays in obtaining (or the inability to obtain) labor, materials or services through the Company’s usual sources at normal prices, riots, embargoes, fuel, power, materials or supplies, delay or default of common carriers, transportation delays, or without limiting the foregoing, any other cause or causes, whether or not similar in nature to any of these herein before specified or which are beyond its reasonable control. The Company shall have the additional right, in the event of the
sebelumnya diketahui atau yang berada di luar kontrol wajar Perusahaan harus mempunyai hak tambahan, dalam hal terjadinya salah satu kontinjensi di atas, atas kehendak sendiri, untuk membatalkan pemesanan atau bagian daripadanya tanpa kewajiban apapun atau untuk memperpanjang tanggal pengiriman untuk jangka waktu sama dengan waktu yang benar-benar hilang dengan alasan keterlambatan. Selanjutnya, dalam hal Perseroan tidak mampu menghasilkan Produk yang cukup untuk memenuhi semua Pesanan beredar untuk alasan apapun, Perusahaan berhak, atas kebijaksanaannya sendiri, untuk mengalokasikan produknya antara pelanggannya.
17. Pernyataan Melepaskan Tuntutan
Tidak ada pembebasan oleh Perusahaan dari setiap pelanggaran oleh pembeli dari setiap Persyaratan dan Ketentuan ini, atau keterlambatan atau kegagalan Perusahaan untuk memberlakukan hak atau upaya, dapat ditafsirkan sebagai pengecualian dari suatu pelanggaran yang sama atau ada persyaratan atau ketentuan lainnya . Tidak ada dalam dokumen ini akan membatasi upaya hukum Perseroan dalam hal terjadi pelanggaran Syarat dan Ketentuan oleh pembeli
18. Penugasan
Penjual tidak boleh menyerahkan kepada orang atau badan semua atau sebagian hak atau kewajiban berdasarkan perintah pembelian Order atau ini Persyaratan dan Ketentuan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan, atas kebijakannya sendiri, dan setiap tugas mencoba tanpa yang persetujuan tidak berlaku. Perusahaan dapat mengalihkan haknya berdasarkan Order apapun atau Persyaratan dan Ketentuan ini tanpa persetujuan dari Penjual dalam hal Perusahaan wajib melaksanakan reorganisasi, konsolidasi atau penggabungan usaha dengan Perusahaan lain, kemitraan, organisasi atau entitas lain, atau transfer semua atau sebagian sifat atau aset untuk setiap korporasi lain, kemitraan, organisasi atau entitas lain. Perusahaan, dengan isyarat kepada Penjual, juga dapat mentransfer hak di bawah dan tunduk pada syarat Kontrak.
19. Pemutusan
Jika ada ketentuan dari setiap pemesanan atau persyaratan dan Ketentuan ini diselenggarakan oleh otoritas yang kompetensinya tidak sah atau tidak dapat dijalankan, keabsahan ketentuan lainnya Ketertiban atau persyaratan dan Ketentuan ini tidak wajib terpengaruh.
20. Komunikasi & Pemberitahuan
Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diberikan salah satu pihak sehubungan dengan pembelian Produk oleh Perusahaan harus dibuat secara tertulis dan diberikan baik dengan langsung, pengiriman pos tercatat kelas utama, atau surat elektronik untuk transmisi individu yang di otorisasi sebelumnya atau faksimili.
21. Ketentuan Yang Bertentangan
Dalam hal ketentuan bertentangan atau tidak konsisten antara 1) perjanjian jual, 2) Persyaratan dan Ketentuan, 3) pemesanan, dan 4) dokumen lain yang berlaku atau korespondensi, ketentuan 1) perjanjian jual 2) Persyaratan dan Ketentuan dan 3) Order dan 4) yang berlaku dokumen lain atau korespondensi selalu berlaku masing-masing dan didahulukan terhadap dengan ketentuan bertentangan atau tidak konsisten tersebut.
happening of any of the above contingencies, at its sole option, to cancel any Order or any part thereof without any resulting liability or to extend the date of delivery for a period equal to the time actually lost by reason of the delay. Further, in the event that the Company is not able to produce enough Products to satisfy all outstanding Orders for any reason, the Company retains the right, in its sole discretion, to allocate its products amongst its customers.
17. Waiver
No waiver by the Company of any breach by the Buyer of any of the Terms or Conditions contained herein, or delay or failure of the Company to enforce any right or remedy, shall be construed as a waiver of any succeeding breach of the same or any other terms or conditions. Nothing contained herein shall limit the remedies of the Company in the event of the Buyer’s breach of any Terms and Conditions contained herein.
18. Assignment
The Buyer shall not assign to any person or entity all or a portion of its rights or obligations under the Terms and Conditions without the prior written consent of the Company, in its sole discretion, and any attempted assignment without that consent shall be void. The Company may assign its rights under the Terms and Conditions without the consent of the Buyer in the event that the Company shall effect a reorganization, consolidate with or merge into any other corporation, partnership, organization or other entity, or transfer all or substantially all of its properties or assets to any other corporation, partnership, organization or other entity. However, in any other circumstances the Company, with intimation to the Buyer, may transfer its rights under and subject to the terms of Contract.
19. Severability
If any of the Terms and Conditions is held by a competent authority to be invalid or unenforceable, the validity of the other provisions of the Terms and Conditions shall not be affected.
20. Notices and Communication
Any notice or other communication that either party gives under the Order or any sale agreement shall be made in writing and given either by hand, first class recorded postal delivery or facsimile transmission or electronic mail to a previously designated authorized individual or by any other electronic means.
21. Conflicting provisions
In the event of any conflicting or inconsistent provisions between
1) the sale agreement, 2) these Terms and Conditions, 3) the Order, and 4) the other applicable document or correspondence, the provisions of 1) the sale agreement 2) the Terms and Conditions and 3) the Order and 4) the other applicable documents or correspondence shall always prevail respectively and take precedence with respect to any such conflicting or inconsistent provisions.
22. Status Pembeli
Tidak ada dalam Persyaratan dan Ketentuan ini atau apapun pemesanan boleh dibuat atau ditafsirkan sebagai menciptakan kemitraan, joint venture, kontrak kerja atau hubungan antara majikan dan karyawan, atau hubungan prisipal dan agen antara Pembeli dan Perusahaan.
23. Kerahasiaan
Pembeli harus berusaha merahasiakan atas semua informasi yang diperoleh dari Perusahaan dan tidak akan menggunakan informasi tersebut untuk tujuan apapun selain tujuan awalnya. Pembeli wajib melindungi kerahasiaan dari semua informasi tersebut dengan tingkatan yang sama dengan pelayanan yang digunakan untuk melindungi informasi rahasianya sendiri, tetapi tidak kurang kurang dari standar pelayanan yang memadai. Untuk menghindari keraguan, Harga Produk harus dianggap informasi rahasia untuk keperluan ketentuan 23 ini
Pembeli menyetujui bahwa akan sulit untuk mengukur kerusakan yang diakibatkan terhadap Perusahaan yang mungkin timbul dari setiap pelanggaran aktual atau terancam oleh Pembeli dari hal-hal yang ditetapkan dalam Pasal 23, dan bahwa uang ganti kerugian merupakan hal yang pantas untuk setiap pelanggaran tersebut. Dengan demikian, Pembeli setuju bahwa Perusahaan berhak, di samping terdapat solusi lain yang mungkin cukup menggantikan atau penggantian yang setara lainnya yang sesuai untuk menutupi pelanggaran nyata atau karena pembeli terancam dari hal-hal yang diatur dalam Xxxxx 00, tanpa perlu membuktikan kerusakan nyata dan tanpa ikatan pembukuan apapun. Pembeli lebih lanjut setuju bahwa, dalam hal demikian, Pembeli harus mengganti Perusahaan untuk ongkos pengacara dan biaya biaya untuk keperluan tersebut .
24. Hukum Yang Mengatur
Persyaratan dan Ketentuan, perjanjian pembelian, Pemesan dan sengketa atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan mereka atau subjek mereka atau pembentukan (termasuk sengketa non-kontrak atau klaim) wajib diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan yang relevan hukum Indonesia tanpa mengenai konflik dengan ketentuan hukum. Semua sengketa harus dibawa di Pengadilan Tangerang, Indonesia.
22. Status of the Buyer
Nothing in the Terms and Conditions or any Order shall create or be construed as creating a partnership, joint venture, a contract of employment or relationship of employer and employee, or a relationship of principal and agent between the Buyer and the Company.
23. Confidentiality
The Buyer shall undertake to keep in strict confidence all information obtained from the Company and shall not use any such information for any purpose other than the purposes originally intended. Buyer shall protect the confidentiality of all such information with the same degree of care it uses to protect its own confidential information, but in no event less than a reasonable standard of care. For the avoidance of doubt, the Price of the Products shall be deemed to be confidential information for the purposes of this Section 23.
The Buyer agrees that it would be difficult to measure any damages caused to the Company which might result from any actual or threatened breach by the Buyer of the promises set forth in this Section 23, and that in any event money damages would be an inadequate remedy for any such breach. Accordingly, the Buyer agrees that the Company shall be entitled, in addition to all other remedies that it may have, to an injunction or other appropriate equitable relief to restrain any actual or threatened breach by the Buyer of the promises set forth in this Section 23, without the necessity of proving actual damages and without the posting of any bond. Xxxxx further agrees that, in such event, Xxxxx shall reimburse the Company for its attorneys’ fees and costs.
24. Governing Law
The Terms and Conditions, the sale agreement, the Order and any dispute or claim arising out of or in connection within them or their subject matters or formation (including non- contractual disputes or claims) shall be governed by and construed in accordance with the relevant laws of Indonesia without regards to its conflicts of law provisions. All disputes shall be brought in the courts of Tangerang, Indonesia.