Common use of Pengujian Clause in Contracts

Pengujian. Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.

Appears in 12 contracts

Samples: Pemberian Penjelasan (Aanwijzing), Surat Perintah Kerja, Syarat Syarat Umum Kontrak

Pengujian. Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan unsur pengawas (apabila ada) memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.

Appears in 2 contracts

Samples: Pengadaan Barang, Pengadaan Barang

Pengujian. Jika PPK atau Pengawas Pekerjaan unsur pengawas (apabila ada) memerintahkan penyedia untuk melakukan pengujian Cacat Mutu yang tidak tercantum dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar, dan hasil uji coba menunjukkan adanya Cacat Mutu maka penyedia berkewajiban untuk menanggung biaya pengujian tersebut. Jika tidak ditemukan adanya Cacat Mutu maka uji coba tersebut dianggap sebagai Peristiwa Kompensasi.coba

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak (Lumsum)