Common use of Penilaian Luaran Clause in Contracts

Penilaian Luaran. Penilaian luaran penelitian dilakukan oleh Kemite Penilai/Reviewer Luaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila dalam penilaian luaran terdapat luaran tambahan yang tidak tercapai maka dana tambahan yang sudah diterima oleh peneliti harus disetorkan kembali ke kas negara.

Appears in 4 contracts

Samples: Research and Development, Research and Development, Kontrak Penelitian

Penilaian Luaran. (1) Penilaian luaran penelitian Penelitian dilakukan oleh Kemite Komite Penilai/Reviewer Luaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. . (2) Apabila dalam penilaian luaran terdapat luaran tambahan yang tidak tercapai maka dana tambahan yang sudah diterima oleh peneliti harus disetorkan kembali ke kas negaraKas Negara.

Appears in 2 contracts

Samples: Research and Development, Research and Development

Penilaian Luaran. (1) Penilaian luaran penelitian dilakukan oleh Kemite Penilai/Reviewer Luaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. . (2) Apabila dalam penilaian luaran terdapat luaran tambahan yang tidak tercapai maka dana tambahan yang sudah diterima oleh peneliti harus disetorkan kembali ke kas negara.

Appears in 1 contract

Samples: Research and Development