Common use of PENJAMINAN SIMPANAN Clause in Contracts

PENJAMINAN SIMPANAN. a. Nasabah mengakui telah mengetahui bahwa terhadap simpanan Nasabah pada Bank berlaku peraturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada 1 (satu) Bank adalah sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyatakan menerima risiko atas simpanannya yang akan dikecualikan dari ketentuan penjaminan jika: 1) Data simpanan Nasabah tidak tercatat pada Bank. 2) Termasuk kategori Nasabah yang diuntungkan secara tidak wajar (yaitu pemberian bunga atas simpanan melebihi tingkat bunga yang wajar yang ditetapkan LPS untuk periode yang bersangkutan), termasuk menerima risiko atas simpanannya sebagai simpanan yang tidak layak dibayar jika ijin usaha Bank dicabut. 3) Menyebabkan kondisi Bank tidak sehat.

Appears in 5 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

PENJAMINAN SIMPANAN. a. Nasabah mengakui telah mengetahui bahwa terhadap simpanan Nasabah pada Bank berlaku peraturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada 1 (satu) Bank bank adalah sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perundangan yang berlaku. b. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyatakan menerima risiko atas simpanannya yang akan dikecualikan dari ketentuan penjaminan jika: 1(i) Data simpanan Nasabah tidak tercatat pada Bank. 2(ii) Termasuk kategori Nasabah yang diuntungkan secara tidak wajar (yaitu pemberian bunga atas simpanan melebihi tingkat bunga yang wajar yang ditetapkan LPS untuk periode yang bersangkutan), termasuk menerima risiko atas simpanannya sebagai simpanan yang tidak layak dibayar jika ijin usaha Bank dicabut. 3(iii) Menyebabkan kondisi Bank bank tidak sehat.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

PENJAMINAN SIMPANAN. a. Nasabah mengakui telah mengetahui bahwa terhadap simpanan Nasabah pada Bank berlaku peraturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada 1 (satu) Bank adalah sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyatakan menerima risiko atas simpanannya yang akan dikecualikan dari ketentuan penjaminan jika: 1) . Data simpanan Nasabah tidak tercatat pada Bank. 2) . Termasuk kategori Nasabah yang diuntungkan secara tidak wajar (yaitu pemberian bunga atas simpanan melebihi tingkat bunga yang wajar yang ditetapkan LPS untuk periode yang bersangkutan), termasuk menerima risiko atas simpanannya sebagai simpanan yang tidak layak dibayar jika ijin usaha Bank dicabut. 3) Menyebabkan kondisi Bank tidak sehat.

Appears in 1 contract

Samples: Bank Account Opening Terms and Conditions

PENJAMINAN SIMPANAN. a. Nasabah x. Xxxxxxx mengakui telah mengetahui bahwa terhadap simpanan Nasabah nasabah pada Bank berlaku peraturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada 1 (satu) Bank adalah sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyatakan menerima risiko atas simpanannya yang akan dikecualikan dari ketentuan penjaminan jika: 1(i) Data simpanan Nasabah tidak tercatat pada Bank. 2(ii) Termasuk kategori Nasabah yang diuntungkan secara tidak wajar (yaitu pemberian bunga atas nisbah bagi hasil simpanan melebihi tingkat bunga nisbah bagi hasil yang wajar yang ditetapkan LPS untuk periode yang bersangkutan), termasuk menerima risiko atas simpanannya sebagai simpanan penjaminan yang tidak layak dibayar jika ijin usaha Bank dicabut. 3(iii) Menyebabkan kondisi Bank tidak sehat.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank

PENJAMINAN SIMPANAN. a. Nasabah mengakui telah mengetahui bahwa terhadap simpanan Nasabah nasabah pada Bank berlaku peraturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang dijamin untuk setiap nasabah pada 1 (satu) Bank adalah sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku. b. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyatakan menerima risiko atas simpanannya yang akan dikecualikan dari ketentuan penjaminan jika: 1(i) Data simpanan Nasabah tidak tercatat pada Bank. 2(ii) Termasuk kategori Nasabah yang diuntungkan secara tidak wajar (yaitu pemberian bunga atas nisbah bagi hasil simpanan melebihi tingkat bunga nisbah bagi hasil yang wajar yang ditetapkan LPS untuk periode yang bersangkutan), termasuk menerima risiko atas simpanannya sebagai simpanan penjaminan yang tidak layak dibayar jika ijin usaha Bank dicabut. 3(iii) Menyebabkan kondisi Bank tidak sehat.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan Syariah