PENJELASAN UMUM. 1. Landasan Operasional dari pelaksanaan Nota Perjanjian ini adalah : a. Daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015, Nomor : 027.04.3.239021/2015 Tanggal 14 November 2014. b. Keputusan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 502.1/I.1/Sospencapil Tanggal 23 Maret 2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Dekonsentrasi pada Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015. c. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 1076 / IV.1 / Sospencapil tanggal 19 Juni 2015 tentang Penunjukan dan Penetapan Nama-nama Lembaga Penerima Bantuan Asistensi Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar melalui LKS Kegiatan Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan Tahun Anggaran 2015. 2. Yang dimaksud dengan Asistensi Sosial dalam Nota Perjanjian ini adalah bantuan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagai dana bantuan yang dipergunakan sebagai biaya pemenuhan kebutuhan dasar kepada para penyandang disabilitas penerima bantuan serta dilaksanakan sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA. 3. Tujuan dari dibuatnya Nota Perjanjian ini adalah untuk terlaksananya bantuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) yang memenuhi standar pelayanan yang sistematik (systematic), Terukur (measureable), dapat dicapai (attainable), Rasional dan Layak (rational/reasonable), dan Waktu yang tepat (timely) dalam Rehabilitasi Sosial bagi Orang Dengan Kecacatan. 4. Setelah melakukan kajian dan analisa, PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai lembaga sosial yang akan menerima Bantuan Asistensi Sosial melalui LKS, sebagaimana tersebut pada ayat (2).
Appears in 4 contracts
Samples: Nota Perjanjian, Assistance Agreement, Nota Perjanjian
PENJELASAN UMUM. 1. Landasan Operasional dari pelaksanaan Nota Perjanjian ini adalah :
a. Daftar Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015, Nomor : 027.04.3.239021/2015 Tanggal 14 November 2014.
b. Keputusan Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 502.1/I.1/Sospencapil Tanggal 23 Maret 2015 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Dekonsentrasi pada Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015.
c. Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 1076 / IV.1 / Sospencapil tanggal 19 Juni 2015 tentang Penunjukan dan Penetapan Nama-nama Lembaga Penerima Bantuan Asistensi Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar melalui LKS Kegiatan Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan Tahun Anggaran 2015.
2. Yang dimaksud dengan Asistensi Sosial dalam Nota Perjanjian ini adalah bantuan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagai dana bantuan yang dipergunakan sebagai biaya pemenuhan kebutuhan dasar kepada para penyandang disabilitas penerima bantuan serta dilaksanakan sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
3. Tujuan dari dibuatnya Nota Perjanjian ini adalah untuk terlaksananya bantuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) yang memenuhi standar pelayanan yang sistematik (systematic), Terukur (measureable), dapat dicapai (attainable), Rasional dan Layak (rational/reasonable), dan Waktu yang tepat (timely) dalam Rehabilitasi Sosial bagi Orang Dengan Kecacatan.
4. Setelah melakukan kajian dan analisa, PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai lembaga sosial yang akan menerima Bantuan Asistensi Sosial melalui LKS, sebagaimana tersebut pada ayat (2).
Appears in 1 contract
Samples: Nota Perjanjian