Penyesuaian Harga Klausul Contoh

Penyesuaian Harga. 62.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana diatur di dalam SSKK. 62.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau item pekerjaan dengan harga satuan pada Kontrak Harga Satuan yang masa pelaksanaannya kurang lebih 4 (empat) bulan. 62.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-1 (satu) sejak pelaksanaan pekerjaan. 62.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran. 62.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum Kontrak. 62.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut. 62.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-1 (satu) sejak Adendum Kontrak tersebut ditandatangani. 62.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks harga terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan. 62.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut:
Penyesuaian Harga. 62.1 Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana diatur di dalam SSKK. 62.2 Penyesuaian Harga diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak yang berbentuk Kontrak Harga Satuan atau bagian yang dikontrakan secara harga satuan pada Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan. 62.3 Penyesuaian Harga diberlakukan mulai dari bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan. 62.4 Penyesuaian Harga Satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost) dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran. 62.5 Penyesuaian Harga Satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak awal/Adendum Kontrak. 62.6 Penyesuaian Harga Satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut. SSUK-SSKK Belanja Obat Obat Buffer Stok - Serum Anti Bisa Ular Polivalen injeksi 50 ml (ABU II) 62.7 Jenis pekerjaan baru dengan Harga Satuan baru sebagai akibat adanya Adendum Kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak Adendum Kontrak tersebut ditandatangani. 62.8 Indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks harga terendah antara jadwal kontrak dn jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan. 62.9 Penyesuaian Harga Satuan, ditetapkan dengan rumus sebagai berikut: Hn = Harga Satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan; H0 = Harga Satuan pada saat harga penawaran; a = Koefisien tetap yang terdiri atas keuntungan dan overhead; Dalam hal penawaran tidak mencantumkan besaran komponen keuntungan dan overhead maka a = 0,15. b, c, d = Koefisien komponen kontrak seperti tenaga kerja, bahan, alat kerja, dsb; Penjumlahana+b+c+d+ dst adalah 1,00. B0, C0, D0 = Indeks harga komponen pada bulan penyampaian penawaran. Bn, Cn, Dn = Indeks harga komponen pada saat pekerjaan dilaksanakan. 62.10 Koefisien komponen kontrak berdasarkan koefisien yang digunakan dalam analisis harga satuan penawaran. 62.11 Indeks harga yang digunakan bersumber dari penerbitan BPS. 62.12 Dalam hal indeks harga tidak dimuat dalam penerbitan BPS, digunakan indeks harga yang dikeluarkan oleh instansi teknis. 62.13 Rumusan penyesuaian nilai kontrak ditetapkan sebagai berikut: Pn = Nilai Kontrak setelah dilakukan penyesuaian Harga Satuan; Hn = Harga Satuan baru setiap jenis komponen pekerjaan sete...
Penyesuaian Harga. 62.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian harga: Tidak [Ya/Tidak] 69.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia, penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri. [layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan oleh LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan Negeri] Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada Pengadilan Negeri Jakarta [disebutkan Nama Pengadilan Negeri]
Penyesuaian Harga. Kontrak diberlakukan penyesuaian harga: Tidak
Penyesuaian Harga. Pemberlakuan Penyesuaian harga pada Kontrak sebagaimana diatur di dalam SSKK
Penyesuaian Harga. 62.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian harga: [Ya/Tidak]
Penyesuaian Harga. 52.1 penyesuaian harga diberlakukan : ____ [Ya/Tidak]
Penyesuaian Harga pemeliharaan, dan/atau uang muka) tidak bisa dicairkan: 57.3.b Denda Besarnya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pemeliharaan Data Center sebesar 1/1000 (satu permil) per hari dari total nilai kontrak dengan maksimal denda sebesar 5% dari nilai kontrak atau SLA yang disepakati. 60.1 Kontrak diberlakukan penyesuaian harga: [Tidak]
Penyesuaian Harga. 1) Penyesuaian harga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak. 2) Penyesuaian harga dapat diberlakukan terhadap kontrak yang lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Penyesuaian Harga. Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C) mengikuti ketentuan umum yang berlaku di bidang perdagangan.