Pembuktian Kualifikasi Klausul Contoh

Pembuktian Kualifikasi. No. Nama Peserta Hasil Pembuktian Keterangan
Pembuktian Kualifikasi. 30.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) yang dinyatakan lulus pada evaluasi kualifikasi; 30.2 Undangan pembuktian kualifikasi harus disampaikan secara tertulis baik elektronik atau non elektronik; 30.3 Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline) dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk kehadiran Penyedia dan penyiapan dokumen yang akan dibuktikan; 30.4 Apabila peserta tidak dapat menghadiri pembuktian kualifkasi dengan alasan yang dapat diterima, maka Pokja ULP dapat memperpanjang waktu evaluasi dan pembuktian kualifikasi sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja; 30.5 Alasan peserta untuk tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi, harus disampaikan secara tertulis baik elektronik atau non elektronik kepada Pokja ULP; 30.6 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dari dokumen asli atau salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut. Dalam pembuktian kualifikasi harus dihadiri oleh penanggung jawab penawaran atau yang menerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama pemberi kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama; 30.7 Pembuktian kualifikasi terhadap alamat Penyedia, peralatan, dan/atau sumber daya manusia serta persyaratan kualifikasi lainnya dapat dilakukan dengan kunjungan dan/atau verifikasi lapangan apabila dibutuhkan; 30.8 Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan; 30.9 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan data tidak benar/pemalsuan data/tidak dapat menunjukkan dokumen asli atau salinan dokumen yang sudah dilegalisir, peserta digugurkan, badan usaha dimasukkan dalam Daftar Hitam serta dilaporkan kepada Kepolisian atas perbuatan pemalsuan tersebut; 30.10 Penyedia barang/jasa yang diundang untuk pembuktian kualifikasi wajib menghadiri pembuktian kualifikasi. Ketidak hadiran calon pemenang, cadangan 1 atau cadangan 2 pada saat pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat diterima akan dikenakan sanksi pengguguran penawaran; 30.11 Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila Penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis, sama komplek...
Pembuktian Kualifikasi. 30.1 Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi. 30.2 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya. 30.3 Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan. 30.4 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya dimasukkan dalam Daftar Hitam. 30.5 Apabila tidak ada calon pemenang yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal F. Penetapan Pemenang
Pembuktian Kualifikasi. 21.1. Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi. 21.2. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang. 21.3. Panitia Pengadaan melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan. 21.4. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan dan dimasukkan dalam Daftar Hitam. 21.5. Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.
Pembuktian Kualifikasi. 17.1 Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi. 17.2 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang dan meminta salinannya. 17.3 Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan. 17.4 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Pembuktian Kualifikasi. 1) Terhadap peserta yang masuk dalam Calon Daftar Pendek, dilakukan pembuktian kualifikasi dengan cara meminta dokumen yang... 2) Kelompok Kerja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan. 3) Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data dan/atau terjadi pertentangan kepentingan, maka peserta digugurkan 4) Terhadap peserta yang melakukan pemalsuan data, maka badan usaha dan pengurus dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Pembuktian Kualifikasi. No. Nama Peserta Hasil Pembuktian Keterangan 1 PT.PERWITA KONSTRUKSI LULUS
Pembuktian Kualifikasi. No. Nama Peserta Hasil Pembuktian Keterangan 1 CV. XXXX XXXX LULUS 2 CV. XXXXX LULUS 3 CV. KARYA CIPTA MANDIRI LULUS
Pembuktian Kualifikasi. Terhadap penyedia jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan (apabila diperlukan) akan dilakukan klarifikasi, konfirmasi dan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait. Apabila validitas data-data tersebut tidak bisa dibuktikan oleh penyedia jasa maka tawarannya digugurkan.
Pembuktian Kualifikasi. 16.1 Terhadap peserta yang masuk dalam Calon Daftar Pendek, dilakukan pembuktian kualifikasi. 16.2 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang dan meminta salinannya. 16.3 Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan. 16.4 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya dimasukkan dalam Daftar Hitam.