Pembuktian Kualifikasi Klausul Contoh

Pembuktian Kualifikasi. 1) Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi.
Pembuktian Kualifikasi a. Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap Pelaku Usaha yang lulus evaluasi harga.
Pembuktian Kualifikasi. 30.1 Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi. 30.2 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dan meminta salinannya. 30.3 Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan. 30.4 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya dimasukkan dalam Daftar Hitam. 30.5 Apabila tidak ada calon pemenang yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal
Pembuktian Kualifikasi. 16.1 Terhadap peserta yang masuk dalam Calon Daftar Pendek, dilakukan pembuktian kualifikasi.
Pembuktian Kualifikasi. 31.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi; 31.2 Pokja pemilihan melaksanakan pembuktian kualifikasi dengan ketentuan: a. sekurang-kurangnya 3 (tiga) peserta dengan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan penawaran dan persyaratan kualifikasi;
Pembuktian Kualifikasi. Setelah proses pembukaan penawaran pascakualifikasi selanjutnya tanggal 18 Juni 2019 sampai 25 Juni 2019 panitia lelang akan menilai dari kualifikasi dokumen administrasi, penilaian dokumen teknis, penilaian dokumen biaya, dan penilaian dokumen kualifikasi penawaran penyedia jasa sebagai penentuan pemenang lelang. Setelah ditentukan peserta lelang yang lolos tahap selanjutnya adalah diadakan proses rapat evaluasi dan klarifikasi yang dihadiri dari penyedia jasa yang lolos kualifikasi. Penetapan pemenang pada tanggal 24 Juni 2019 sampai 25 Juni 2019 ditulis pada sebuah berita acara bahwa penyedia jasa tersebut berhak untuk memperoleh pekerjaan, pada keterangan tersebut terdapat nomor NPWP dan skor dari hasil penilaian panitia lelang Pengumuman pemenang pada tanggal 24 Juni 2019 sampai 25 Juni 2019 yang dimana penetapan dan pengumuman pemenang akan di selenggarakan bersamaan.
Pembuktian Kualifikasi. 29.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) yang dinyatakan lulus pada evaluasi kualifikasi;
Pembuktian Kualifikasi. 29.1Pembuktian kualifikasi terhadap calon pemenang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada). 29.2Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline). 29.3Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta dokumennya. 29.4Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan. 29.5Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, peserta digugurkan, badan usaha atau peserta perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam, serta dilaporkan kepada Kepolisian atas perbuatan pemalsuan tersebut. 29.6Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis dan/atau data kualifikasi penyedia sudah terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 29.7Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, pelelangan dinyatakan gagal. 29.8Apabila calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan/atau calon pemenang cadangan 2 yang tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri, maka:
Pembuktian Kualifikasi. 30.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) yang dinyatakan lulus pada evaluasi kualifikasi; 30.2 Undangan pembuktian kualifikasi harus disampaikan secara tertulis baik elektronik atau non elektronik; 30.3 Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline) dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk kehadiran Penyedia dan penyiapan dokumen yang akan dibuktikan; 30.4 Apabila peserta tidak dapat menghadiri pembuktian kualifkasi dengan alasan yang dapat diterima, maka Pokja ULP dapat memperpanjang waktu evaluasi dan pembuktian kualifikasi sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja; 30.5 Alasan peserta untuk tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi, harus disampaikan secara tertulis baik elektronik atau non elektronik kepada Pokja ULP; 30.6 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dari dokumen asli atau salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut. Dalam pembuktian kualifikasi harus dihadiri oleh penanggung jawab penawaran atau yang menerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan yang nama pemberi kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya, atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama;
Pembuktian Kualifikasi. Terhadap penyedia jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan (apabila diperlukan) akan dilakukan klarifikasi, konfirmasi dan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait. Apabila validitas data-data tersebut tidak bisa dibuktikan oleh penyedia jasa maka tawarannya digugurkan.