Pembuktian Kualifikasi. No. Nama Peserta Hasil Pembuktian Keterangan
Pembuktian Kualifikasi. 17.1 Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi.
Pembuktian Kualifikasi a. Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap Pelaku Usaha yang lulus evaluasi harga.
Pembuktian Kualifikasi. 30.1 Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi. 30.2 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang dan meminta salinannya. 30.3 Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan. 30.4 Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya atau peserta perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam. 30.5 Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, maka lelang dinyatakan gagal.
Pembuktian Kualifikasi. 1) Terhadap peserta yang masuk dalam Calon Daftar Pendek, dilakukan pembuktian kualifikasi dengan cara meminta dokumen yang dapat membuktikan kompetensi calon penyedia jasa konsultansi.
Pembuktian Kualifikasi. 1) Terhadap peserta yang masuk dalam Calon Daftar Pendek, dilakukan pembuktian kualifikasi dengan cara meminta dokumen yang...
Pembuktian Kualifikasi. 16.1 Terhadap peserta yang masuk dalam Calon Daftar Pendek, dilakukan pembuktian kualifikasi.
Pembuktian Kualifikasi. 24.1 Terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan kualifikasi, bila diperlukan dapat diundang untuk presentasi dan memaparkan secara rinci penawaran kerjasama operasional dihadapan Tim KSO, Xxx Xxxxxx dan TIM KSO Pengangkutan dan Pemusnahan Limbah B3 RSUD Majenang. 24.2 Peserta yang diundang dan tidak menghadiri undangan presentasi sesuai waktu dan tempat yang ditentukan, dianggap mengundurkan diri dari proses pemilihan dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu/reschedule. 24.3 Peserta yang diundang untuk melakukan pembuktian kualifikasi diwajibkan membawa Salinan berwarna persyaratan administrasi yang sudah di upload ke link google form sebelumnya.
Pembuktian Kualifikasi. 29.1 Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) yang dinyatakan lulus pada evaluasi kualifikasi;
Pembuktian Kualifikasi. 29.1Pembuktian kualifikasi terhadap calon pemenang serta calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada). 29.2Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline). 29.3Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau dokumen yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang, dan meminta dokumennya. 29.4Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen, apabila diperlukan. 29.5Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, peserta digugurkan, badan usaha atau peserta perorangan dimasukkan dalam Daftar Hitam, serta dilaporkan kepada Kepolisian atas perbuatan pemalsuan tersebut. 29.6Pokja ULP tidak perlu meminta seluruh dokumen kualifikasi apabila penyedia barang/jasa sudah pernah melaksanakan pekerjaan yang sejenis dan/atau data kualifikasi penyedia sudah terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP). 29.7Apabila tidak ada penawaran yang lulus pembuktian kualifikasi, pelelangan dinyatakan gagal. 29.8Apabila calon pemenang, calon pemenang cadangan 1 dan/atau calon pemenang cadangan 2 yang tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dianggap mengundurkan diri, maka: