Penyetoran Dana. a. Nasabah dengan ini meminta dan memberi kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan Instruksi Penyetoran Dana baik tunai maupun non-tunai ke dalam Rekening. Namun demikian Bank atas kebijakannya sendiri berhak untuk menolak setiap setoran, membatasi jumlah setoran dan/atau mengembalikan seluruh atau sebagian dari setoran dimaksud.
Appears in 10 contracts
Samples: www.cimbniaga.co.id, alphasft.cimbniaga.co.id, alphasft.cimbniaga.co.id